Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air
02 April 2025, 12:00 WIB
Aturan impor mobil listrik yang mendapat revisi dari pemerintahan Jokowi mendapat sambutan popsitif dari Neta
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – Aturan Impor mobil listrik di Indonesia khususnya CBU (Completely Built Up) mendapat revisi. Pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan yang berniat untuk melakukan investasi.
Perpres atau Peraturan Presiden No 79 tahun 2023 terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan di Indonesia.
Aturan tersebut membuat impor mobil listrik utuh ke Tanah Air berhak mendapatkan insentif bea masuk. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah dan pengurangan pajak daerah.
Neta Auto Indonesia menyambut baik revisi aturan pajak di atas. Sehingga bisa ikut serta dalam menghijaukan Indonesia.
“Semua menunggu insentif ini. Neta sangat antusias dan kita punya komitmen untuk bisa berpartisipasi,” kata Fajrul Ilhami, Director of Externnal Affairs and Product Neta Auto Indonesia (NAI) di Semarang beberapa waktu lalu.
Dikatakan bahwa pihak Neta Indonesia tengah melakukan diskusi dengan pihak prinsipal. Adapun pabrikan asal Tiongkok tersebut juga sudah merencanakan untuk melakukan proses CKD dengan menggandeng PT Handal Indonesia Motor.
“Kita sedang studi dan mendatangkan pihak dari China untuk diskusi local content. Target kita tahun depan masuk dengan CKD dan tentunya mengikuti ketentuan Perpres No 79,” jelas Fajrul kemudian.
Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementrian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi mengatakan, Pemerintah menetapkan pajak bea masuk impor mobil mobil listrik CBU sampai akhir 2025.
“Bagi yang hendak berkomitmen membuat pabrik di Indonesia, kita akan berikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025. PPnBM dan bea masuk nol persen, tapi PPN masih 11 persen supaya ada pembeda dengan sebelumnya,” kata Rachmat seperti dikutip Antara (15/12).
Insentif dari pemerintah memudahkan merek-merek baru masuk Tanah Air meskipun impor secara utuh. Namun mereka harus menunjukkan komitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri dalam jumlah sama.
“Jadi kalau mereka impor misalnya 1.000 unit sampai 2025, mereka harus produksi seribu juga pada 2027. Kalau kurang mesti bayar sebesar insentif yang telah diberikan,” tutur Rachmat kemudian.
Adapun pemerintah masih memudahkan karena para produsen tidak perlu membuat pabrik sendiri. Mereka masih diperbolehkan mengggandeng fasilitas lokal.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 April 2025, 12:00 WIB
02 April 2025, 08:20 WIB
31 Maret 2025, 09:00 WIB
31 Maret 2025, 07:00 WIB
30 Maret 2025, 22:03 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada