Diskon Hyundai Ioniq 5 di GJAW 2025 Tembus Rp 200 Juta
28 November 2025, 13:00 WIB
Pemerintah bakal mengucurkan insentif mobil hybrid di Januari 2025, lalu dana disiapkan mencapai Rp 849 miliar
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Para menteri Presiden Prabowo Subianto baru saja meluncurkan program Paket Kebijakan Ekonomi. Di dalamnya ada sejumlah relaksasi yang bakal diberikan.
Satu di antaranya adalah insentif mobil hybrid mulai Januari 2025. Lalu disalurkan dalam bentuk PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah).
“Untuk kendaraan roda empat hybrid yaitu PPnBM DTP sebesar tiga persen,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan saat konferensi pers pada Senin (16/12).
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen.
Dengan ditanggung pemerintah sebesar tiga persen, maka tarif PPnBM kendaraan ramah lingkungan satu ini menjadi 12-17 persen.
Tentu hal tersebut menjadi angin segar bagi penjualan mobil di Tanah Air. Apalagi di 2024 pasar otomotif menemui banyak batu sandungan.
Lalu di 2025 juga tidak kalah menantang, pasalnya pemerintah bakal menjalankan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen
Kemudian masih ada juga opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Jadi insentif yang diberikan diharapkan bisa mendorong masyarakat memboyong kendaraan ramah lingkungan di tahun depan.
Sementara itu Agus Gumiwang, Menperin (Menteri Perindustrian) meminta kepada produsen buat segera mendaftarkan produk-produk mereka.
“Supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati stimulus yang telah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus.
Agus mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 840 miliar demi memberikan insentif pada kendaraan roda empat hybrid.
Di sisi lain, tidak hanya insentif mobil hybrid bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun masih ada sejumlah relaksasi lainnya.
Seperti PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) buat mobil listrik. Besarannya mulai sepuluh persen untuk kendaraan roda empat setrum dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Sedangkan EV (Electric Vehicle) yang memiliki TKDN mulai 20 persen sampai 40 persen hanya menerima insentif sebesar lima persen saja.
Selanjutnya masih ada PPnBM DTP EV sebesar 15 persen atas impor kendaraan roda empat listrik tertentu secara utuh atau CBU (Completely Built Up) serta CKD (Completely Knock Down).
Terakhir pemerintah juga melanjutkan program sudah dijalankan lebih dulu, yakni pemberian insentif pembebasan bea masuk mobil listrik CBU sebesar nol persen.
Sehingga diharapkan bisa mendongkrak penjualan mobil baru di 2025 agar tidak jatuh semakin dalam lagi. Lalu bisa mendekati satu juta unit.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
28 November 2025, 13:00 WIB
28 November 2025, 12:00 WIB
27 November 2025, 22:00 WIB
27 November 2025, 19:40 WIB
27 November 2025, 09:00 WIB
Terkini
28 November 2025, 22:00 WIB
Mitsubishi juga punya produk Multi Purpose Vehicle atau MPV hybrid yakni Xpander, namun belum dipasarkan di RI
28 November 2025, 20:00 WIB
Korlantas Polri melakukan berbagai persiapan untuk menyambut libur Nataru, demi kelancaran para pengendara
28 November 2025, 19:00 WIB
Sistem Y-Shift Yamaha NMax Turbo bikin berkendara di jalan-jalan pegunungan makin menyenangkan. Berikut cara memaksimalkannya.
28 November 2025, 17:00 WIB
Changan Deepal S07 dipasarkan sebagai SUV yang memiliki berbagai keunggulan mulai dari fitur hingga teknologi
28 November 2025, 16:00 WIB
MG tawarkan kemudahan pembelian unit selama GJAW 2025, termasuk DP rendah untuk mobil listrik MG 4 EV
28 November 2025, 15:00 WIB
Blackauto Battle The Final 2025 baru saja diselenggarakan, tercatat banyak program maupun turnamen digelar
28 November 2025, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak masih menjadi andalan pihak kepolisian dalam menangani kepadatan yang terjadi di kawasan wisata
28 November 2025, 13:00 WIB
Mobil listrk Hyundai Ioniq 5 dikenakan potongan harga Rp 200 jutaan selama GJAW 2025, berlaku di pameran