Auto2000 Sebut Asuransi TPL Berdampak Baik Bagi Pemilik Kendaraan
29 Agustus 2024, 11:00 WIB
Aismoli menyarankan pemerintah buat mengkaji lagi asuransi kendaraan TPL agar tidak membebani masyarakat
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah tengah menyusun rencana penerapan asuransi kendaraan TPL (Third Party Liability). Wacana tersebut mendapat sambutan yang beragam dari beberapa kalangan.
Salah satunya adalah Aismoli (Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia). Mereka meminta agar pemerintah memperhitungkan matang-matang jika ingin menerapkan asuransi itu.
“Semua asuransi menurut saya bagus karena memberikan semacam jaminan ke masyarakat. Tetapi kalau bisa secara infrastruktur ditata dulu jangan sampai nanti Redundant (bertumpuk),” ujar Budi Setiyadi, Ketua Aismoli kepada KatadataOTO melalui sambungan telepon.
Budi menilai kalau pemerintah bisa memanfaatkan asuransi yang sudah ada seperti Jasa Raharja. Hal ini agar tidak semakin membebani masyarakat.
Sebab menurut Budi, asuransi kendaraan TPL bakal menambah pengeluaran masyarakat saat ingin memberi motor. Sehingga pemerintah diminta jangan terburu-buru menerapkan rencana tersebut.
“Mungkin ditata dulu di dalamnya seperti apa, mana yang boleh dan tidak. Jadi tidak menjadi bertambah banyak beban serta biayanya kegedean,” Budi menambahkan.
Lebih jauh ketua Aismoli ini menuturkan kalau sebenarnya para pabrikan juga sudah berinisiatif memberikan asuransi tambahan kepada konsumen.
Hal ini agar memberikan rasa nyaman dan aman. Sehingga masyarakat tidak khawatir ketika menggunakan motor listrik di jalan raya.
Oleh karenanya asuransi kendaraan TPL perlu dikaji ulang lagi. Dengan begitu tidak terlalu menyulitkan serta membebani masyarakat.
“Kan menurut saya kreatif serta inovatif, nah jangan sampai nanti begitu ada penyeragaman justru yang seperti ini menjadi layu sebelum berkembang,” pungkas Budi.
Sebelumnya asuransi kendaraan TPL bakal diterapkan mulai Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang P2SK (Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan).
Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
Aturan tersebut ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik tergelincir sampai terperosok.
Kemudian kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. Lalu TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Misal menabrak pengendara lain hingga terluka, biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 Agustus 2024, 11:00 WIB
27 Agustus 2024, 13:00 WIB
15 Agustus 2024, 10:00 WIB
15 Agustus 2024, 08:00 WIB
07 Agustus 2024, 09:00 WIB
Terkini
17 September 2024, 19:33 WIB
Banyak produknya kurang sukses, BYD akuisisi saham Denza 100 persen dan Mercedes-Benz tak lagi terlibat
17 September 2024, 19:20 WIB
Pertamina Lubricants percaya bahwa industri pelumas tidak terganggu meski mobil listrik semakin laris
17 September 2024, 14:00 WIB
Bisa hemat sampai Rp 10 ribu, Volvo ungkap keunggulan truk listrik sebagai armada operasional perusahaan
17 September 2024, 13:00 WIB
Modifikasi Yamaha Fazzio bisa dilakukan dengan beragam cara, termasuk fokus pada kenyamanan di sektor kaki-kaki
17 September 2024, 12:00 WIB
Ditawarkan mulai dari Rp 200 jutaan, berikut KatadataOTO rangkum daftar harga SUV murah September 2024
17 September 2024, 11:00 WIB
Marc Marquez bakal menghadapi ujian besar saat bertandang ke MotoGP Emilia Romagna 2024 di Sirkuit Misano
17 September 2024, 10:00 WIB
Pertamina minta kepada para pihak pemangku kebijakan untuk lebih tegas lagi menindak produsen oli palsu
17 September 2024, 09:00 WIB
Kendaraan yang melampaui kapasitas jalan disebut jadi penyebab kemacetan di kawasan Puncak saat libur panjang