Mobil Rusak Akibat Cairan Kimia Ditanggung Asuransi
09 Januari 2025, 19:05 WIB
Aismoli menyarankan pemerintah buat mengkaji lagi asuransi kendaraan TPL agar tidak membebani masyarakat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah tengah menyusun rencana penerapan asuransi kendaraan TPL (Third Party Liability). Wacana tersebut mendapat sambutan yang beragam dari beberapa kalangan.
Salah satunya adalah Aismoli (Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia). Mereka meminta agar pemerintah memperhitungkan matang-matang jika ingin menerapkan asuransi itu.
“Semua asuransi menurut saya bagus karena memberikan semacam jaminan ke masyarakat. Tetapi kalau bisa secara infrastruktur ditata dulu jangan sampai nanti Redundant (bertumpuk),” ujar Budi Setiyadi, Ketua Aismoli kepada KatadataOTO melalui sambungan telepon.
Budi menilai kalau pemerintah bisa memanfaatkan asuransi yang sudah ada seperti Jasa Raharja. Hal ini agar tidak semakin membebani masyarakat.
Sebab menurut Budi, asuransi kendaraan TPL bakal menambah pengeluaran masyarakat saat ingin memberi motor. Sehingga pemerintah diminta jangan terburu-buru menerapkan rencana tersebut.
“Mungkin ditata dulu di dalamnya seperti apa, mana yang boleh dan tidak. Jadi tidak menjadi bertambah banyak beban serta biayanya kegedean,” Budi menambahkan.
Lebih jauh ketua Aismoli ini menuturkan kalau sebenarnya para pabrikan juga sudah berinisiatif memberikan asuransi tambahan kepada konsumen.
Hal ini agar memberikan rasa nyaman dan aman. Sehingga masyarakat tidak khawatir ketika menggunakan motor listrik di jalan raya.
Oleh karenanya asuransi kendaraan TPL perlu dikaji ulang lagi. Dengan begitu tidak terlalu menyulitkan serta membebani masyarakat.
“Kan menurut saya kreatif serta inovatif, nah jangan sampai nanti begitu ada penyeragaman justru yang seperti ini menjadi layu sebelum berkembang,” pungkas Budi.
Sebelumnya asuransi kendaraan TPL bakal diterapkan mulai Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan).
Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Aturan tersebut ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik tergelincir sampai terperosok.
Kemudian kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. Lalu TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Misal menabrak pengendara lain hingga terluka, biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Januari 2025, 19:05 WIB
31 Desember 2024, 14:00 WIB
03 Desember 2024, 17:00 WIB
13 November 2024, 15:00 WIB
29 Agustus 2024, 11:00 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 16:23 WIB
Banyak merek Cina meramaikan pasar otomotif RI, namun Mitsubishi mengaku penjualannya belum terganggu
18 Mei 2025, 14:00 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
18 Mei 2025, 12:00 WIB
Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat
18 Mei 2025, 10:00 WIB
BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau