Gaikindo Masih Tunggu Kepastian Insentif Mobil Hybrid
10 Agustus 2026, 10:00 WIB
Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil listrik saat ini dinilai masih kurang tegas. Beragam manufaktur disebut belum memanfaatkan penyedia komponen lokal.
Perlu diketahui di 2026 manufaktur penerima insentif Electric Vehicle (EV) impor wajib melakukan perakitan lokal sesuai dengan jumlah unit terjual yang dibawa secara utuh ke Indonesia.
Meskipun begitu, Gabungan Industri Alat Motor dan Mobil atau GIAMM menyorot regulasi soal perakitan lokal masih kurang tegas.
Dijelaskan bahwa prosedur Completely Knocked Down (CKD) sendiri sudah menyumbangkan 30 persen TKDN. Sementara syarat minimum yang perlu dipenuhi setiap produsen adalah 40 persen.
Hasilnya, beragam manufaktur penerima insentif mobil listrik impor itu tidak maksimal melakukan lokalisasi sesuai yang diharapkan.
Pihak GIAMM berharap pemerintah bisa memperhatikan kebijakan tersebut agar industri komponen dalam negeri bisa ikut tertolong.
Mengingat dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut, GIAMM mengungkapkan industri komponen banyak menghadapi tantangan dan penurunan.
“Untuk mobil listrik, pemerintah juga tegas didorong mulai melakukan lokalisasi, memanfaatkan industri parts atau komponen dalam negeri yang sudah ada,” kata Rachmat Basuki, Sekretaris Jenderal GIAMM kepada KatadataOTO, Selasa (30/12).
Menurut Rachmat, deretan manufaktur yang wajib melakukan perakitan lokal tahun depan belum memanfaatkan komponen-komponen dari dalam negeri.
Padahal kebijakan insentif itu diharapkan mampu kembali menggairahkan industri komponen di 2026 setelah menurun imbas gempuran impor.
“Mobil listrik perakitan dalam negeri sampai saat ini belum melakukan lokalisasi,” tegas Rachmat.
Manufaktur pertama yang mendapatkan keuntungan insentif mobil listrik impor adalah BYD. Berkat subsidi tersebut, harga EV BYD terbilang kompetitif walaupun berstatus Completely Built Up (CBU).
Selanjutnya ada Citroen. Merek satu ini sempat mengimpor utuh sejumlah unit mobil listrik Citroen e-C3 sebelum kemudian merakit lokal di fasilitas milik Indomobil Group, National Assemblers.
Setelah BYD dan Citroen, merek Tiongkok lain mengikuti jejak itu. Ada GAC, Geely serta Xpeng, lalu produsen asal Vietnam yakni VinFast.
Seluruhnya wajib merakit lini kendaraannya di Indonesia mulai 2026, sesuai dengan unit impor yang tersalurkan ke tangan konsumen selama menerima insentif.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Agustus 2026, 10:00 WIB
08 Agustus 2026, 07:12 WIB
06 Agustus 2026, 12:00 WIB
06 Agustus 2026, 07:00 WIB
05 Agustus 2026, 19:00 WIB
Terkini
10 Agustus 2026, 20:44 WIB
Marco Bezzecchi kini sukses menempatkan diri di posisi kedua klasemen sementara MotoGP 2026 dengan 209 poin
10 Agustus 2026, 20:00 WIB
DFSK menggandeng EVSafe Indonesia untuk melakukan edukasi keamanan teknologi PHEV kepada para konsumennya
10 Agustus 2026, 19:10 WIB
Garda Oto terus melakukan inovasi dalam hal pelayanan yang berimbas pada loyalnya para pelanggan mereka
10 Agustus 2026, 16:22 WIB
Kolaborasi Motul dan Von Dutch diramaikan komunitas sepeda motor bergaya otentik dan klasik yang berkelas
10 Agustus 2026, 12:01 WIB
UD Trucks kembali menggelar ajang kompetensi para pengemudi truck berskala nasional EMC 2026 beberapa waktu lalu
10 Agustus 2026, 10:00 WIB
Meskipun penjualannya sudah terbilang baik, Gaikindo menilai insentif mobil hybrid masih tetap diperlukan
10 Agustus 2026, 08:31 WIB
DFSK E5 Plus Punya Tawaran Fitur dan Teknologi Yang Lengkap dan Siap Tantang SUV PHEV Sekelasnya di Tanah Air
10 Agustus 2026, 06:37 WIB
SIM keliling Bandung menjadi salah satu fasilitas dari kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat hari ini