Rekaan Mobil Listrik Daihatsu, Paduan Toyota C-HR dan Nissan Kicks
02 Juni 2025, 22:30 WIB
Anggaran mobil dinas pejabat eselon I naik jadi Rp 931,684 juta untuk menyesuaikan dengan harga pasar
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kementerian Keuangan menetapkan pejabat eselon I bisa mendapatkan mobil dinas baru dengan nilai tertinggi Rp 931,648 juta. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 878,913 juta.
“Jadi biaya ini kami bentuk berdasarkan harga rata-rata di pasar. Adanya kenaikan dikarenakan mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi sesuai ketentuan,” jelas Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dilansir Antara.
Meski mengalami peningkatan, pihaknya tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan mobil dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan fasilitas yang telah ada.
Ia pun menambahkan bahwa standar biaya dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mengendalikan pemborosan melainkan sebagai acuan satuan biaya yang mencerminkan kondisi pasar terkini.
“Pemerintah ada kebijakan pengadaan namun dengan mengoptimalkan alat transportasi yang sudah ada. Bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” ujarnya kemudian.
Adapun PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ditandatangani Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.
Aturan ini menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.
PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1.
Tak hanya itu, pejabat pemerintahan juga diminta untuk menggunakan kendaraan listrik hasil produksi lokal. Selain itu Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal sebesar 25 persen.
Hal ini dilakukan untuk melindungan perusahaan yang sudah berinvestasi di Indonesia agar bisa bertahan dan merasa tenang dalam berbisnis di Tanah Air.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Juni 2025, 22:30 WIB
02 Juni 2025, 18:02 WIB
02 Juni 2025, 13:06 WIB
02 Juni 2025, 12:10 WIB
02 Juni 2025, 10:00 WIB
Terkini
02 Juni 2025, 23:00 WIB
Pemerintah akhirnya resmi memberikan diskon tarif tol, bantuan tersebut berlaku mulai Kamis (05/06) mendatang
02 Juni 2025, 22:30 WIB
Berikut gambaran versi produksi mobil listrik Daihatsu yaitu QV-E, disinyalir hadir dalam waktu dekat di Malaysia
02 Juni 2025, 22:00 WIB
Masyarakat yang beli Yamaha Fazzio di Makassar bisa mendapat promo pasar stiker senilai Rp 300.000 agar tampil beda
02 Juni 2025, 21:00 WIB
Harga Hyundai Palisade Hybrid ditawarkan mulai dari Rp 1,1 miliar, keran pemesanan sudah dibuka oleh PT HMID
02 Juni 2025, 20:06 WIB
BAIC BJ40 Plus rakitan Purwakarta, Jawa Barat resmi meluncur dengan harga yang terkoreksi puluhan juta rupiah
02 Juni 2025, 19:01 WIB
Diklaim punya harga kompetitif, mobil hybrid Suzuki mulai dilirik oleh pembeli mobil pertama di Indonesia
02 Juni 2025, 18:02 WIB
GWM Ora 03 dikabarkan segera meluncur di Indonesia, mobil listrik itu akan dipasarkan di bawah Rp 400 jutaan
02 Juni 2025, 17:00 WIB
Diler Honda Jemursari tutup dan diganti dengan GWM untuk melayani masyarakat di kota Surabata, Jawa Timur