Sistem Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 Juli 2026 Mulai Dari Pagi
20 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 28 September 2023 ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan ganjil genap Jakarta hari ini ditiadakan karena merupakan hari libur dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H. Langkah ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Peniadaan kebijakan ganjil-genap telah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Pada pasal 3 ayat 3 disampakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
"Peniadaan sistem ganjil-genap pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah," tegas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta (27/09).
Dilansir Antara, tak adanya pembatasan maka bukan tidak mungkin masyarakat akan memanfaatkannya dengan berpergian di berbagai lokasi. Terlebih biasanya kondisi lalu lintas saat libur di Ibu Kota tidak seramai ketika hari kerja.
Namun Syafrin tetap mengimbau masyarakat yang hendak berpergian untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu petunjuk dari petugas diharapkan diikuti agar tercipta ketertiban di jalan.
"Kami tetap melakukan pengaturan kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib," ujar Syafrin.
Namun pengaturan dan penempatan petugas biasanya akan lebih fokus beberapa destinasi wisata.
Berbeda dibandingkan Jakarta, ganjil genap di beberapa tempat wisata seperti Puncak Bogor yang justru menjadi andalan kepolisian. Oleh karena itu pembatasan kendaraan harus dilakukan hari ini sejak pagi.
Bila nekat melanggar, maka petugas akan meminta kendaraan agar putar balik ke titik asal. Selain itu, kepolisian juga menerapkan sistem one way yang diberlakukan secara situasional, tergantung kondisi di lapangan.
Oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat yang hendak berwisata untuk mempersiapkan perjalanannya secara matang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Juli 2026, 06:00 WIB
17 Juli 2026, 06:00 WIB
16 Juli 2026, 06:00 WIB
15 Juli 2026, 06:00 WIB
14 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
20 Juli 2026, 22:01 WIB
Mario Aji tengah fokus menjalani masa pemulihan usai cedera, ia ingin kondisi fisiknya kembali prima di Inggris
20 Juli 2026, 21:05 WIB
Motul Indonesia menjalan program baru yang bisa meningkatkan penetrasi pasar di Tanah Air melalui bengkel lokal
20 Juli 2026, 20:33 WIB
Toyota masih terus mendominasi daftar 10 mobil terlaris di Juni 2026 secara wholesales, berikut daftarnya
20 Juli 2026, 19:00 WIB
Isuzu produksi 300 ribu unit kendaraan komersial di pabrik mereka di Karawang, Jawa Barat dan mencatat sejarah
20 Juli 2026, 17:50 WIB
Valvoline memberikan apresiasi para mekanik yang berjuang untuk meningkatkan kualitas hidup lebih baik
20 Juli 2026, 12:50 WIB
Geely Coolray diperkenalkan ke konsumen sebagai SUV bermesin bensin pertama dari Geely, debut di GIIAS 2026
20 Juli 2026, 07:00 WIB
Saat ini Ford RMA Indonesia mengaku sedang menjalin komunikasi dengan banyak pihak, seperti pemerintahan
20 Juli 2026, 06:38 WIB
SIM Keliling Bandung hari ini beroperasi di dua tempat, hal ini agar masyarakat lebih mudah menemukannya