Ini Kecepatan Maksimal di Jalan Tol agar Tak Ditilang

Kecepatan maksimal di jalan tol telah dibatasi dan bagi yang melanggar akan langsung dikenai tilang elektronik

Ini Kecepatan Maksimal di Jalan Tol agar Tak Ditilang
Adi Hidayat

TRENOTO – Penerapan tilang elektronik di jalan tol akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang umum dilakukan di jalan tol sehingga meningkatkan kenyamanan berkendara di jalan tol

Salah satu fokus pelanggaran adalah kendaraan melampaui batas kecepatan yang sudah ditentukan. Pelanggaran batas kecepatan terbilang umum dilakukan di jalan tol dan sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan fatalitas.

Kecepatan maksimal di jalan tol sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Photo : Trenoto

Dalam aturan juga tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam. Namun, masing-masing tol memiliki aturan berbeda tergantung lokasinya.

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Bila pengendara melebihi batas kecepatan maka kendaraan akan langsun dikenai tilang. Penilangan akan mengandalkan speed camera yang akan merekam kendaraan bersama pelat nomor kendaraan.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture. Setelah diverifikasi akan ada surat tilang untuk pelanggar membayar denda,” kata Brigjen Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri.

Photo : Trenoto

Sementara itu Polda Metro Jaya juga menyambut kebijakan tersebut. Mereka bahkan berencana melakukan pertemuan dengan Jasa Marga untuk dapat mengaplikasikan tilang elektronik di jalan tol mulai April 2022.

“Nanti kami rapatkan dengan Jasa Marga dan pengelola tol lainnya. Besok rapat jam 9 pagi dan hasilnya akan disampaikan jam 10,” Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya

Ia menyampaikan bahwa di sejumlah ruas tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya seberanya sudah terpasang kamera e-TLE. Dengan demikian pihaknya bisa langsung mengaplikasikan kebijakan tersebut tanpa membuang banyak waktu.


Terkini

mobil
Changan Deepal S05

Changan Deepal S05 Resmi Dipasarkan, Harga Rp 500 Jutaan

Changan Deepal S05 resmi dipasarkan untuk para konsumen di Indonesia, mobil ini dipasarkan dalam dua varian

modifikasi
Helm Airbrush

Inspirasi Bikin Helm Makin Spesial Pakai Teknik Airbrush

Helm pembalap tampil semakin istimewa dan mudah dikenali dengan penambahan livery maupun corak khusus

mobil
Mitsubishi Xforce hybrid

Meskipun Irit, Mitsubishi Xforce Hybrid Disarankan Pakai BBM RON 95

Mitsubishi XForce Hybrid tidak disarankan menggunakan BBM dengan RON 90 atau setara Pertalite dari Pertamina

motor
Honda EM1 :e Plus

Honda Akui Penjualan Motor Listriknya Masih Stagnan

Penjualan motor listrik Honda disebut masih stagnan, adopsinya di masyarakat belum bisa dibilang maksimal

mobil
Geely Coolray

Impor CBU Geely Coolray ke Indonesia Tidak Banyak, Karena Ini

SUV kompak Geely Coolray masuk Indonesia secara impor, namun jumlahnya terbatas mengikuti permintaan konsumen

news
Ganjil Genap Jakarta

Lokasi Ganjil Genap Jakarta 21 Juli 2026, Dendanya Rp 500 Ribu

Ganjil genap Jakarta hari ini masih berlaku untuk memecah kebuntuan pada arus lalu lintas Ibu Kota di jam padat

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 21 Juli 2026, Ada di Rest Area 78

SIM keliling Bandung hadir untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku dokumen berkendara

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 Juli 2026

SIM keliling Jakarta tersebar di lima lokasi berbeda, simak informasi tempat dan persyaratan lengkapnya