Ganjil Genap Jakarta 5 Desember 2023, Tekan Beban Jalan Ibu Kota
05 Desember 2023, 05:40 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 28 September 2023 ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan ganjil genap Jakarta hari ini ditiadakan karena merupakan hari libur dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H. Langkah ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Peniadaan kebijakan ganjil-genap telah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Pada pasal 3 ayat 3 disampakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
"Peniadaan sistem ganjil-genap pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah," tegas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta (27/09).
Dilansir Antara, tak adanya pembatasan maka bukan tidak mungkin masyarakat akan memanfaatkannya dengan berpergian di berbagai lokasi. Terlebih biasanya kondisi lalu lintas saat libur di Ibu Kota tidak seramai ketika hari kerja.
Namun Syafrin tetap mengimbau masyarakat yang hendak berpergian untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu petunjuk dari petugas diharapkan diikuti agar tercipta ketertiban di jalan.
"Kami tetap melakukan pengaturan kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib," ujar Syafrin.
Namun pengaturan dan penempatan petugas biasanya akan lebih fokus beberapa destinasi wisata.
Berbeda dibandingkan Jakarta, ganjil genap di beberapa tempat wisata seperti Puncak Bogor yang justru menjadi andalan kepolisian. Oleh karena itu pembatasan kendaraan harus dilakukan hari ini sejak pagi.
Bila nekat melanggar, maka petugas akan meminta kendaraan agar putar balik ke titik asal. Selain itu, kepolisian juga menerapkan sistem one way yang diberlakukan secara situasional, tergantung kondisi di lapangan.
Oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat yang hendak berwisata untuk mempersiapkan perjalanannya secara matang.
Advertisment
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Desember 2023, 05:40 WIB
04 Desember 2023, 06:17 WIB
01 Desember 2023, 05:50 WIB
30 November 2023, 05:50 WIB
29 November 2023, 06:16 WIB
Terkini
05 Desember 2023, 18:44 WIB
Mengantisipasi kehadiran Omoda E5, Chery siapkan infrastruktur mobil listrik di Indonesia buat calon konsumen
05 Desember 2023, 18:42 WIB
Skema kredit Daihatsu Sigra pada Desember 2023 terbilang masih menarik untuk libur Nataru yang akan datang
05 Desember 2023, 18:37 WIB
Memiliki pabrik baterai kerja sama LG Energy Solution, mobil listrik murah Hyundai hadir di RI tahun depan
05 Desember 2023, 18:18 WIB
PT MMKSI berencana memproduksi secara lokal mobil listrik Mitsubishi Minicab MiEV pada awal tahun depan
05 Desember 2023, 18:13 WIB
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan jelang Nataru atau Desember 2023
05 Desember 2023, 17:52 WIB
Mobil listrik Toyota yang terbaru diprediksi meluncur 2024, digadang jadi EV termurah merek asal Jepang itu
05 Desember 2023, 17:45 WIB
Mobil listrik murah Kurnia Motors mengalami kendala produksi dan pengiriman sehingga harus inden panjang
05 Desember 2023, 15:00 WIB
Wali Kota Semarang akhirnya klarifikasi anggaran pembelian sepeda motor untuk Lurah yang mencapai Rp8 miliar