Kepolisian Mudahkan Kepengurusan Dokumen Korban Banjir Sumatera
10 Desember 2025, 07:00 WIB
Adanya bencana di Sumatera membuat klaim asuransi kendaraan di kawasan tersebut berpotensi naik signifikan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat dipercaya bakal mempegaruhi bisnis asuransi. Pasalnya terdapat potensi klaim asuransi mencapai hampir Rp 1 triliun atau tepatnya sekitar Rp 967,03 miliar menurut data hingga 10 Desember 2025.
Berdasarkan laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dari jumlah tersebut potensi klaim asuransi kendaraan bermotor sekitar Rp 74,50 miliar. Sementara untuk properti jumlahnya lebih besar karena capai Rp 492,53 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi menyederhanakan proses klaim dari nasabah terdampak bencana. Kemudian tetap proaktif memberikan informasi kepada para pemegang polis.
"OJK meminta industri melakukan stress test untuk memastikan kinerja keuangan dan operasional tetap terjaga. Sekaligus memastikan hak pemegang polis dipenuhi melalui proses klaim yang cepat, transparan namun tetap sesuai ketentuan," tuturnya dilansir Antara (12/12).
Meskipun beban klaim diprediksi meningkat, pihaknya optimis ketahanan dan kinerja industri asuransi nasional akan tetap terjaga.
“Industri telah mempersiapkan diri melalui proteksi reasuransi untuk risiko bencana, cadangan teknis memadai dan pengelolaan permodalan yang pada umumnya masih berada di atas ketentuan minimum,” tegas Ogi.
Sementara itu Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR Marcomm Event Asuransi Astra mengungkap telah terjadi peningkatan klaim. Hanya saja dirinya menolak untuk merinci jumlah yang sudah mereka terima.
“Kalau ditanyakan apakah ada peningkatan klaim, maka tentu saja karena adanya bencana alam. Saat ini Asuransi Astra berfokus dalam memastikan keselamatan serta evakuasi aset pelanggan,” ungkapnya pada KatadataOTO (12/12).
Pihaknya pun kini tengah melakukan proses untuk menentukan biaya perbaikan kendaraan dan melihat kerusakan. Sehingga pelanggan bisa mendapat hak sesuai dengan polis.
“Nilai klaim terkait dengan biaya perbaikan kendaraan masih perlu diinvestigasi lebih lanjut. Harus dilihat bagaimana kerusakan apakah bisa diperbaiki atau masuk ke total loss,” tambahnya kemudian.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua peserta asuransi bisa mendapat pertanggungan. Pasalnya kerusakan yang ditimbulkan akibat bencana alam tak termasuk dalam pertanggungan standar.
Mereka harus melakukan perluasan jaminan terlebih dulu di awal pembelian polis.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Desember 2025, 07:00 WIB
06 Desember 2025, 13:00 WIB
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
24 Juni 2025, 09:00 WIB
Terkini
15 Januari 2026, 21:34 WIB
BYD hadirkan Sirkuit All-Terrain untuk membuktikan ketangguhan teknologi kendaraan listrik yang mereka kembangkan
15 Januari 2026, 19:00 WIB
FIM menetapkan aturan baru terkait prosedur menyalakan motor pasca kecelakaan di tengah balapan MotoGP
15 Januari 2026, 17:00 WIB
Valentino Rossi percaya Desmosedici milik Ducati masih akan kompetitif usai peraturan MotoGP 2027 dijalankan
15 Januari 2026, 16:00 WIB
Insiden mobil listrik terbakar tidak semata-mata disebabkan oleh baterai, berikut analisa EVSafe Indonesia
15 Januari 2026, 15:00 WIB
Menurut informasi yang dihimpun, Toyota Innova Zenix paling murah dipasarkan dengan banderol Rp 437,3 jutaan
15 Januari 2026, 14:00 WIB
Harga Hyundai Ioniq 5 langsung terkerek tinggi dibandingkan tahun lalu, sehingga bisa memberatkan konsumen
15 Januari 2026, 13:00 WIB
MG Motor Indonesia menggelar program penawaran menarik untuk konsumen setia di Tanah Air di awal 2026
15 Januari 2026, 12:00 WIB
Airlangga mengaku tengah melakukan evaluasi insentif otomotif untuk di 2026 agar industri bisa tetap berjalan