Purbaya Siap Gelontorkan Anggaran Buat Beli Pindad Maung
22 Oktober 2025, 08:00 WIB
Mobil dinas dilarang dipakai mudik oleh para ASN pada libur Lebaran 2023 sesuai dengan aturan dari Kemenpan RB
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Mobil dinas dilarang dipakai mudik oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk keperluan pekerjaan di dalam kota. Penggunaan di dalam kota harus mendapat persetujuan dari pimpinan instansi.
Peraturan Menteri tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) yang memberikan detail pelaksanaan. Dalam SE disampaikan bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik serta berlibur.
Ketentuan tersebut dijadikan landasan bagi Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dalam melarang seluruh ASN wilayah Pemprov DKI Jakarta menggunakan mobil dinas saat mudik. Hal ini ia sampaikan di Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu.
"Yang sudah dibawa pulang saja tidak boleh digunakan, apalagi dibawa ke luar kota," tegas Heru (6/04).
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah telah menetapkan bahwa hari libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 digelar pada 19 hingga 25 April 2023. Lamanya waktu libur tersebut diyakini akan dimanfaatkan oleh 123 juta orang mudik ke kampung halaman.
Mobil pribadi pun diperkirakan menjadi kendaraan yang paling banyak digunakan pemudik. Diperkirakan mereka akan menggunakan jalan tol sebagai rute utama menuju ke kota tujuannya.
Oleh karena itu sejumlah rekayasa lalu lintas di jalan tol pun sudah disiapkan. Mulai dari one way, contra flow hingga ganjil genap dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Tak hanya itu, sejumlah tol baru juga akan dibuka secara fungsional guna mengurangi kepadatan di sejumlah titik. Dengan demikian diharapkan kemacetan parah dapat terhindari.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
22 Oktober 2025, 08:00 WIB
20 September 2025, 09:00 WIB
19 Juli 2025, 07:15 WIB
02 Juni 2025, 23:30 WIB
08 Mei 2025, 18:00 WIB
Terkini
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan
02 Juli 2026, 06:20 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan
02 Juli 2026, 06:02 WIB
SIM keliling Bandung bisa jadi opsi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara dengan mudah
02 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan SIM yang mudah untuk warga Jakarta, simak lokasinya
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah
01 Juli 2026, 16:32 WIB
Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada hari ini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas