Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Naik Jadi Rp 931 Juta

Anggaran mobil dinas pejabat eselon I naik jadi Rp 931,684 juta untuk menyesuaikan dengan harga pasar

Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Naik Jadi Rp 931 Juta

KatadataOTO – Kementerian Keuangan menetapkan pejabat eselon I bisa mendapatkan mobil dinas baru dengan nilai tertinggi Rp 931,648 juta. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 878,913 juta.

“Jadi biaya ini kami bentuk berdasarkan harga rata-rata di pasar. Adanya kenaikan dikarenakan mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi sesuai ketentuan,” jelas Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dilansir Antara.

Meski mengalami peningkatan, pihaknya tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan mobil dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan fasilitas yang telah ada.

Harga Mobil Listrik April 2025, BYD Seal Turun Rp 9 Jutaan
Photo : KatadataOTO

Ia pun menambahkan bahwa standar biaya dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mengendalikan pemborosan melainkan sebagai acuan satuan biaya yang mencerminkan kondisi pasar terkini.

“Pemerintah ada kebijakan pengadaan namun dengan mengoptimalkan alat transportasi yang sudah ada. Bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” ujarnya kemudian.

Adapun PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ditandatangani Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.

Aturan ini menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.

PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1.

Dukung Perkembangan Kendaraan Listrik

Mobil Dinas Kini Wajib Kantongi TKDN 25 Persen, Ini Aturannya
Photo : Instagram/PT_Pindad

Tak hanya itu, pejabat pemerintahan juga diminta untuk menggunakan kendaraan listrik hasil produksi lokal. Selain itu Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal sebesar 25 persen.

Hal ini dilakukan untuk melindungan perusahaan yang sudah berinvestasi di Indonesia agar bisa bertahan dan merasa tenang dalam berbisnis di Tanah Air.


Terkini

news
Diskon Tarif Tol Resmi Diberikan pada 5 Juni, Buat 110 Juta Mobil

Diskon Tarif Tol Resmi Berlaku Mulai 5 Juni, Target 110 Juta Mobil

Pemerintah akhirnya resmi memberikan diskon tarif tol, bantuan tersebut berlaku mulai Kamis (05/06) mendatang

mobil
Mobil Listrik Daihatsu

Rekaan Mobil Listrik Daihatsu, Paduan Toyota C-HR dan Nissan Kicks

Berikut gambaran versi produksi mobil listrik Daihatsu yaitu QV-E, disinyalir hadir dalam waktu dekat di Malaysia

motor
Yamaha Fazzio

Beli Yamaha Fazzio Gratis Pasang Stiker Senilai Rp 300.000

Masyarakat yang beli Yamaha Fazzio di Makassar bisa mendapat promo pasar stiker senilai Rp 300.000 agar tampil beda

mobil
Hyundai Palisade Hybrid

Pemesanan Hyundai Palisade Hybrid Dibuka, Harga Rp 1,1 M

Harga Hyundai Palisade Hybrid ditawarkan mulai dari Rp 1,1 miliar, keran pemesanan sudah dibuka oleh PT HMID

mobil
BAIC BJ40 Plus

Harga BAIC BJ40 Plus Rakitan Purwakarta Dikorting Rp 90 Jutaan

BAIC BJ40 Plus rakitan Purwakarta, Jawa Barat resmi meluncur dengan harga yang terkoreksi puluhan juta rupiah

mobil
Mobil Hybrid Suzuki di Indonesia Mulai Diminati First Car Buyer

Mobil Hybrid Suzuki Mulai Diminati First Car Buyer di Indonesia

Diklaim punya harga kompetitif, mobil hybrid Suzuki mulai dilirik oleh pembeli mobil pertama di Indonesia

mobil
Mau Meluncur, Harga GWM Ora 03 Bakal di Bawah Rp 400 Jutaan

Mau Meluncur, Harga GWM Ora 03 Bakal di Bawah Rp 400 Jutaan

GWM Ora 03 dikabarkan segera meluncur di Indonesia, mobil listrik itu akan dipasarkan di bawah Rp 400 jutaan

mobil
Diler Honda Jemursari

Diler Honda Jemursari Tutup, Kini Jadi GWM

Diler Honda Jemursari tutup dan diganti dengan GWM untuk melayani masyarakat di kota Surabata, Jawa Timur