DPR Minta Penerapan Opsen PKB dan BBNKB Ditinjau Kembali di 2026
19 Februari 2026, 14:00 WIB
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Opsen PKB dan BBNKB untuk pastikan pendapatan asli daerah optimal
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Guna mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Evaluasi ini diharapkan bisa memberi informasi terkait pelaksanaan Opsen PKB serta BBNKB. Termasuk juga melihat sinergi yang telah dilakukan antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.
"Ini penting karena bisa memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan oleh daerah terhadap pelaksanaan Opsen PKB serta BBNKB," kata Teguh.
Ia menyampaikan pelaksanaan kebijakan Opsen 2025 merupakan hal baru bagi pemerintah daerah. Sehingga persamaan persepsi sangat dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam pelaksanaannya, pemungutan Opsen perlu mempertimbangkan tugas dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah," ucap Teguh
Perlu diketahui bahwa PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi hingga jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Namun dibalik semua manfaat, Opsen pajak justru dinilai memberatkan industri. Hal ini dikarenakan komponen biaya yang harus dibayarkan masyarakat untuk membeli sebuah kendaraan bakal semakin tinggi.
"Tantangan paling sulit bagi pabrikan mobil serta konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu membuat sektor otomotif akan berat," ungkap Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, dilansir Antara beberapa waktu lalu.
Ia bahkan menyebut opsen berpotensi merugikan ekonomi daerah masing-masing. Akibatnya pemda bakal mencari cara lain untuk meningkatkan pendapatan termasuk menerapkan relaksasi pajak.
“Saya kira tidak terlalu lama lagi pemda-pemda merasakan kebijakan opsen itu justru merugikan ekonomi daerah. Saya melihatnya mereka akan melakukan, mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi," tegasnya.
Pemerintah resmi menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada Januari 2025. Kebijakan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Februari 2026, 14:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 09:00 WIB
08 Januari 2026, 08:00 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
Terkini
20 Maret 2026, 13:31 WIB
Versi terbaru dari Xpeng P7 disematkan sistem ADAS yang lebih mumpuni, diproyeksikan segera masuk Indonesia
20 Maret 2026, 11:00 WIB
Dishub telah sediakan 21 kantong parkir buat acara Jakarta Bedug Kolosal Malam Idul Fitri 1447 Hijriah
20 Maret 2026, 09:00 WIB
Pemerintah bakal lakukan rekayasa lalu lintas saat penyelenggaraan Jakarta Bedug Kolosal yang dilangsungkan hari ini
19 Maret 2026, 21:30 WIB
Tidak hanya menggelar mudik gratis, Federal Oil layani pemotor yang ingin beristirahat di sejumlah posko
19 Maret 2026, 15:00 WIB
Harga motor matic 150 cc tidak mengalami kenaikan, cocok bagi Anda yang ingin memanfaatkan THR setelah Lebaran.
19 Maret 2026, 13:17 WIB
Jalur fungsional Tol Japek II Selatan resmi dibuka untuk masyarakat yang ingin berpergian ke Jabodetabek
19 Maret 2026, 11:34 WIB
Ramaikan opsi SUV listrik di segmen premium, BMW iX3 bakal manfaatkan gelaran GIIAS 2026 untuk debut
19 Maret 2026, 09:00 WIB
Penjualan mobil pikap pada Februari 2026 berhasil mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dibanding bulan sebelumnya