Permintaan Mobil Listrik Diprediksi Meningkat Dampak Perang Iran
26 Maret 2026, 20:07 WIB
Neta Indonesia siap menjalani 2025 untuk memasarkan produknya meskipun ada kebijakan baru dari pemerintah
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – Neta Indonesia Klaim Opsen Pajak Tidak Berlaku untuk Mobil ListrikNeta Indonesia memberikan tanggapannya mengenai peraturan opsen pajak yang akan berlaku mulai tahun depan. Mereka mengaku aturan baru tersebut tidak akan berlaku pada elektrifikasi.
Seperti diketahui bahwa pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen tersebut meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Namun seperti disebutkan di atas, kebijakan baru tersebut diyakini tidak akan mengganggu penjualan, terkhusus mobil listrik.
“Ini memang perlu dipahami, terkait opsen pajak sasarannya bukan ke kendaraan listrik. Jadi EV tidak akan berdampak sekali dengan pajak opsen,” ucap Fajrul Ilhami, External Affairs and Product Director PT Neta Auto Indonesia di Jakarta (20/12).
Menurut Fajrul regulasinya sudah ada dan terkonfirmasi oleh kemendagri. Pihak Neta mengaku telah melakukan diskusi bersama pejabat pemerintahan di kementrian tersebut.
Dijelaskan bahwa penjualan mobil listrik tidak akan terpengaruh dengan opsen pajak. Dikarenakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB mobil listrik sudah nol biaya.
Adapun lebih jau dikatakan jika faktor pengali dari opsen pajak adalah PKB dan BBNKB. Sehingga pihak Neta merasa yakin kebijakan baru pemerintah tidak akan mempersulit pemasaran produk mereka.
“Jadi kalau PKB dan BBNKB sudah nol, berarti tidak ada sama sekali. Jadi sebetulnya konsumen bisa berpikir, mana yang lebih menguntungkan untuk penggunaan sehari-hari,” tutur Fajrul.
Kemudian dikemukakan lebih lanjut jika pajak tahunan dari opsen itu sangat besar. Terutama BBNKB yang lebih besar lagi, karena bisa mencapai 150 persen kenaikannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Maret 2026, 20:07 WIB
20 Maret 2026, 13:31 WIB
16 Maret 2026, 11:00 WIB
14 Maret 2026, 21:00 WIB
13 Maret 2026, 19:00 WIB
Terkini
27 Maret 2026, 17:53 WIB
Marc Marquez memiliki peluang besar dan modal penting dalam menjalani MotoGP Amerika 2026 di akhir pekan
27 Maret 2026, 15:00 WIB
2,3 juta kendaraan diklaim sudah kembali ke Ibu Kota dan jumlahnya akan terus meningkat jelang akhir pekan
27 Maret 2026, 11:00 WIB
One way lokal di tol Trans Jawa mulai dilaksanakan guna kurangi kemacetan lalu lintas yang terjadi sejak pagi
27 Maret 2026, 09:00 WIB
Permintaan fleet untuk kendaraan niaga jadi salah satu faktor pendorong penjualan mobil di Februari 2026
27 Maret 2026, 07:31 WIB
Salah satu yang dilakukan Veda Ega Pratama adalah dengan bermain game MotoGP demi mengenali karakteristik COTA
27 Maret 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, fasilitas SIM keliling Jakarta masih melayani permohonan perpanjangan masa berlaku SIM
27 Maret 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan saat akhir pekan untuk atasi kemacetan lalu lintas
27 Maret 2026, 06:00 WIB
Meski menjelang akhir pekan, SIM keliling Bandung tetap dioperasikan demi melayani masyarakat di Kota Kembang