Ini Kecepatan Maksimal di Jalan Tol agar Tak Ditilang

Kecepatan maksimal di jalan tol telah dibatasi dan bagi yang melanggar akan langsung dikenai tilang elektronik

Ini Kecepatan Maksimal di Jalan Tol agar Tak Ditilang

TRENOTO – Penerapan tilang elektronik di jalan tol akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang umum dilakukan di jalan tol sehingga meningkatkan kenyamanan berkendara di jalan tol

Salah satu fokus pelanggaran adalah kendaraan melampaui batas kecepatan yang sudah ditentukan. Pelanggaran batas kecepatan terbilang umum dilakukan di jalan tol dan sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan fatalitas.

Kecepatan maksimal di jalan tol sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Photo : Trenoto

Dalam aturan juga tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Namun, masing-masing tol memiliki aturan berbeda tergantung lokasinya.

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Bila pengendara melebihi batas kecepatan maka kendaraan akan langsun dikenai tilang. Penilangan akan mengandalkan speed camera yang akan merekam kendaraan bersama pelat nomor kendaraan.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture. Setelah diverifikasi akan ada surat tilang untuk pelanggar membayar denda,” kata Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri.

Photo : Trenoto

Sementara itu Polda Metro Jaya juga menyambut kebijakan tersebut. Mereka bahkan berencana melakukan pertemuan dengan Jasa Marga untuk dapat mengaplikasikan tilang elektronik di jalan tol mulai April 2022.

“Nanti kami rapatkan dengan Jasa Marga dan pengelola tol lainnya. Besok rapat jam 9 pagi dan hasilnya akan disampaikan jam 10,” Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya

Ia menyampaikan bahwa di sejumlah ruas tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya seberanya sudah terpasang kamera e-TLE. Dengan demikian pihaknya bisa langsung mengaplikasikan kebijakan tersebut tanpa membuang banyak waktu.


Terkini

news
Harga BBM Pertamina di September 2025, Pertamax Turbo Turun

Harga BBM Pertamina di September 2025, Pertamax Turbo Turun

Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM di September 2025, berlaku untuk Pertamax Turbo hingga Dexlite

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta, Beroperasi Hari Ini Awal September

Masyarakat dapat kembali memanfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta yang tersebar di lima lokasi hari ini

news
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung di Awal September 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung di Awal September 2025

SIM keliling Bandung kembali beroperasi untuk melayani para pengendara mobil dan motor di Kota Kembang

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 1 September 2025, Dikawal Ketat Setelah Demo

Ganjil genap Jakarta 1 September 2025 mendapat pengawalan ketat dari kepolisian setelah aksi unjuk rasa

news
Isi Garasi Uya Kuya yang Rumahnya Dijarah Demonstran

Isi Garasi Uya Kuya yang Rumahnya Dijarah

Menurut LHKPN di laman resmi KPK, Uya Kuya melaporkan delapan kendaraan di dalam garasi pribadinya saat ini

otosport
Marc Marquez Kenang MotoGP 2019: Saya Dulu Lebih Agresif

Marc Marquez Kenang MotoGP 2019: Saya Dulu Lebih Agresif

Dominasi Marc Marquez di MotoGP 2025 sekilas mirip dengan masa-masanya saat membela Repsol Honda di 2019

otopedia
Asuransi kendaraan korban kerusuhan

Begini Cara Klaim Asuransi Bila Mobil Jadi Korban Kerusuhan

Cara klaim asuransi bila mobil menjadi korban kerusuhan sebenarnya tidak banyak berbeda bila dibandingkan kecelakaan

mobil
Ahmad sahroni Siap Belikan Motor Buat Polisi yang Cegah Kecelakan

Koleksi Kendaraan Ahmad Sahroni, Nilainya Capai Rp 38,132 Miliar

Nilai koleksi kendaraan Ahmad Sahroni yang rumahnya menjadi sasaran amuk massa mencapai Rp 38,132 miliar