Simak Cara dan Biaya Perpanjang STNK per Mei 2025
02 Mei 2025, 14:00 WIB
Penerapan aturan BPJS Kesehatan untuk perpanjang STNK dipastikan masih belum akan diberlakukan dalam waktu dekat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Meski sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, penerapan aturan BPJS untuk perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) masih perlu waktu lebih lama dari perkiraan. Pasalnya ada beberapa persiapan yang harus dilakukan agar proses bisa berjalan dengan baik.
Hal ini disampaikan oleh Taslim Chairuddin, Kasi STNK beberapa waktu lalu. Meski menurutnya aturan baru tersebut baik untuk masyarakat, tetap saja ada beberapa regulasi lama yang harus disesuaikan agar bisa terlaksana dengan baik.
Salah satu yang harus dilakukan sebelum bisa melaksanakan Instruksi Presiden tersebut adalah mengubah Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (regident ranmor). Dalam ubahan nantinya harus disampaikan bahwa masyarakat harus melengkapi kartu peserta aktif BPJS Kesehatan.
Setelah regulasi siap, maka Kepolisan juga harus melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait khususnya Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, bila layanan STNK ditolak atau ditunda maka akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak.
“Jika keterlambatan tersebut berdampak pada pengenaan denda pajak maka akan menimbulkan persoalan dan kemungkinan terjadi gejolak. Kami berharap keduanya bisa berjalan secara baik,” tambahnya.
Selanjutnya adalah perlunya dilakukan sosialisasi pada anggota dan masyarakat. Pasalnya setiap ada perubahan maka instansi terkait harus memberikan sosialiasi terlebih dahulu agar tidak terjadi masalah saat aturan dilakukan.
Beberapa waktu lalu disampaikan bahwa Presiden menandatangai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi kepada 30 pimpinan kementerian/lembaga, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
“Khusus kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Instruksi Presiden.
Aturan tersebut tentunya akan membuat pengurusan STNK menjadi lebih rumit bila dibandingkan sebelumnya. Terlebih bagi yang tidak mengikuti program BPJS Kesehatan karena mereka harus mengurus persyaratan sebelum mengurus STNK.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Mei 2025, 14:00 WIB
17 Maret 2025, 12:00 WIB
03 Maret 2025, 08:00 WIB
06 Februari 2025, 09:00 WIB
06 Januari 2025, 09:00 WIB
Terkini
09 Februari 2026, 22:00 WIB
Dua tahun setelah Xpander HEV debut Thailand, Mitsubishi umumkan rencana peluncuran mobil hybrid di RI tahun ini
09 Februari 2026, 21:00 WIB
Sebelumnya direncanakan hadir di IIMS 2026, BAIC umumkan peluncuran Arcfox T1 dilakukan di GIIAS 2026
09 Februari 2026, 20:00 WIB
Jeep merayakan hari jadinya yang ke-85 di IIMS 2026, mereka pun memasarkan unit khusus edisi kali ini
09 Februari 2026, 19:20 WIB
Suzuki e Vitara menyasar konsumen yang mengincar eksklusivitas akan sebuah produk mobil listrik inovatif
09 Februari 2026, 17:29 WIB
Ford mengklaim berhasil meraih hasil positif dalam hal penjualan mobil baru di 2025, disebut alami pertumbuhan
09 Februari 2026, 16:35 WIB
Suzuki XBee menjadi tamu spesial di IIMS 2026 dan berpeluang untuk dipasarkan di pasar otomotif Indonesia
09 Februari 2026, 15:00 WIB
Selama IIMS 2026 ada diskon motor Honda yang bisa dimanfaatkan pengunjung, lalu tersedia bonus tambahan
09 Februari 2026, 14:00 WIB
VinFast MPV 7 sudah bisa dipesan di IIMS 2026 dengan beragam keunggulan menarik termasuk kapasitas baterai yang besar