Simak Cara dan Biaya Perpanjang STNK per Mei 2025
02 Mei 2025, 14:00 WIB
Penerapan aturan BPJS Kesehatan untuk perpanjang STNK dipastikan masih belum akan diberlakukan dalam waktu dekat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Meski sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, penerapan aturan BPJS untuk perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) masih perlu waktu lebih lama dari perkiraan. Pasalnya ada beberapa persiapan yang harus dilakukan agar proses bisa berjalan dengan baik.
Hal ini disampaikan oleh Taslim Chairuddin, Kasi STNK beberapa waktu lalu. Meski menurutnya aturan baru tersebut baik untuk masyarakat, tetap saja ada beberapa regulasi lama yang harus disesuaikan agar bisa terlaksana dengan baik.
Salah satu yang harus dilakukan sebelum bisa melaksanakan Instruksi Presiden tersebut adalah mengubah Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (regident ranmor). Dalam ubahan nantinya harus disampaikan bahwa masyarakat harus melengkapi kartu peserta aktif BPJS Kesehatan.
Setelah regulasi siap, maka Kepolisan juga harus melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait khususnya Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, bila layanan STNK ditolak atau ditunda maka akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak.
“Jika keterlambatan tersebut berdampak pada pengenaan denda pajak maka akan menimbulkan persoalan dan kemungkinan terjadi gejolak. Kami berharap keduanya bisa berjalan secara baik,” tambahnya.
Selanjutnya adalah perlunya dilakukan sosialisasi pada anggota dan masyarakat. Pasalnya setiap ada perubahan maka instansi terkait harus memberikan sosialiasi terlebih dahulu agar tidak terjadi masalah saat aturan dilakukan.
Beberapa waktu lalu disampaikan bahwa Presiden menandatangai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi kepada 30 pimpinan kementerian/lembaga, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
“Khusus kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Instruksi Presiden.
Aturan tersebut tentunya akan membuat pengurusan STNK menjadi lebih rumit bila dibandingkan sebelumnya. Terlebih bagi yang tidak mengikuti program BPJS Kesehatan karena mereka harus mengurus persyaratan sebelum mengurus STNK.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Mei 2025, 14:00 WIB
17 Maret 2025, 12:00 WIB
03 Maret 2025, 08:00 WIB
06 Februari 2025, 09:00 WIB
06 Januari 2025, 09:00 WIB
Terkini
19 Agustus 2025, 07:00 WIB
Suzuki Gixxer SF 250 direcall akibat ditemukannya potensi kerusakan pada sistem pengereman yang berbahaya
19 Agustus 2025, 06:46 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dan dipastikan berdampak pada puluhan jalan di kawasan Ibu Kota
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta dapat ditemukan di lima lokasi berbeda hari ini, simak informasi lengkapnya
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung ada di dua lokasi, melayani perpanjangan masa berlaku SIM A maupun C yang masih berlaku
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 19 Agustus 2025 kembali diterapkan oleh pemerintah untuk kurangi kepadatan lalu lintas
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025