Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Polda Metro Jaya baru saja menggerebek sebuah gudang yang berisikan 1.494 motor ilegal di Jakarta Selatan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Polda Metro Jaya baru saja mengungkap dugaan penadahan dan penyelundupan ribuan motor ilegal. Hal tersebut diketahui setelah mereka menggerebek sebuah gudang di kawasan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam kegiatan kali ini, kepolisian mengamankan sebanyak 1.494 unit kendaraan roda dua. Kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial WS.
“Rinciannya 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar,” ungkap Iman Imannudin, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya di Antara, Selasa (12/05).
Iman menjelaskan ribuan motor ilegal ini, diduga berasal dari tindak pidana. Sebab pihak terkait tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Mulai dari faktur maupun dokumen kendaraan lainnya. Sehingga Polda Metro Jaya mengamankan seluruh barang bukti.
Kemudian kepolisian terus melakukan penyidikan serta pengembangan. Jadi berpotensi ada tersangka baru pada kasus tersebut.
Lebih jauh disebutkan, seluruh motor ilegal itu berasal dari berbagai tindak pidana. Tersangka menampung ribuan kendaraan tersebut di sebuah gudang khusus.
"Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju Tahiti dan Togo,” tegas Iman.
Ia juga mengungkapkan, gudang motor ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp 177 miliar.
"Perbuatan tersangka dapat memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan ilegal ini,” kata dia.
Kerugian yang disebutkan berasal dari pembayaran pajak seharusnya diterima oleh negara, dari penjualan kendaraan bermotor tersebut.
Selanjutnya Iman juga menyebutkan kasus ini berpotensi merugikan masyarakat, di mana data KTP digunakan oleh jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi, jaminan fidusia maupun pinjaman.
Sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan KTP mereka kembali karena data tersebut bermasalah.
“Ini berpotensi terkena BI Checking, karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut. Selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," pungkas dia.
Dalam kasus ini, polisi mengenakan Pasal 391 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau peruntukan bukti.
Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (money laundering) aktif.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
09 Januari 2026, 09:00 WIB
30 Desember 2025, 07:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
Terkini
26 Juni 2026, 22:57 WIB
Mitsubishi Pajero Sport tawarkan keseimbangan performa mesin dan efisiensi bahan bakar untuk keluarga
26 Juni 2026, 09:00 WIB
AHM menjelaskan kalau mereka belum memutuskan bagaimana masa depan paten Honda Ryden 160 yang mereka daftarkan
26 Juni 2026, 07:00 WIB
Francesco Bagnaia mendapatkan kontrak selama empat tahun dari Aprilia dan akan berduet dengan Bezzecchi
26 Juni 2026, 06:23 WIB
Ganjil Genap Jakarta kembali diberlakukan hari ini untuk bisa mengurai kemacetan terutama pada jam sibuk
26 Juni 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlewat, SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa lima lokasi sebelum akhir pekan
26 Juni 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi sejak pagi dan melayani para pengendara motor maupun mobil sebelum akhir pekan
25 Juni 2026, 20:58 WIB
Grup Tianneng meresmikan basis produksi yang berlokasi di Surabaya, fokus pada baterai kendaraan listrik
25 Juni 2026, 20:56 WIB
Setelah E4 EV, Lepas masih punya rencana untuk memperkenalkan produk mobil listrik lain untuk pasar RI