Pabrik CATL di Indonesia Mulai Beroperasi Maret 2026
16 Mei 2025, 16:00 WIB
Aturan impor mobil listrik yang mendapat revisi dari pemerintahan Jokowi mendapat sambutan popsitif dari Neta
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – Aturan Impor mobil listrik di Indonesia khususnya CBU (Completely Built Up) mendapat revisi. Pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan yang berniat untuk melakukan investasi.
Perpres atau Peraturan Presiden No 79 tahun 2023 terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan di Indonesia.
Aturan tersebut membuat impor mobil listrik utuh ke Tanah Air berhak mendapatkan insentif bea masuk. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah dan pengurangan pajak daerah.
Neta Auto Indonesia menyambut baik revisi aturan pajak di atas. Sehingga bisa ikut serta dalam menghijaukan Indonesia.
“Semua menunggu insentif ini. Neta sangat antusias dan kita punya komitmen untuk bisa berpartisipasi,” kata Fajrul Ilhami, Director of Externnal Affairs and Product Neta Auto Indonesia (NAI) di Semarang beberapa waktu lalu.
Dikatakan bahwa pihak Neta Indonesia tengah melakukan diskusi dengan pihak prinsipal. Adapun pabrikan asal Tiongkok tersebut juga sudah merencanakan untuk melakukan proses CKD dengan menggandeng PT Handal Indonesia Motor.
“Kita sedang studi dan mendatangkan pihak dari China untuk diskusi local content. Target kita tahun depan masuk dengan CKD dan tentunya mengikuti ketentuan Perpres No 79,” jelas Fajrul kemudian.
Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementrian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi mengatakan, Pemerintah menetapkan pajak bea masuk impor mobil mobil listrik CBU sampai akhir 2025.
“Bagi yang hendak berkomitmen membuat pabrik di Indonesia, kita akan berikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025. PPnBM dan bea masuk nol persen, tapi PPN masih 11 persen supaya ada pembeda dengan sebelumnya,” kata Rachmat seperti dikutip Antara (15/12).
Insentif dari pemerintah memudahkan merek-merek baru masuk Tanah Air meskipun impor secara utuh. Namun mereka harus menunjukkan komitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri dalam jumlah sama.
“Jadi kalau mereka impor misalnya 1.000 unit sampai 2025, mereka harus produksi seribu juga pada 2027. Kalau kurang mesti bayar sebesar insentif yang telah diberikan,” tutur Rachmat kemudian.
Adapun pemerintah masih memudahkan karena para produsen tidak perlu membuat pabrik sendiri. Mereka masih diperbolehkan mengggandeng fasilitas lokal.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Mei 2025, 16:00 WIB
16 Mei 2025, 15:00 WIB
16 Mei 2025, 08:00 WIB
15 Mei 2025, 21:00 WIB
15 Mei 2025, 19:00 WIB
Terkini
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI
17 Mei 2025, 07:15 WIB
Penjualan Mitsubishi tahun fiskal 2024 kembali turun, Xpander pun berhasl menjadi penyelamat perusahaan
16 Mei 2025, 21:00 WIB
Toyota Indonesia gelar pendampingan TEY di Sumatera Barat untuk mematangkan visi dan misi proposal proyek lingkungan
16 Mei 2025, 20:22 WIB
PT MMKSI resmi meluncurkan versi terbaru Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross hari ini, simak daftar harganya
16 Mei 2025, 18:00 WIB
Toyota bZ4X Touring atau bZ Woodland punya dimensi sedikit lebih panjang dan tampilannya semakin sporti