Chery QQ3 EV Meluncur, Rival Aion UT Harga Rp 100 Jutaan
31 Maret 2026, 17:00 WIB
Kemenperin tegaskan pembebasan pajak impor mobil listrik yang dikirim secara utuh semakin mendekati kenyataan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Insentif pembebasan pajak impor mobil listrik sudah semakin mendekati kenyataan. Hal ini disampaikan Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian.
Ia mengatakan bahwa usulan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah masuk ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian diharapkan harga mobil listrik bisa semakin kompetitif.
“Kami harus mendorong supaya semakin banyak pabrik kendaraan listrik sehingga harganya turun,” tegas Taufiek di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (23/10).
Dengan adanya aturan baru maka Peraturan Presiden No. 55-2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan akan direvisi. Pasalnya dalam PP tersebut, pembebasan pajak impor masih terbatas dalam bentuk CKD.
Sementara pembebasan pajak impor yang tengah diajukan adalah dalam bentuk utuh atau CBU. Sedangkan menurut Taufiek, penyebab tingginya harga kendaraan listrik adalah pasokan lokal tidak dapat memenuhi permintaan.
Berdasarkan data dari Gaikindo, total produksi mobil listrik lokal Januari-September 2023 hanya mencapai 9.402 unit. Padahal penjualan di dalam negeri periode yang sama sebesar 10.171 unit.
Bila kendaraan listrik di Indonesia sudah semakin murah maka penjualan bisa semakin besar. Dalam jangka panjang, emisi karbon di dalam negeri pun berkurang.
Dilansir Katadata Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian menegaskan bahwa insentif pajak impor mobil listrik secara CBU merupakan strategi peningkatan kapasitas produksi industri EV. Pasalnya calon investor dapat menjajal pasar domestik terlebih dahulu.
Tetapi kemudahan itu hanya diberikan pada calon investor yang telah menyerahkan rencana investasinya ke pemerintah. Kemudahannya adalah penurunan bea masuk mobil listrik CBU dari 50 persen menjadi 0 persen dan peniadaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah EV impor CBU sebesar 125 persen.
Kuota impor mobil listrik CBU nantinya bisa bertambah seiring realisasi investasinya di dalam negeri. Tetapi bila calon investor mencabut rencananya setelah melihat produknya gagal saat masa insentif berlangsung akan dikenakan sanksi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Maret 2026, 17:00 WIB
31 Maret 2026, 11:00 WIB
31 Maret 2026, 09:47 WIB
27 Maret 2026, 20:00 WIB
26 Maret 2026, 20:07 WIB
Terkini
31 Maret 2026, 17:00 WIB
Mobil listrik kompak Chery QQ3 EV mendapatkan respons positif dari konsumen di Cina, raup 56.000 pemesanan
31 Maret 2026, 11:00 WIB
Manufaktur mobil listrik di Indonesia harus bersiap menghadapi tekanan penjualan setelah insentif ditiadakan
31 Maret 2026, 09:47 WIB
HPM memantau bagaimana antusias masyarakat terhadap mobil listrik Honda 0 Alpha yang akan diluncurkan
31 Maret 2026, 07:00 WIB
Suzuki Burgman 125 EX direcall karena adanya potensi kerusakan pada kabel rem belakang yang bisa mengurangi performa
31 Maret 2026, 06:05 WIB
SIM keliling Jakarta menawarkan kemudahan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, simak lokasinya
31 Maret 2026, 06:03 WIB
MCD Pasir Koja menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini melayani pengendara
31 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 31 Maret menjadi yang terakhir di bulan ini dengan pengawasan ketat dari kepolisian
30 Maret 2026, 20:43 WIB
Masanao Kataoka ditunjuk untuk menjabat sebagai President Director Honda Prospect Motor yang baru saat ini