Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Naik Jadi Rp 931 Juta

Anggaran mobil dinas pejabat eselon I naik jadi Rp 931,684 juta untuk menyesuaikan dengan harga pasar

Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Naik Jadi Rp 931 Juta
Adi Hidayat

KatadataOTO – Kementerian Keuangan menetapkan pejabat eselon I bisa mendapatkan mobil dinas baru dengan nilai tertinggi Rp 931,648 juta. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 878,913 juta.

“Jadi biaya ini kami bentuk berdasarkan harga rata-rata di pasar. Adanya kenaikan dikarenakan mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi sesuai ketentuan,” jelas Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dilansir Antara.

Meski mengalami peningkatan, pihaknya tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan mobil dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan fasilitas yang telah ada.

Harga Mobil Listrik April 2025, BYD Seal Turun Rp 9 Jutaan
Photo : KatadataOTO

Ia pun menambahkan bahwa standar biaya dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mengendalikan pemborosan melainkan sebagai acuan satuan biaya yang mencerminkan kondisi pasar terkini.

“Pemerintah ada kebijakan pengadaan namun dengan mengoptimalkan alat transportasi yang sudah ada. Bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” ujarnya kemudian.

Adapun PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ditandatangani Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.

Aturan ini menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.

PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1.

Dukung Perkembangan Kendaraan Listrik

Mobil Dinas Kini Wajib Kantongi TKDN 25 Persen, Ini Aturannya
Photo : Instagram/PT_Pindad

Tak hanya itu, pejabat pemerintahan juga diminta untuk menggunakan kendaraan listrik hasil produksi lokal. Selain itu Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal sebesar 25 persen.

Hal ini dilakukan untuk melindungan perusahaan yang sudah berinvestasi di Indonesia agar bisa bertahan dan merasa tenang dalam berbisnis di Tanah Air.


Terkini

mobil
Otospector

1 Dekade Otospector, Luncurkan Bursa Mobil Online

Otospector meluncurkan layanan bursa mobil bekas untuk memperkuat ekosistem otomotif dan bisnis berbisnis daring

mobil
Lepas

Keunggulan LEX Platform di EV dan PHEV Lepas, Bikin Tambah Nyaman

Lepas mengusung LEX Platform untuk seluruh produk mereka, seperti pada mobil listrik E4 yang akan dijual

review
Jetour G700

First Drive Jetour G700, Siap Jadi Rival Toyota Land Cruiser

KatadataOTO mendapatkan kesempatan untuk mencoba langsung SUV offroad premium Jetour G700 di trek terbatas

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2025: Marco Bezzecchi Gusur Bagnaia

Kandidat Juara Dunia MotoGP 2026, Ada Bezzecchi dan Marquez

Dani Pedrosa memprediksi Marco Bezzecchi dan Marc Marquez, bakal bersaing ketat hingga akhir musim MotoGP 2026

news
Motul

Motul Umumkan Penyesuaian Harga Imbas Perang

Perang antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran memberikan pengaruh besar bagi para Motul salah satunya

news
Harga BBM

Daftar Harga BBM Mei 2026, Pertamina dan BP Tak Naik saat Mayday

Para buruh di Indonesia mendapatkan kado pada Mayday 2026, sebab harga BBM di seluruh SPBU tidak naik

mobil
Freelander

Desain Akhir SUV Freelander Diungkap, Pakai Teknologi dari Huawei

Concept97 bakal diluncurkan sebagai Freelander 8, bakal tersedia dalam opsi EV maupun hybrid model PHEV

news
SIM Keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Tetap Beroperasi saat Libur Mayday 2026

Kepolisian di Kota Kembang tetap menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda pada Jumat (01/05)