Tilang Elektronik di Tol Sudah Rekam 27.000 Pelanggaran Kecepatan
13 April 2022, 14:33 WIB
Kecepatan maksimal di jalan tol telah dibatasi dan bagi yang melanggar akan langsung dikenai tilang elektronik
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan tilang elektronik di jalan tol akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang umum dilakukan di jalan tol sehingga meningkatkan kenyamanan berkendara di jalan tol
Salah satu fokus pelanggaran adalah kendaraan melampaui batas kecepatan yang sudah ditentukan. Pelanggaran batas kecepatan terbilang umum dilakukan di jalan tol dan sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan fatalitas.
Kecepatan maksimal di jalan tol sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam aturan juga tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Namun, masing-masing tol memiliki aturan berbeda tergantung lokasinya.
Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Bila pengendara melebihi batas kecepatan maka kendaraan akan langsun dikenai tilang. Penilangan akan mengandalkan speed camera yang akan merekam kendaraan bersama pelat nomor kendaraan.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture. Setelah diverifikasi akan ada surat tilang untuk pelanggar membayar denda,” kata Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri.
Sementara itu Polda Metro Jaya juga menyambut kebijakan tersebut. Mereka bahkan berencana melakukan pertemuan dengan Jasa Marga untuk dapat mengaplikasikan tilang elektronik di jalan tol mulai April 2022.
“Nanti kami rapatkan dengan Jasa Marga dan pengelola tol lainnya. Besok rapat jam 9 pagi dan hasilnya akan disampaikan jam 10,” Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya
Ia menyampaikan bahwa di sejumlah ruas tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya seberanya sudah terpasang kamera e-TLE. Dengan demikian pihaknya bisa langsung mengaplikasikan kebijakan tersebut tanpa membuang banyak waktu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 April 2022, 14:33 WIB
05 April 2022, 10:40 WIB
23 Maret 2022, 17:59 WIB
Terkini
01 September 2025, 07:00 WIB
Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM di September 2025, berlaku untuk Pertamax Turbo hingga Dexlite
01 September 2025, 06:11 WIB
Masyarakat dapat kembali memanfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta yang tersebar di lima lokasi hari ini
01 September 2025, 06:06 WIB
SIM keliling Bandung kembali beroperasi untuk melayani para pengendara mobil dan motor di Kota Kembang
01 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 1 September 2025 mendapat pengawalan ketat dari kepolisian setelah aksi unjuk rasa
31 Agustus 2025, 17:00 WIB
Menurut LHKPN di laman resmi KPK, Uya Kuya melaporkan delapan kendaraan di dalam garasi pribadinya saat ini
31 Agustus 2025, 15:42 WIB
Dominasi Marc Marquez di MotoGP 2025 sekilas mirip dengan masa-masanya saat membela Repsol Honda di 2019
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
Cara klaim asuransi bila mobil menjadi korban kerusuhan sebenarnya tidak banyak berbeda bila dibandingkan kecelakaan
31 Agustus 2025, 11:00 WIB
Nilai koleksi kendaraan Ahmad Sahroni yang rumahnya menjadi sasaran amuk massa mencapai Rp 38,132 miliar