Mengurus SIM dan STNK Kini Wajib punya BPJS Kesehatan

Dengan Instruksi Presiden terbaru yang telah ditandatangani, mengurus SIM dan STNK kini harus ikuti program BPJS Kesehatan

Mengurus SIM dan STNK Kini Wajib punya BPJS Kesehatan

TRENOTO – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipastikan akan menjadi lebih rumit dibandingkan sebelumnya. Pasalnya kini untuk mengurus SIM dan STNK, pemohon harus ikuti program BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Katadata, aturan ini tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi kepada 30 pimpinan kementerian/lembaga, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

“Khusus kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis instruksi tersebut.

Photo : NTMC Polri

Melalui Inpres, Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri agar menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dimanfaatkan sebagai data peserta program BPJS Kesehatan. Diharapkan pengurusan BPJS Kesehatan akan menjadi lebih mudah dibadingkan sebelumnya.

Dengan demikian maka mengurus SIM akan menjadi lebih sulit dibandingkan sebelumnya karena persyaratan menjadi lebih banyak dibanding sebelumnya. Saat ini, untuk memperpanjang SIM pemohon hanya memerlukan beberapa berkas, seperti KTP serta SIM lama.

Untuk biaya perpanjangan SIM, masyarakat hanya perlu membayar sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.  Perlu diingat bahwa besaran biaya tersebut masih belum termasuk biaya periksa kesehatan Rp25 ribu serta asuransi.

Photo : Daihatsu

Sementara untuk membuat SIM baru, persyaratan sedikit lebih rumit dibanding perpanjang. Pemohon harus datang ke Satpas terdekat dengan membawa berkas persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi.

Selain itu pemohon juga harus mengisi formulir pembuatan, membayar premi asuransi, mengikuti ujian teori serta praktik. Selain itu di beberapa lokasi, pemohon juga harus lulus tes psikologi untuk memastikan kesehatan rohani.

Sedangkan untuk memperpanjang STNK kendaraan, pengurusannya sebenarnya tidak terlalu rumit. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas berupa KTP, BPKB juga STNK lama baik asli maupun fotokopi.

Setelah itu pemohon diharuskan melakukan cek fisik kendaraan, melakukan pendaftaran di loket terdekat kemudian membayar di loket yang sudah disediakan. Pengurusan ini biasanya memakan waktu sekitar 1.5 jam, tergantung kepadatan antrian.


Terkini

mobil
Pentingnya stimulus di segmen otomotif

Otomotif Indonesia Butuh Stimulus, Bukan Sekadar Insentif

Insentif bersifat stimulus dipercaya lebih efektif dibandingkan kebijakan yang cenderung bersifat disposable consumption

mobil
Denza

Prediksi Mobil Baru Denza di Indonesia Tahun Ini

Denza siap membawa model baru lintas segmen untuk melengkapi line up-nya di Indonesia, diyakini Z9 dan D9L

mobil
Honda Super One

Mobil Listrik Honda Super One Resmi Dijual, Harga Rp 2,3 Miliar

Setelah melantai di Singapore Motor Show, Honda Super One kemungkinan besar segera mengaspal di Indonesia

mobil
Krida Toyota

Pabrikan Cina Mulai Gerus Dominasi Toyota dan VW di Pasar Global

Pabrikan mobil Cina berpotensi tumbuh signifikan hingga 2030 dan mengganggu dominasi Toyota dan VW di pasar global

mobil
Merek mobil terlaris

20 Merek Mobil Terlaris pada 2025, Toyota dan Daihatsu Teratas

Toyota terus menunjukan dominasinya, terutama dalam hal merek mobil terlaris usai mencatatkan 258.268 unit

mobil
Mobil bekas di bawah Rp 100 juta

3 Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta Awal 2026

Mobil bekas di bawah Rp 100 juta di awal 2026 bisa menjadi pilihan menarik untuk dijadikan andalan bermobilitas

mobil
Raffi Ahmad

Koleksi Mobil Terbaru Raffi Ahmad, Ada BAIC BJ40 Plus

Raffi Ahmad terpantau memiliki kendaraan baru di garasinya termasuk BAIC BJ40 Plus dan Toyota Starlet

mobil
Hyundai Creta

Varian Baru Meluncur, Diskon Hyundai Creta Tembus Rp 45 Juta

Diskon Hyundai Creta tembus Rp 45 juta berlaku khusus unit lansiran 2025, tipe Prime jadi Rp 300 jutaan