Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Menperin akui opsen bisa memberatkan industri otomotif di dalam negeri karena harganya menjadi tinggi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin) mengakui bahwa pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) dari pemerintah daerah bakal memberatkan industri otomotif nasional. Terlebih kondisi industri saat ini masih penuh tekanan.
Ia pun menilai bahwa kebijakan itu dinilai menjadi sebuah tantangan baik untuk perusahaan maupun pembeli.
"Tantangan paling sulit bagi pabrikan mobil dan konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu membuat sektor otomotif akan berat," ungkap Agus, dilansir Antara (03/12).
Ia bahkan menyebut opsen berpotensi merugikan ekonomi daerah masing-masing. Akibatnya pemda bakal mencari cara lain untuk meningkatkan pendapatan termasuk menerapkan relaksasi pajak.
“Saya kira tidak terlalu lama lagi pemda-pemda merasakan kebijakan opsen itu justru merugikan ekonomi daerah. Saya melihatnya mereka akan melakukan, mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi," tegasnya.
Menperin pun mengungkap bahwa pungutan tersebut nantinya berpotensi membuat masyarakat enggan membeli mobil baru. Dampaknya adalah pemerintah daerah tidak mendapat pemasukan.
“Karena orang lokalnya tidak bisa beli mobil dan pada akhirnya (pajak) tidak jadi masuk ke mereka serta tak dapat pemasukan,” tambahnya.
PT Toyota Astra Motor pun mengakui bahwa kebijakan tersebut bakal mempengaruhi harga mobil. Oleh sebab itu mereka meminta pemerintah daerah setempat yang memberlakukan pungutan opsen mempertimbangkan secara matang besarannya.
“Iya kenaikan opsen cukup tinggi. Saat ini kami melihat pemerintah daerah sedang melakukan review ulang,” kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM kepada KatadataOTO, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah resmi menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada Januari 2025. Kebijakan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah serta terkena opsen yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setiap jenis opsen memiliki peraturan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
26 Februari 2026, 07:00 WIB
19 Februari 2026, 14:00 WIB
Terkini
08 September 2026, 09:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam menjadi menyuguhkan banyak kegiatan menarik yang mencuri perhatian masyarakat
08 September 2026, 07:00 WIB
Pameran otomotif GIIAS Bandung 2026 akan menampilkan sekitar 42 kendaraan yang bisa dicoba langsung pengunjung
08 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima tempat berbeda hari ini, simak lokasi dan biayanya
08 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung menjadi salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh para pengendara motor dan mobil
07 September 2026, 21:43 WIB
Chery Q menjadi mobil listrik pendatang baru yang menawarkan berbagai fitur kekinian kepada para konsumen
07 September 2026, 12:34 WIB
Gelaran Daihatsu Kumpul Sahabat Batam menjadi wadah untuk anak bersama keluarga menikmati akhir pekan
07 September 2026, 10:16 WIB
Robot AiMOGA Mornine kembali mendapatkan sertifikasi dari benua Uni Eropa di aspek hardware dan software
07 September 2026, 06:00 WIB
Hari ini kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk membantu masyarakat di wilayah Kota Kembang