Pengendara yang Merokok di Jalan Bakal Terancam Kehilangan SIM
08 Januari 2026, 09:00 WIB
Polisi beri kemudahan buat pemilik SIM dengan BPJS Kesehatan masih menunggak, bisa dibayar secara cicilan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Uji coba persyaratan SIM (Surat Izin Mengemudi) pakai BPJS mulai dilakukan per 1 Juni 2024. Perlu diketahui BPJS harus berstatus aktif serta tidak menunggak.
Ada tujuh Polda memberlakukan uji coba tersebut yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Bali, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur.
BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM sebelumnya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Aturan itu merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Kebijakan bakal diuji sampai 30 September 2024 buat penerbitan maupun perpanjang SIM. Namun hingga saat ini masih ada pemilik yang belum melunasi tunggakan BPJS.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri menegaskan pengurusan SIM bisa dilakukan dengan sejumlah syarat. Karena ada beragam kanal pembayaran bisa digunakan pemohon.
"Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," kata Heru dikutip dari Humas Polri, Minggu (9/6).
Perlu diketahui pendaftaran program buat pelunasan BPJS itu bisa dilakukan secara dairing lewat aplikasi Mobile JKN. Ini bisa dimanfaatkan pemohon jika belum dapat membayar tunggakan secara penuh.
Sementara bagi pemohon yang ingin melihat status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa manfaatkan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165 atau lewat aplikasi Mobile JKN.
Jika menunggak, saat mengurus SIM perlu melampirkan bukti pelunasan atau ikut program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).
Lebih lengkap berikut persyaratan administrasi penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Januari 2026, 09:00 WIB
08 Januari 2026, 06:00 WIB
08 Januari 2026, 06:00 WIB
07 Januari 2026, 06:44 WIB
07 Januari 2026, 06:44 WIB
Terkini
08 Januari 2026, 15:00 WIB
Mitsubishi Triton Single Cabin tersedia dalam varian baru yang tampil semakin sporti, harga Rp 300 jutaan
08 Januari 2026, 14:00 WIB
Aksi drift di Pondok Indah dianggap sangat membahayakan, seharusnya dilakukan di area khusus yang disediakan
08 Januari 2026, 13:01 WIB
Pergantian nama divisi balap Gazoo Racing tanpa entitas Toyota resmi berlaku, efektif per 7 Januari 2026
08 Januari 2026, 12:00 WIB
Wacana insentif lebih besar buat mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan nikel bakal menguntungkan Hyundai
08 Januari 2026, 11:00 WIB
Serangan AS ke Venezuela beberapa waktu lalu berpotensi sebabkan penurunan ekspor Toyota ke negara tersebut
08 Januari 2026, 10:00 WIB
Harga di bawah Rp 300 juta masih dipertahankan, namun inden Daihatsu Rocky Hybrid tahun ini sampai tiga bulan
08 Januari 2026, 09:00 WIB
Pencabutan SIM dalam jangka waktu tertentu dinilai jadi hukuman yang bisa memberikan efek jera ke pengendara
08 Januari 2026, 08:00 WIB
Penerapan kebijakan opsen PKB dan BBNKB di beberapa daerah di Indonesia berpotensi mengalami perubahan