Changan Bertekad Tak Mau Ikut Perang Harga Mobil Listrik
27 Oktober 2025, 13:00 WIB
Aturan impor mobil listrik yang mendapat revisi dari pemerintahan Jokowi mendapat sambutan popsitif dari Neta
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – Aturan Impor mobil listrik di Indonesia khususnya CBU (Completely Built Up) mendapat revisi. Pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan yang berniat untuk melakukan investasi.
Perpres atau Peraturan Presiden No 79 tahun 2023 terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan di Indonesia.
Aturan tersebut membuat impor mobil listrik utuh ke Tanah Air berhak mendapatkan insentif bea masuk. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah dan pengurangan pajak daerah.
Neta Auto Indonesia menyambut baik revisi aturan pajak di atas. Sehingga bisa ikut serta dalam menghijaukan Indonesia.
“Semua menunggu insentif ini. Neta sangat antusias dan kita punya komitmen untuk bisa berpartisipasi,” kata Fajrul Ilhami, Director of Externnal Affairs and Product Neta Auto Indonesia (NAI) di Semarang beberapa waktu lalu.
Dikatakan bahwa pihak Neta Indonesia tengah melakukan diskusi dengan pihak prinsipal. Adapun pabrikan asal Tiongkok tersebut juga sudah merencanakan untuk melakukan proses CKD dengan menggandeng PT Handal Indonesia Motor.
“Kita sedang studi dan mendatangkan pihak dari China untuk diskusi local content. Target kita tahun depan masuk dengan CKD dan tentunya mengikuti ketentuan Perpres No 79,” jelas Fajrul kemudian.
Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementrian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi mengatakan, Pemerintah menetapkan pajak bea masuk impor mobil mobil listrik CBU sampai akhir 2025.
“Bagi yang hendak berkomitmen membuat pabrik di Indonesia, kita akan berikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025. PPnBM dan bea masuk nol persen, tapi PPN masih 11 persen supaya ada pembeda dengan sebelumnya,” kata Rachmat seperti dikutip Antara (15/12).
Insentif dari pemerintah memudahkan merek-merek baru masuk Tanah Air meskipun impor secara utuh. Namun mereka harus menunjukkan komitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri dalam jumlah sama.
“Jadi kalau mereka impor misalnya 1.000 unit sampai 2025, mereka harus produksi seribu juga pada 2027. Kalau kurang mesti bayar sebesar insentif yang telah diberikan,” tutur Rachmat kemudian.
Adapun pemerintah masih memudahkan karena para produsen tidak perlu membuat pabrik sendiri. Mereka masih diperbolehkan mengggandeng fasilitas lokal.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Oktober 2025, 13:00 WIB
26 Oktober 2025, 18:37 WIB
25 Oktober 2025, 17:00 WIB
25 Oktober 2025, 07:00 WIB
24 Oktober 2025, 21:00 WIB
Terkini
27 Oktober 2025, 15:15 WIB
Beberapa waktu sebelum diluncurkan dalam ajang Japan Mobility Show, kei car BYD tampil tanpa kamuflase
27 Oktober 2025, 14:51 WIB
Fast dan Swadata Harapan Nusantara berusaha memperkenalkan karakter baterai lithium pada forklift listrik
27 Oktober 2025, 13:00 WIB
Changan tak tertarik untuk menerapkan strategi perang harga ketika memasarkan Lumin EV dan Deepal S07
27 Oktober 2025, 12:00 WIB
Honda akan gunakan strategi lain seperti program potongan harga meskipun ketidakpastian insentif motor listrik
27 Oktober 2025, 11:00 WIB
Alex Marquez mengukuhkan diri sebagai runner up di papan klasemen sementara MotoGP 2025 setelah seri Malaysia
27 Oktober 2025, 10:00 WIB
Konsumen tidak perlu khawatir, Chery sebut produknya di Indonesia aman konsumsi bahan bakar campuran etanol
27 Oktober 2025, 09:00 WIB
Berpeluang diikuti negara lain, ini kata Honda soal larangan motor bensin yang diwacanakan pemerintah Vietnam
27 Oktober 2025, 08:00 WIB
Michelin mengungkap bahwa ada kebocoran di Francesco Bagnaia sehingga harus mundur dari MotoGP Malaysia 2025