Puluhan Kendaraan ASN Serang Kedapatan Belum Bayar Pajak

Puluhan kendaraan ASN kota Serang kedapatan belum membayar pajak dan telah diberi peringatan oleh Bapenda

Puluhan Kendaraan ASN Serang Kedapatan Belum Bayar Pajak
Adi Hidayat

KatadataOTO – 44 kendaraan ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten kedapatan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Temuan itu didapat dalam aksi tertib pajak yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Samsat Kota Serang, Selasa (28/10).

Mereka pun melakukan penindakan dengan menempelkan stiker pengingat pada 44 kendaraan tersebut agar pemiliknya segera melakukan pembayaran. Sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan di masa depan.

"Data ini kami ambil dari sistem terintegrasi antara Samsat dan Bapenda, bukan berdasarkan jabatan atau eselon," ungkap Hari W. Pamungkas, Kepala Bapenda Kota Serang.

Ia pun menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi yang diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Terlebih  hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan PKB di Kota Serang telah mencapai 80 persen dari target Rp 104 miliar.

Bahaya Parkir Mobil Listrik di Basement
Photo : Unsplash/Engin Akyurt

“Dengan adanya aksi tertib pajak ini, kami optimis target akan tercapai sebelum akhir tahun,” tegasnya kemudian.

Menariknya, Bapenda telah mencatat adanya tren positif terkait kepatuhan pajak di Kota Serang yang mengalami peningkatan. Pertumbuhannya bahkan mencapai 30 persen dibanding periode serupa tahun lalu.

Hal ini tidak lepas dari banyaknya pemeriksaan kepatuhan pajak akan dilakukan secara rutin, tidak hanya menyasar ASN tetapi juga masyarakat umum melalui operasi bersama Samsat dan Kepolisian.

Pemutihan Pajak di Banten

Perlu diketahui bahwa Provinsi Banten masih memberi kemudahan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah diperpanjang dan berlaku hingga akhir Oktober 2025.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor
Photo : KatadataOTO

Aturan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan ini maka masyarakat tidak perlu membayar sanksi bila melakukan pelunasan sebelum 31 Oktober 2025.

Persyaratannya poun terbilang mudah karena masyarakat cukup datang ke samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Mulai dari STNK, BPKB dan KTP pemilik kendaraan.


Terkini

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta Hari Ini 4 Mei 2026 Simak Jadwal dan Lokasi

ganjil genap Jakarta hari ini kembali berlaku untuk bisa mengurangi kemacetan di beberapa jalan protokol

mobil
Otospector

1 Dekade Otospector, Luncurkan Bursa Mobil Online

Otospector meluncurkan layanan bursa mobil bekas untuk memperkuat ekosistem otomotif dan bisnis berbisnis daring

mobil
Lepas

Keunggulan LEX Platform di EV dan PHEV Lepas, Bikin Tambah Nyaman

Lepas mengusung LEX Platform untuk seluruh produk mereka, seperti pada mobil listrik E4 yang akan dijual

review
Jetour G700

First Drive Jetour G700, Siap Jadi Rival Toyota Land Cruiser

KatadataOTO mendapatkan kesempatan untuk mencoba langsung SUV offroad premium Jetour G700 di trek terbatas

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2025: Marco Bezzecchi Gusur Bagnaia

Kandidat Juara Dunia MotoGP 2026, Ada Bezzecchi dan Marquez

Dani Pedrosa memprediksi Marco Bezzecchi dan Marc Marquez, bakal bersaing ketat hingga akhir musim MotoGP 2026

news
Motul

Motul Umumkan Penyesuaian Harga Imbas Perang

Perang antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran memberikan pengaruh besar bagi para Motul salah satunya

news
Harga BBM

Daftar Harga BBM Mei 2026, Pertamina dan BP Tak Naik saat Mayday

Para buruh di Indonesia mendapatkan kado pada Mayday 2026, sebab harga BBM di seluruh SPBU tidak naik

mobil
Freelander

Desain Akhir SUV Freelander Diungkap, Pakai Teknologi dari Huawei

Concept97 bakal diluncurkan sebagai Freelander 8, bakal tersedia dalam opsi EV maupun hybrid model PHEV