Penjualan Omoda E5 Redup Setelah Ada J6, Ini Kata Chery
31 Maret 2025, 09:00 WIB
Pemerintah bakal mengucurkan insentif mobil hybrid di Januari 2025, lalu dana disiapkan mencapai Rp 849 miliar
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Para menteri Presiden Prabowo Subianto baru saja meluncurkan program Paket Kebijakan Ekonomi. Di dalamnya ada sejumlah relaksasi yang bakal diberikan.
Satu di antaranya adalah insentif mobil hybrid mulai Januari 2025. Lalu disalurkan dalam bentuk PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah).
“Untuk kendaraan roda empat hybrid yaitu PPnBM DTP sebesar tiga persen,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan saat konferensi pers pada Senin (16/12).
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen.
Dengan ditanggung pemerintah sebesar tiga persen, maka tarif PPnBM kendaraan ramah lingkungan satu ini menjadi 12-17 persen.
Tentu hal tersebut menjadi angin segar bagi penjualan mobil di Tanah Air. Apalagi di 2024 pasar otomotif menemui banyak batu sandungan.
Lalu di 2025 juga tidak kalah menantang, pasalnya pemerintah bakal menjalankan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen
Kemudian masih ada juga opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Jadi insentif yang diberikan diharapkan bisa mendorong masyarakat memboyong kendaraan ramah lingkungan di tahun depan.
Sementara itu Agus Gumiwang, Menperin (Menteri Perindustrian) meminta kepada produsen buat segera mendaftarkan produk-produk mereka.
“Supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati stimulus yang telah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus.
Agus mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 840 miliar demi memberikan insentif pada kendaraan roda empat hybrid.
Di sisi lain, tidak hanya insentif mobil hybrid bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun masih ada sejumlah relaksasi lainnya.
Seperti PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) buat mobil listrik. Besarannya mulai sepuluh persen untuk kendaraan roda empat setrum dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Sedangkan EV (Electric Vehicle) yang memiliki TKDN mulai 20 persen sampai 40 persen hanya menerima insentif sebesar lima persen saja.
Selanjutnya masih ada PPnBM DTP EV sebesar 15 persen atas impor kendaraan roda empat listrik tertentu secara utuh atau CBU (Completely Built Up) serta CKD (Completely Knock Down).
Terakhir pemerintah juga melanjutkan program sudah dijalankan lebih dulu, yakni pemberian insentif pembebasan bea masuk mobil listrik CBU sebesar nol persen.
Sehingga diharapkan bisa mendongkrak penjualan mobil baru di 2025 agar tidak jatuh semakin dalam lagi. Lalu bisa mendekati satu juta unit.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Maret 2025, 09:00 WIB
31 Maret 2025, 07:00 WIB
30 Maret 2025, 22:03 WIB
30 Maret 2025, 07:00 WIB
28 Maret 2025, 14:03 WIB
Terkini
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada
01 April 2025, 13:00 WIB
Dengan berbagai pertimbangan AHM memprediksi penjualan motor baru Honda akan meningkat pada kuartal pertama
01 April 2025, 11:00 WIB
Hyundai Stargazer facelift diduga terdaftar di RI dengan nama varian Carten, berpeluang meluncur tahun ini
01 April 2025, 08:00 WIB
Pihak kepolisian dapat menerapkan one way di Puncak Bogor secara situasional, berikut rincian aturannya
01 April 2025, 06:43 WIB
Ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2025 sehingga masyarakat bisa bebas beraktivitas
31 Maret 2025, 16:17 WIB
Hybrid BYD Shark semakin dekat ke Indonesia, debut di Thailand dengan harga di kisaran Rp 800 jutaan
31 Maret 2025, 12:03 WIB
200 peserta mengikuti program mudik gratis bareng Diton 2025 dengan berbagai kota tujuan seperti ke Semarang
31 Maret 2025, 09:00 WIB
Chery mengungkapkan ada tantangan tersendiri dalam memasarkan SUV crossover listrik Omoda E5 di Indonesia