Kolaborasi Vinfast dan Amarta Bakal Hadirkan 22 Showroom di RI
21 Maret 2025, 12:00 WIB
Bantuan diberikan tidak hanya untuk mobil, insentif infrastruktur kendaraan listrik bisa percepat adopsi
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Pemerintah telah melakukan beragam usaha untuk terus menggencarkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan untuk target lebih dari 3 juta kendaraan listrik baik mobil maupun motor per 2030.
Hanya saja saat ini ketersediaan infrastruktur masih menjadi salah satu perhatian utama dari para calon konsumen yang masih khawatir jika harus berhadapan dengan mobil listrik mogok karena kehabisan daya.
Hirotaka Uchida, Partner & Head of Thailand Automotive and Manufacturing Practice in SEA menjelaskan bahwa ada beberapa negara menerapkan pemberian insentif infrastruktur kendaraan listrik sehingga ekosistemnya bisa lebih maju dan mumpuni.
Ia mencontohkan Thailand yang sudah menerapkan aturan tersebut. Sebelumnya pada 2022 diketahui bahwa BOI atau Board of Investment menyetujui revisi ketentuan insentif investasi stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik untuk mendorong percepatan elektrifikasi di pasar domestik.
“Sejauh ini pemerintah Indonesia masih belum memiliki insentif untuk infrastruktur pengisian daya. Sementara di Thailand sudah ada, insentif-insentif mendorong lebih banyak pengembangan charging station,” ungkapnya dalam acara Unleashing Indonesia’s Electric Mobility Potential di The Westin Jakarta, Selasa (1/8).
Andreas Schlosser, Partner, Global Head of Automotive ADL (Arthur D. Little) memaparkan Norwegia memberlakukan hal tersebut. Insentif baik untuk kendaraan maupun ekosistemnya terbukti penting dan efektif di kalangan masyarakat khususnya calon konsumen.
“Di Starter Market (pasar yang baru mulai) harga kendaraan dan perawatannya masih jadi faktor pertimbangan terpenting. Tapi untuk level pasar Emerging Market di mana Indonesia masuk peringkat sepuluh besar, ekosistemnya terpenting,” tambah Andreas.
Menurutnya di Indonesia konsumen sudah mulai memikirkan seberapa mendukung ekosistem kendaraan listrik khususnya untuk pemakaian harian di perkotaan. Idealnya charging station menjadi seperti SPBU mudah ditemukan.
Dilansir dari laman resmi ESDM, pada 2021 pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal 2.467/kWh.
Lalu ada keringanan biaya penyambungan, jaminan langganan tenaga listrik dan pembebasan Rekening Minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).
Kemudian demi mendorong daya beli motor listrik pemerintah akan memberikan insentif untuk semua kalangan masyarakat. Ini dilakukan agar cakupan penerima bantuan jadi lebih luas.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Maret 2025, 12:00 WIB
19 Maret 2025, 08:00 WIB
15 Maret 2025, 19:14 WIB
15 Maret 2025, 07:00 WIB
10 Maret 2025, 20:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada