Puluhan Kendaraan ASN Serang Kedapatan Belum Bayar Pajak
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Opsen PKB dan BBNKB untuk pastikan pendapatan asli daerah optimal
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Guna mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Evaluasi ini diharapkan bisa memberi informasi terkait pelaksanaan Opsen PKB serta BBNKB. Termasuk juga melihat sinergi yang telah dilakukan antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.
"Ini penting karena bisa memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan oleh daerah terhadap pelaksanaan Opsen PKB serta BBNKB," kata Teguh.
Ia menyampaikan pelaksanaan kebijakan Opsen 2025 merupakan hal baru bagi pemerintah daerah. Sehingga persamaan persepsi sangat dibutuhkan agar pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam pelaksanaannya, pemungutan Opsen perlu mempertimbangkan tugas dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah," ucap Teguh
Perlu diketahui bahwa PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi hingga jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Pungutan tersebut akan digunakan untuk membiayai pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Namun dibalik semua manfaat, Opsen pajak justru dinilai memberatkan industri. Hal ini dikarenakan komponen biaya yang harus dibayarkan masyarakat untuk membeli sebuah kendaraan bakal semakin tinggi.
"Tantangan paling sulit bagi pabrikan mobil serta konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu membuat sektor otomotif akan berat," ungkap Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, dilansir Antara beberapa waktu lalu.
Ia bahkan menyebut opsen berpotensi merugikan ekonomi daerah masing-masing. Akibatnya pemda bakal mencari cara lain untuk meningkatkan pendapatan termasuk menerapkan relaksasi pajak.
“Saya kira tidak terlalu lama lagi pemda-pemda merasakan kebijakan opsen itu justru merugikan ekonomi daerah. Saya melihatnya mereka akan melakukan, mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi," tegasnya.
Pemerintah resmi menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada Januari 2025. Kebijakan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
08 September 2025, 10:00 WIB
04 September 2025, 17:00 WIB
02 September 2025, 08:00 WIB
Terkini
30 Oktober 2025, 16:00 WIB
Multi-fuel engine Isuzu memungkinkan kendaraan niaga menggunakan berbagai jenis bahan bakar sesuai kebutuhan
30 Oktober 2025, 15:03 WIB
Di Malaysia mobil listrik Icar V23 dikabarkan bakal meluncur akhir tahun 2025 dengan harga Rp 500 jutaan
30 Oktober 2025, 14:00 WIB
Pertamina diminta menanggung biaya perbaikan motor masyarakat bila benar mengalami kendala karena Pertalite
30 Oktober 2025, 13:00 WIB
PT Astra Honda Motor menghadirkan New Honda Genio dengan pilihan warna unik, berikut informasi lengkapnya
30 Oktober 2025, 12:00 WIB
BYD Racco menjadi kei car pertama pabrikan asal Cina yang dipasarkan dalam ajang Japan Mobility Show 2025
30 Oktober 2025, 11:00 WIB
Harga Jaecoo J5 EV akan diumumkan pada pekan depan atau lebih tepatnya pada 3 November 2025 mendatang
30 Oktober 2025, 10:00 WIB
Andre Mulyadi yang dikenal sebagai direktur IMX (Indonesia Modification EXpo) masuk jajaran pengurus IMI
30 Oktober 2025, 09:00 WIB
Chery Indonesia buka peluang ekspor Tiggo Cross CSH ke Australia menyusul adanya penambahan investasi