Xpeng P7+ Diperkenalkan, Bakal Hadir di 36 Negara
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Pemerintah bakal mengucurkan insentif mobil hybrid di Januari 2025, lalu dana disiapkan mencapai Rp 849 miliar
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Para menteri Presiden Prabowo Subianto baru saja meluncurkan program Paket Kebijakan Ekonomi. Di dalamnya ada sejumlah relaksasi yang bakal diberikan.
Satu di antaranya adalah insentif mobil hybrid mulai Januari 2025. Lalu disalurkan dalam bentuk PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah).
“Untuk kendaraan roda empat hybrid yaitu PPnBM DTP sebesar tiga persen,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan saat konferensi pers pada Senin (16/12).
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen.
Dengan ditanggung pemerintah sebesar tiga persen, maka tarif PPnBM kendaraan ramah lingkungan satu ini menjadi 12-17 persen.
Tentu hal tersebut menjadi angin segar bagi penjualan mobil di Tanah Air. Apalagi di 2024 pasar otomotif menemui banyak batu sandungan.
Lalu di 2025 juga tidak kalah menantang, pasalnya pemerintah bakal menjalankan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen
Kemudian masih ada juga opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Jadi insentif yang diberikan diharapkan bisa mendorong masyarakat memboyong kendaraan ramah lingkungan di tahun depan.
Sementara itu Agus Gumiwang, Menperin (Menteri Perindustrian) meminta kepada produsen buat segera mendaftarkan produk-produk mereka.
“Supaya tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati stimulus yang telah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus.
Agus mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 840 miliar demi memberikan insentif pada kendaraan roda empat hybrid.
Di sisi lain, tidak hanya insentif mobil hybrid bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun masih ada sejumlah relaksasi lainnya.
Seperti PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) buat mobil listrik. Besarannya mulai sepuluh persen untuk kendaraan roda empat setrum dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Sedangkan EV (Electric Vehicle) yang memiliki TKDN mulai 20 persen sampai 40 persen hanya menerima insentif sebesar lima persen saja.
Selanjutnya masih ada PPnBM DTP EV sebesar 15 persen atas impor kendaraan roda empat listrik tertentu secara utuh atau CBU (Completely Built Up) serta CKD (Completely Knock Down).
Terakhir pemerintah juga melanjutkan program sudah dijalankan lebih dulu, yakni pemberian insentif pembebasan bea masuk mobil listrik CBU sebesar nol persen.
Sehingga diharapkan bisa mendongkrak penjualan mobil baru di 2025 agar tidak jatuh semakin dalam lagi. Lalu bisa mendekati satu juta unit.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Januari 2026, 17:00 WIB
01 Januari 2026, 09:00 WIB
31 Desember 2025, 15:00 WIB
31 Desember 2025, 10:00 WIB
30 Desember 2025, 16:00 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ketika ingin mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang