Indonesia Mau Bikin EV, Peneliti: Kita Perlu Belajar dari Vietnam
05 Juli 2025, 09:00 WIB
Aturan impor mobil listrik yang mendapat revisi dari pemerintahan Jokowi mendapat sambutan popsitif dari Neta
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – Aturan Impor mobil listrik di Indonesia khususnya CBU (Completely Built Up) mendapat revisi. Pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan yang berniat untuk melakukan investasi.
Perpres atau Peraturan Presiden No 79 tahun 2023 terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan di Indonesia.
Aturan tersebut membuat impor mobil listrik utuh ke Tanah Air berhak mendapatkan insentif bea masuk. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah dan pengurangan pajak daerah.
Neta Auto Indonesia menyambut baik revisi aturan pajak di atas. Sehingga bisa ikut serta dalam menghijaukan Indonesia.
“Semua menunggu insentif ini. Neta sangat antusias dan kita punya komitmen untuk bisa berpartisipasi,” kata Fajrul Ilhami, Director of Externnal Affairs and Product Neta Auto Indonesia (NAI) di Semarang beberapa waktu lalu.
Dikatakan bahwa pihak Neta Indonesia tengah melakukan diskusi dengan pihak prinsipal. Adapun pabrikan asal Tiongkok tersebut juga sudah merencanakan untuk melakukan proses CKD dengan menggandeng PT Handal Indonesia Motor.
“Kita sedang studi dan mendatangkan pihak dari China untuk diskusi local content. Target kita tahun depan masuk dengan CKD dan tentunya mengikuti ketentuan Perpres No 79,” jelas Fajrul kemudian.
Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementrian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi mengatakan, Pemerintah menetapkan pajak bea masuk impor mobil mobil listrik CBU sampai akhir 2025.
“Bagi yang hendak berkomitmen membuat pabrik di Indonesia, kita akan berikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025. PPnBM dan bea masuk nol persen, tapi PPN masih 11 persen supaya ada pembeda dengan sebelumnya,” kata Rachmat seperti dikutip Antara (15/12).
Insentif dari pemerintah memudahkan merek-merek baru masuk Tanah Air meskipun impor secara utuh. Namun mereka harus menunjukkan komitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri dalam jumlah sama.
“Jadi kalau mereka impor misalnya 1.000 unit sampai 2025, mereka harus produksi seribu juga pada 2027. Kalau kurang mesti bayar sebesar insentif yang telah diberikan,” tutur Rachmat kemudian.
Adapun pemerintah masih memudahkan karena para produsen tidak perlu membuat pabrik sendiri. Mereka masih diperbolehkan mengggandeng fasilitas lokal.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Juli 2025, 09:00 WIB
04 Juli 2025, 19:00 WIB
04 Juli 2025, 16:30 WIB
04 Juli 2025, 12:52 WIB
04 Juli 2025, 08:00 WIB
Terkini
05 Juli 2025, 11:00 WIB
Kementerian Perhubungan Perpanhang masa sosialisasi truk ODOL hingga akhir 2026 setelah mendapat protes
05 Juli 2025, 09:00 WIB
Peneliti ungkap beberapa strategi Vietnam yang bisa ditiru oleh Indonesia apabila ingin memproduksi EV
05 Juli 2025, 08:32 WIB
Aismoli meminta pemerintah mencontoh India dalam memberikan subsidi motor listrik kepada masyarakat Indonesia
04 Juli 2025, 23:00 WIB
Jeep Wrangler 4Xe Mojito mejeng dan digunakan para aktor dalam beradegan pada film Jurassic World Rebirth
04 Juli 2025, 22:00 WIB
Kemenhub tanggapi simpang siur wacana kenaikan dan potongan tarif ojol, sebut masih dalam tahap diskusi
04 Juli 2025, 21:00 WIB
Mazda CX-3 Essential diprediksi hadir di ajang GIIAS 2025 setelah terlebih dulu diluncurkan di Thailand
04 Juli 2025, 20:00 WIB
Banyaknya tantangan yang harus diatasi membuat uji coba Car Free Night pada Sabtu (05/07) resmi dibatalkan
04 Juli 2025, 19:00 WIB
Pihak Xpeng mengungkapkan alasan pihaknya bakal lebih dulu melakukan perakitan lokal X9 ketimbang G6