GIAMM Berharap Aturan TKDN EV Diperketat, Serap Komponen Lokal

Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor

GIAMM Berharap Aturan TKDN EV Diperketat, Serap Komponen Lokal
Serafina Ophelia

KatadataOTO – Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil listrik saat ini dinilai masih kurang tegas. Beragam manufaktur disebut belum memanfaatkan penyedia komponen lokal.

Perlu diketahui di 2026 manufaktur penerima insentif Electric Vehicle (EV) impor wajib melakukan perakitan lokal sesuai dengan jumlah unit terjual yang dibawa secara utuh ke Indonesia.

Meskipun begitu, Gabungan Industri Alat Motor dan Mobil atau GIAMM menyorot regulasi soal perakitan lokal masih kurang tegas.

Dijelaskan bahwa prosedur Completely Knocked Down (CKD) sendiri sudah menyumbangkan 30 persen TKDN. Sementara syarat minimum yang perlu dipenuhi setiap produsen adalah 40 persen.

Periklindo Ungkap Ada Calon Investor Mobil Listrik Baru di RI
Photo: KatadataOTO

Hasilnya, beragam manufaktur penerima insentif mobil listrik impor itu tidak maksimal melakukan lokalisasi sesuai yang diharapkan.

Pihak GIAMM berharap pemerintah bisa memperhatikan kebijakan tersebut agar industri komponen dalam negeri bisa ikut tertolong.

Mengingat dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut, GIAMM mengungkapkan industri komponen banyak menghadapi tantangan dan penurunan.

“Untuk mobil listrik, pemerintah juga tegas didorong mulai melakukan lokalisasi, memanfaatkan industri parts atau komponen dalam negeri yang sudah ada,” kata Rachmat Basuki, Sekretaris Jenderal GIAMM kepada KatadataOTO, Selasa (30/12).

Menurut Rachmat, deretan manufaktur yang wajib melakukan perakitan lokal tahun depan belum memanfaatkan komponen-komponen dari dalam negeri.

Padahal kebijakan insentif itu diharapkan mampu kembali menggairahkan industri komponen di 2026 setelah menurun imbas gempuran impor.

“Mobil listrik perakitan dalam negeri sampai saat ini belum melakukan lokalisasi,” tegas Rachmat.

Deretan Merek Penerima Insentif Mobil Listrik Impor

Manufaktur pertama yang mendapatkan keuntungan insentif mobil listrik impor adalah BYD. Berkat subsidi tersebut, harga EV BYD terbilang kompetitif walaupun berstatus Completely Built Up (CBU).

VinFast akan bangun pabrik di Bekasi
Photo: VinFast Auto

Selanjutnya ada Citroen. Merek satu ini sempat mengimpor utuh sejumlah unit mobil listrik Citroen e-C3 sebelum kemudian merakit lokal di fasilitas milik Indomobil Group, National Assemblers.

Setelah BYD dan Citroen, merek Tiongkok lain mengikuti jejak itu. Ada GAC, Geely serta Xpeng, lalu produsen asal Vietnam yakni VinFast.

Seluruhnya wajib merakit lini kendaraannya di Indonesia mulai 2026, sesuai dengan unit impor yang tersalurkan ke tangan konsumen selama menerima insentif.


Terkini

mobil
BMW

Penjualan Datar, BMW Tetap Pede Bawa iX3 di GIIAS 2026

BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar

mobil
Changan S05

Changan S05 EV dan REEV Bisa Dipesan, Estimasi Harga Rp 500 Juta

Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan

mobil
Gaikindo

Gaikindo Minta Insentif Tidak Hanya untuk Mobil Listrik Saja

Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit

mobil
Chery Q EV

Chery Q Tawarkan Standar Baru di Segmen Mobil EV Rp200 Jutaan

Chery Q EV hadir dengan tawaran yang menarik mulai dari desain dan dukungan fitur yang lengkap di kelas Rp 200 jutaa

mobil
Jetour

JETOUR T1, Opsi Baru SUV Urban Bernuansa Tangguh

SUV Jetour T1 siap menantang Mitsubishi Destinator, tersedia dalam opsi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Akhir Juni 2026

Di akhir Juni 2026 fasilitas SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak jadwalnya

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Terakhir di Juni 2026

Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk mengakomodir kebutuhan para pengendara motor dan mobil

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku Kecuali 7 Jenis Kendaraan

Untuk bisa sedikit mengurai kemacetan parah di Ibu Kota, diberlakukan aturan Ganjil Genap Jakarta sejak pagi