Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan 10 April 2026
10 April 2026, 06:00 WIB
Membuat SIM baru, pemohon harus aktif sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) mulai 1 November 2024
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Persyaratan BPJS atau kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif sebagai syarat untuk mengurus SIM baru kembali diterapkan. Ini jadi kelanjutan dari uji coba yang sebelumnya dilakukan pada 1 Juli-30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
Per 1 November 2024 ketentuan pemohon SIM harus peserta aktif JKN diterapkan kembali, melihat hasil uji coba terdahulu diklaim berjalan sukses serta mendapatkan respon yang baik dari berbagai pihak.
Persyaratan kepesertaan aktif JKN berlaku buat semua pemohon jenis SIM yakni SIM A, B dan C. Hal itu sesuai aturan pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Integrasi ini bermaksud memudahkan penduduk serta pengguna kendaraan bermotor mendapat jaminan kesehatan, sehingga lebih mudah mengakses layanan karena dijamin BPJS Kesehatan.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area perlu ditingkatkan,” kata David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam keterangan resminya dikutip Senin (4/11).
Ia menjelaskan bahwa masih banyak pemohon SIM dengan kepesertaan JKN tidak aktif ataupun belum terdaftar di masa uji coba yang lalu. Namun sekarang SIM bisa tetap diberikan jika kepesertaan masih dalam proses pengaktifan maupun pendaftaran.
Jika belum terdaftar, permohonan SIM bisa dilakukan bersamaan kepesertaan JKN lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp di 08118165156 atau aplikasi Mobile JKN.
Sementara apabila masih memiliki tunggakan iuran, pemohon dapat memanfaatkan Rehab atau program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan lewat skema cicilan.
“Ke depan kami berencana melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi BPJS Kesehatan. Harapannya integrasi bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM,” tegas dia.
Sebagai informasi selama masa uji coba nasional, BPJS Kesehatan bakal melakukan pendampingan berkala di setiap Satpas SIM (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) sampai Desember 2024.
Diharapkan pendampingan dapat mempermudah petugas dalam melakukan penerbitan SIM serta meminimalisir kendala di lapangan.
Selain itu ada beberapa persyaratan administrasi penerbitan SIM perlu dilakukan jika Anda ingin melakukan perpanjangan. Berikut rinciannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 April 2026, 06:00 WIB
10 April 2026, 06:00 WIB
09 April 2026, 06:00 WIB
09 April 2026, 06:00 WIB
07 April 2026, 06:03 WIB
Terkini
12 April 2026, 18:27 WIB
BYD Indonesia menanggapi keluhan Akbar Faisal yang mengatakan mobil listrik miliknya mengalami masalah
12 April 2026, 15:00 WIB
Krisis energi dan kemungkinan kenaikan harga bensin jadi alasan Jaecoo enggan membawa J5 versi hybrid
12 April 2026, 13:00 WIB
Foton Indonesia berencana untuk melebarkan fokus pasar mereka, demi mendorong adopsi kendaraan listrik
12 April 2026, 11:00 WIB
Toyota Kijang Innova Diesel bekas lansiran 2023 ditawarkan dengan beragam paket untuk menarik pelanggan
12 April 2026, 09:00 WIB
Impor kendaraan niaga terkhusus truk, disebut Gaikindo sebagai biang kerok lesunya penjualan di Indonesia
12 April 2026, 07:00 WIB
Menurut data AISI, wholesales motor baru turun 23,6 persen di Maret 2026 dibandingkan satu bulan sebelumnya
11 April 2026, 21:57 WIB
Yadea OSta memiliki keunggulan fitur keselamatan dan jarak tempuh yang cukup jauh hingga 150 kilometer
11 April 2026, 17:28 WIB
Festival otomotif dan lifestyle Jaecoo Land digelar 11-12 April 2026 di One Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan