Spesifikasi BYD Atto 1 Terbaru, Harga Rp 199 Jutaan
16 Mei 2026, 14:36 WIB
Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil listrik saat ini dinilai masih kurang tegas. Beragam manufaktur disebut belum memanfaatkan penyedia komponen lokal.
Perlu diketahui di 2026 manufaktur penerima insentif Electric Vehicle (EV) impor wajib melakukan perakitan lokal sesuai dengan jumlah unit terjual yang dibawa secara utuh ke Indonesia.
Meskipun begitu, Gabungan Industri Alat Motor dan Mobil atau GIAMM menyorot regulasi soal perakitan lokal masih kurang tegas.
Dijelaskan bahwa prosedur Completely Knocked Down (CKD) sendiri sudah menyumbangkan 30 persen TKDN. Sementara syarat minimum yang perlu dipenuhi setiap produsen adalah 40 persen.
Hasilnya, beragam manufaktur penerima insentif mobil listrik impor itu tidak maksimal melakukan lokalisasi sesuai yang diharapkan.
Pihak GIAMM berharap pemerintah bisa memperhatikan kebijakan tersebut agar industri komponen dalam negeri bisa ikut tertolong.
Mengingat dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut, GIAMM mengungkapkan industri komponen banyak menghadapi tantangan dan penurunan.
“Untuk mobil listrik, pemerintah juga tegas didorong mulai melakukan lokalisasi, memanfaatkan industri parts atau komponen dalam negeri yang sudah ada,” kata Rachmat Basuki, Sekretaris Jenderal GIAMM kepada KatadataOTO, Selasa (30/12).
Menurut Rachmat, deretan manufaktur yang wajib melakukan perakitan lokal tahun depan belum memanfaatkan komponen-komponen dari dalam negeri.
Padahal kebijakan insentif itu diharapkan mampu kembali menggairahkan industri komponen di 2026 setelah menurun imbas gempuran impor.
“Mobil listrik perakitan dalam negeri sampai saat ini belum melakukan lokalisasi,” tegas Rachmat.
Manufaktur pertama yang mendapatkan keuntungan insentif mobil listrik impor adalah BYD. Berkat subsidi tersebut, harga EV BYD terbilang kompetitif walaupun berstatus Completely Built Up (CBU).
Selanjutnya ada Citroen. Merek satu ini sempat mengimpor utuh sejumlah unit mobil listrik Citroen e-C3 sebelum kemudian merakit lokal di fasilitas milik Indomobil Group, National Assemblers.
Setelah BYD dan Citroen, merek Tiongkok lain mengikuti jejak itu. Ada GAC, Geely serta Xpeng, lalu produsen asal Vietnam yakni VinFast.
Seluruhnya wajib merakit lini kendaraannya di Indonesia mulai 2026, sesuai dengan unit impor yang tersalurkan ke tangan konsumen selama menerima insentif.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Mei 2026, 14:36 WIB
15 Mei 2026, 21:21 WIB
13 Mei 2026, 21:00 WIB
13 Mei 2026, 19:15 WIB
12 Mei 2026, 12:54 WIB
Terkini
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru