Sri Sultan Hamengku Buwono X Mengaku Jarang Pakai Pengawalan
14 Oktober 2025, 11:00 WIB
Minta pengawalan polisi selama perjalanan bisa diajukan oleh masyarakat umum untuk memastikan keamanan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Meski umumnya hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang, pengawalan saat berkendara sebenarnya berhak dimiliki oleh semua orang. Terlebih layanan tersebut merupakan salah satu tugas pokok Direktorat Lalu Lintas Polri yakni Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli).
Namun ada prosedur atau cara meminta pengawalan polisi saat berkendara yang harus diikuti. Sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan meminta fasilitas tersebut.
Salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan pengawalan secara tertulis pada satuan polisi setempat. Meski demikian keterangan lisan juga bisa dilayani asalkan persyaratannya memang terpenuhi.
Bila permohonan dilakukan secara lisan maka petugas harus melapor kepada atasan hingga mendokumentasi alasan mengapa harus melakukan pengawalan. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi kesalahan dalam prosedur pengajuan.
Perlu diketahui bahwa ketentuan terkait pengawalan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas.
Ada pun beberapa situasai yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi adalah untuk keperluan darurat. Kondisi ini membutuhkan ketepatan waktu dari satu tempat ke tujuan seperti mengantar orang ke rumah sakit.
Selanjutnya adalah pengawalan bagi pejabat negara dan tamu negara. Biasanya untuk langkah ini sudah disediakan petugas tersendiri.
Ketiga pengawalan pelayanan masyarakat seperti pada upacara adat, pernikahan hingga pengantaran jenazah yang membutuhkan ketepatan waktu ke tempat tujuan.
Fasilitas juga bisa diberikan bagi komunitas atau rombongan kendaraan dalam jumlah besar dan berpotensi menyebabkan kepadatan. Adanya pengawalan diharapkan perjalanan menjadi lebih tertib.
Ada banyak keuntungan bila meminta pengawalan langsung dari kepolisian. Salah satunya adalah bebas biaya alias gratis.
Tak hanya itu, pengawalan yang dilakukan juga dipastikan sudah sesuai perundang-undangan di Tanah Air. Dengan ini masyarakat tidak perlu khawatir mengalami masalah selama perjalanan.
Kepolisian juga memastikan bahwa permohonan pengawalan bakal dilayani secara maksimal. Sehingga diharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta pertolongan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 Oktober 2025, 11:00 WIB
20 September 2025, 07:00 WIB
29 Agustus 2025, 11:00 WIB
25 Agustus 2025, 14:01 WIB
15 Juli 2025, 22:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang
15 November 2025, 21:43 WIB
Alex Marquez berhasil keluar sebagai pemenang pada sprint race MotoGP Valencia 2025 usai menudukkan Acosta