Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Naik Jadi Rp 931 Juta
02 Juni 2025, 23:30 WIB
Mobil dinas dilarang dipakai mudik oleh para ASN pada libur Lebaran 2023 sesuai dengan aturan dari Kemenpan RB
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Mobil dinas dilarang dipakai mudik oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk keperluan pekerjaan di dalam kota. Penggunaan di dalam kota harus mendapat persetujuan dari pimpinan instansi.
Peraturan Menteri tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) yang memberikan detail pelaksanaan. Dalam SE disampaikan bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik serta berlibur.
Ketentuan tersebut dijadikan landasan bagi Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dalam melarang seluruh ASN wilayah Pemprov DKI Jakarta menggunakan mobil dinas saat mudik. Hal ini ia sampaikan di Balai Kota Jakarta beberapa waktu lalu.
"Yang sudah dibawa pulang saja tidak boleh digunakan, apalagi dibawa ke luar kota," tegas Heru (6/04).
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah telah menetapkan bahwa hari libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 digelar pada 19 hingga 25 April 2023. Lamanya waktu libur tersebut diyakini akan dimanfaatkan oleh 123 juta orang mudik ke kampung halaman.
Mobil pribadi pun diperkirakan menjadi kendaraan yang paling banyak digunakan pemudik. Diperkirakan mereka akan menggunakan jalan tol sebagai rute utama menuju ke kota tujuannya.
Oleh karena itu sejumlah rekayasa lalu lintas di jalan tol pun sudah disiapkan. Mulai dari one way, contra flow hingga ganjil genap dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Tak hanya itu, sejumlah tol baru juga akan dibuka secara fungsional guna mengurangi kepadatan di sejumlah titik. Dengan demikian diharapkan kemacetan parah dapat terhindari.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juni 2025, 23:30 WIB
08 Mei 2025, 18:00 WIB
07 Mei 2025, 11:22 WIB
05 Maret 2025, 07:00 WIB
11 Januari 2025, 18:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 12:00 WIB
Diler motor Honda di Kota Bandung menawarkan CUV e: dengan harga yang menarik dan berlaku selama Juli 2025
03 Juli 2025, 11:08 WIB
Petronas Sepang International Circuit bakal dukung penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2025 dengan mengirim tenaga ahli
03 Juli 2025, 09:00 WIB
KatadataOTO merangkum daftar lengkap harga mobil listrik Juli 2025 yang berstatus on the road Jakarta
03 Juli 2025, 08:00 WIB
Pengusaha audio kendaraan roda empat merasakan dampak dari lesunya penjualan mobil baru yang ada di Indonesia
03 Juli 2025, 07:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM di awal Juli 2025 harus lebih diperhatikan agar tidak membuang waktu
03 Juli 2025, 06:23 WIB
Terdapat dua lokasi SIM keliling Bandung yang tersedia hari ini, Anda bisa mendaftarkan diri sejak pagi
03 Juli 2025, 06:18 WIB
Berikut informasi lengkap terkait SIM keliling Jakarta hari ini, lengkap dengan biaya dan persyaratannya
03 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 3 Juli 2025 kembali diterapkan di puluhan ruas jalan buat atasi kemacetan lalu lintas