Pemesanan Chery J6 Tembus 1.000 unit, Varian Teratas Mendominasi
20 Desember 2024, 07:00 WIB
Neta Indonesia siap menjalani 2025 untuk memasarkan produknya meskipun ada kebijakan baru dari pemerintah
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – Neta Indonesia Klaim Opsen Pajak Tidak Berlaku untuk Mobil ListrikNeta Indonesia memberikan tanggapannya mengenai peraturan opsen pajak yang akan berlaku mulai tahun depan. Mereka mengaku aturan baru tersebut tidak akan berlaku pada elektrifikasi.
Seperti diketahui bahwa pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen tersebut meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Namun seperti disebutkan di atas, kebijakan baru tersebut diyakini tidak akan mengganggu penjualan, terkhusus mobil listrik.
“Ini memang perlu dipahami, terkait opsen pajak sasarannya bukan ke kendaraan listrik. Jadi EV tidak akan berdampak sekali dengan pajak opsen,” ucap Fajrul Ilhami, External Affairs and Product Director PT Neta Auto Indonesia di Jakarta (20/12).
Menurut Fajrul regulasinya sudah ada dan terkonfirmasi oleh kemendagri. Pihak Neta mengaku telah melakukan diskusi bersama pejabat pemerintahan di kementrian tersebut.
Dijelaskan bahwa penjualan mobil listrik tidak akan terpengaruh dengan opsen pajak. Dikarenakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB mobil listrik sudah nol biaya.
Adapun lebih jau dikatakan jika faktor pengali dari opsen pajak adalah PKB dan BBNKB. Sehingga pihak Neta merasa yakin kebijakan baru pemerintah tidak akan mempersulit pemasaran produk mereka.
“Jadi kalau PKB dan BBNKB sudah nol, berarti tidak ada sama sekali. Jadi sebetulnya konsumen bisa berpikir, mana yang lebih menguntungkan untuk penggunaan sehari-hari,” tutur Fajrul.
Kemudian dikemukakan lebih lanjut jika pajak tahunan dari opsen itu sangat besar. Terutama BBNKB yang lebih besar lagi, karena bisa mencapai 150 persen kenaikannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Desember 2024, 07:00 WIB
19 Desember 2024, 22:30 WIB
19 Desember 2024, 11:00 WIB
18 Desember 2024, 23:00 WIB
18 Desember 2024, 21:00 WIB
Terkini
20 Desember 2024, 13:00 WIB
Ada dua lokasi penerapan ganjil genap Puncak guna mengurai kemacetan menjelang akhir pekan, ini lokasinya
20 Desember 2024, 10:00 WIB
Yamaha Aerox lawas masih tersedia di sejumlah diler meski varian Alpha sudah diluncurkan beberapa hari lalu
20 Desember 2024, 09:00 WIB
Puncak acara Motion 2024 digelar di Motoplex Sinergi SCBD, Jakarta Selatan dan diramaikan komunitas Piaggio
20 Desember 2024, 08:00 WIB
BYD menyambut baik insentif mobil hybrid yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto mulai Januari 2025
20 Desember 2024, 07:00 WIB
Pemesanan Chery J6 berhasil tembus 1.000 unit dengan varian IWD mendominasi permintaan dari pelanggan
20 Desember 2024, 06:00 WIB
Jelang akhir pekan, SIM Keliling Jakarta tetap beroperasi untuk melayani masyarakat di lima lokasi berbeda
20 Desember 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar pada 20 Desember 2024 dengan pengawasan ketat dari petugas di lapangan
20 Desember 2024, 05:59 WIB
Layanan SIM keliling Bandung masih dapat disambangi jelang akhir pekan, berikut kami rangkum lokasinya