Bupati Kudus Ingin Jadikan Polytron Sebagai Kendaraan Dinas
19 Juli 2025, 07:15 WIB
Kendaraan dinas Sumbar boleh digunakan saat Lebaran 2023 karena ASN harus membuat laporan situasi terkini
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Sejumlah pemerintah daerah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat libur Lebaran. Namun pemerintah Sumatera Barat (Sumbar) memiliki aturan yang berbeda.
Kendaraan dinas Sumbar boleh digunakan saat Lebaran 2023 karena para ASN akan diperbantukan untuk mengamati situasi di lapangan. Hal ini disampaikan Mahyeldi, Gubernur Sumbar.
“Meski sedang libur Lebaran, ASN diminta mengamati situasi di lapangan dan membuat laporan. Karena itu mereka diizinkan menggunakan kendaraan dinas,” tegasnya.
Menurt Mahyeldi, saat libur Lebaran para perantau Minang akan pulang kampung dan wisatawan juga meningkat. Jumlahnya bahkan diperkirakan meningkat empat kali lipat dibanding tahun lalu.
Menurutnya, Pemprov Sumbar sudah mengambil langkah-langkah untuk antisipasi, seperti penerapan sistem satu jalur di Sicincin-Bukittinggi dan sebaliknya. Sejumlah petugas juga akan ditempatkan di titik-titik rawan termasuk destinasi wisata.
"Meski demikian tetap dibutuhkan informasi riil dari lapangan. Ini kita mintakan dari ASN jadi meski mereka libur, tetap harus mengamati kondisi," katanya.
Mahyeldi mengatakan laporan dari ASN itu nanti akan dihimpun guna evaluasi persiapan libur Lebaran tahun depan.
"Kita butuh gambaran umum terkait situasi di lapangan saat libur Lebaran. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pihak keamanan yang jumlahnya terbatas, karena itu seluruh ASN Pemprov Sumbar kita libatkan," katanya.
Ia menyebut kebijakan itu sudah dilakukan sejak tahun lalu dan digunakan untuk mengambil kebijakan pada libur Lebaran 2023. Hasilnya banyak kebijakan yang berbeda diterapkan pada tahun ini dibanding tahun berikutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa kendaraan dinas dilarang digunakan ketika libur. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk keperluan pekerjaan di dalam kota. Pemanfaatan di dalam kota harus mendapat persetujuan dari pimpinan instansi.
Ketentuan tersebut dijadikan landasan bagi Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dalam melarang seluruh ASN wilayah Pemprov DKI Jakarta menggunakan mobil dinas saat mudik. Hal ini ia sampaikan di Balai Kota Jakarta.
"Yang sudah dibawa pulang saja tidak boleh dipakai, apalagi dibawa ke luar kota," tegasnya
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Juli 2025, 07:15 WIB
02 Juni 2025, 23:30 WIB
08 Mei 2025, 18:00 WIB
07 Mei 2025, 11:22 WIB
05 Maret 2025, 07:00 WIB
Terkini
20 Agustus 2025, 12:00 WIB
Tomi Airbrush siap memajukan industri otomotif Indonesia dengan membuka kelas pelatihan mengecat bagi pemula
20 Agustus 2025, 11:00 WIB
Meskipun kendaraan niaga komersial belum masif di Indonesia, JAC Motors percaya diri bisa diminati konsumen
20 Agustus 2025, 10:00 WIB
Salah satu yang harus diperhatikan sebelum membeli helm arai bekas atau merek premium adalah tahun produksi
20 Agustus 2025, 09:00 WIB
Mobil Lubricants kembali menggelar program berhadiah dengan pengalaman dan kesempatan yang semakin besar
20 Agustus 2025, 08:00 WIB
Polytron tak mau menunggu pemerintah dengan memberikan insentif mandiri buat motor listrik yang mereka jual
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
Mahkamah Agung kini punya pelat khusus untuk seluruh kendaraan dinas yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2025
20 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dan dipastikan berdampak pada puluhan jalan di kawasan Ibu Kota
20 Agustus 2025, 06:00 WIB
Masyarakat di Kota Kembang dapat memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini yang ada di dua tempat