Alasan GWM Ora 03 Baru Dijual, Padahal Sudah Dua Tahun Diperkenalkan
29 Juni 2025, 10:07 WIB
Pemerintah bakal mengucurkan insentif mobil hybrid di Januari 2025, lalu dana disiapkan mencapai Rp 849 miliar
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Para menteri Presiden Prabowo Subianto baru saja meluncurkan program Paket Kebijakan Ekonomi. Di dalamnya ada sejumlah relaksasi yang bakal diberikan.
Satu di antaranya adalah insentif mobil hybrid mulai Januari 2025. Lalu disalurkan dalam bentuk PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah).
“Untuk kendaraan roda empat hybrid yaitu PPnBM DTP sebesar tiga persen,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan saat konferensi pers pada Senin (16/12).
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen.
Dengan ditanggung pemerintah sebesar tiga persen, maka tarif PPnBM kendaraan ramah lingkungan satu ini menjadi 12-17 persen.
Tentu hal tersebut menjadi angin segar bagi penjualan mobil di Tanah Air. Apalagi di 2024 pasar otomotif menemui banyak batu sandungan.
Lalu di 2025 juga tidak kalah menantang, pasalnya pemerintah bakal menjalankan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen
Kemudian masih ada juga opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Jadi insentif yang diberikan diharapkan bisa mendorong masyarakat memboyong kendaraan ramah lingkungan di tahun depan.
Sementara itu Agus Gumiwang, Menperin (Menteri Perindustrian) meminta kepada produsen buat segera mendaftarkan produk-produk mereka.
“Supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati stimulus yang telah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus.
Agus mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 840 miliar demi memberikan insentif pada kendaraan roda empat hybrid.
Di sisi lain, tidak hanya insentif mobil hybrid bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun masih ada sejumlah relaksasi lainnya.
Seperti PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) buat mobil listrik. Besarannya mulai sepuluh persen untuk kendaraan roda empat setrum dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Sedangkan EV (Electric Vehicle) yang memiliki TKDN mulai 20 persen sampai 40 persen hanya menerima insentif sebesar lima persen saja.
Selanjutnya masih ada PPnBM DTP EV sebesar 15 persen atas impor kendaraan roda empat listrik tertentu secara utuh atau CBU (Completely Built Up) serta CKD (Completely Knock Down).
Terakhir pemerintah juga melanjutkan program sudah dijalankan lebih dulu, yakni pemberian insentif pembebasan bea masuk mobil listrik CBU sebesar nol persen.
Sehingga diharapkan bisa mendongkrak penjualan mobil baru di 2025 agar tidak jatuh semakin dalam lagi. Lalu bisa mendekati satu juta unit.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Juni 2025, 10:07 WIB
27 Juni 2025, 11:00 WIB
26 Juni 2025, 21:00 WIB
26 Juni 2025, 20:03 WIB
26 Juni 2025, 15:00 WIB
Terkini
29 Juni 2025, 10:07 WIB
GWM Ora 03 akhirnya resmi dijual di Indonesia, padahal mobil listrik tersebut sudah diperkenalkan di GIIAS 2023
29 Juni 2025, 08:00 WIB
Yovie Widianto memiliki harta senilai Rp 43 miliar, Rp 2 miliar di antaranya merupakan kendaraan roda empat
29 Juni 2025, 06:00 WIB
32 Jalan ditutup selama penyelenggaraan Jakarta International Marathon 2025 yang berlangsung hari ini
28 Juni 2025, 20:58 WIB
Marc Marquez tempati posisi pertama sprint race MotoGP Belanda 2025, Francesco Bagnaia terdepak ke urutan kelima
28 Juni 2025, 19:00 WIB
Para pengguna skutik Yamaha 125 cc kini memiliki satu pilihan pelumas baru yakni Yamalube Power XP Matic
28 Juni 2025, 17:00 WIB
Marc Marquez sempat mengalami sesak nafas usai terjatuh di latihan bebas serta kulifikasi MotoGP Belanda 2025
28 Juni 2025, 15:44 WIB
Suzuki Baleno bekas lansiran 2023 harganya kini terbilang kompetitif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
28 Juni 2025, 13:00 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor