Korlantas Susun SOP Baru Pengawalan, Agar Tidak Arogan Lagi
05 Desember 2025, 12:00 WIB
Minta pengawalan polisi selama perjalanan bisa diajukan oleh masyarakat umum untuk memastikan keamanan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Meski umumnya hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang, pengawalan saat berkendara sebenarnya berhak dimiliki oleh semua orang. Terlebih layanan tersebut merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).
Namun ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.
Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan pengawalan secara tertulis pada satuan polisi setempat. Meski demikian keterangan lisan juga bisa dilayani asalkan persyaratannya memang terpenuhi.
Bila permohonan dilakukan secara lisan maka petugas harus melapor kepada atasan hingga mendokumentasi alasan mengapa harus melakukan pengawalan. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi kesalahan dalam prosedur pengajuan.
Perlu diketahui bahwa ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.
Ada pun beberapa situasai yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi adalah untuk keperluan darurat. Kondisi ini membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan seperti mengantar orang ke rumah sakit.
Selanjutnya adalah pengawalan bagi pejabat negara dan tamu negara. Biasanya untuk langkah ini sudah disediakan petugas tersendiri.
Ketiga pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan.
Fasilitas juga bisa diberikan bagi komunitas atau rombongan kendaraan dalam jumlah besar dan berpotensi menyebabkan kepadatan. Adanya pengawalan diharapkan perjalanan menjadi lebih tertib.
Ada banyak keuntungan bila meminta pengawalan langsung dari kepolisian. Salah satunya adalah bebas biaya alias gratis.
Tak hanya itu, pengawalan yang dilakukan juga dipastikan sudah sesuai perundang-undangan di Tanah Air. Dengan ini masyarakat tidak perlu khawatir mengalami masalah selama perjalanan.
Kepolisian juga memastikan bahwa permohonan pengawalan bakal dilayani secara maksimal. Sehingga diharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta pertolongan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Desember 2025, 12:00 WIB
14 Oktober 2025, 11:00 WIB
20 September 2025, 07:00 WIB
29 Agustus 2025, 11:00 WIB
25 Agustus 2025, 14:01 WIB
Terkini
30 Desember 2025, 15:00 WIB
Ucok harus mengeluarkan dana hampir Rp 1 miliaran untuk memodifikasi Yamaha Xmax berkelir dominan biru
30 Desember 2025, 14:00 WIB
Menurut data Kemenhub, motor listrik yang telah mengantongi SRUT di 2025 baru 55.059 unit atau turun 28,6 persen
30 Desember 2025, 13:00 WIB
Industri baterai lithium terpengaruh dari kinerja penjualan mobil listrik di Cina yang diproyeksi akan turun
30 Desember 2025, 12:00 WIB
Sejumlah model mobil yang disuntik mati oleh pabrikan kemudian diganti produk lain, berikut daftarnya
30 Desember 2025, 11:00 WIB
Insentif otomotif sebaiknya menyasar pada pertumbuhan industri komponen di dalam negeri agar seimbang
30 Desember 2025, 10:00 WIB
Yamaha tengah mencari formulasi yang tepat buat memasarkan motor listrik Neos kepada konsumen di Indoensia
30 Desember 2025, 09:00 WIB
Enduro Service tawarkan beragam layanan seperti penggantian oli mobil dan motor sampai ganti air filter
30 Desember 2025, 08:00 WIB
Fitur dashcam pada Suzuki XL7 Hybrid bekas menjadi salah satu pelanggan melakukan pembelian ketimbang model lain