Ganjil Genap Jakarta 10 April 2026, Ketat di Akhir Pekan
10 April 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 28 September 2023 ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan ganjil genap Jakarta hari ini ditiadakan karena merupakan hari libur dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H. Langkah ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Peniadaan kebijakan ganjil-genap telah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Pada pasal 3 ayat 3 disampakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
"Peniadaan sistem ganjil-genap pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah," tegas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta (27/09).
Dilansir Antara, tak adanya pembatasan maka bukan tidak mungkin masyarakat akan memanfaatkannya dengan berpergian di berbagai lokasi. Terlebih biasanya kondisi lalu lintas saat libur di Ibu Kota tidak seramai ketika hari kerja.
Namun Syafrin tetap mengimbau masyarakat yang hendak berpergian untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu petunjuk dari petugas diharapkan diikuti agar tercipta ketertiban di jalan.
"Kami tetap melakukan pengaturan kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib," ujar Syafrin.
Namun pengaturan dan penempatan petugas biasanya akan lebih fokus beberapa destinasi wisata.
Berbeda dibandingkan Jakarta, ganjil genap di beberapa tempat wisata seperti Puncak Bogor yang justru menjadi andalan kepolisian. Oleh karena itu pembatasan kendaraan harus dilakukan hari ini sejak pagi.
Bila nekat melanggar, maka petugas akan meminta kendaraan agar putar balik ke titik asal. Selain itu, kepolisian juga menerapkan sistem one way yang diberlakukan secara situasional, tergantung kondisi di lapangan.
Oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat yang hendak berwisata untuk mempersiapkan perjalanannya secara matang.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 April 2026, 06:00 WIB
09 April 2026, 06:00 WIB
08 April 2026, 06:00 WIB
07 April 2026, 06:00 WIB
06 April 2026, 06:01 WIB
Terkini
10 April 2026, 17:00 WIB
Jetour T2 dipamerkan di mall wilayah Jakarta Pusat untuk mendekatkan diri dengan para konsumen setia
10 April 2026, 15:04 WIB
Pembangunan ekosistem EV bakal dipercepat pemerintah untuk mendukung kemandirian energi nasional di masa depan
10 April 2026, 13:00 WIB
Daihatsu Gran Max banyak diandalkan para pebisnis dalam mendukung mobilitas sehari-hari karena keunggulannya
10 April 2026, 11:00 WIB
Angka penjualan Fuso disebut terbantu dengan adanya pemesanan unit operasional Koperasi Desa Merah Putih
10 April 2026, 08:40 WIB
Kemenperin bakal menggandeng lembaga terkait untuk mengatasi lebih ketat gempuran impor truk dari Cina
10 April 2026, 06:00 WIB
Pembatasan lalu lintas berupa ganjil genap Jakarta tetap di jam sibuk ketat meski sudah memasuki akhir pekan
10 April 2026, 06:00 WIB
Manfaatkan layanan SIM keliling Jakarta sebelum akhir pekan, masih tersebar di lima lokasi berbeda hari ini
10 April 2026, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung demi memfasilitasi para pengendara