Cara Meminta Pengawalan Polisi Selama Perjalanan

Minta pengawalan polisi selama perjalanan bisa diajukan oleh masyarakat umum untuk memastikan keamanan

Cara Meminta Pengawalan Polisi Selama Perjalanan

KatadataOTO – Meski umumnya hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang, pengawalan saat berkendara sebenarnya berhak dimiliki oleh semua orang. Terlebih layanan tersebut merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).

Namun ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.

Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan pengawalan secara tertulis pada satuan polisi setempat. Meski demikian keterangan lisan juga bisa dilayani asalkan persyaratannya memang terpenuhi.

Bila permohonan dilakukan secara lisan maka petugas harus melapor kepada atasan hingga mendokumentasi alasan mengapa harus melakukan pengawalan. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi kesalahan dalam prosedur pengajuan.

Pengawalan Polisi
Photo : @DikyasaT

Perlu diketahui bahwa ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.

Ada pun beberapa situasai yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi adalah untuk keperluan darurat. Kondisi ini membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan seperti mengantar orang ke rumah sakit.

Selanjutnya adalah pengawalan bagi pejabat negara dan tamu negara. Biasanya untuk langkah ini sudah disediakan petugas tersendiri.

Ketiga pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan.

Fasilitas juga bisa diberikan bagi komunitas atau rombongan kendaraan dalam jumlah besar dan berpotensi menyebabkan kepadatan. Adanya pengawalan diharapkan perjalanan menjadi lebih tertib.

Ada banyak keuntungan bila meminta pengawalan langsung dari kepolisian. Salah satunya adalah bebas biaya alias gratis.

Cara meminta pengawalan polisi saat berkendara
Photo : Istimewa

Tak hanya itu, pengawalan yang dilakukan juga dipastikan sudah sesuai perundang-undangan di Tanah Air. Dengan ini masyarakat tidak perlu khawatir mengalami masalah selama perjalanan.

Kepolisian juga memastikan bahwa permohonan pengawalan bakal dilayani secara maksimal. Sehingga diharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta pertolongan.


Terkini

mobil
Xpeng P7+

Xpeng P7+ Diperkenalkan, Bakal Hadir di 36 Negara

Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara

news
Tilang ETLE

Jumlah Kendaraan yang Terjaring Tilang ETLE di Jakarta Naik Signifikan

Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta

mobil
Hyundai Stargazer Cartenz

Hyundai Stargazer Cartenz versi Ambulans Meluncur untuk Sumatera

MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera

news
Harga BBM

Harga BBM SPBU Swasta di Januari 2026, Shell sampai Vivo Turun

Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi

news
Insentif otomotif

Menperin Ungkap Telah Minta Insentif untuk Otomotif ke Purbaya

Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang

news
Harga BBM

Simak Harga BBM Pertamina di Tahun Baru 2026, Pertamax Turun

Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah

news
SIM keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Buka di Tahun Baru 2026, Hanya Satu Lokasi

Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian

mobil
Prediksi Mobil Baru

Prediksi Mobil Baru yang Masuk Indonesia di 2026: Bagian 2

Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV