Harga Mobil Listrik Juli 2025, Chery E5 Turun Rp 100 Jutaan
03 Juli 2025, 09:00 WIB
Kemenperin tegaskan pembebasan pajak impor mobil listrik yang dikirim secara utuh semakin mendekati kenyataan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Insentif pembebasan pajak impor mobil listrik sudah semakin mendekati kenyataan. Hal ini disampaikan Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian.
Ia mengatakan bahwa usulan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah masuk ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian diharapkan harga mobil listrik bisa semakin kompetitif.
“Kami harus mendorong supaya semakin banyak pabrik kendaraan listrik sehingga harganya turun,” tegas Taufiek di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (23/10).
Dengan adanya aturan baru maka Peraturan Presiden No. 55-2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan akan direvisi. Pasalnya dalam PP tersebut, pembebasan pajak impor masih terbatas dalam bentuk CKD.
Sementara pembebasan pajak impor yang tengah diajukan adalah dalam bentuk utuh atau CBU. Sedangkan menurut Taufiek, penyebab tingginya harga kendaraan listrik adalah pasokan lokal tidak dapat memenuhi permintaan.
Berdasarkan data dari Gaikindo, total produksi mobil listrik lokal Januari-September 2023 hanya mencapai 9.402 unit. Padahal penjualan di dalam negeri periode yang sama sebesar 10.171 unit.
Bila kendaraan listrik di Indonesia sudah semakin murah maka penjualan bisa semakin besar. Dalam jangka panjang, emisi karbon di dalam negeri pun berkurang.
Dilansir Katadata Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian menegaskan bahwa insentif pajak impor mobil listrik secara CBU merupakan strategi peningkatan kapasitas produksi industri EV. Pasalnya calon investor dapat menjajal pasar domestik terlebih dahulu.
Tetapi kemudahan itu hanya diberikan pada calon investor yang telah menyerahkan rencana investasinya ke pemerintah. Kemudahannya adalah penurunan bea masuk mobil listrik CBU dari 50 persen menjadi 0 persen dan peniadaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah EV impor CBU sebesar 125 persen.
Kuota impor mobil listrik CBU nantinya bisa bertambah seiring realisasi investasinya di dalam negeri. Tetapi bila calon investor mencabut rencananya setelah melihat produknya gagal saat masa insentif berlangsung akan dikenakan sanksi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Juli 2025, 09:00 WIB
02 Juli 2025, 22:00 WIB
02 Juli 2025, 14:00 WIB
02 Juli 2025, 11:00 WIB
02 Juli 2025, 08:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 14:00 WIB
Karoseri Laksana mengirimkan satu bus ke Sri Lanka untuk digunakan kegiatan pariwisata serta antarkota
03 Juli 2025, 13:00 WIB
Suzuki Fronx punya modal untuk disukai konsumen Indonesia lewat proporsi eksterior dan desain, kenyamanan juga mesin yang hemat
03 Juli 2025, 12:00 WIB
Diler motor Honda di Kota Bandung menawarkan CUV e: dengan harga yang menarik dan berlaku selama Juli 2025
03 Juli 2025, 11:08 WIB
Petronas Sepang International Circuit bakal dukung penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2025 dengan mengirim tenaga ahli
03 Juli 2025, 09:00 WIB
KatadataOTO merangkum daftar lengkap harga mobil listrik Juli 2025 yang berstatus on the road Jakarta
03 Juli 2025, 08:00 WIB
Pengusaha audio kendaraan roda empat merasakan dampak dari lesunya penjualan mobil baru yang ada di Indonesia
03 Juli 2025, 07:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM di awal Juli 2025 harus lebih diperhatikan agar tidak membuang waktu
03 Juli 2025, 06:23 WIB
Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang tersedia hari ini, Anda bisa mendaftarkan diri sejak pagi