BYD Seal Resmi Jadi Mobil Dinas Gubernur Bali
05 Maret 2025, 07:00 WIB
Kendaraan dinas Sumbar boleh digunakan saat Lebaran 2023 karena ASN harus membuat laporan situasi terkini
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Sejumlah pemerintah daerah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat libur Lebaran. Namun pemerintah Sumatera Barat (Sumbar) memiliki aturan yang berbeda.
Kendaraan dinas Sumbar boleh digunakan saat Lebaran 2023 karena para ASN akan diperbantukan untuk mengamati situasi di lapangan. Hal ini disampaikan Mahyeldi, Gubernur Sumbar.
“Meski sedang libur Lebaran, ASN diminta mengamati situasi di lapangan dan membuat laporan. Karena itu mereka diizinkan menggunakan kendaraan dinas,” tegasnya.
Menurt Mahyeldi, saat libur Lebaran para perantau Minang akan pulang kampung dan wisatawan juga meningkat. Jumlahnya bahkan diperkirakan meningkat empat kali lipat dibanding tahun lalu.
Menurutnya, Pemprov Sumbar sudah mengambil langkah-langkah untuk antisipasi, seperti penerapan sistem satu jalur di Sicincin-Bukittinggi dan sebaliknya. Sejumlah petugas juga akan ditempatkan di titik-titik rawan termasuk destinasi wisata.
"Meski demikian tetap dibutuhkan informasi riil dari lapangan. Ini kita mintakan dari ASN jadi meski mereka libur, tetap harus mengamati kondisi," katanya.
Mahyeldi mengatakan laporan dari ASN itu nanti akan dihimpun guna evaluasi persiapan libur Lebaran tahun depan.
"Kita butuh gambaran umum terkait situasi di lapangan saat libur Lebaran. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pihak keamanan yang jumlahnya terbatas, karena itu seluruh ASN Pemprov Sumbar kita libatkan," katanya.
Ia menyebut kebijakan itu sudah dilakukan sejak tahun lalu dan digunakan untuk mengambil kebijakan pada libur Lebaran 2023. Hasilnya banyak kebijakan yang berbeda diterapkan pada tahun ini dibanding tahun berikutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa kendaraan dinas dilarang digunakan ketika libur. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk keperluan pekerjaan di dalam kota. Pemanfaatan di dalam kota harus mendapat persetujuan dari pimpinan instansi.
Ketentuan tersebut dijadikan landasan bagi Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dalam melarang seluruh ASN wilayah Pemprov DKI Jakarta menggunakan mobil dinas saat mudik. Hal ini ia sampaikan di Balai Kota Jakarta.
"Yang sudah dibawa pulang saja tidak boleh dipakai, apalagi dibawa ke luar kota," tegasnya
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Maret 2025, 07:00 WIB
11 Januari 2025, 18:00 WIB
10 Januari 2025, 21:00 WIB
04 November 2024, 07:00 WIB
29 Oktober 2024, 21:00 WIB
Terkini
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota
03 April 2025, 12:00 WIB
Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas
03 April 2025, 12:00 WIB
PT CSI mulai incar konsumen fleet untuk Chery J6, berpeluang dijadikan armada taksi online di masa mendatang
03 April 2025, 10:00 WIB
tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 dibuka secara fungsional saat arus balik Lebaran 2025 untuk hindari kemacetan
03 April 2025, 07:55 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik