Ganjil Genap Jakarta 27 Januari 2026, Awas Ada Denda Ratusan Ribu
27 Januari 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 28 September 2023 ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan ganjil genap Jakarta hari ini ditiadakan karena merupakan hari libur dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H. Langkah ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Peniadaan kebijakan ganjil-genap telah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Pada pasal 3 ayat 3 disampakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
"Peniadaan sistem ganjil-genap pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah," tegas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta (27/09).
Dilansir Antara, tak adanya pembatasan maka bukan tidak mungkin masyarakat akan memanfaatkannya dengan berpergian di berbagai lokasi. Terlebih biasanya kondisi lalu lintas saat libur di Ibu Kota tidak seramai ketika hari kerja.
Namun Syafrin tetap mengimbau masyarakat yang hendak berpergian untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu petunjuk dari petugas diharapkan diikuti agar tercipta ketertiban di jalan.
"Kami tetap melakukan pengaturan kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib," ujar Syafrin.
Namun pengaturan dan penempatan petugas biasanya akan lebih fokus beberapa destinasi wisata.
Berbeda dibandingkan Jakarta, ganjil genap di beberapa tempat wisata seperti Puncak Bogor yang justru menjadi andalan kepolisian. Oleh karena itu pembatasan kendaraan harus dilakukan hari ini sejak pagi.
Bila nekat melanggar, maka petugas akan meminta kendaraan agar putar balik ke titik asal. Selain itu, kepolisian juga menerapkan sistem one way yang diberlakukan secara situasional, tergantung kondisi di lapangan.
Oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat yang hendak berwisata untuk mempersiapkan perjalanannya secara matang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Januari 2026, 06:00 WIB
26 Januari 2026, 06:00 WIB
23 Januari 2026, 14:00 WIB
23 Januari 2026, 06:00 WIB
22 Januari 2026, 06:00 WIB
Terkini
27 Januari 2026, 16:00 WIB
Toyota berharap pemerintah tetap memberi insentif ke industri otomotif tanpa membedakan teknologi guna tingkatkan pasar
27 Januari 2026, 14:00 WIB
Dengan Desmosedici GP26, Francesco Bagnaia percaya diri untuk mengarungi MotoGP 2026 yang akan segera berjalan
27 Januari 2026, 13:00 WIB
Changan Lumin merupakan mobil listrik mungil dengan tampilan unik yang menggugah selera konsumen Tanah Air
27 Januari 2026, 12:10 WIB
Kapal pengangkut mobil listrik ini diklaim menjadi yang terbesar di dunia dan mengalahkan yang sudah ada
27 Januari 2026, 11:00 WIB
Toyota siap luncurkan model baru di segmen elektrifikasi guna memenuhi kebutuhan berkendara pelanggan
27 Januari 2026, 10:00 WIB
Motul memperluas kerjasama dengan McLaren di ajang balap ketahanan international sebagai bukti komitmen
27 Januari 2026, 09:00 WIB
Toyota minta maaf karena pelanggan harus menunggu lama buat mendapatkan Veloz Hybrid yang tampil di GJAW 2025
27 Januari 2026, 08:00 WIB
Audio Plus Indonesia tidak merasakan dampak dari turunnya penjualan mobil baru pada periode 2025 lalu