Ulas Spesifikasi Aion UT, Rival Baru BYD Dolphin di Indonesia
30 Juni 2025, 16:23 WIB
Neta Indonesia siap menjalani 2025 untuk memasarkan produknya meskipun ada kebijakan baru dari pemerintah
Oleh Denny Basudewa
KatadataOTO – Neta Indonesia Klaim Opsen Pajak Tidak Berlaku untuk Mobil ListrikNeta Indonesia memberikan tanggapannya mengenai peraturan opsen pajak yang akan berlaku mulai tahun depan. Mereka mengaku aturan baru tersebut tidak akan berlaku pada elektrifikasi.
Seperti diketahui bahwa pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan mempengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan. Komponen tersebut meliputi opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Namun seperti disebutkan di atas, kebijakan baru tersebut diyakini tidak akan mengganggu penjualan, terkhusus mobil listrik.
“Ini memang perlu dipahami, terkait opsen pajak sasarannya bukan ke kendaraan listrik. Jadi EV tidak akan berdampak sekali dengan pajak opsen,” ucap Fajrul Ilhami, External Affairs and Product Director PT Neta Auto Indonesia di Jakarta (20/12).
Menurut Fajrul regulasinya sudah ada dan terkonfirmasi oleh kemendagri. Pihak Neta mengaku telah melakukan diskusi bersama pejabat pemerintahan di kementrian tersebut.
Dijelaskan bahwa penjualan mobil listrik tidak akan terpengaruh dengan opsen pajak. Dikarenakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB mobil listrik sudah nol biaya.
Adapun lebih jau dikatakan jika faktor pengali dari opsen pajak adalah PKB dan BBNKB. Sehingga pihak Neta merasa yakin kebijakan baru pemerintah tidak akan mempersulit pemasaran produk mereka.
“Jadi kalau PKB dan BBNKB sudah nol, berarti tidak ada sama sekali. Jadi sebetulnya konsumen bisa berpikir, mana yang lebih menguntungkan untuk penggunaan sehari-hari,” tutur Fajrul.
Kemudian dikemukakan lebih lanjut jika pajak tahunan dari opsen itu sangat besar. Terutama BBNKB yang lebih besar lagi, karena bisa mencapai 150 persen kenaikannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Juni 2025, 16:23 WIB
30 Juni 2025, 13:30 WIB
30 Juni 2025, 12:00 WIB
30 Juni 2025, 09:00 WIB
30 Juni 2025, 08:00 WIB
Terkini
30 Juni 2025, 18:00 WIB
Jaecoo Indonesia ungkap alasan harga J7 SHS belum juga diumumkan ke konsumen sejak perkenalannya di IIMS 2025
30 Juni 2025, 17:00 WIB
Mazda siap meluncurkan dua mobil baru di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show 2025 bulan depan
30 Juni 2025, 16:23 WIB
Aion UT disinyalir segera meluncur buat konsumen Tanah Air dalam waktu dekat, berikut spesifikasinya
30 Juni 2025, 14:17 WIB
Perwakilan Aprilia akhirnya bersuara soal rumor kepindahan Jorge Martin ke Honda Racing di MotoGP 2026
30 Juni 2025, 13:30 WIB
Dinilai beri banyak dampak negatif termasuk untuk konsumen, GWM tak mau ikuti strategi pabrikan Cina lain
30 Juni 2025, 12:00 WIB
Insentif mobil listrik impor dijadwalkan selesai di akhir tahun anggaran 2025, belum diketahui kelanjutannya
30 Juni 2025, 11:00 WIB
IBC klaim sudah memiliki beberapa calon klien yang berencana untuk membeli baterai EV setelah pabrik selesai dibangun
30 Juni 2025, 10:00 WIB
Marc Marquez masih berada di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 dengan 307 poin usai menang di Belanda