Bikin SIM Baru, Harus Peserta Aktif JKN Kembali Diuji Coba
04 November 2024, 18:00 WIB
Dengan Instruksi Presiden terbaru yang telah ditandatangani, mengurus SIM dan STNK kini harus ikuti program BPJS Kesehatan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipastikan akan menjadi lebih rumit dibandingkan sebelumnya. Pasalnya kini untuk mengurus SIM dan STNK, pemohon harus ikuti program BPJS Kesehatan.
Dikutip dari Katadata, aturan ini tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi kepada 30 pimpinan kementerian/lembaga, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
“Khusus kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis instruksi tersebut.
Melalui Inpres, Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri agar menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dimanfaatkan sebagai data peserta program BPJS Kesehatan. Diharapkan pengurusan BPJS Kesehatan akan menjadi lebih mudah dibadingkan sebelumnya.
Dengan demikian maka mengurus SIM akan menjadi lebih sulit dibandingkan sebelumnya karena persyaratan menjadi lebih banyak dibanding sebelumnya. Saat ini, untuk memperpanjang SIM pemohon hanya memerlukan beberapa berkas, seperti KTP serta SIM lama.
Untuk biaya perpanjangan SIM, masyarakat hanya perlu membayar sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. Perlu diingat bahwa besaran biaya tersebut masih belum termasuk biaya periksa kesehatan Rp25 ribu serta asuransi.
Sementara untuk membuat SIM baru, persyaratan sedikit lebih rumit dibanding perpanjang. Pemohon harus datang ke Satpas terdekat dengan membawa berkas persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi.
Selain itu pemohon juga harus mengisi formulir pembuatan, membayar premi asuransi, mengikuti ujian teori serta praktik. Selain itu di beberapa lokasi, pemohon juga harus lulus tes psikologi untuk memastikan kesehatan rohani.
Sedangkan untuk memperpanjang STNK kendaraan, pengurusannya sebenarnya tidak terlalu rumit. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas berupa KTP, BPKB juga STNK lama baik asli maupun fotokopi.
Setelah itu pemohon diharuskan melakukan cek fisik kendaraan, melakukan pendaftaran di loket terdekat kemudian membayar di loket yang sudah disediakan. Pengurusan ini biasanya memakan waktu sekitar 1.5 jam, tergantung kepadatan antrian.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 November 2024, 18:00 WIB
01 Juli 2024, 08:00 WIB
09 Juni 2024, 08:55 WIB
01 September 2022, 06:00 WIB
23 Februari 2022, 10:00 WIB
Terkini
16 Mei 2025, 21:00 WIB
Toyota Indonesia gelar pendampingan TEY di Sumatera Barat untuk mematangkan visi dan misi proposal proyek lingkungan
16 Mei 2025, 20:22 WIB
PT MMKSI resmi meluncurkan versi terbaru Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross hari ini, simak daftar harganya
16 Mei 2025, 18:00 WIB
Toyota bZ4X Touring atau bZ Woodland punya dimensi sedikit lebih panjang dan tampilannya semakin sporti
16 Mei 2025, 17:37 WIB
Berbagai merek premium termasuk Porsche menghadapi tantangan berat di era elektrifikasi, hadapi produk Cina
16 Mei 2025, 16:00 WIB
Pabrik CATL di Indonesia diharapkan bisa beroperasi mulai Maret 2026 dengan konsumendari berbagai negara
16 Mei 2025, 15:00 WIB
Penjualan BYD lampaui Toyota di Singapura dengan selisih hingga ribuan unit pada periode Januari hingga April 2025
16 Mei 2025, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali digelar dan masyarakat diminta untuk mengatur ulang jadwal perjalanannya
16 Mei 2025, 13:00 WIB
Trackday jadi sarana aman memacu adrenalin di sirkuit balap, instruktur Ducati berikan sejumlah tips