5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Awal Pekan Ini, 4 November 2024
04 November 2024, 06:29 WIB
Membuat SIM baru, pemohon harus aktif sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) mulai 1 November 2024
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Persyaratan BPJS atau kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif sebagai syarat untuk mengurus SIM baru kembali diterapkan. Ini jadi kelanjutan dari uji coba yang sebelumnya dilakukan pada 1 Juli-30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
Per 1 November 2024 ketentuan pemohon SIM harus peserta aktif JKN diterapkan kembali, melihat hasil uji coba terdahulu diklaim berjalan sukses serta mendapatkan respon yang baik dari berbagai pihak.
Persyaratan kepesertaan aktif JKN berlaku buat semua pemohon jenis SIM yakni SIM A, B dan C. Hal itu sesuai aturan pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Integrasi ini bermaksud memudahkan penduduk serta pengguna kendaraan bermotor mendapat jaminan kesehatan, sehingga lebih mudah mengakses layanan karena dijamin BPJS Kesehatan.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area perlu ditingkatkan,” kata David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam keterangan resminya dikutip Senin (4/11).
Ia menjelaskan bahwa masih banyak pemohon SIM dengan kepesertaan JKN tidak aktif ataupun belum terdaftar di masa uji coba yang lalu. Namun sekarang SIM bisa tetap diberikan jika kepesertaan masih dalam proses pengaktifan maupun pendaftaran.
Jika belum terdaftar, permohonan SIM bisa dilakukan bersamaan kepesertaan JKN lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp di 08118165156 atau aplikasi Mobile JKN.
Sementara apabila masih memiliki tunggakan iuran, pemohon dapat memanfaatkan Rehab atau program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan lewat skema cicilan.
“Ke depan kami berencana melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi BPJS Kesehatan. Harapannya integrasi bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM,” tegas dia.
Sebagai informasi selama masa uji coba nasional, BPJS Kesehatan bakal melakukan pendampingan berkala di setiap Satpas SIM (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sampai Desember 2024.
Diharapkan pendampingan dapat mempermudah petugas dalam melakukan penerbitan SIM serta meminimalisir kendala di lapangan.
Selain itu ada beberapa persyaratan administrasi penerbitan SIM perlu dilakukan jika Anda ingin melakukan perpanjangan. Berikut rinciannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 November 2024, 06:29 WIB
01 November 2024, 06:00 WIB
31 Oktober 2024, 06:00 WIB
30 Oktober 2024, 06:00 WIB
29 Oktober 2024, 06:00 WIB
Terkini
04 November 2024, 17:00 WIB
Pengembangan tank siluman Hyundai tampak futuristik dan modern, siap untuk lakukan serangan mendadak
04 November 2024, 16:00 WIB
Power Nap jadi langkah preventif kecelakaan maut seperti yang terjadi di Tol Batang-Pemalang belum lama ini
04 November 2024, 15:00 WIB
AHM akan meluncurkan produk anyar pada Selasa (5/11), digadang-gadang adalah Honda Scoopy model terbaru
04 November 2024, 14:00 WIB
Raffi Ahmad mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengenai Pindad Maung jadi mobil dinas para menteri
04 November 2024, 13:00 WIB
Chery jawab permintaan pemerintah terkait peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang ada dalam kendaraan
04 November 2024, 12:00 WIB
Insentif kendaraan listrik diusulkan untuk diperpanjang namun bantuan buat mobil hybrid masih belum dipastikan
04 November 2024, 11:00 WIB
Bukan bermesin konvensional, PT CSI nampaknya akan membawa versi PHEV dari SUV terbaru mereka Jaecoo J7
04 November 2024, 10:00 WIB
Berikut kami rangkum harga dan spesifikasi GWM Tank 500 yang dipakai Presiden RI saat kunjungan kerja