Ganjil Genap Jakarta 25 Maret 2026, Pertama Setelah Libur Lebaran
25 Maret 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 28 September 2023 ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan ganjil genap Jakarta hari ini ditiadakan karena merupakan hari libur dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H. Langkah ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Peniadaan kebijakan ganjil-genap telah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Pada pasal 3 ayat 3 disampakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
"Peniadaan sistem ganjil-genap pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah," tegas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta (27/09).
Dilansir Antara, tak adanya pembatasan maka bukan tidak mungkin masyarakat akan memanfaatkannya dengan berpergian di berbagai lokasi. Terlebih biasanya kondisi lalu lintas saat libur di Ibu Kota tidak seramai ketika hari kerja.
Namun Syafrin tetap mengimbau masyarakat yang hendak berpergian untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu petunjuk dari petugas diharapkan diikuti agar tercipta ketertiban di jalan.
"Kami tetap melakukan pengaturan kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib," ujar Syafrin.
Namun pengaturan dan penempatan petugas biasanya akan lebih fokus beberapa destinasi wisata.
Berbeda dibandingkan Jakarta, ganjil genap di beberapa tempat wisata seperti Puncak Bogor yang justru menjadi andalan kepolisian. Oleh karena itu pembatasan kendaraan harus dilakukan hari ini sejak pagi.
Bila nekat melanggar, maka petugas akan meminta kendaraan agar putar balik ke titik asal. Selain itu, kepolisian juga menerapkan sistem one way yang diberlakukan secara situasional, tergantung kondisi di lapangan.
Oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat yang hendak berwisata untuk mempersiapkan perjalanannya secara matang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Maret 2026, 06:00 WIB
17 Maret 2026, 06:00 WIB
16 Maret 2026, 06:00 WIB
13 Maret 2026, 06:00 WIB
12 Maret 2026, 06:00 WIB
Terkini
25 Maret 2026, 17:40 WIB
Sistem one way nasional resmi dihentikan kepolisian dengan melandainya arus balik yang melintas di jalan tol
25 Maret 2026, 11:00 WIB
Penjualan Honda Februari 2026 berhasil mengalami kenaikan tipis dibandingkan pencapaian pada bulan lalu
25 Maret 2026, 09:00 WIB
Para rider Aprilia Racing dan Ducati Corse diprediksi akan bertarung sengit pada ajang MotoGP Amerika 2026
25 Maret 2026, 07:32 WIB
Suzuki catat kenaikan penjualan retail sebesar 64 persen di Februari 2026, fleet menjadi kontributor utama
25 Maret 2026, 07:10 WIB
Kembali beroperasi normal setelah libur Lebaran, berikut informasi lengkap seputar SIM keliling Jakarta
25 Maret 2026, 07:09 WIB
Setelah libur Lebaran 2026 selesai, kepolisian kembali mengoperasikan fasilitas SIM keliling Bandung hari ini
25 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar setelah sempat dihentikan selama libur Lebaran yang berlangsung cukup lama
24 Maret 2026, 17:00 WIB
Marc Marquez merasa karakteristik lintasan saat MotoGP Brasil 2026 tidak sesuai dengan gaya berkendaranya