Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Petugas akan Disiagakan
27 Juni 2024, 14:00 WIB
Wacana BPJS Kesehatan jadi syarat SIM dan STNK akan segera menjadi kenyataan, polisi siapkan fasilitas baru
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Wacana BPJS Kesehatan jadi syarat SIM dan STNK akan menjadi kenyataan dalam waktu dekat. Beberapa persiapan pun sudah dilakukan pihak kepolisian untuk menerapkan aturan tersebut.
Salah satu yang mereka lakukan adalah dengan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia. Berkat ini maka masyarakat akan merasa dimudahkan saat mengurusnya.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan juga dikaitkan dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” terang Irjen Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri di Satpas Prototype Polres Purwakarta.
Dalam lawatannya, Firman langsung memeriksa BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi salah satu pekerjaan Korlantas bersama beberapa instansi lain ke depan.
“Sekarang kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi tugas kita ke depan sehingga masyarakat bisa mendapat pelayanan publik,” tegasnya di sela-sela kunjungan.
Jenderal bintang 2 ini pun mengajak masyarakat segera melakukan pendaftaran. Selain bisa mendapatkan fasilitas kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga dapat memudahkan masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
“Aktifkan segera BPJS Kesehatan agar dapat memperoleh kesempatan dilayani lebih baik serta cepat pada di fasilitas fasilitas publik. Termasuk di kepolisian khususnya saat mengurus SIM dan STNK,” pungkasnya.
Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Dengan adanya aturan baru ini, pemohon harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Namun kebijakan tersebut tidak bisa langsung dilakukan karena ada beberapa aturan yang harus disesuaikan. Tak hanya itu, sosialisasi juga perlu dilaksanakan sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kebingungan di masyarakat.
Terlebih masih banyak yang mengira bahwa masyarakat tidak mampu pun tetap harus membayar iuran. Padahal mereka justru akan mendapat bantuan dari pemerintah sehingga tak perlu membayar iuran.
Meski terkesan merepotkan, BPJS Kesehatan sebenarnya bisa sangat membantu masyarakat khususnya ketika mengalami permasalahan kesehatan. Pasalnya mereka bisa mendapatkan pelayanan tanpa harus keluar dana sama sekali.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Juni 2024, 14:00 WIB
21 Februari 2022, 17:36 WIB
Terkini
19 Agustus 2025, 07:00 WIB
Suzuki Gixxer SF 250 direcall akibat ditemukannya potensi kerusakan pada sistem pengereman yang berbahaya
19 Agustus 2025, 06:46 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dan dipastikan berdampak pada puluhan jalan di kawasan Ibu Kota
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta dapat ditemukan di lima lokasi berbeda hari ini, simak informasi lengkapnya
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung ada di dua lokasi, melayani perpanjangan masa berlaku SIM A maupun C yang masih berlaku
19 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 19 Agustus 2025 kembali diterapkan oleh pemerintah untuk kurangi kepadatan lalu lintas
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025