DPR Minta Penerapan Opsen PKB dan BBNKB Ditinjau Kembali di 2026
19 Februari 2026, 14:00 WIB
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Opsen PKB dan BBNKB untuk pastikan pendapatan asli daerah optimal
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Guna mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Evaluasi ini diharapkan bisa memberi informasi terkait pelaksanaan Opsen PKB serta BBNKB. Termasuk juga melihat sinergi yang telah dilakukan antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.
"Ini penting karena bisa memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan oleh daerah terhadap pelaksanaan Opsen PKB serta BBNKB," kata Teguh.
Ia menyampaikan pelaksanaan kebijakan Opsen 2025 merupakan hal baru bagi pemerintah daerah. Sehingga persamaan persepsi sangat dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam pelaksanaannya, pemungutan Opsen perlu mempertimbangkan tugas dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah," ucap Teguh
Perlu diketahui bahwa PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi hingga jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Namun dibalik semua manfaat, Opsen pajak justru dinilai memberatkan industri. Hal ini dikarenakan komponen biaya yang harus dibayarkan masyarakat untuk membeli sebuah kendaraan bakal semakin tinggi.
"Tantangan paling sulit bagi pabrikan mobil serta konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu membuat sektor otomotif akan berat," ungkap Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, dilansir Antara beberapa waktu lalu.
Ia bahkan menyebut opsen berpotensi merugikan ekonomi daerah masing-masing. Akibatnya pemda bakal mencari cara lain untuk meningkatkan pendapatan termasuk menerapkan relaksasi pajak.
“Saya kira tidak terlalu lama lagi pemda-pemda merasakan kebijakan opsen itu justru merugikan ekonomi daerah. Saya melihatnya mereka akan melakukan, mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi," tegasnya.
Pemerintah resmi menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada Januari 2025. Kebijakan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Februari 2026, 14:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 09:00 WIB
08 Januari 2026, 08:00 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
Terkini
02 Agustus 2026, 19:00 WIB
Konsumen bisa mendapatkan sejumlah penawaran menarik dari OLXMobbi di GIIAS 2026, bisa tukar tambah mobil
02 Agustus 2026, 18:20 WIB
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro sebagai kasta tertinggi SUV kompak merek berlambang S, meluncur di GIIAS 2026
02 Agustus 2026, 18:00 WIB
MG ZS Hybrid+ diklaim mampu mencetak efisiensi bahan bakar mencapai 27,7 km per liter sehingga menguntungkan
02 Agustus 2026, 16:47 WIB
Toyota Hybrid System sangat cocok diandalkan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas konsumen di Indonesia
02 Agustus 2026, 16:44 WIB
Toyota Veloz Hybrid bisa jadi opsi jika para pengunjung GIIAS 2026 yang sedang mencari mobil ramah lingkungan
02 Agustus 2026, 15:29 WIB
Memanfaatkan GIIAS 2026, Audi Indonesia Luncurkan A8L dan Q5 Sportback Midnight menyasar segmen premium
02 Agustus 2026, 14:00 WIB
Jajaran kendaraan Volvo Dipamerkan di GIIAS 2026 Mulai Dari Plug-in Hybrid, EV Hingga Mild Hybrid dan EX90
02 Agustus 2026, 13:00 WIB
Selain luncurkan Ora 5, GWM juga lengkapi jajaran SUV lewat Tank 300 Sand Beige dan Tank 500 Black Warrior