VinFast Gandeng Bengkel Ban untuk Memperluas Jaringan Diler
26 Juli 2025, 19:00 WIB
Anggaran mobil dinas pejabat eselon I naik jadi Rp 931,684 juta untuk menyesuaikan dengan harga pasar
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kementerian Keuangan menetapkan pejabat eselon I bisa mendapatkan mobil dinas baru dengan nilai tertinggi Rp 931,648 juta. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 878,913 juta.
“Jadi biaya ini kami bentuk berdasarkan harga rata-rata di pasar. Adanya kenaikan dikarenakan mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi sesuai ketentuan,” jelas Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dilansir Antara.
Meski mengalami peningkatan, pihaknya tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan mobil dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan fasilitas yang telah ada.
Ia pun menambahkan bahwa standar biaya dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mengendalikan pemborosan melainkan sebagai acuan satuan biaya yang mencerminkan kondisi pasar terkini.
“Pemerintah ada kebijakan pengadaan namun dengan mengoptimalkan alat transportasi yang sudah ada. Bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” ujarnya kemudian.
Adapun PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ditandatangani Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.
Aturan ini menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.
PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1.
Tak hanya itu, pejabat pemerintahan juga diminta untuk menggunakan kendaraan listrik hasil produksi lokal. Selain itu Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal sebesar 25 persen.
Hal ini dilakukan untuk melindungan perusahaan yang sudah berinvestasi di Indonesia agar bisa bertahan dan merasa tenang dalam berbisnis di Tanah Air.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Juli 2025, 19:00 WIB
26 Juli 2025, 09:00 WIB
25 Juli 2025, 22:32 WIB
25 Juli 2025, 22:30 WIB
25 Juli 2025, 21:00 WIB
Terkini
26 Juli 2025, 19:00 WIB
Vinfast memperluas jaringan bengkel resmi dengan berbagai pihak, penandatanganan Mou dilakukan di GIIAS 2025
26 Juli 2025, 18:00 WIB
Beberapa strategi yang dilakukan Suzuki mencakup keterlibatan komunitas di berbagai kegiatan termasuk GIIAS 2025
26 Juli 2025, 17:00 WIB
Jetour T2 masih dipersiapkan untuk masuk pasar Indonesia untuk menyasar individu aktif yang ingin tampil beda
26 Juli 2025, 16:00 WIB
Tekiro luncurkan produk baru untuk pecinta otomotif di GIIAS 2025 sehingga pilihan jadi makin lengkap
26 Juli 2025, 15:00 WIB
Mercedes-AMG CLE 53 Cabriolet resmi dijual di GIIAS 2025 guna menggoda para sultan di ICE BSD, Tangerang
26 Juli 2025, 14:00 WIB
Puluhan model Hino sudah meraih TDKN 40 persen dan dianggap berhasil memberdayakan industri otomotif lokal
26 Juli 2025, 13:00 WIB
Dalam gelaran GIIAS 2025 di ICE BSD, Tangerang, Maxus mengumumkan penurunan harga mobil listrik Mifa 7 serta 9
26 Juli 2025, 12:00 WIB
Sailun Tire Indonesia siap untuk memasarkan produk-produk unggulannya di di Indonesia dalam waktu dekat