Harapan Yamaha Untuk Tingkatkan Penjualan Motor Baru di Indonesia
02 Februari 2026, 07:00 WIB
Menperin akui opsen bisa memberatkan industri otomotif di dalam negeri karena harganya menjadi tinggi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin) mengakui bahwa pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) dari pemerintah daerah bakal memberatkan industri otomotif nasional. Terlebih kondisi industri saat ini masih penuh tekanan.
Ia pun menilai bahwa kebijakan itu dinilai menjadi sebuah tantangan baik untuk perusahaan maupun pembeli.
"Tantangan paling sulit bagi pabrikan mobil dan konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu membuat sektor otomotif akan berat," ungkap Agus, dilansir Antara (03/12).
Ia bahkan menyebut opsen berpotensi merugikan ekonomi daerah masing-masing. Akibatnya pemda bakal mencari cara lain untuk meningkatkan pendapatan termasuk menerapkan relaksasi pajak.
“Saya kira tidak terlalu lama lagi pemda-pemda merasakan kebijakan opsen itu justru merugikan ekonomi daerah. Saya melihatnya mereka akan melakukan, mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi," tegasnya.
Menperin pun mengungkap bahwa pungutan tersebut nantinya berpotensi membuat masyarakat enggan membeli mobil baru. Dampaknya adalah pemerintah daerah tidak mendapat pemasukan.
“Karena orang lokalnya tidak bisa beli mobil dan pada akhirnya (pajak) tidak jadi masuk ke mereka serta tak dapat pemasukan,” tambahnya.
PT Toyota Astra Motor pun mengakui bahwa kebijakan tersebut bakal mempengaruhi harga mobil. Oleh sebab itu mereka meminta pemerintah daerah setempat yang memberlakukan pungutan opsen mempertimbangkan secara matang besarannya.
“Iya kenaikan opsen cukup tinggi. Saat ini kami melihat pemerintah daerah sedang melakukan review ulang,” kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM kepada KatadataOTO, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah resmi menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada Januari 2025. Kebijakan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah serta terkena opsen yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setiap jenis opsen memiliki peraturan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 07:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 09:00 WIB
08 Januari 2026, 08:00 WIB
Terkini
14 Februari 2026, 12:00 WIB
Kehadiran Denza B5 langsung mencuri perhatian banyak pihak, pencinta otomotif penasaran dengan produk tersebut
14 Februari 2026, 12:00 WIB
Jaecoo J5 EV yang ramai dipesan oleh masyarakat Indonesia telah menunjuk UFilm sebagai pemasok kaca film resmi
14 Februari 2026, 11:00 WIB
Jetour menggandeng beberapa pihak dalam melakukan investigasi terbakarnya T2, seperti Kemenhub dan KNKT
14 Februari 2026, 10:30 WIB
BYD berhasil dorong penjualan mobil listrik nasional dengan mencatatkan angka penjualan sebesar 54.000 unit di 2025
14 Februari 2026, 10:00 WIB
F4 Indonesia siap digelar pada ajang Mandalika Festival of Speed di pertengahan 2026 dengan dua konsep balap
14 Februari 2026, 09:00 WIB
Denza memboyong MPV mewah D9 dan memperkenalkan produk SUV baru, Denza B5 di pameran BCA Expoversary 2026
14 Februari 2026, 08:00 WIB
Bridgestone tidak hanya sekadar memamerkan produk-produk unggulannya pada pameran otomotif tahunan IIMS 2026
14 Februari 2026, 07:00 WIB
BYD telah hadir di Indonesia dengan membawa sejumlah model yang memiliki keunggulannya masing-masing