Harga Naik, Penjualan Mobil Listrik CKD Terancam Stagnan
31 Maret 2026, 11:00 WIB
Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil listrik saat ini dinilai masih kurang tegas. Beragam manufaktur disebut belum memanfaatkan penyedia komponen lokal.
Perlu diketahui di 2026 manufaktur penerima insentif Electric Vehicle (EV) impor wajib melakukan perakitan lokal sesuai dengan jumlah unit terjual yang dibawa secara utuh ke Indonesia.
Meskipun begitu, Gabungan Industri Alat Motor dan Mobil atau GIAMM menyorot regulasi soal perakitan lokal masih kurang tegas.
Dijelaskan bahwa prosedur Completely Knocked Down (CKD) sendiri sudah menyumbangkan 30 persen TKDN. Sementara syarat minimum yang perlu dipenuhi setiap produsen adalah 40 persen.
Hasilnya, beragam manufaktur penerima insentif mobil listrik impor itu tidak maksimal melakukan lokalisasi sesuai yang diharapkan.
Pihak GIAMM berharap pemerintah bisa memperhatikan kebijakan tersebut agar industri komponen dalam negeri bisa ikut tertolong.
Mengingat dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut, GIAMM mengungkapkan industri komponen banyak menghadapi tantangan dan penurunan.
“Untuk mobil listrik, pemerintah juga tegas didorong mulai melakukan lokalisasi, memanfaatkan industri parts atau komponen dalam negeri yang sudah ada,” kata Rachmat Basuki, Sekretaris Jenderal GIAMM kepada KatadataOTO, Selasa (30/12).
Menurut Rachmat, deretan manufaktur yang wajib melakukan perakitan lokal tahun depan belum memanfaatkan komponen-komponen dari dalam negeri.
Padahal kebijakan insentif itu diharapkan mampu kembali menggairahkan industri komponen di 2026 setelah menurun imbas gempuran impor.
“Mobil listrik perakitan dalam negeri sampai saat ini belum melakukan lokalisasi,” tegas Rachmat.
Manufaktur pertama yang mendapatkan keuntungan insentif mobil listrik impor adalah BYD. Berkat subsidi tersebut, harga EV BYD terbilang kompetitif walaupun berstatus Completely Built Up (CBU).
Selanjutnya ada Citroen. Merek satu ini sempat mengimpor utuh sejumlah unit mobil listrik Citroen e-C3 sebelum kemudian merakit lokal di fasilitas milik Indomobil Group, National Assemblers.
Setelah BYD dan Citroen, merek Tiongkok lain mengikuti jejak itu. Ada GAC, Geely serta Xpeng, lalu produsen asal Vietnam yakni VinFast.
Seluruhnya wajib merakit lini kendaraannya di Indonesia mulai 2026, sesuai dengan unit impor yang tersalurkan ke tangan konsumen selama menerima insentif.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Maret 2026, 11:00 WIB
31 Maret 2026, 09:47 WIB
30 Maret 2026, 14:00 WIB
27 Maret 2026, 20:00 WIB
26 Maret 2026, 20:07 WIB
Terkini
31 Maret 2026, 11:00 WIB
Manufaktur mobil listrik di Indonesia harus bersiap menghadapi tekanan penjualan setelah insentif ditiadakan
31 Maret 2026, 09:47 WIB
HPM memantau bagaimana antusias masyarakat terhadap mobil listrik Honda 0 Alpha yang akan diluncurkan
31 Maret 2026, 07:00 WIB
Suzuki Burgman 125 EX direcall karena adanya potensi kerusakan pada kabel rem belakang yang bisa mengurangi performa
31 Maret 2026, 06:05 WIB
SIM keliling Jakarta menawarkan kemudahan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, simak lokasinya
31 Maret 2026, 06:03 WIB
MCD Pasir Koja menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini melayani pengendara
31 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 31 Maret menjadi yang terakhir di bulan ini dengan pengawasan ketat dari kepolisian
30 Maret 2026, 20:43 WIB
Masanao Kataoka ditunjuk untuk menjabat sebagai President Director Honda Prospect Motor yang baru saat ini
30 Maret 2026, 14:00 WIB
Pemesanan Denza D9 resmi dibuka di Cina dengan beragam ubahan menarik untuk menarik minat para pelanggan