Cina Perketat Ekspor Kendaraan Listrik Mulai Tahun Depan
30 September 2025, 17:30 WIB
Neta Indonesia siap menjalani 2025 untuk memasarkan produknya meskipun ada kebijakan baru dari pemerintah
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – Neta Indonesia Klaim Opsen Pajak Tidak Berlaku untuk Mobil ListrikNeta Indonesia memberikan tanggapannya mengenai peraturan opsen pajak yang akan berlaku mulai tahun depan. Mereka mengaku aturan baru tersebut tidak akan berlaku pada elektrifikasi.
Seperti diketahui bahwa pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen tersebut meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Namun seperti disebutkan di atas, kebijakan baru tersebut diyakini tidak akan mengganggu penjualan, terkhusus mobil listrik.
“Ini memang perlu dipahami, terkait opsen pajak sasarannya bukan ke kendaraan listrik. Jadi EV tidak akan berdampak sekali dengan pajak opsen,” ucap Fajrul Ilhami, External Affairs and Product Director PT Neta Auto Indonesia di Jakarta (20/12).
Menurut Fajrul regulasinya sudah ada dan terkonfirmasi oleh kemendagri. Pihak Neta mengaku telah melakukan diskusi bersama pejabat pemerintahan di kementrian tersebut.
Dijelaskan bahwa penjualan mobil listrik tidak akan terpengaruh dengan opsen pajak. Dikarenakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB mobil listrik sudah nol biaya.
Adapun lebih jau dikatakan jika faktor pengali dari opsen pajak adalah PKB dan BBNKB. Sehingga pihak Neta merasa yakin kebijakan baru pemerintah tidak akan mempersulit pemasaran produk mereka.
“Jadi kalau PKB dan BBNKB sudah nol, berarti tidak ada sama sekali. Jadi sebetulnya konsumen bisa berpikir, mana yang lebih menguntungkan untuk penggunaan sehari-hari,” tutur Fajrul.
Kemudian dikemukakan lebih lanjut jika pajak tahunan dari opsen itu sangat besar. Terutama BBNKB yang lebih besar lagi, karena bisa mencapai 150 persen kenaikannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 September 2025, 17:30 WIB
26 September 2025, 17:00 WIB
24 September 2025, 17:00 WIB
24 September 2025, 13:00 WIB
23 September 2025, 16:10 WIB
Terkini
01 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar untuk memastikan kelancaran arus kendaraan khususnya jelang upacara kenaikan Pancasila
01 Oktober 2025, 06:00 WIB
Mengawali Oktober 2025 fasilitas SIM keliling Jakarta masih dapat ditemui di lima tempat, simak lokasinya
01 Oktober 2025, 06:00 WIB
Untuk melayani para pengendara motor dan mobil, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di awal Oktober
30 September 2025, 23:00 WIB
Marc Marquez dalam kepercayaan diri tinggi dalam menyambut gelaran MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti
30 September 2025, 22:00 WIB
Bus hidrogen hasil dari pengembangan Isuzu bareng Toyota akan dijadikan sebagai alat transportasi umum
30 September 2025, 21:00 WIB
Motor milik Francesco Bagnaia sempat berasap menjelang akhir MotoGP Jepang 2025, penyebabnya masih misterius
30 September 2025, 20:13 WIB
Castrol Indonesia menghadirkan pembalap MotoGP Johann Zarco dalam peluncuran produk pelumas terbarunya
30 September 2025, 18:17 WIB
Jepang memiliki versi LCGC-nya sendiri yang banyak digunakan termasuk di area perkotaan yakni kei car