Cara dan Biaya Perpanjang STNK November 2024, Ini Prosedurnya
06 November 2024, 08:00 WIB
Penerapan aturan BPJS Kesehatan untuk perpanjang STNK dipastikan masih belum akan diberlakukan dalam waktu dekat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Meski sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, penerapan aturan BPJS untuk perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) masih perlu waktu lebih lama dari perkiraan. Pasalnya ada beberapa persiapan yang harus dilakukan agar proses bisa berjalan dengan baik.
Hal ini disampaikan oleh Taslim Chairuddin, Kasi STNK beberapa waktu lalu. Meski menurutnya aturan baru tersebut baik untuk masyarakat, tetap saja ada beberapa regulasi lama yang harus disesuaikan agar bisa terlaksana dengan baik.
Salah satu yang harus dilakukan sebelum bisa melaksanakan Instruksi Presiden tersebut adalah mengubah Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (regident ranmor). Dalam ubahan nantinya harus disampaikan bahwa masyarakat harus melengkapi kartu peserta aktif BPJS Kesehatan.
Setelah regulasi siap, maka Kepolisan juga harus melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait khususnya Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, bila layanan STNK ditolak atau ditunda maka akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak.
“Jika keterlambatan tersebut berdampak pada pengenaan denda pajak maka akan menimbulkan persoalan dan kemungkinan terjadi gejolak. Kami berharap keduanya bisa berjalan secara baik,” tambahnya.
Selanjutnya adalah perlunya dilakukan sosialisasi pada anggota dan masyarakat. Pasalnya setiap ada perubahan maka instansi terkait harus memberikan sosialiasi terlebih dahulu agar tidak terjadi masalah saat aturan dilakukan.
Beberapa waktu lalu disampaikan bahwa Presiden menandatangai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi kepada 30 pimpinan kementerian/lembaga, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
“Khusus kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Instruksi Presiden.
Aturan tersebut tentunya akan membuat pengurusan STNK menjadi lebih rumit bila dibandingkan sebelumnya. Terlebih bagi yang tidak mengikuti program BPJS Kesehatan karena mereka harus mengurus persyaratan sebelum mengurus STNK.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 November 2024, 08:00 WIB
04 November 2024, 18:00 WIB
01 Oktober 2024, 10:00 WIB
01 Agustus 2024, 09:00 WIB
01 Juli 2024, 08:00 WIB
Terkini
21 November 2024, 22:30 WIB
Kepolisian siapkan 59 kendaraan listrik untuk memenuhi beragam kebutuhan penugasan anggota di lapangan
21 November 2024, 22:00 WIB
Harga Aion V yang meluncur di GJAW 2024 diperkirakan mencapai Rp 500 jutaan dan sudah bisa dipesan dari sekarang
21 November 2024, 21:00 WIB
Perputaran uang judi online mencapai Rp 900 triliun, cukup untuk membeli Hyundai Tucson Hybrid secara tunai
21 November 2024, 20:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
21 November 2024, 19:00 WIB
Indomobil Group baru saja menjalin kerja sama untuk menyediakan berbagai mobil listrik bagi PLN Icon Plus
21 November 2024, 18:00 WIB
Federal Oil menyambut kedatangan pembalap baru di tim Gresini Racing untuk beraksi di musim balap MotoGP 2025
21 November 2024, 17:00 WIB
Begini tampilan mobil konsep Toyota bZ7 yang debut di China, penggerak sampai baterainya disuplai oleh BYD
21 November 2024, 16:00 WIB
Jadi sasaran sejumlah manufaktur otomotif China, Neta mengungkapkan mengapa area Pluit terbilang potensial