Kepolisian Prediksi Ada Lonjakan Arus Mudik Hari Ini
31 Maret 2025, 06:00 WIB
Minta pengawalan polisi selama perjalanan bisa diajukan oleh masyarakat umum untuk memastikan keamanan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Meski umumnya hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang, pengawalan saat berkendara sebenarnya berhak dimiliki oleh semua orang. Terlebih layanan tersebut merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).
Namun ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.
Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan pengawalan secara tertulis pada satuan polisi setempat. Meski demikian keterangan lisan juga bisa dilayani asalkan persyaratannya memang terpenuhi.
Bila permohonan dilakukan secara lisan maka petugas harus melapor kepada atasan hingga mendokumentasi alasan mengapa harus melakukan pengawalan. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi kesalahan dalam prosedur pengajuan.
Perlu diketahui bahwa ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.
Ada pun beberapa situasai yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi adalah untuk keperluan darurat. Kondisi ini membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan seperti mengantar orang ke rumah sakit.
Selanjutnya adalah pengawalan bagi pejabat negara dan tamu negara. Biasanya untuk langkah ini sudah disediakan petugas tersendiri.
Ketiga pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan.
Fasilitas juga bisa diberikan bagi komunitas atau rombongan kendaraan dalam jumlah besar dan berpotensi menyebabkan kepadatan. Adanya pengawalan diharapkan perjalanan menjadi lebih tertib.
Ada banyak keuntungan bila meminta pengawalan langsung dari kepolisian. Salah satunya adalah bebas biaya alias gratis.
Tak hanya itu, pengawalan yang dilakukan juga dipastikan sudah sesuai perundang-undangan di Tanah Air. Dengan ini masyarakat tidak perlu khawatir mengalami masalah selama perjalanan.
Kepolisian juga memastikan bahwa permohonan pengawalan bakal dilayani secara maksimal. Sehingga diharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta pertolongan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Maret 2025, 06:00 WIB
16 Maret 2025, 10:43 WIB
25 Februari 2025, 22:08 WIB
10 Januari 2025, 21:00 WIB
31 Desember 2024, 07:00 WIB
Terkini
16 Mei 2025, 21:00 WIB
Toyota Indonesia gelar pendampingan TEY di Sumatera Barat untuk mematangkan visi dan misi proposal proyek lingkungan
16 Mei 2025, 20:22 WIB
PT MMKSI resmi meluncurkan versi terbaru Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross hari ini, simak daftar harganya
16 Mei 2025, 18:00 WIB
Toyota bZ4X Touring atau bZ Woodland punya dimensi sedikit lebih panjang dan tampilannya semakin sporti
16 Mei 2025, 17:37 WIB
Berbagai merek premium termasuk Porsche menghadapi tantangan berat di era elektrifikasi, hadapi produk Cina
16 Mei 2025, 16:00 WIB
Pabrik CATL di Indonesia diharapkan bisa beroperasi mulai Maret 2026 dengan konsumendari berbagai negara
16 Mei 2025, 15:00 WIB
Penjualan BYD lampaui Toyota di Singapura dengan selisih hingga ribuan unit pada periode Januari hingga April 2025
16 Mei 2025, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali digelar dan masyarakat diminta untuk mengatur ulang jadwal perjalanannya
16 Mei 2025, 13:00 WIB
Trackday jadi sarana aman memacu adrenalin di sirkuit balap, instruktur Ducati berikan sejumlah tips