Harga Mobil Listrik Oktober 2025, Aion UT Rp 300 Jutaan
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
Pemerintah bakal mengucurkan insentif mobil hybrid di Januari 2025, lalu dana disiapkan mencapai Rp 849 miliar
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Para menteri Presiden Prabowo Subianto baru saja meluncurkan program Paket Kebijakan Ekonomi. Di dalamnya ada sejumlah relaksasi yang bakal diberikan.
Satu di antaranya adalah insentif mobil hybrid mulai Januari 2025. Lalu disalurkan dalam bentuk PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah).
“Untuk kendaraan roda empat hybrid yaitu PPnBM DTP sebesar tiga persen,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan saat konferensi pers pada Senin (16/12).
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen.
Dengan ditanggung pemerintah sebesar tiga persen, maka tarif PPnBM kendaraan ramah lingkungan satu ini menjadi 12-17 persen.
Tentu hal tersebut menjadi angin segar bagi penjualan mobil di Tanah Air. Apalagi di 2024 pasar otomotif menemui banyak batu sandungan.
Lalu di 2025 juga tidak kalah menantang, pasalnya pemerintah bakal menjalankan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen
Kemudian masih ada juga opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Jadi insentif yang diberikan diharapkan bisa mendorong masyarakat memboyong kendaraan ramah lingkungan di tahun depan.
Sementara itu Agus Gumiwang, Menperin (Menteri Perindustrian) meminta kepada produsen buat segera mendaftarkan produk-produk mereka.
“Supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati stimulus yang telah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus.
Agus mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 840 miliar demi memberikan insentif pada kendaraan roda empat hybrid.
Di sisi lain, tidak hanya insentif mobil hybrid bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun masih ada sejumlah relaksasi lainnya.
Seperti PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) buat mobil listrik. Besarannya mulai sepuluh persen untuk kendaraan roda empat setrum dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Sedangkan EV (Electric Vehicle) yang memiliki TKDN mulai 20 persen sampai 40 persen hanya menerima insentif sebesar lima persen saja.
Selanjutnya masih ada PPnBM DTP EV sebesar 15 persen atas impor kendaraan roda empat listrik tertentu secara utuh atau CBU (Completely Built Up) serta CKD (Completely Knock Down).
Terakhir pemerintah juga melanjutkan program sudah dijalankan lebih dulu, yakni pemberian insentif pembebasan bea masuk mobil listrik CBU sebesar nol persen.
Sehingga diharapkan bisa mendongkrak penjualan mobil baru di 2025 agar tidak jatuh semakin dalam lagi. Lalu bisa mendekati satu juta unit.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
01 Oktober 2025, 17:00 WIB
01 Oktober 2025, 16:00 WIB
01 Oktober 2025, 13:00 WIB
30 September 2025, 17:30 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 10:00 WIB
Federal mengaku tidak merasa dampak dari lesunya pasar motor baru yang sedang terjadi dalam beberapa waktu
02 Oktober 2025, 09:00 WIB
Mayoritas merek tidak melakukan penyesuaian, berikut daftar harga mobil listrik di RI per Oktober 2025
02 Oktober 2025, 08:00 WIB
Honda hadirkan seluruh line up mobil hybrid di GIIAS 2025 termasuk Step Wgn yang baru meluncur di Indonesia
02 Oktober 2025, 07:00 WIB
Vivo dan BP batal beli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan etanol pada base feul BBM yang ditawarkan
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ada persyaratan dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon jika ingin memanfaatkan SIM keliling Jakarta
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 2 Oktober 2025 bakal diawasi ketat menggunakan kamera ETLE di berbagai lokasi utama
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Pasar Modern Batununggal menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi untuk melayani warga
01 Oktober 2025, 22:00 WIB
Misi besar Marc Marquez dalam mematahkan kutukan ketika berlaga di MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti