11 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada Jakarta
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Menperin akui opsen bisa memberatkan industri otomotif di dalam negeri karena harganya menjadi tinggi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin) mengakui bahwa pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) dari pemerintah daerah bakal memberatkan industri otomotif nasional. Terlebih kondisi industri saat ini masih penuh tekanan.
Ia pun menilai bahwa kebijakan itu dinilai menjadi sebuah tantangan baik untuk perusahaan maupun pembeli.
"Tantangan paling sulit bagi pabrikan mobil dan konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu membuat sektor otomotif akan berat," ungkap Agus, dilansir Antara (03/12).
Ia bahkan menyebut opsen berpotensi merugikan ekonomi daerah masing-masing. Akibatnya pemda bakal mencari cara lain untuk meningkatkan pendapatan termasuk menerapkan relaksasi pajak.
“Saya kira tidak terlalu lama lagi pemda-pemda merasakan kebijakan opsen itu justru merugikan ekonomi daerah. Saya melihatnya mereka akan melakukan, mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi," tegasnya.
Menperin pun mengungkap bahwa pungutan tersebut nantinya berpotensi membuat masyarakat enggan membeli mobil baru. Dampaknya adalah pemerintah daerah tidak mendapat pemasukan.
“Karena orang lokalnya tidak bisa beli mobil dan pada akhirnya (pajak) tidak jadi masuk ke mereka serta tak dapat pemasukan,” tambahnya.
PT Toyota Astra Motor pun mengakui bahwa kebijakan tersebut bakal mempengaruhi harga mobil. Oleh sebab itu mereka meminta pemerintah daerah setempat yang memberlakukan pungutan opsen mempertimbangkan secara matang besarannya.
“Iya kenaikan opsen cukup tinggi. Saat ini kami melihat pemerintah daerah sedang melakukan review ulang,” kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM kepada KatadataOTO, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah resmi menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada Januari 2025. Kebijakan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah serta terkena opsen yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setiap jenis opsen memiliki peraturan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2025, 23:30 WIB
01 Juli 2025, 18:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
25 Juni 2025, 22:30 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 09:00 WIB
KatadataOTO merangkum daftar lengkap harga mobil listrik Juli 2025 yang berstatus on the road Jakarta
03 Juli 2025, 08:00 WIB
Pengusaha audio kendaraan roda empat merasakan dampak dari lesunya penjualan mobil baru yang ada di Indonesia
03 Juli 2025, 07:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM di awal Juli 2025 harus lebih diperhatikan agar tidak membuang waktu
03 Juli 2025, 06:23 WIB
Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang tersedia hari ini, Anda bisa mendaftarkan diri sejak pagi
03 Juli 2025, 06:18 WIB
Berikut informasi lengkap terkait SIM keliling Jakarta hari ini, lengkap dengan biaya dan persyaratannya
03 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 3 Juli 2025 kembali diterapkan di puluhan ruas jalan buat atasi kemacetan lalu lintas
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Ada 11 daerah yang melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Juli 2025, salah satunya adalah Jakarta
02 Juli 2025, 23:12 WIB
Alex Marquez dari tim Gresini Racing mengalami cedera patah tulang pada bagian metakarpal dan blm tau