Korlantas Susun SOP Baru Pengawalan, Agar Tidak Arogan Lagi
05 Desember 2025, 12:00 WIB
Minta pengawalan polisi selama perjalanan bisa diajukan oleh masyarakat umum untuk memastikan keamanan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Meski umumnya hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang, pengawalan saat berkendara sebenarnya berhak dimiliki oleh semua orang. Terlebih layanan tersebut merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).
Namun ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.
Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan pengawalan secara tertulis pada satuan polisi setempat. Meski demikian keterangan lisan juga bisa dilayani asalkan persyaratannya memang terpenuhi.
Bila permohonan dilakukan secara lisan maka petugas harus melapor kepada atasan hingga mendokumentasi alasan mengapa harus melakukan pengawalan. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi kesalahan dalam prosedur pengajuan.
Perlu diketahui bahwa ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.
Ada pun beberapa situasai yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi adalah untuk keperluan darurat. Kondisi ini membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan seperti mengantar orang ke rumah sakit.
Selanjutnya adalah pengawalan bagi pejabat negara dan tamu negara. Biasanya untuk langkah ini sudah disediakan petugas tersendiri.
Ketiga pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan.
Fasilitas juga bisa diberikan bagi komunitas atau rombongan kendaraan dalam jumlah besar dan berpotensi menyebabkan kepadatan. Adanya pengawalan diharapkan perjalanan menjadi lebih tertib.
Ada banyak keuntungan bila meminta pengawalan langsung dari kepolisian. Salah satunya adalah bebas biaya alias gratis.
Tak hanya itu, pengawalan yang dilakukan juga dipastikan sudah sesuai perundang-undangan di Tanah Air. Dengan ini masyarakat tidak perlu khawatir mengalami masalah selama perjalanan.
Kepolisian juga memastikan bahwa permohonan pengawalan bakal dilayani secara maksimal. Sehingga diharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta pertolongan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 Desember 2025, 12:00 WIB
14 Oktober 2025, 11:00 WIB
20 September 2025, 07:00 WIB
29 Agustus 2025, 11:00 WIB
25 Agustus 2025, 14:01 WIB
Terkini
17 Agustus 2026, 07:42 WIB
Motul kembali terlibat dalam acara yang melibatkan banyak anggota komunitas kendaraan roda dua di Tanah Air
16 Agustus 2026, 18:00 WIB
Farizon V8E dinilai cocok untuk memenuhi kebutuhan dapur SPPG guna menyalurkan MBG ke sekolah-sekolah
16 Agustus 2026, 17:12 WIB
Smart menghadirkan reinkarnasi dari ForTwo, kini bertenaga listrik dan memiliki tampilan yang lebih modern
16 Agustus 2026, 09:00 WIB
Prabowo mendorong para produsen mengembangkan dan memproduksi motor listrik secara mandiri di Indonesia
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi
15 Agustus 2026, 18:57 WIB
Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia