GJAW 2025 Dinilai Tidak Bisa Diandalkan Dongkrak Penjualan
14 November 2025, 09:00 WIB
Menperin akui opsen bisa memberatkan industri otomotif di dalam negeri karena harganya menjadi tinggi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin) mengakui bahwa pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) dari pemerintah daerah bakal memberatkan industri otomotif nasional. Terlebih kondisi industri saat ini masih penuh tekanan.
Ia pun menilai bahwa kebijakan itu dinilai menjadi sebuah tantangan baik untuk perusahaan maupun pembeli.
"Tantangan paling sulit bagi pabrikan mobil dan konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu membuat sektor otomotif akan berat," ungkap Agus, dilansir Antara (03/12).
Ia bahkan menyebut opsen berpotensi merugikan ekonomi daerah masing-masing. Akibatnya pemda bakal mencari cara lain untuk meningkatkan pendapatan termasuk menerapkan relaksasi pajak.
“Saya kira tidak terlalu lama lagi pemda-pemda merasakan kebijakan opsen itu justru merugikan ekonomi daerah. Saya melihatnya mereka akan melakukan, mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi," tegasnya.
Menperin pun mengungkap bahwa pungutan tersebut nantinya berpotensi membuat masyarakat enggan membeli mobil baru. Dampaknya adalah pemerintah daerah tidak mendapat pemasukan.
“Karena orang lokalnya tidak bisa beli mobil dan pada akhirnya (pajak) tidak jadi masuk ke mereka serta tak dapat pemasukan,” tambahnya.
PT Toyota Astra Motor pun mengakui bahwa kebijakan tersebut bakal mempengaruhi harga mobil. Oleh sebab itu mereka meminta pemerintah daerah setempat yang memberlakukan pungutan opsen mempertimbangkan secara matang besarannya.
“Iya kenaikan opsen cukup tinggi. Saat ini kami melihat pemerintah daerah sedang melakukan review ulang,” kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM kepada KatadataOTO, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah resmi menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada Januari 2025. Kebijakan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah serta terkena opsen yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setiap jenis opsen memiliki peraturan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 November 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
Terkini
15 November 2025, 13:00 WIB
Penjualan Daihatsu alami kenaikan di Oktober 2025, Gran Max Pick Up jadi penyumbang utama sebanyak 4.436 unit
15 November 2025, 11:00 WIB
Bobibos akan diuji oleh dinas dari pemerintah provinsi Jawa Barat untuk memastikan klaim yang sudah dijanjikan
15 November 2025, 09:00 WIB
SUV Mitsubishi Destinator membuktikan kualitasnya berkat fitur-fitur keamanan dan keselamatan di dalamnya
15 November 2025, 07:00 WIB
Jorge Martin mendapatkan izin untuk tampil dan balapan di MotoGP Valencia 2025 di Sirkuit Ricardo Tormo
14 November 2025, 22:00 WIB
Polytron menunjukkan tren positif penjualan mobil listrik di Oktober 2025, salurkan 103 unit ke konsumen
14 November 2025, 21:00 WIB
Ratusan anggota komunitas J6 EVO diajak untuk mengikuti acara yang diinisiasi oleh Chery beberapa waktu lalu
14 November 2025, 20:00 WIB
Von Dutch merilis koleksi busana untuk perempuan dengan pilihan warna menarik untuk memperluas pasar
14 November 2025, 19:00 WIB
Nicolo Bulega bertekad naik kelas ke MotoGP, namun perlu melakukan banyak penyesuaian pola berkendara