Koleksi Kendaraan Jerome Polin, Ada Denza D9
15 Februari 2026, 19:00 WIB
Kemenperin tegaskan pembebasan pajak impor mobil listrik yang dikirim secara utuh semakin mendekati kenyataan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Insentif pembebasan pajak impor mobil listrik sudah semakin mendekati kenyataan. Hal ini disampaikan Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian.
Ia mengatakan bahwa usulan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah masuk ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian diharapkan harga mobil listrik bisa semakin kompetitif.
“Kami harus mendorong supaya semakin banyak pabrik kendaraan listrik sehingga harganya turun,” tegas Taufiek di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (23/10).
Dengan adanya aturan baru maka Peraturan Presiden No. 55-2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan akan direvisi. Pasalnya dalam PP tersebut, pembebasan pajak impor masih terbatas dalam bentuk CKD.
Sementara pembebasan pajak impor yang tengah diajukan adalah dalam bentuk utuh atau CBU. Sedangkan menurut Taufiek, penyebab tingginya harga kendaraan listrik adalah pasokan lokal tidak dapat memenuhi permintaan.
Berdasarkan data dari Gaikindo, total produksi mobil listrik lokal Januari-September 2023 hanya mencapai 9.402 unit. Padahal penjualan di dalam negeri periode yang sama sebesar 10.171 unit.
Bila kendaraan listrik di Indonesia sudah semakin murah maka penjualan bisa semakin besar. Dalam jangka panjang, emisi karbon di dalam negeri pun berkurang.
Dilansir Katadata Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian menegaskan bahwa insentif pajak impor mobil listrik secara CBU merupakan strategi peningkatan kapasitas produksi industri EV. Pasalnya calon investor dapat menjajal pasar domestik terlebih dahulu.
Tetapi kemudahan itu hanya diberikan pada calon investor yang telah menyerahkan rencana investasinya ke pemerintah. Kemudahannya adalah penurunan bea masuk mobil listrik CBU dari 50 persen menjadi 0 persen dan peniadaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah EV impor CBU sebesar 125 persen.
Kuota impor mobil listrik CBU nantinya bisa bertambah seiring realisasi investasinya di dalam negeri. Tetapi bila calon investor mencabut rencananya setelah melihat produknya gagal saat masa insentif berlangsung akan dikenakan sanksi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
15 Februari 2026, 19:00 WIB
14 Februari 2026, 12:00 WIB
14 Februari 2026, 10:30 WIB
14 Februari 2026, 07:00 WIB
13 Februari 2026, 19:22 WIB
Terkini
15 Februari 2026, 21:30 WIB
Ipone meluncurkan berbagai produk terbaru dan sejumlah games selama pameran otomotif IIMS 2026 berlangsung
15 Februari 2026, 20:00 WIB
Motul Indonesia terus menghadirkan inovasi untuk menunjukkan komitmen kepada para masyarakat di Tanah Air
15 Februari 2026, 19:00 WIB
Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain
15 Februari 2026, 16:00 WIB
Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional
15 Februari 2026, 14:00 WIB
Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026
15 Februari 2026, 12:00 WIB
Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran
15 Februari 2026, 10:00 WIB
DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air
15 Februari 2026, 07:11 WIB
Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan