Potensi Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Bencana Sumatera Melonjak
12 Desember 2025, 17:00 WIB
Aismoli menyarankan pemerintah buat mengkaji lagi asuransi kendaraan TPL agar tidak membebani masyarakat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah tengah menyusun rencana penerapan asuransi kendaraan TPL (Third Party Liability). Wacana tersebut mendapat sambutan yang beragam dari beberapa kalangan.
Salah satunya adalah Aismoli (Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia). Mereka meminta agar pemerintah memperhitungkan matang-matang jika ingin menerapkan asuransi itu.
“Semua asuransi menurut saya bagus karena memberikan semacam jaminan ke masyarakat. Tetapi kalau bisa secara infrastruktur ditata dulu jangan sampai nanti Redundant (bertumpuk),” ujar Budi Setiyadi, Ketua Aismoli kepada KatadataOTO melalui sambungan telepon.
Budi menilai kalau pemerintah bisa memanfaatkan asuransi yang sudah ada seperti Jasa Raharja. Hal ini agar tidak semakin membebani masyarakat.
Sebab menurut Budi, asuransi kendaraan TPL bakal menambah pengeluaran masyarakat saat ingin memberi motor. Sehingga pemerintah diminta jangan terburu-buru menerapkan rencana tersebut.
“Mungkin ditata dulu di dalamnya seperti apa, mana yang boleh dan tidak. Jadi tidak menjadi bertambah banyak beban serta biayanya kegedean,” Budi menambahkan.
Lebih jauh ketua Aismoli ini menuturkan kalau sebenarnya para pabrikan juga sudah berinisiatif memberikan asuransi tambahan kepada konsumen.
Hal ini agar memberikan rasa nyaman dan aman. Sehingga masyarakat tidak khawatir ketika menggunakan motor listrik di jalan raya.
Oleh karenanya asuransi kendaraan TPL perlu dikaji ulang lagi. Dengan begitu tidak terlalu menyulitkan serta membebani masyarakat.
“Kan menurut saya kreatif serta inovatif, nah jangan sampai nanti begitu ada penyeragaman justru yang seperti ini menjadi layu sebelum berkembang,” pungkas Budi.
Sebelumnya asuransi kendaraan TPL bakal diterapkan mulai Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan).
Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Aturan tersebut ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik tergelincir sampai terperosok.
Kemudian kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. Lalu TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Misal menabrak pengendara lain hingga terluka, biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 Desember 2025, 17:00 WIB
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
24 Juni 2025, 09:00 WIB
23 Juni 2025, 23:00 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat
31 Desember 2025, 16:00 WIB
Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026
31 Desember 2025, 15:00 WIB
Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang
31 Desember 2025, 14:00 WIB
SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini
31 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat