Urus SIM Harus Pakai BPJS, Polri Beri Kemudahan bagi Penunggak

Polisi beri kemudahan buat pemilik SIM dengan BPJS Kesehatan masih menunggak, bisa dibayar secara cicilan

Urus SIM Harus Pakai BPJS, Polri Beri Kemudahan bagi Penunggak

KatadataOTO – Uji coba persyaratan SIM (Surat Izin Mengemudi) pakai BPJS mulai dilakukan per 1 Juni 2024. Perlu diketahui BPJS harus berstatus aktif serta tidak menunggak.

Ada tujuh Polda memberlakukan uji coba tersebut yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Bali, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur.

BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM sebelumnya tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Aturan itu merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Kebijakan bakal diuji sampai 30 September 2024 buat penerbitan maupun perpanjang SIM. Namun hingga saat ini masih ada pemilik yang belum melunasi tunggakan BPJS.

SIM C1
Photo : Humas Polri

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri menegaskan pengurusan SIM bisa dilakukan dengan sejumlah syarat. Karena ada beragam kanal pembayaran bisa digunakan pemohon.

"Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti," kata Heru dikutip dari Humas Polri, Minggu (9/6).

Perlu diketahui pendaftaran program buat pelunasan BPJS itu bisa dilakukan secara dairing lewat aplikasi Mobile JKN. Ini bisa dimanfaatkan pemohon jika belum dapat membayar tunggakan secara penuh. 

Sementara bagi pemohon yang ingin melihat status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa manfaatkan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165 atau lewat aplikasi Mobile JKN.

Jika menunggak, saat mengurus SIM perlu melampirkan bukti pelunasan atau ikut program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap).

Lebih lengkap berikut persyaratan administrasi penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Ternyata Pembuatan SIM C1 Tidak Sesulit yang Dibayangkan
Photo : KatadataOTO
  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi
  5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA
  6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata)
  7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Terkini

mobil
Mitsubishi Triton

Varian Baru Mitsubishi Triton Meluncur, Single Cabin Versi Sporti

Mitsubishi Triton Single Cabin tersedia dalam varian baru yang tampil semakin sporti, harga Rp 300 jutaan

news
Pondok Indah

Aksi Mobil Drift di Pondok Indah Meresahkan, Polisi Buru Pelaku

Aksi drift di Pondok Indah dianggap sangat membahayakan, seharusnya dilakukan di area khusus yang disediakan

mobil
Toyota Gazoo Racing

Toyota Gazoo Racing Ganti Nama, Perkuat Identitas di Ajang Balap

Pergantian nama divisi balap Gazoo Racing tanpa entitas Toyota resmi berlaku, efektif per 7 Januari 2026

mobil
Hyundai Kona Electric

Hyundai Sambut Wacana Insentif Khusus Buat EV dengan Baterai Nikel

Wacana insentif lebih besar buat mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan nikel bakal menguntungkan Hyundai

mobil
Ekspor Toyota

Ekspor Toyota Indonesia Berpotensi Terdampak Serangan AS ke Venezuela

Serangan AS ke Venezuela beberapa waktu lalu berpotensi sebabkan penurunan ekspor Toyota ke negara tersebut

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

Beli Daihatsu Rocky Hybrid Wajib Sabar, Inden Tiga Bulan

Harga di bawah Rp 300 juta masih dipertahankan, namun inden Daihatsu Rocky Hybrid tahun ini sampai tiga bulan

news
SIM

Pengendara yang Merokok di Jalan Bakal Terancam Kehilangan SIM

Pencabutan SIM dalam jangka waktu tertentu dinilai jadi hukuman yang bisa memberikan efek jera ke pengendara

news
Opsen

Opsen PKB dan BBNKB Kembali Hantui Industri Otomotif di Tahun Ini

Penerapan kebijakan opsen PKB dan BBNKB di beberapa daerah di Indonesia berpotensi mengalami perubahan