Dominasi Mobil Cina Bikin Merek Jepang Kewalahan
28 April 2026, 15:00 WIB
Aturan impor mobil listrik yang mendapat revisi dari pemerintahan Jokowi mendapat sambutan popsitif dari Neta
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – Aturan Impor mobil listrik di Indonesia khususnya CBU (Completely Built Up) mendapat revisi. Pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan yang berniat untuk melakukan investasi.
Perpres atau Peraturan Presiden No 79 tahun 2023 terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan di Indonesia.
Aturan tersebut membuat impor mobil listrik utuh ke Tanah Air berhak mendapatkan insentif bea masuk. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah dan pengurangan pajak daerah.
Neta Auto Indonesia menyambut baik revisi aturan pajak di atas. Sehingga bisa ikut serta dalam menghijaukan Indonesia.
“Semua menunggu insentif ini. Neta sangat antusias dan kita punya komitmen untuk bisa berpartisipasi,” kata Fajrul Ilhami, Director of Externnal Affairs and Product Neta Auto Indonesia (NAI) di Semarang beberapa waktu lalu.
Dikatakan bahwa pihak Neta Indonesia tengah melakukan diskusi dengan pihak prinsipal. Adapun pabrikan asal Tiongkok tersebut juga sudah merencanakan untuk melakukan proses CKD dengan menggandeng PT Handal Indonesia Motor.
“Kita sedang studi dan mendatangkan pihak dari China untuk diskusi local content. Target kita tahun depan masuk dengan CKD dan tentunya mengikuti ketentuan Perpres No 79,” jelas Fajrul kemudian.
Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementrian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi mengatakan, Pemerintah menetapkan pajak bea masuk impor mobil mobil listrik CBU sampai akhir 2025.
“Bagi yang hendak berkomitmen membuat pabrik di Indonesia, kita akan berikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025. PPnBM dan bea masuk nol persen, tapi PPN masih 11 persen supaya ada pembeda dengan sebelumnya,” kata Rachmat seperti dikutip Antara (15/12).
Insentif dari pemerintah memudahkan merek-merek baru masuk Tanah Air meskipun impor secara utuh. Namun mereka harus menunjukkan komitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri dalam jumlah sama.
“Jadi kalau mereka impor misalnya 1.000 unit sampai 2025, mereka harus produksi seribu juga pada 2027. Kalau kurang mesti bayar sebesar insentif yang telah diberikan,” tutur Rachmat kemudian.
Adapun pemerintah masih memudahkan karena para produsen tidak perlu membuat pabrik sendiri. Mereka masih diperbolehkan mengggandeng fasilitas lokal.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
28 April 2026, 15:00 WIB
28 April 2026, 11:00 WIB
28 April 2026, 09:00 WIB
26 April 2026, 13:00 WIB
26 April 2026, 11:00 WIB
Terkini
30 April 2026, 19:00 WIB
Pameran modifikasi The Elite Showcase 2026 bakal digelar di ICE BSD, Tangerang pada 9-10 Mei mendatang
30 April 2026, 17:00 WIB
Chery OMODA C5 hadir dengan menawarkan kenyamanan lebih dan diharapkan bisa menggantikan E5 di masa mendatang
30 April 2026, 15:00 WIB
Demi menguasai pasar otomotif di seluruh dunia, pendiri Chery mengaku telah menyiapkan strategi 'double T'
30 April 2026, 13:35 WIB
Lepas memperkenalkan sejumlah produk andalan di Auto China 2026, salah satunya adalah mobil listrik L4
30 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung melayani para pemilik motor dan mobil yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
30 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mengurai kemacetan jalanan Ibu Kota, simak 62 titiknya
30 April 2026, 06:00 WIB
Menjelang Hari Buruh, SIM keliling Jakarta masih bisa melayani perpanjangan masa berlaku SIM di lima lokasi
29 April 2026, 22:43 WIB
Fitur-fitur yang disematkan pada Mitsubishi Xforce bisa menambah kenyamanan para penggunanya sehari-hari