Mobil Listrik BMW dan Mini Ambil Bagian di Maybank Marathon Bali
14 Agustus 2025, 20:00 WIB
Neta Indonesia siap menjalani 2025 untuk memasarkan produknya meskipun ada kebijakan baru dari pemerintah
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – Neta Indonesia Klaim Opsen Pajak Tidak Berlaku untuk Mobil ListrikNeta Indonesia memberikan tanggapannya mengenai peraturan opsen pajak yang akan berlaku mulai tahun depan. Mereka mengaku aturan baru tersebut tidak akan berlaku pada elektrifikasi.
Seperti diketahui bahwa pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen tersebut meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Namun seperti disebutkan di atas, kebijakan baru tersebut diyakini tidak akan mengganggu penjualan, terkhusus mobil listrik.
“Ini memang perlu dipahami, terkait opsen pajak sasarannya bukan ke kendaraan listrik. Jadi EV tidak akan berdampak sekali dengan pajak opsen,” ucap Fajrul Ilhami, External Affairs and Product Director PT Neta Auto Indonesia di Jakarta (20/12).
Menurut Fajrul regulasinya sudah ada dan terkonfirmasi oleh kemendagri. Pihak Neta mengaku telah melakukan diskusi bersama pejabat pemerintahan di kementrian tersebut.
Dijelaskan bahwa penjualan mobil listrik tidak akan terpengaruh dengan opsen pajak. Dikarenakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB mobil listrik sudah nol biaya.
Adapun lebih jau dikatakan jika faktor pengali dari opsen pajak adalah PKB dan BBNKB. Sehingga pihak Neta merasa yakin kebijakan baru pemerintah tidak akan mempersulit pemasaran produk mereka.
“Jadi kalau PKB dan BBNKB sudah nol, berarti tidak ada sama sekali. Jadi sebetulnya konsumen bisa berpikir, mana yang lebih menguntungkan untuk penggunaan sehari-hari,” tutur Fajrul.
Kemudian dikemukakan lebih lanjut jika pajak tahunan dari opsen itu sangat besar. Terutama BBNKB yang lebih besar lagi, karena bisa mencapai 150 persen kenaikannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Agustus 2025, 20:00 WIB
14 Agustus 2025, 17:00 WIB
14 Agustus 2025, 14:00 WIB
14 Agustus 2025, 11:00 WIB
14 Agustus 2025, 09:00 WIB
Terkini
17 Agustus 2025, 15:00 WIB
Sepanjang Agustus 2025 ada diskon motor matic Honda yang dapat dimanfaatkan, seperti untuk pembelian Beat
17 Agustus 2025, 13:00 WIB
Jenis oli mobil yang dipasarkan di Indonesia beragam merek dan jenisnya sehingga konsumen wajib tahu
17 Agustus 2025, 11:00 WIB
Para bengkel modifikasi mengaku sekarang situasinya sangat sulit saat pasar motor baru di Indonesia lesu
17 Agustus 2025, 09:00 WIB
Changan Hunter diperkirakan jadi salah satu produk perdana merek Tiongkok ini di Indonesia, sudah terdaftar
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
Lokasi kantong parkir untuk upacara HUT RI dan Kirab Pesta Rakyat sudah disiapkan pemerintah dengan jumlah terbatas
16 Agustus 2025, 22:52 WIB
Marc Marquez menangkan sprint race MotoGP Austria 2025 usai menundukkan Alex di Sirkuit Red Bull Ring
16 Agustus 2025, 15:00 WIB
Perang harga dinilai sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya PHK, Hyundai menghindari hal tersebut
16 Agustus 2025, 13:00 WIB
Toyota Kijang Innova diesel bekas lansiran 2024 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena ada cicilan ringan