Jawa Tengah Beri Insentif Pajak Kendaraan Bermotor buat Ojol
13 September 2025, 13:00 WIB
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Opsen PKB dan BBNKB untuk pastikan pendapatan asli daerah optimal
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Guna mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Evaluasi ini diharapkan bisa memberi informasi terkait pelaksanaan Opsen PKB serta BBNKB. Termasuk juga melihat sinergi yang telah dilakukan antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.
"Ini penting karena bisa memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan oleh daerah terhadap pelaksanaan Opsen PKB serta BBNKB," kata Teguh.
Ia menyampaikan pelaksanaan kebijakan Opsen 2025 merupakan hal baru bagi pemerintah daerah. Sehingga persamaan persepsi sangat dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam pelaksanaannya, pemungutan Opsen perlu mempertimbangkan tugas dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah," ucap Teguh
Perlu diketahui bahwa PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi hingga jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Namun dibalik semua manfaat, Opsen pajak justru dinilai memberatkan industri. Hal ini dikarenakan komponen biaya yang harus dibayarkan masyarakat untuk membeli sebuah kendaraan bakal semakin tinggi.
"Tantangan paling sulit bagi pabrikan mobil serta konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu membuat sektor otomotif akan berat," ungkap Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, dilansir Antara beberapa waktu lalu.
Ia bahkan menyebut opsen berpotensi merugikan ekonomi daerah masing-masing. Akibatnya pemda bakal mencari cara lain untuk meningkatkan pendapatan termasuk menerapkan relaksasi pajak.
“Saya kira tidak terlalu lama lagi pemda-pemda merasakan kebijakan opsen itu justru merugikan ekonomi daerah. Saya melihatnya mereka akan melakukan, mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi," tegasnya.
Pemerintah resmi menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada Januari 2025. Kebijakan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 September 2025, 13:00 WIB
08 September 2025, 10:00 WIB
04 September 2025, 17:00 WIB
02 September 2025, 08:00 WIB
28 Agustus 2025, 09:00 WIB
Terkini
18 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 18 September 2025 diawasi kepolisian dengan menggunakan beragam fasilitas termasuk CCTV ETLE
18 September 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan untuk SIM A dan C, berikut lokasi dan persyaratannya
18 September 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini bisa ditemui di Pasar Modern Batununggal
17 September 2025, 21:00 WIB
Maxam kembali meramaikan ajang Mining Expo 2025 dengan memboyong produk-produk unggulannya di Tanah Air
17 September 2025, 20:00 WIB
RMA Indonesia menghadirkan Ford Ranger XL dan lini kendaraan niaga dari Mahindra di ajang IEE Series 2025
17 September 2025, 19:00 WIB
Djamari Chaniago baru saja dilantik sebagai Menko Polkam oleh Prabowo untuk menggantikan Budi Gunawan
17 September 2025, 18:00 WIB
Demi menggairahkan industri komponen di Indonesia, GIAMM bakal menggelar Automechanika Jakarta 2026 di PIK
17 September 2025, 17:00 WIB
Marc Marquez mengungkapkan ada dua seri MotoGP di Asia yang terbilang sulit ditaklukkan, termasuk Indonesia