Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi
24 April 2026, 15:00 WIB
Puluhan kendaraan ASN kota Serang kedapatan belum membayar pajak dan telah diberi peringatan oleh Bapenda
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – 44 kendaraan ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten kedapatan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Temuan itu didapat dalam aksi tertib pajak yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Samsat Kota Serang, Selasa (28/10).
Mereka pun melakukan penindakan dengan menempelkan stiker pengingat pada 44 kendaraan tersebut agar pemiliknya segera melakukan pembayaran. Sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan di masa depan.
"Data ini kami ambil dari sistem terintegrasi antara Samsat dan Bapenda, bukan berdasarkan jabatan atau eselon," ungkap Hari W. Pamungkas, Kepala Bapenda Kota Serang.
Ia pun menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi yang diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Terlebih hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan PKB di Kota Serang telah mencapai 80 persen dari target Rp 104 miliar.
“Dengan adanya aksi tertib pajak ini, kami optimis target akan tercapai sebelum akhir tahun,” tegasnya kemudian.
Menariknya, Bapenda telah mencatat adanya tren positif terkait kepatuhan pajak di Kota Serang yang mengalami peningkatan. Pertumbuhannya bahkan mencapai 30 persen dibanding periode serupa tahun lalu.
Hal ini tidak lepas dari banyaknya pemeriksaan kepatuhan pajak akan dilakukan secara rutin, tidak hanya menyasar ASN tetapi juga masyarakat umum melalui operasi bersama Samsat dan Kepolisian.
Perlu diketahui bahwa Provinsi Banten masih memberi kemudahan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah diperpanjang dan berlaku hingga akhir Oktober 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan ini maka masyarakat tidak perlu membayar sanksi bila melakukan pelunasan sebelum 31 Oktober 2025.
Persyaratannya poun terbilang mudah karena masyarakat cukup datang ke samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Mulai dari STNK, BPKB dan KTP pemilik kendaraan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 April 2026, 15:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
Terkini
04 Mei 2026, 06:56 WIB
ganjil genap Jakarta hari ini kembali berlaku untuk bisa mengurangi kemacetan di beberapa jalan protokol
03 Mei 2026, 17:00 WIB
Otospector meluncurkan layanan bursa mobil bekas untuk memperkuat ekosistem otomotif dan bisnis berbisnis daring
03 Mei 2026, 14:16 WIB
Lepas mengusung LEX Platform untuk seluruh produk mereka, seperti pada mobil listrik E4 yang akan dijual
02 Mei 2026, 17:04 WIB
KatadataOTO mendapatkan kesempatan untuk mencoba langsung SUV offroad premium Jetour G700 di trek terbatas
02 Mei 2026, 09:00 WIB
Dani Pedrosa memprediksi Marco Bezzecchi dan Marc Marquez, bakal bersaing ketat hingga akhir musim MotoGP 2026
02 Mei 2026, 07:00 WIB
Perang antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran memberikan pengaruh besar bagi para Motul salah satunya
01 Mei 2026, 16:20 WIB
Para buruh di Indonesia mendapatkan kado pada Mayday 2026, sebab harga BBM di seluruh SPBU tidak naik
01 Mei 2026, 16:17 WIB
Concept97 bakal diluncurkan sebagai Freelander 8, bakal tersedia dalam opsi EV maupun hybrid model PHEV