Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 26 Mei, Ada di 5 Tempat
26 Mei 2026, 06:00 WIB
Membuat SIM baru, pemohon harus aktif sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) mulai 1 November 2024
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Persyaratan BPJS atau kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif sebagai syarat untuk mengurus SIM baru kembali diterapkan. Ini jadi kelanjutan dari uji coba yang sebelumnya dilakukan pada 1 Juli-30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
Per 1 November 2024 ketentuan pemohon SIM harus peserta aktif JKN diterapkan kembali, melihat hasil uji coba terdahulu diklaim berjalan sukses serta mendapatkan respon yang baik dari berbagai pihak.
Persyaratan kepesertaan aktif JKN berlaku buat semua pemohon jenis SIM yakni SIM A, B dan C. Hal itu sesuai aturan pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Integrasi ini bermaksud memudahkan penduduk serta pengguna kendaraan bermotor mendapat jaminan kesehatan, sehingga lebih mudah mengakses layanan karena dijamin BPJS Kesehatan.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area perlu ditingkatkan,” kata David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam keterangan resminya dikutip Senin (4/11).
Ia menjelaskan bahwa masih banyak pemohon SIM dengan kepesertaan JKN tidak aktif ataupun belum terdaftar di masa uji coba yang lalu. Namun sekarang SIM bisa tetap diberikan jika kepesertaan masih dalam proses pengaktifan maupun pendaftaran.
Jika belum terdaftar, permohonan SIM bisa dilakukan bersamaan kepesertaan JKN lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp di 08118165156 atau aplikasi Mobile JKN.
Sementara apabila masih memiliki tunggakan iuran, pemohon dapat memanfaatkan Rehab atau program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan lewat skema cicilan.
“Ke depan kami berencana melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi BPJS Kesehatan. Harapannya integrasi bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM,” tegas dia.
Sebagai informasi selama masa uji coba nasional, BPJS Kesehatan bakal melakukan pendampingan berkala di setiap Satpas SIM (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sampai Desember 2024.
Diharapkan pendampingan dapat mempermudah petugas dalam melakukan penerbitan SIM serta meminimalisir kendala di lapangan.
Selain itu ada beberapa persyaratan administrasi penerbitan SIM perlu dilakukan jika Anda ingin melakukan perpanjangan. Berikut rinciannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Mei 2026, 06:00 WIB
25 Mei 2026, 06:01 WIB
25 Mei 2026, 06:00 WIB
22 Mei 2026, 06:00 WIB
22 Mei 2026, 06:00 WIB
Terkini
26 Mei 2026, 06:00 WIB
Layanan SIM keliling Jakarta jadi alternatif untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM
26 Mei 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta mulai diterapkan sejak pukul 06.00 WIB dan hari ini waktunya mobil berpelat genap
25 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik baru Wuling terpantau ada dalam daftar Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan nama Aira ev
25 Mei 2026, 19:00 WIB
New Toyota GR Yaris diberikan berbagai pembaruan, lalu mobil tersebut diniagakan di angka Rp 1,1 miliaran
25 Mei 2026, 18:54 WIB
Honda telah memastikan tidak akan merilis Honda Prelude varian Type R karena memiliki target konsumen yang berbeda dari Civic.
25 Mei 2026, 11:00 WIB
Berkaca dari data pembeli Prelude, loyalis Honda disebut memiliki peran penting dalam mendongkrak penjualan
25 Mei 2026, 09:00 WIB
Teknologi REEV yang bakal masuk di Indonesia dalam waktu dekat dan memiliki beberapa keunggulan yang menarik
25 Mei 2026, 07:00 WIB
Banyak yang menganggap masalah pada mobil bisa diperbaiki sendiri, namun jika dipaksakan akan menjadi masalah