Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Naik Jadi Rp 931 Juta

Anggaran mobil dinas pejabat eselon I naik jadi Rp 931,684 juta untuk menyesuaikan dengan harga pasar

Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Naik Jadi Rp 931 Juta

KatadataOTO – Kementerian Keuangan menetapkan pejabat eselon I bisa mendapatkan mobil dinas baru dengan nilai tertinggi Rp 931,648 juta. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 878,913 juta.

“Jadi biaya ini kami bentuk berdasarkan harga rata-rata di pasar. Adanya kenaikan dikarenakan mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi sesuai ketentuan,” jelas Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dilansir Antara.

Meski mengalami peningkatan, pihaknya tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan mobil dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan fasilitas yang telah ada.

Harga Mobil Listrik April 2025, BYD Seal Turun Rp 9 Jutaan
Photo : KatadataOTO

Ia pun menambahkan bahwa standar biaya dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mengendalikan pemborosan melainkan sebagai acuan satuan biaya yang mencerminkan kondisi pasar terkini.

“Pemerintah ada kebijakan pengadaan namun dengan mengoptimalkan alat transportasi yang sudah ada. Bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” ujarnya kemudian.

Adapun PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ditandatangani Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.

Aturan ini menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.

PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1.

Dukung Perkembangan Kendaraan Listrik

Mobil Dinas Kini Wajib Kantongi TKDN 25 Persen, Ini Aturannya
Photo : Instagram/PT_Pindad

Tak hanya itu, pejabat pemerintahan juga diminta untuk menggunakan kendaraan listrik hasil produksi lokal. Selain itu Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal sebesar 25 persen.

Hal ini dilakukan untuk melindungan perusahaan yang sudah berinvestasi di Indonesia agar bisa bertahan dan merasa tenang dalam berbisnis di Tanah Air.


Terkini

mobil
Bocoran Dua Mobil Baru BYD untuk Pasar Global di 2026

Bocoran Dua Mobil Baru BYD untuk Pasar Global di 2026

BYD menyiapkan dua model mobil baru yang mengincar pasar global di kuartal pertama 2026, ada sedan dan SUV

mobil
Rapor Penjualan Maxus di RI Sepanjang 2025, Tertinggal dari Denza

Rapor Penjualan Maxus di RI Sepanjang 2025, Melempem Dibanding Denza

Maxus menjual dua model MPV listrik mewah, namun angka penjualannya masih tertinggal jauh dari Denza

mobil
Airlangga

Pemerintah Klaim Penghentian Insentif Bisa Pacu Pembangunan Pabrik

Meski tanpa insentif pemerintah optimis produsen mobil tetap mau berinvestasi dengan membangun pabrik di Indonesia

news
Mitsubishi Fuso Siap Dukung Kebijakan Biodesel B50, Ada Syaratnya

Mitsubishi Fuso Siap Dukung Kebijakan Biodesel B50, Ada Syaratnya

Salah satu produk Mitsubishi Fuso, yakni Canter tengah mengikuti pengujian Biodiesel B50 dari pemerintah

mobil
Wholesales LSUV November 2025 Turun Tipis, Rush Terlaris

Wholesales LSUV November 2025 Turun Tipis, Rush Terlaris

Per November 2025 angka wholesales LSUV mengalami penurunan tipis, namun Toyota Rush catat tren positif

news
UD Trucks

UD Trucks Hadirkan Jawaban Masa depan Logistik Indonesia

UD Trucks siap menyongsong 2026 dengan beberapa strategi untuk meningkatkan masa depan logistrik Indonesia

modifikasi
Gran Max Modif

Daihatsu Gran Max Modif Pakai Pintu Gunting Bikin Pangling

Ajang Daihatsu Kumpul Sahabat Bitung akhir pekan lalu juga menampilkan Gran Max modif yang tampil ciamik

mobil
Insentif Otomotif Masih Dinanti untuk Bantu Penjualan di 2026

Insentif Otomotif Masih Dinanti untuk Bantu Penjualan di 2026

Gaikindo tampak menanti adanya stimulus ataupun insentif otomotif untuk bantu penjualan mobil baru di 2026