Puluhan Kendaraan ASN Serang Kedapatan Belum Bayar Pajak

Puluhan kendaraan ASN kota Serang kedapatan belum membayar pajak dan telah diberi peringatan oleh Bapenda

Puluhan Kendaraan ASN Serang Kedapatan Belum Bayar Pajak
Adi Hidayat

KatadataOTO – 44 kendaraan ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten kedapatan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Temuan itu didapat dalam aksi tertib pajak yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Samsat Kota Serang, Selasa (28/10).

Mereka pun melakukan penindakan dengan menempelkan stiker pengingat pada 44 kendaraan tersebut agar pemiliknya segera melakukan pembayaran. Sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan di masa depan.

"Data ini kami ambil dari sistem terintegrasi antara Samsat dan Bapenda, bukan berdasarkan jabatan atau eselon," ungkap Hari W. Pamungkas, Kepala Bapenda Kota Serang.

Ia pun menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi yang diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Terlebih  hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan PKB di Kota Serang telah mencapai 80 persen dari target Rp 104 miliar.

Bahaya Parkir Mobil Listrik di Basement
Photo : Unsplash/Engin Akyurt

“Dengan adanya aksi tertib pajak ini, kami optimis target akan tercapai sebelum akhir tahun,” tegasnya kemudian.

Menariknya, Bapenda telah mencatat adanya tren positif terkait kepatuhan pajak di Kota Serang yang mengalami peningkatan. Pertumbuhannya bahkan mencapai 30 persen dibanding periode serupa tahun lalu.

Hal ini tidak lepas dari banyaknya pemeriksaan kepatuhan pajak akan dilakukan secara rutin, tidak hanya menyasar ASN tetapi juga masyarakat umum melalui operasi bersama Samsat dan Kepolisian.

Pemutihan Pajak di Banten

Perlu diketahui bahwa Provinsi Banten masih memberi kemudahan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah diperpanjang dan berlaku hingga akhir Oktober 2025.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor
Photo : KatadataOTO

Aturan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan ini maka masyarakat tidak perlu membayar sanksi bila melakukan pelunasan sebelum 31 Oktober 2025.

Persyaratannya poun terbilang mudah karena masyarakat cukup datang ke samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Mulai dari STNK, BPKB dan KTP pemilik kendaraan.


Terkini

mobil
iCar V23

Tak Sekadar Mobil Listrik, iCAR V23 Tawarkan Gaya Ikonik dan Hemat

Sebagai mobil listrik iCAR V23, memberikan lebih banyak benefit bagi konsumen dalam melakukan mobilitas

mobil
Penjualan Daihatsu

Daihatsu Catatkan Kenaikan di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru

Sepanjang 2026, penjualan Daihatsu di Mei 2026 mencapai angka tertingginya secara retail yakni 12.531 unit

motor
Honda

Lini Andalan Honda di PRJ 2026: Skutik sampai Motor Listrik

PT Wahana Makmur Sejati dengan dukungan PT Astra Honda Motor kembali meramaikan rangkaian acara PRJ 2026

mobil
Test Drive iCar V23

Uji Kemampuan iCar V23 Lewat Rute Menantang

iCar V23 memiliki kemampuan segala medan berkat dukungan fitur seperti mode berkendara dan dimensi yang tinggi

otosport
MotoGP Mandalika 2026

Daftar Harga Tiket MotoGP Mandalika 2026, Ada Diskon 50 Persen

Penjualan tiket MotoGP Mandalika 2026 sudah resmi dibuka, tidak ada kenaikan banderol dari tahun sebelumnya

motor
Ducati DesertX V2

Ducati DesertX V2 Resmi Meluncur di Indonesia Tanpa Harga

Ducati DesertX V2 hadir guna menjawab kebutuhan para konsumen di Indonesia dan pencinta motor adventure

mobil
DFSK

DFSK Batal Boyong Seres Aito M7 ke Indonesia Karena Terlalu Canggih

DFSK sempat membawa dua lini produk Aito yakni M7 dan M9 di GIIAS 2026, namun kini pilih menghadirkan E5 Plus

news
SIM keliling Bandung

Sebelum Akhir Pekan SIM Keliling Bandung Beroperasi dari Pagi

Kepolisian tidak mengendurkan pelayanan kepada warga, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung