Purbaya Siap Gelontorkan Anggaran Buat Beli Pindad Maung
22 Oktober 2025, 08:00 WIB
Mobil dinas dilarang dipakai mudik oleh para ASN pada libur Lebaran 2023 sesuai dengan aturan dari Kemenpan RB
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Mobil dinas dilarang dipakai mudik oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk keperluan pekerjaan di dalam kota. Penggunaan di dalam kota harus mendapat persetujuan dari pimpinan instansi.
Peraturan Menteri tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) yang memberikan detail pelaksanaan. Dalam SE disampaikan bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik serta berlibur.
Ketentuan tersebut dijadikan landasan bagi Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dalam melarang seluruh ASN wilayah Pemprov DKI Jakarta menggunakan mobil dinas saat mudik. Hal ini ia sampaikan di Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu.
"Yang sudah dibawa pulang saja tidak boleh digunakan, apalagi dibawa ke luar kota," tegas Heru (6/04).
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah telah menetapkan bahwa hari libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 digelar pada 19 hingga 25 April 2023. Lamanya waktu libur tersebut diyakini akan dimanfaatkan oleh 123 juta orang mudik ke kampung halaman.
Mobil pribadi pun diperkirakan menjadi kendaraan yang paling banyak digunakan pemudik. Diperkirakan mereka akan menggunakan jalan tol sebagai rute utama menuju ke kota tujuannya.
Oleh karena itu sejumlah rekayasa lalu lintas di jalan tol pun sudah disiapkan. Mulai dari one way, contra flow hingga ganjil genap dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Tak hanya itu, sejumlah tol baru juga akan dibuka secara fungsional guna mengurangi kepadatan di sejumlah titik. Dengan demikian diharapkan kemacetan parah dapat terhindari.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Oktober 2025, 08:00 WIB
20 September 2025, 09:00 WIB
19 Juli 2025, 07:15 WIB
02 Juni 2025, 23:30 WIB
08 Mei 2025, 18:00 WIB
Terkini
17 November 2025, 07:00 WIB
Kementerian Perhubungan gelar pembatasan lalu lintas di kawasan wisata saat libur Natal dan tahun baru
17 November 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa, bisa untuk perpanjangan SIM A maupun C
17 November 2025, 06:00 WIB
Agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra 2025, Anda bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung
17 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 November 2025 berbarengan dengan penyelenggaraan operasi Zebra sehingga pengawasan lebih ketat
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru