Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 Mei 2025
19 Mei 2025, 06:00 WIB
Membuat SIM baru, pemohon harus aktif sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) mulai 1 November 2024
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Persyaratan BPJS atau kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif sebagai syarat untuk mengurus SIM baru kembali diterapkan. Ini jadi kelanjutan dari uji coba yang sebelumnya dilakukan pada 1 Juli-30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
Per 1 November 2024 ketentuan pemohon SIM harus peserta aktif JKN diterapkan kembali, melihat hasil uji coba terdahulu diklaim berjalan sukses serta mendapatkan respon yang baik dari berbagai pihak.
Persyaratan kepesertaan aktif JKN berlaku buat semua pemohon jenis SIM yakni SIM A, B dan C. Hal itu sesuai aturan pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Integrasi ini bermaksud memudahkan penduduk serta pengguna kendaraan bermotor mendapat jaminan kesehatan, sehingga lebih mudah mengakses layanan karena dijamin BPJS Kesehatan.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area perlu ditingkatkan,” kata David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam keterangan resminya dikutip Senin (4/11).
Ia menjelaskan bahwa masih banyak pemohon SIM dengan kepesertaan JKN tidak aktif ataupun belum terdaftar di masa uji coba yang lalu. Namun sekarang SIM bisa tetap diberikan jika kepesertaan masih dalam proses pengaktifan maupun pendaftaran.
Jika belum terdaftar, permohonan SIM bisa dilakukan bersamaan kepesertaan JKN lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp di 08118165156 atau aplikasi Mobile JKN.
Sementara apabila masih memiliki tunggakan iuran, pemohon dapat memanfaatkan Rehab atau program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan lewat skema cicilan.
“Ke depan kami berencana melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi BPJS Kesehatan. Harapannya integrasi bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM,” tegas dia.
Sebagai informasi selama masa uji coba nasional, BPJS Kesehatan bakal melakukan pendampingan berkala di setiap Satpas SIM (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sampai Desember 2024.
Diharapkan pendampingan dapat mempermudah petugas dalam melakukan penerbitan SIM serta meminimalisir kendala di lapangan.
Selain itu ada beberapa persyaratan administrasi penerbitan SIM perlu dilakukan jika Anda ingin melakukan perpanjangan. Berikut rinciannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Mei 2025, 06:00 WIB
16 Mei 2025, 06:00 WIB
15 Mei 2025, 07:00 WIB
15 Mei 2025, 06:00 WIB
14 Mei 2025, 06:16 WIB
Terkini
19 Mei 2025, 20:00 WIB
Kementerian Perindustrian sebut produsen EV banyak yang ingin masuk ke Indonesia akibat tingginya tarif impor AS
19 Mei 2025, 19:00 WIB
Marc Marquez bakal kembali berburu poin di MotoGP Inggris 2025 untuk mengokohkan posisi di puncak klasemen
19 Mei 2025, 18:00 WIB
Gofar Hilman ubah Suzuki S-Presso jadi menyerupai Jimny dengan penambahan beragam body kit kustom menarik
19 Mei 2025, 17:00 WIB
Honda resmi menjual mobil listrik e:N1 secara terbatas di Malaysia, harganya mulai dari Rp 573 jutaan
19 Mei 2025, 16:01 WIB
Pengguna smartphone alami kerusakan kamera HP setelah merekam sensor Lidar Volvo EX90, ini penyebabnya
19 Mei 2025, 15:32 WIB
500 ribu ojol siap menggeruduk Jakarta besok untuk melakukan demo di sejumlah lokasi yang telah ditentukan
19 Mei 2025, 14:00 WIB
Harga mobil Daihatsu di sejumlah daerah berpeluang naik apabila diskon opsen ditiadakan oleh Pemda setempat
19 Mei 2025, 13:00 WIB
Wamenperin menilai kehadiran Chery Tiggo 8 CSH bisa menambah opsi kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air