Aturan Ganjil Genap Jakarta Libur 28 September 2023

Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 28 September 2023 ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional

Aturan Ganjil Genap Jakarta Libur  28 September 2023
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Kamis, 28 September 2023 | 07:47 WIB

TRENOTO – Aturan ganjil genap Jakarta hari ini ditiadakan karena merupakan hari libur dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H. Langkah ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Peniadaan kebijakan ganjil-genap telah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.

Pada pasal 3 ayat 3 disampakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

"Peniadaan sistem ganjil-genap pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah," tegas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta (27/09).

Dilansir Antara, tak adanya pembatasan maka bukan tidak mungkin masyarakat akan memanfaatkannya dengan berpergian di berbagai lokasi. Terlebih biasanya kondisi lalu lintas saat libur di Ibu Kota tidak seramai ketika hari kerja.

Namun Syafrin tetap mengimbau masyarakat yang hendak berpergian untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu petunjuk dari petugas diharapkan diikuti agar tercipta ketertiban di jalan.

"Kami tetap melakukan pengaturan kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib," ujar Syafrin.

Namun pengaturan dan penempatan petugas biasanya akan lebih fokus beberapa destinasi wisata.

Ganjil Genap Puncak

Ganjil genap Puncak
Photo : @ITSKabBogor

Berbeda dibandingkan Jakarta, ganjil genap di beberapa tempat wisata seperti Puncak Bogor yang justru menjadi andalan kepolisian. Oleh karena itu pembatasan kendaraan harus dilakukan hari ini sejak pagi.

Bila nekat melanggar, maka petugas akan meminta kendaraan agar putar balik ke titik asal. Selain itu, kepolisian juga menerapkan sistem one way yang diberlakukan secara situasional, tergantung kondisi di lapangan.

Oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat yang hendak berwisata untuk mempersiapkan perjalanannya secara matang.


Terkini

mobil
T-OPT

Toyota Hadirkan T-OPT, Suku Cadang Harga Terjangkau di INAPA 2026

Suku cadang alternatif Toyota, T-OPT hadir di Indonesia International Trade Show for Automotive Industry

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat

Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 Digelar Serentak Akhir Pekan Ini

Daihatsu kumpul sahabat 2026 menampilkan banyak promo-promo menarik dan unit lawas yang langka di pasaran

news
Astra UD Trucks

Astra UD Trucks Ciptakan Dampak Sosial Berkelanjutan di Boja Farm

Astra UD Trucks tidak hanya memasarkan produk-produk truk ramah lingkungan, namun juga ikut memelihara lingkungan

mobil
PEVS 2026

PEVS 2026 Dipastikan Lebih Meriah, Catat Tanggalnya

PEVS 2026 bakal diselenggarakan di JIExpo Kemayoran untuk menampilkan berbagai inovasi pada kendaraan listrik

mobil
BYD

BYD Tech Culture Fest 2026, Bisa Test Drive Denza B5 Gratis

BYD memperkenalkan berbagai inovasi yang mereka bawa ke Indonesia melalui acara Tech Culture Fest 2026

motor
Motor Listrik VinFast

Harga Motor Listrik VinFast di RI, Mulai Dikirim Juni 2026

Motor listrik VinFast sudah bisa dipesan oleh konsumen di Indonesia, tersedia dengan opsi sewa baterai

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 22 Mei Sebelum Akhir Pekan

Jelang akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi normal di lima lokasi berbeda mulai pukul 08.00 WIB

news
SIM keliling Bandung

Sebelum Akhir Pekan SIM Keliling Bandung Ada di 2 Lokasi

SIM keliling Bandung menjadi salah satu fasilitas yang hadirkan untuk memudahkan mengurus dokumen berkendara