Tilang Elektronik di Tol Sudah Rekam 27.000 Pelanggaran Kecepatan
13 April 2022, 14:33 WIB
Kecepatan maksimal di jalan tol telah dibatasi dan bagi yang melanggar akan langsung dikenai tilang elektronik
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan tilang elektronik di jalan tol akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang umum dilakukan di jalan tol sehingga meningkatkan kenyamanan berkendara di jalan tol
Salah satu fokus pelanggaran adalah kendaraan melampaui batas kecepatan yang sudah ditentukan. Pelanggaran batas kecepatan terbilang umum dilakukan di jalan tol dan sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan fatalitas.
Kecepatan maksimal di jalan tol sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam aturan juga tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Namun, masing-masing tol memiliki aturan berbeda tergantung lokasinya.
Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Bila pengendara melebihi batas kecepatan maka kendaraan akan langsun dikenai tilang. Penilangan akan mengandalkan speed camera yang akan merekam kendaraan bersama pelat nomor kendaraan.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture. Setelah diverifikasi akan ada surat tilang untuk pelanggar membayar denda,” kata Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri.
Sementara itu Polda Metro Jaya juga menyambut kebijakan tersebut. Mereka bahkan berencana melakukan pertemuan dengan Jasa Marga untuk dapat mengaplikasikan tilang elektronik di jalan tol mulai April 2022.
“Nanti kami rapatkan dengan Jasa Marga dan pengelola tol lainnya. Besok rapat jam 9 pagi dan hasilnya akan disampaikan jam 10,” Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya
Ia menyampaikan bahwa di sejumlah ruas tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya seberanya sudah terpasang kamera e-TLE. Dengan demikian pihaknya bisa langsung mengaplikasikan kebijakan tersebut tanpa membuang banyak waktu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 April 2022, 14:33 WIB
05 April 2022, 10:40 WIB
23 Maret 2022, 17:59 WIB
Terkini
21 Mei 2025, 10:00 WIB
CSI mengaku bakal mendaftarkan Chery Tiggo 8 CSH agar bisa masuk ke dalam program insentif pemerintah
21 Mei 2025, 09:00 WIB
Tidak hanya melakukan PHK, Nissan batalkan rencana pembangunan pabrik baterai mobil listrik di Jepang
21 Mei 2025, 08:00 WIB
Mitsubishi hentikan investasi pengembangan mobil listrik ke Ampere, perusahaan EV yang dimiliki Renault
21 Mei 2025, 07:00 WIB
Daihatsu menyambangi langsung konsumen setianya di tempat-tempat yang tidak biasa dilakukan merek lain
21 Mei 2025, 06:00 WIB
Keberadaan SIM keliling Bandung hari ini bisa dimanfaatkan para pengendara motor dan mobil di Kota Kembang
21 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 21 Mei 2025 diselenggarakan dengan beragam pengawasan ketat dari pihak kepolisian
21 Mei 2025, 06:00 WIB
Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, simak informasinya
20 Mei 2025, 22:23 WIB
Modifikasi Terios bergaya offroad menarik perhatian di Daihatsu Kumpul Sahabat 2025, simak detailnya