IIMS 2026 Resmi Ditutup, Tahun Depan Digelar Setelah Lebaran
14 Februari 2026, 20:24 WIB
Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil listrik saat ini dinilai masih kurang tegas. Beragam manufaktur disebut belum memanfaatkan penyedia komponen lokal.
Perlu diketahui di 2026 manufaktur penerima insentif Electric Vehicle (EV) impor wajib melakukan perakitan lokal sesuai dengan jumlah unit terjual yang dibawa secara utuh ke Indonesia.
Meskipun begitu, Gabungan Industri Alat Motor dan Mobil atau GIAMM menyorot regulasi soal perakitan lokal masih kurang tegas.
Dijelaskan bahwa prosedur Completely Knocked Down (CKD) sendiri sudah menyumbangkan 30 persen TKDN. Sementara syarat minimum yang perlu dipenuhi setiap produsen adalah 40 persen.
Hasilnya, beragam manufaktur penerima insentif mobil listrik impor itu tidak maksimal melakukan lokalisasi sesuai yang diharapkan.
Pihak GIAMM berharap pemerintah bisa memperhatikan kebijakan tersebut agar industri komponen dalam negeri bisa ikut tertolong.
Mengingat dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut, GIAMM mengungkapkan industri komponen banyak menghadapi tantangan dan penurunan.
“Untuk mobil listrik, pemerintah juga tegas didorong mulai melakukan lokalisasi, memanfaatkan industri parts atau komponen dalam negeri yang sudah ada,” kata Rachmat Basuki, Sekretaris Jenderal GIAMM kepada KatadataOTO, Selasa (30/12).
Menurut Rachmat, deretan manufaktur yang wajib melakukan perakitan lokal tahun depan belum memanfaatkan komponen-komponen dari dalam negeri.
Padahal kebijakan insentif itu diharapkan mampu kembali menggairahkan industri komponen di 2026 setelah menurun imbas gempuran impor.
“Mobil listrik perakitan dalam negeri sampai saat ini belum melakukan lokalisasi,” tegas Rachmat.
Manufaktur pertama yang mendapatkan keuntungan insentif mobil listrik impor adalah BYD. Berkat subsidi tersebut, harga EV BYD terbilang kompetitif walaupun berstatus Completely Built Up (CBU).
Selanjutnya ada Citroen. Merek satu ini sempat mengimpor utuh sejumlah unit mobil listrik Citroen e-C3 sebelum kemudian merakit lokal di fasilitas milik Indomobil Group, National Assemblers.
Setelah BYD dan Citroen, merek Tiongkok lain mengikuti jejak itu. Ada GAC, Geely serta Xpeng, lalu produsen asal Vietnam yakni VinFast.
Seluruhnya wajib merakit lini kendaraannya di Indonesia mulai 2026, sesuai dengan unit impor yang tersalurkan ke tangan konsumen selama menerima insentif.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Februari 2026, 20:24 WIB
14 Februari 2026, 12:00 WIB
14 Februari 2026, 12:00 WIB
14 Februari 2026, 10:30 WIB
14 Februari 2026, 07:00 WIB
Terkini
14 Februari 2026, 20:24 WIB
Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026
14 Februari 2026, 19:00 WIB
ACC kembali menggelar pameran mobil di Jogja City Mall, dengan maksud untuk meningkatkan kepemilikan kendaraan
14 Februari 2026, 18:02 WIB
Rangkaian acara Festival Vokasi Satu Hati 2026 digelar, hasilkan generasi muda siap terjun ke dunia kerja
14 Februari 2026, 17:00 WIB
Suzuki Indomobil Sales menggelar seremoni pengukuhan ketua umum baru Karimun Club Indonesia di IIMS 2026
14 Februari 2026, 16:00 WIB
Jetour Dashing Inspira hadir di IIMS 2026 untuk menggoda para keluarga muda di daerah urban atau perkotaan
14 Februari 2026, 15:00 WIB
Tiga pemenang kompetisi desain VW ID Buzz yang digelar bersama Kementerian Ekraf telah resmi diumumkan
14 Februari 2026, 13:03 WIB
Peserta test drive unit andalan Suzuki di IIMS 2026 bisa mendapatkan beragam hadiah-hadiah yang menarik
14 Februari 2026, 13:00 WIB
DFSK Super Cab digunakan oleh BNPB sebagai unit water treatment yang ditempatkan di lokasi-lokasi bencana