Wacana Pembatasan Usia Kendaraan Ditinjau Ulang, Ini Ketentuannya
07 Mei 2024, 18:00 WIB
Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo
Oleh Denny Basudewa
Dalam mengurus BPKB yang hilang dibutuhkan beberapa syarat. Baiknya pemilik kendaraan menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Penerbitan di media masa dilakukan agar kemungkinan BPKB digunakan orang yang tidak bertanggung jawab semakin kecil. Adapun penerbitan iklan harus berjarak selama 6 bulan, untuk mencegah kepemilikan ganda.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Mei 2024, 18:00 WIB
01 Maret 2024, 08:30 WIB
18 September 2023, 17:22 WIB
12 September 2023, 16:02 WIB
11 September 2023, 17:09 WIB
Terkini
21 Mei 2024, 08:00 WIB
Luhut menyebut Elon Musk tertarik buat melakukan investasi di Indonesia, namun untuk baterai mobil listrik
21 Mei 2024, 07:00 WIB
Jasa Marga pastikan bahwa tol MBZ aman untuk dilalui oleh para pengendara yang hendak melintas ke arah timur
21 Mei 2024, 06:24 WIB
Dua lokasi SIM keliling Bandung siap layani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C, berikut jadawlnya
21 Mei 2024, 06:00 WIB
Demi memudahkan warga, Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta dari lima tempat berbeda
21 Mei 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 21 Mei 2024 tetap berlangsung di jalan utama pada hari Peringatan Reformasi Nasional
20 Mei 2024, 18:50 WIB
Pertamina Mandalika Racing Series 2024 ronde kedua siap digelar dengan adanya kelas baru untuk pemula
20 Mei 2024, 17:59 WIB
PT Piaggio Indonesia meluncurkan motor listrik Vespa Elettrica pada GIIAS 2023, dikatakan saat ini stok menipis
20 Mei 2024, 17:57 WIB
Piaggio optimistis produknya akan tetap diminati, meski sekarang banyak model tiruan dengan desain serupa