Simak 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 13 November 2024
13 November 2024, 06:00 WIB
Membuat SIM baru, pemohon harus aktif sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) mulai 1 November 2024
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Persyaratan BPJS atau kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif sebagai syarat untuk mengurus SIM baru kembali diterapkan. Ini jadi kelanjutan dari uji coba yang sebelumnya dilakukan pada 1 Juli-30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
Per 1 November 2024 ketentuan pemohon SIM harus peserta aktif JKN diterapkan kembali, melihat hasil uji coba terdahulu diklaim berjalan sukses serta mendapatkan respon yang baik dari berbagai pihak.
Persyaratan kepesertaan aktif JKN berlaku buat semua pemohon jenis SIM yakni SIM A, B dan C. Hal itu sesuai aturan pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Integrasi ini bermaksud memudahkan penduduk serta pengguna kendaraan bermotor mendapat jaminan kesehatan, sehingga lebih mudah mengakses layanan karena dijamin BPJS Kesehatan.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area perlu ditingkatkan,” kata David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam keterangan resminya dikutip Senin (4/11).
Ia menjelaskan bahwa masih banyak pemohon SIM dengan kepesertaan JKN tidak aktif ataupun belum terdaftar di masa uji coba yang lalu. Namun sekarang SIM bisa tetap diberikan jika kepesertaan masih dalam proses pengaktifan maupun pendaftaran.
Jika belum terdaftar, permohonan SIM bisa dilakukan bersamaan kepesertaan JKN lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp di 08118165156 atau aplikasi Mobile JKN.
Sementara apabila masih memiliki tunggakan iuran, pemohon dapat memanfaatkan Rehab atau program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan lewat skema cicilan.
“Ke depan kami berencana melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi BPJS Kesehatan. Harapannya integrasi bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM,” tegas dia.
Sebagai informasi selama masa uji coba nasional, BPJS Kesehatan bakal melakukan pendampingan berkala di setiap Satpas SIM (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sampai Desember 2024.
Diharapkan pendampingan dapat mempermudah petugas dalam melakukan penerbitan SIM serta meminimalisir kendala di lapangan.
Selain itu ada beberapa persyaratan administrasi penerbitan SIM perlu dilakukan jika Anda ingin melakukan perpanjangan. Berikut rinciannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 November 2024, 06:00 WIB
12 November 2024, 06:00 WIB
11 November 2024, 06:00 WIB
08 November 2024, 06:00 WIB
08 November 2024, 06:00 WIB
Terkini
13 November 2024, 06:00 WIB
SIM Keliling Jakarta bakal melayani masyarakat Ibu Kota yang ingin mengurus dokumen berkendara pada hari ini
13 November 2024, 06:00 WIB
Dua lokasi SIM keliling Bandung bisa disambangi hari ini, berikut informasi lengkap jadwal dan biayanya
13 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 13 November 2024 kembali digelar untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jam sibuk
12 November 2024, 22:00 WIB
Bengkel asal Purwokerto Psycho Engine meracik mesin ATV pakai Supercharger dengan rangka bergaya Bobber
12 November 2024, 21:00 WIB
Astra tol Cipali mulai lakukan beberapa persiapan dalam menyambut libur akhir tahun yang segera terselenggara
12 November 2024, 20:00 WIB
Budi menjelaskan bahwa konsumen yang berniat membeli Chery J6 di GJAW 2024 harus inden sampai Februari 2025
12 November 2024, 19:08 WIB
Kembali hadirkan SPKLU yang mudah dijangkau pemilik EV, Voltron perluas jaringannya bersama Indosat Business
12 November 2024, 18:04 WIB
Penjualan mobil Astra Oktober 2024 naik dari bulan sebelumnya dengan Toyota mendominasi pencapaian perusahaan