Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Polda Metro Jaya baru saja menggerebek sebuah gudang yang berisikan 1.494 motor ilegal di Jakarta Selatan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Polda Metro Jaya baru saja mengungkap dugaan penadahan dan penyelundupan ribuan motor ilegal. Hal tersebut diketahui setelah mereka menggerebek sebuah gudang di kawasan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam kegiatan kali ini, kepolisian mengamankan sebanyak 1.494 unit kendaraan roda dua. Kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial WS.
“Rinciannya 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar,” ungkap Iman Imannudin, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya di Antara, Selasa (12/05).
Iman menjelaskan ribuan motor ilegal ini, diduga berasal dari tindak pidana. Sebab pihak terkait tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Mulai dari faktur maupun dokumen kendaraan lainnya. Sehingga Polda Metro Jaya mengamankan seluruh barang bukti.
Kemudian kepolisian terus melakukan penyidikan serta pengembangan. Jadi berpotensi ada tersangka baru pada kasus tersebut.
Lebih jauh disebutkan, seluruh motor ilegal itu berasal dari berbagai tindak pidana. Tersangka menampung ribuan kendaraan tersebut di sebuah gudang khusus.
"Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponennya agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Kemudian dikirim secara ilegal ke pasar internasional, di antaranya menuju Tahiti dan Togo,” tegas Iman.
Ia juga mengungkapkan, gudang motor ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp 177 miliar.
"Perbuatan tersangka dapat memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan ilegal ini,” kata dia.
Kerugian yang disebutkan berasal dari pembayaran pajak seharusnya diterima oleh negara, dari penjualan kendaraan bermotor tersebut.
Selanjutnya Iman juga menyebutkan kasus ini berpotensi merugikan masyarakat, di mana data KTP digunakan oleh jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi, jaminan fidusia maupun pinjaman.
Sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan KTP mereka kembali karena data tersebut bermasalah.
“Ini berpotensi terkena BI Checking, karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut. Selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," pungkas dia.
Dalam kasus ini, polisi mengenakan Pasal 391 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau peruntukan bukti.
Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (money laundering) aktif.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
09 Januari 2026, 09:00 WIB
30 Desember 2025, 07:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
Terkini
02 Juli 2026, 23:16 WIB
Gresini Racing mengusung Joan Mir dan Daniel Holgado untuk menghadapi persaingan era baru MotoGP 2027
02 Juli 2026, 20:00 WIB
Changan Deepal S05 REEV dan EV masih akan berstatus impor utuh dari Thailand, baru akan CKD apabila laris
02 Juli 2026, 19:03 WIB
Buat kaum urban, Hyundai New Creta diklaim cocok untuk menjawab kebutuhan mobilitas sehari-hari di perkotaan
02 Juli 2026, 16:19 WIB
All New TVS Callisto 110 menawarkan berbagai ubahan demi memanjakan para konsumen dan dijual Rp 19 jutaan
02 Juli 2026, 13:55 WIB
Mazda akan merilis 6e sedan ev terbaru yang dikembangkan bareng Changan Automobile dengan jarak tempuh 560 km
02 Juli 2026, 09:00 WIB
Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan
02 Juli 2026, 06:20 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan