Mazda Siap Boyong EZ-6 Kembaran Deepal LO7, Changan Buka Suara
16 November 2025, 17:00 WIB
Kemenperin tegaskan pembebasan pajak impor mobil listrik yang dikirim secara utuh semakin mendekati kenyataan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Insentif pembebasan pajak impor mobil listrik sudah semakin mendekati kenyataan. Hal ini disampaikan Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian.
Ia mengatakan bahwa usulan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah masuk ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian diharapkan harga mobil listrik bisa semakin kompetitif.
“Kami harus mendorong supaya semakin banyak pabrik kendaraan listrik sehingga harganya turun,” tegas Taufiek di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (23/10).
Dengan adanya aturan baru maka Peraturan Presiden No. 55-2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan akan direvisi. Pasalnya dalam PP tersebut, pembebasan pajak impor masih terbatas dalam bentuk CKD.
Sementara pembebasan pajak impor yang tengah diajukan adalah dalam bentuk utuh atau CBU. Sedangkan menurut Taufiek, penyebab tingginya harga kendaraan listrik adalah pasokan lokal tidak dapat memenuhi permintaan.
Berdasarkan data dari Gaikindo, total produksi mobil listrik lokal Januari-September 2023 hanya mencapai 9.402 unit. Padahal penjualan di dalam negeri periode yang sama sebesar 10.171 unit.
Bila kendaraan listrik di Indonesia sudah semakin murah maka penjualan bisa semakin besar. Dalam jangka panjang, emisi karbon di dalam negeri pun berkurang.
Dilansir Katadata Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian menegaskan bahwa insentif pajak impor mobil listrik secara CBU merupakan strategi peningkatan kapasitas produksi industri EV. Pasalnya calon investor dapat menjajal pasar domestik terlebih dahulu.
Tetapi kemudahan itu hanya diberikan pada calon investor yang telah menyerahkan rencana investasinya ke pemerintah. Kemudahannya adalah penurunan bea masuk mobil listrik CBU dari 50 persen menjadi 0 persen dan peniadaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah EV impor CBU sebesar 125 persen.
Kuota impor mobil listrik CBU nantinya bisa bertambah seiring realisasi investasinya di dalam negeri. Tetapi bila calon investor mencabut rencananya setelah melihat produknya gagal saat masa insentif berlangsung akan dikenakan sanksi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 November 2025, 17:00 WIB
16 November 2025, 15:14 WIB
14 November 2025, 22:00 WIB
14 November 2025, 21:00 WIB
14 November 2025, 15:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang