Wajib Tahu, Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Dipakai Buat Ini
02 Januari 2025, 07:00 WIB
Menperin akui opsen bisa memberatkan industri otomotif di dalam negeri karena harganya menjadi tinggi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian (Menperin) mengakui bahwa pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) dari pemerintah daerah bakal memberatkan industri otomotif nasional. Terlebih kondisi industri saat ini masih penuh tekanan.
Ia pun menilai bahwa kebijakan itu dinilai menjadi sebuah tantangan baik untuk perusahaan maupun pembeli.
"Tantangan paling sulit bagi pabrikan mobil dan konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu membuat sektor otomotif akan berat," ungkap Agus, dilansir Antara (03/12).
Ia bahkan menyebut opsen berpotensi merugikan ekonomi daerah masing-masing. Akibatnya pemda bakal mencari cara lain untuk meningkatkan pendapatan termasuk menerapkan relaksasi pajak.
“Saya kira tidak terlalu lama lagi pemda-pemda merasakan kebijakan opsen itu justru merugikan ekonomi daerah. Saya melihatnya mereka akan melakukan, mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi," tegasnya.
Menperin pun mengungkap bahwa pungutan tersebut nantinya berpotensi membuat masyarakat enggan membeli mobil baru. Dampaknya adalah pemerintah daerah tidak mendapat pemasukan.
“Karena orang lokalnya tidak bisa beli mobil dan pada akhirnya (pajak) tidak jadi masuk ke mereka serta tak dapat pemasukan,” tambahnya.
PT Toyota Astra Motor pun mengakui bahwa kebijakan tersebut bakal mempengaruhi harga mobil. Oleh sebab itu mereka meminta pemerintah daerah setempat yang memberlakukan pungutan opsen mempertimbangkan secara matang besarannya.
“Iya kenaikan opsen cukup tinggi. Saat ini kami melihat pemerintah daerah sedang melakukan review ulang,” kata Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM kepada KatadataOTO, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah resmi menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor pada Januari 2025. Kebijakan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen merupakan pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah serta terkena opsen yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Setiap jenis opsen memiliki peraturan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Januari 2025, 07:00 WIB
30 Desember 2024, 21:00 WIB
30 Desember 2024, 20:00 WIB
27 Desember 2024, 10:00 WIB
24 Desember 2024, 19:00 WIB
Terkini
03 Januari 2025, 20:00 WIB
Di awal 2025 seluruh varian Yamaha Nmax Turbo mengalami kenaikan harga, jumlahnya pun cukup bervariasi
03 Januari 2025, 19:00 WIB
Operasi Lilin 2024 resmi ditutup dengan beragam catatan positif termasuk penurunan jumlah kecelakaan
03 Januari 2025, 18:00 WIB
Manipulasi ribuan kendaraan yang diuji emisi, Stellantis didenda 4,8 juta USD atau setara Rp 68 miliar
03 Januari 2025, 17:00 WIB
Komunitas Beyond baru saja melakukan touring menuju dari Jakarta ke Malang menggunakan mobil listrik BYD
03 Januari 2025, 16:00 WIB
Honda recall lebih dari 11.600 unit kendaraan dan salah satunya adalah CR-V Hybrid lansiran 2023 - 2024
03 Januari 2025, 15:00 WIB
Berikut tips mengemudi yang aman di jalan raya agar terhindar dari pengendara tidak bertanggung jawab
03 Januari 2025, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak Bogor bakal diberlukan oleh pihak kepolisian mulai hari ini, Jumat (3/1) pukul 14.00 WIB
03 Januari 2025, 13:00 WIB
Ribuan unit Ford direcall di pasar global karena sejumlah kendala pada komponen kendaraan, termasuk Ranger