Mengurus SIM dan STNK Kini Wajib punya BPJS Kesehatan

Dengan Instruksi Presiden terbaru yang telah ditandatangani, mengurus SIM dan STNK kini harus ikuti program BPJS Kesehatan

Mengurus SIM dan STNK Kini Wajib punya BPJS Kesehatan

TRENOTO – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipastikan akan menjadi lebih rumit dibandingkan sebelumnya. Pasalnya kini untuk mengurus SIM dan STNK, pemohon harus ikuti program BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Katadata, aturan ini tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi kepada 30 pimpinan kementerian/lembaga, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

“Khusus kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis instruksi tersebut.

Photo : NTMC Polri

Melalui Inpres, Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri agar menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dimanfaatkan sebagai data peserta program BPJS Kesehatan. Diharapkan pengurusan BPJS Kesehatan akan menjadi lebih mudah dibadingkan sebelumnya.

Dengan demikian maka mengurus SIM akan menjadi lebih sulit dibandingkan sebelumnya karena persyaratan menjadi lebih banyak dibanding sebelumnya. Saat ini, untuk memperpanjang SIM pemohon hanya memerlukan beberapa berkas, seperti KTP serta SIM lama.

Untuk biaya perpanjangan SIM, masyarakat hanya perlu membayar sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.  Perlu diingat bahwa besaran biaya tersebut masih belum termasuk biaya periksa kesehatan Rp25 ribu serta asuransi.

Photo : Daihatsu

Sementara untuk membuat SIM baru, persyaratan sedikit lebih rumit dibanding perpanjang. Pemohon harus datang ke Satpas terdekat dengan membawa berkas persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi.

Selain itu pemohon juga harus mengisi formulir pembuatan, membayar premi asuransi, mengikuti ujian teori serta praktik. Selain itu di beberapa lokasi, pemohon juga harus lulus tes psikologi untuk memastikan kesehatan rohani.

Sedangkan untuk memperpanjang STNK kendaraan, pengurusannya sebenarnya tidak terlalu rumit. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas berupa KTP, BPKB juga STNK lama baik asli maupun fotokopi.

Setelah itu pemohon diharuskan melakukan cek fisik kendaraan, melakukan pendaftaran di loket terdekat kemudian membayar di loket yang sudah disediakan. Pengurusan ini biasanya memakan waktu sekitar 1.5 jam, tergantung kepadatan antrian.


Terkini

otosport
MotoGP Spanyol 2024

Hasil MotoGP Spanyol 2024: Bagnaia dan Marquez Naik Podium

Francesco Bagnaia merajai MotoGP Spanyol 2024, dia mencatatkan kemenangan tiga kali berturut-turut di Jerez

mobil
BYD

BYD Masih Enggan Ungkap Jumlah SPK, Diklaim Lebihi Ekspektasi

Sejak pertama meluncur di Februari 2024 BYD masih enggan ungkap jumlah SPK, peminat merata untuk ketiga model

motor
Simak 7 Fitur Honda Stylo 160, Bikin Nyaman di Jalan

Simak 7 Fitur Honda Stylo 160, Bikin Nyaman di Jalan

Berikut 7 Fitur Honda Stylo 160 yang bisa memanjakan pemilik, seperti contoh lampu full LED serta USB Port

komunitas
Daihatsu Kumpul Sahabat

Daihatsu Kumpul Sahabat Sambangi Bekasi, Diikuti 21 Komunitas

Daihatsu Kumpul Sahabat digelar Bekasi dan diikuti oleh sedikitnya 21 komunitas dari berbagai model kendaraan

mobil
SPKLU Diler BYD

Gandeng PLN, SPKLU Diler BYD Bisa Digunakan Semua Merek

Mengakomodir kebutuhan ekosistem mobil listrik, SPKLU diler BYD Haka Cibubur bisa digunakan semua merek EV

otosport
Tiket MotoGP Mandalika didiskon 50 persen

Tiket MotoGP Mandalika 2024 Didiskon 50 Persen, Mulai Rp 350.000

Tiket MotoGP Mandalika 2024 didiskon 50 persen sehingga masyarakat bisa membelinya mulai dari Rp 350.000

mobil
Kata BYD soal Inden

Kata BYD soal Inden, Pemesanan Diklaim Membludak

Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular

news
BYD Resmikan Diler 3S Baru di Cibubur

BYD Resmikan Diler 3S Baru di Cibubur, Punya 4 Charging Station

Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini