Ganjil Genap Puncak Digelar Sambut Libur Maulid Nabi

Ganjil genap Puncak digelar untuk menyambut libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H agar lalu lintas lancar

Ganjil Genap Puncak Digelar Sambut Libur Maulid Nabi

TRENOTO – Menyambut libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan ganjil genap Puncak. Kebijakan ini dilakukan karena diperkirakan jumlah wisatawan yang datang meningkat signifikan karena libur panjang.

Selama ini Puncak memang menjadi salah satu destinasi wisata favorit masyarakat karena lokasinya cenderung dekat Ibu Kota dan memiliki banyak tempat wisata. Sayangnya pembangunan infrastruktur jalan dinilai kurang optimal sehingga kemacetan terus terjadi khususnya di hari libur.

Oleh karena itu kepolisian harus melakukan rekayasa lalu lintas, termasuk ganjil genap Puncak. Aturan tersebut pun terbilang cukup sukses untuk mengurangi beban jalan yang selama ini terjadi.

Ganjil genap puncak
Photo : @ITSKabBogor

Rencananya kepolisian akan memberlakukan aturan mulai hari ini, Rabu (27/09) hingga Minggu (01/10). Sementara untuk waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan tingkat kepadatan lalu lintas.

Aturan pun diklaim Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Diharapkan masyarakat yang berencana menghabiskan waktu liburnya melakukan penjadwalan ulang. Karena kendaraan akan diminta kembali ke titik semula bila pelat dan tanggal tidak sesuai.

Agar lebih optimal, rekayasa lalu lintas lain seperti sistem one way juga akan diberlakukan. Namun waktu pelaksanaannya masih situasional, tergantung kondisi di lapangan.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Namun ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

Ganjil genap puncak
Photo : ITSKabBogor
  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075

Terkini

otosport
Alex Marquez

Alex Marquez Kejar Posisi Runner Up di Sisa Musim MotoGP 2025

Alex Marquez mulai realistis dalam menjalani sisa musim MotoGP 2025, karena poin sudah tertinggal jauh

mobil
Chery Buka Diler Baru di PIK 2, Goda Konsumen Berkantong Tebal

Chery Buka Diler Baru di PIK 2, Goda Konsumen Berkantong Tebal

Diler baru Chery di PIK 2 berstatus 3S, tampilkan berbagai lini unggulan termasuk Tiggo 8 CSH sampai J6

motor
FIFGroup

Beli Motor Honda Lewat FIFGroup di IMOS 2025 Hemat Rp 12.5 Juta

FIFGroup meramaikan ajang IMOS 2025 dengan menghadirkan sejumlah paket promosi menarik bagi para pengunjung

mobil
Harga Suzuki Victoris Pengganti Grand Vitara Diungkap, Saingi LCGC

Harga Suzuki Victoris Pengganti Grand Vitara, Saingi LCGC

Suzuki Victoris bakal dijual lebih dulu di India dengan harga mulai Rp 190 jutaan, ada varian strong hybrid

mobil
Chery Optimistis Jual 23 Ribu Unit Mobil Sampai Akhir Tahun

Chery Optimis Jual 23 Ribu Unit Mobil Sampai Akhir Tahun

Berbekal produk anyar, Chery menargetkan 23 ribu mobil baru bisa terniagakan hingga Desember 2025 nanti

mobil
NJKB Jetour T2 Terdaftar Mulai Rp 200 Jutaan, Ada Tiga Varian

NJKB Jetour T2 Terdaftar Mulai Rp 200 Jutaan, Ada Tiga Varian

Tiga varian SUV Jetour T2 terdaftar di Indonesia dengan NJKB mulai Rp 200 jutaan, ada varian PHEV dan diesel

mobil
Wholesales LMPV Agustus 2025, Hyundai Stargazer Turun

Wholesales LMPV Agustus 2025, Hyundai Stargazer Turun 29 Persen

Secara keseluruhan data Gaikindo menyorot wholesales LMPV bulan ini turun 3,72 persen, berikut selengkapnya

mobil
Suzuki Carry

Penjualan Kendaraan Komersial Agustus 2025 Tumbuh, Pikap Jadi Andalan

Penjualan kendaraan komersial Agustus 2025 berhasil tumbuh dengan menjadikan pikap sebagai tulang punggung