Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Naik Jadi Rp 931 Juta

Anggaran mobil dinas pejabat eselon I naik jadi Rp 931,684 juta untuk menyesuaikan dengan harga pasar

Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Naik Jadi Rp 931 Juta

KatadataOTO – Kementerian Keuangan menetapkan pejabat eselon I bisa mendapatkan mobil dinas baru dengan nilai tertinggi Rp 931,648 juta. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 878,913 juta.

“Jadi biaya ini kami bentuk berdasarkan harga rata-rata di pasar. Adanya kenaikan dikarenakan mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi sesuai ketentuan,” jelas Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dilansir Antara.

Meski mengalami peningkatan, pihaknya tidak mengabaikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan mobil dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan fasilitas yang telah ada.

Harga Mobil Listrik April 2025, BYD Seal Turun Rp 9 Jutaan
Photo : KatadataOTO

Ia pun menambahkan bahwa standar biaya dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mengendalikan pemborosan melainkan sebagai acuan satuan biaya yang mencerminkan kondisi pasar terkini.

“Pemerintah ada kebijakan pengadaan namun dengan mengoptimalkan alat transportasi yang sudah ada. Bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” ujarnya kemudian.

Adapun PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ditandatangani Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025.

Aturan ini menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.

PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas atas yang tidak dapat dilampaui.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 3 Ayat 1.

Dukung Perkembangan Kendaraan Listrik

Mobil Dinas Kini Wajib Kantongi TKDN 25 Persen, Ini Aturannya
Photo : Instagram/PT_Pindad

Tak hanya itu, pejabat pemerintahan juga diminta untuk menggunakan kendaraan listrik hasil produksi lokal. Selain itu Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal sebesar 25 persen.

Hal ini dilakukan untuk melindungan perusahaan yang sudah berinvestasi di Indonesia agar bisa bertahan dan merasa tenang dalam berbisnis di Tanah Air.


Terkini

mobil
Chery Tiggo Cross CSH

1.000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Diserahkan ke Konsumen Hari Ini

Chery Tiggo Cross CSH mendapatkan respons positif dari konsumen, mulai diserahkan ke 1.000 konsumen pertama

mobil
Rapor Impor VinFast di 2025: Tahun Depan Wajib CKD Ribuan Unit

Peran Vinfast Dalam Mendukung Transisi Mobilitas Bersih

Vinfast di Indonesia terus mengembangkan lini bisnis untuk mendukung pemerintah mewujudkan energi bersih

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2025: Bagnaia Comeback di Sepang

Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia 2025: Bagnaia Comeback di Sepang

Francesco Bagnaia memenangkan Sprint Race MotoGP Malaysia 2025, disusul Alex Marquez dan Fermin Aldeguer

news
AHM Best Student 2025

AHM Best Student 2025 Kembali Hasilkan Inovator-inovator Muda

Tiga siswa berhasil memperoleh penghargaan di AHM Best Student 2025 berkat inovasinya di bidang lingkungan

news
Kamera ETLE Polda Metro Jaya

ETLE Diperkuat, Kakorlantas Bakal Pantau Secara Langsung

Kakorlantas berkomitmen agar ETLE diperkuat kehadirannya di seluruh wilayan Indonesia khususnya di pulau Jawa

mobil
Changan Mau Bawa Mobil REEV ke Indonesia, S05 Kandidat Kuatnya

Changan Mau Bawa Mobil REEV ke Indonesia, S05 Kandidat Kuatnya

Demi memanjakan para konsumen di Tanah Air, Changan berencana memboyong Deepal S05 varian REEV tahun depan

mobil
Suzuki Baleno bekas

3 Suzuki Baleno Bekas Lansiran 2024, Cicilannya Menarik

Suzuki Baleno bekas dijual dengan beragam kemudahan termasuk TDP ringan dan cicilan hanya Rp 5 jutaan

mobil
Sharp Bikin EV Perdana, Debut di Japan Mobility Show 2025

Sharp Bikin EV Perdana, Debut di Japan Mobility Show 2025

Ikut ramaikan opsi mobil listrik di Japan Mobility Show 2025, ini tampilan MPV EV perdana Sharp, LDK+