Ganjil Genap Jakarta 18 Februari 2026, Ketat Jelang Bulan Puasa
18 Februari 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 28 September 2023 ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan ganjil genap Jakarta hari ini ditiadakan karena merupakan hari libur dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H. Langkah ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Peniadaan kebijakan ganjil-genap telah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Pada pasal 3 ayat 3 disampakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
"Peniadaan sistem ganjil-genap pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah," tegas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta (27/09).
Dilansir Antara, tak adanya pembatasan maka bukan tidak mungkin masyarakat akan memanfaatkannya dengan berpergian di berbagai lokasi. Terlebih biasanya kondisi lalu lintas saat libur di Ibu Kota tidak seramai ketika hari kerja.
Namun Syafrin tetap mengimbau masyarakat yang hendak berpergian untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu petunjuk dari petugas diharapkan diikuti agar tercipta ketertiban di jalan.
"Kami tetap melakukan pengaturan kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib," ujar Syafrin.
Namun pengaturan dan penempatan petugas biasanya akan lebih fokus beberapa destinasi wisata.
Berbeda dibandingkan Jakarta, ganjil genap di beberapa tempat wisata seperti Puncak Bogor yang justru menjadi andalan kepolisian. Oleh karena itu pembatasan kendaraan harus dilakukan hari ini sejak pagi.
Bila nekat melanggar, maka petugas akan meminta kendaraan agar putar balik ke titik asal. Selain itu, kepolisian juga menerapkan sistem one way yang diberlakukan secara situasional, tergantung kondisi di lapangan.
Oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat yang hendak berwisata untuk mempersiapkan perjalanannya secara matang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Februari 2026, 06:00 WIB
16 Februari 2026, 06:00 WIB
13 Februari 2026, 14:00 WIB
13 Februari 2026, 06:00 WIB
12 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
18 Februari 2026, 19:00 WIB
Baru-baru ini tersebar penampakan interior BYD Racco yang siap untuk dipasarkan kepada konsumen di Jepang
18 Februari 2026, 18:00 WIB
Supermotor Suzuki DR-Z4SM tampil memukau di hadapan para pengunjung pameran IIMS 2026 beberapa waktu lalu
18 Februari 2026, 17:00 WIB
Seiring berjalannya waktu, harga LCGC semakin bersaing dengan mobil listrik murah dengan fitur lebih mumpuni
18 Februari 2026, 16:01 WIB
Desainer Ferrari menyebut fitur touchscreen hanya cocok untuk ponsel
18 Februari 2026, 15:00 WIB
GAC Aion mencatatkan penurunan penjualan retail di Januari 2026, jeblok 55 persen dibandingkan Desember 2025
18 Februari 2026, 14:00 WIB
Kehadiran sub merek premium Hyundai, Genesis semakin dekat ke pasar Indonesia, tawarkan empat model baru
18 Februari 2026, 13:00 WIB
Motor bebek bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk bersilaturahmi ke rumah saudara saat Lebaran 2026
18 Februari 2026, 12:00 WIB
GAC siapkan setidaknya lima model baru untuk diluncurkan di Indonesia dan tidak terpaku pada mobil listrik