Mengurus SIM dan STNK Kini Wajib punya BPJS Kesehatan

Dengan Instruksi Presiden terbaru yang telah ditandatangani, mengurus SIM dan STNK kini harus ikuti program BPJS Kesehatan

Mengurus SIM dan STNK Kini Wajib punya BPJS Kesehatan
Adi Hidayat

TRENOTO – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipastikan akan menjadi lebih rumit dibandingkan sebelumnya. Pasalnya kini untuk mengurus SIM dan STNK, pemohon harus ikuti program BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Katadata, aturan ini tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi kepada 30 pimpinan kementerian/lembaga, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

“Khusus kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis instruksi tersebut.

Photo : NTMC Polri

Melalui Inpres, Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri agar menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dimanfaatkan sebagai data peserta program BPJS Kesehatan. Diharapkan pengurusan BPJS Kesehatan akan menjadi lebih mudah dibadingkan sebelumnya.

Dengan demikian maka mengurus SIM akan menjadi lebih sulit dibandingkan sebelumnya karena persyaratan menjadi lebih banyak dibanding sebelumnya. Saat ini, untuk memperpanjang SIM pemohon hanya memerlukan beberapa berkas, seperti KTP serta SIM lama.

Untuk biaya perpanjangan SIM, masyarakat hanya perlu membayar sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.  Perlu diingat bahwa besaran biaya tersebut masih belum termasuk biaya periksa kesehatan Rp25 ribu serta asuransi.

Photo : Daihatsu

Sementara untuk membuat SIM baru, persyaratan sedikit lebih rumit dibanding perpanjang. Pemohon harus datang ke Satpas terdekat dengan membawa berkas persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi.

Selain itu pemohon juga harus mengisi formulir pembuatan, membayar premi asuransi, mengikuti ujian teori serta praktik. Selain itu di beberapa lokasi, pemohon juga harus lulus tes psikologi untuk memastikan kesehatan rohani.

Sedangkan untuk memperpanjang STNK kendaraan, pengurusannya sebenarnya tidak terlalu rumit. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas berupa KTP, BPKB juga STNK lama baik asli maupun fotokopi.

Setelah itu pemohon diharuskan melakukan cek fisik kendaraan, melakukan pendaftaran di loket terdekat kemudian membayar di loket yang sudah disediakan. Pengurusan ini biasanya memakan waktu sekitar 1.5 jam, tergantung kepadatan antrian.


Terkini

news
Sailun

Sailun Luncurkan Dua Ban Baru yang Bikin Untung Pebisnis

Sailun Tire meluncurkan dua ban baru yang menyasar kendaraan komersial dan fokus pada efisiensi bahan bakar

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 9 April, Bisa Datangi Pasar Modern

Hari ini SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda, hal tersebut agar lebih mudah ditemukan

news
SIM Keliling Jakarta

Syarat dan Biaya di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 April 2026

Simak beberapa persyaratan yang patut diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 9 April 2026, Jadi Andalan di Jam Sibuk

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk mengatasi kemacetan khususnya saat jam sibuk

news
GIICOMVEC

GIICOMVEC Resmi Dibuka, Gairahkan Pasar Kendaraan Niaga

GIICOMVEC 2026 diramaikan oleh 14 merek kendaraan niaga dan 35 industri pendukung, berlangsung 8-11 April 2026

mobil
Toyota

Presiden TMMIN Raih Predikat Green Leadership Utama CEO

Apresiasi atas komitmen berkelanjutan lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup beri penghargaan untuk Toyota

news
Harga BBM

Purbaya Pastikan Harga BBM Pertalite Tak Naik Sampai Akhir 2026

Harga BBM subsidi dipastikan tidak naik sampai akhir tahun karena pemerintah telah menyiapkan dana tambahan

mobil
Chery Arta Serpong

Diler Chery Arta Serpong Dibuka, Tempati Bekas Outlet Honda

Chery resmi membuka outlet baru di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, kapasitas servis 12 mobil per hari