Warga Depok dan Bekasi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Pemerintah Jawa Tengah beri insentif pajak kendaraan untuk pengemudi ojek online baik motor maupun mobil
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pengemudi ojek online bakal mendapat insentif pajak dari pemerintah provinsi Jawa Tengah. Dengan ini kewajiban yang mereka bayarkan menjadi lebih kecil dari sebelumnya.
Program ini berlaku bagi ojek dan taksi online serta angkutan sewa khusus (ASK).
“Ada berita gembira, insentif pajak untuk ojol motor 5 persen sementara mobil 2,5 persen,” ungkap Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah, dilansir Antara.
Ia mengatakan bahwa insentif pajak bagi ojol tersebut nantinya dianggarkan dari berbagai sumber, seperti corporate social responsibility (CSR) dan lainnya.
"Pemerintah hadir untuk mengucapkan terima kasih karena telah menciptakan ketertiban dan keamanan di Jawa Tengah," katanya.
Ia menegaskan kehadiran pemerintah dalam kegiatan tersebut semata untuk kesejahteraan masyarakat karena keberadaan pengemudi ojek online juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Selain memberikan apresiasi, Luthfi menekankan para pengemudi ojol dan ASK punya peran penting dalam menjaga stabilitas daerah.
"Kami mohon maaf apabila selama pemerintahan masih ada kekurangan. Bapak ibu semua adalah bagian dari pahlawan yang ikut membangun Jawa Tengah," katanya.
Perlu diketahui bahwa pada Januari hingga April 2025 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang didapatkan sudah cukup besar. Sedikitnya Rp 1,248 triliun berhasil dikantongi pemerintah Jawa Tengah.
Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berhasil menyumbang Rp 456,650 miliar ke PAD.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Jawa Tengah juga sudah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung april hingga Juni 2025. Kebijakan itu diklaim berhasil membuat masyarakat tertarik untuk melaksanakan kewajibannya.
“Tahun 2026 nanti, masyarakat harus taat bayar pajak. Karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi kendaraan yang sudah mati,” tegasnya.
Gubernur menyampaikan, proses pengawasan serta penagihan pajak kendaraan bermotor, akan diperkuat hingga ke level terbawah. Nantinya, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak tapi juga pemerintah desa bakal dilibatkan secara aktif.
“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Maret 2026, 08:06 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
Terkini
17 Maret 2026, 19:00 WIB
Pasar mobil LCGC alami peningkatan sampai 6,7 persen pada Februari 2026 jika dibandingkan dengan awal tahun
17 Maret 2026, 17:00 WIB
Masyarakat diimbau untuk mengatur waktu keberangkatan mudik Lebaran 2026 agar tidak terjebak macet panjang
17 Maret 2026, 15:50 WIB
Piaggio berikan penyegaran pada lima model Vespa andalan, mesin jadi 180 cc ditambah ubahan desain dan warna
17 Maret 2026, 13:00 WIB
Jelang Lebaran 28 persen kendaraan di Jakarta diklaim mulai bergerak meninggalkan Ibu Kota buat mudik
17 Maret 2026, 11:00 WIB
Terdapat beberapa kelebihan pada Mitsubishi Destinator yang memberikan kenyamanan bagi seluruh keluarga
17 Maret 2026, 09:00 WIB
Ada etika berkendara yang patut jadi perhatian seluruh pengguna mobil, termasuk di area parkir sekalipun
17 Maret 2026, 07:00 WIB
Deretan mobil mewah di Indonesia mencatatkan hasil penjualan retail yang positif sepanjang Februari 2026
17 Maret 2026, 06:00 WIB
Sebelum mudik Lebaran 2026, Anda bisa mengunjungi SIM keliling Bandung untuk mengurus dokumen berkendara