Spesifikasi Hyundai Ioniq 3, Rival Baru MG 4 EV
22 April 2026, 15:00 WIB
Hyundai siap bersaing meski aturan impor mobil listrik berubah drastis dan harganya menjadi lebih kompetitif
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Hyundai siap bersaing meski aturan impor mobil listrik secara CBU mengalami perubahan signifikan. Padahal revisi yang diajukan Kementerian Perindustrian terbilang cukup merugikan karena pabrikan asal Korea Selatan tersebut sudah berinvestasi membangun pabrik mobil listrik.
Hal ini disampaikan Fransiscus Soerjopranoto, COO PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) saat dihubungi TrenOto siang hari tadi. Pihaknya tetap berkomitmen mendukung peraturan pemerintah.
“Hyundai percaya Pemerintah berusaha memberikan dukungan ke dunia industri termasuk insentif pajak untuk kendaraan listrik. Insentif yang diberikan akan memacu APM meluncurkan produk menarik dan ekosistem guna mendukung produk,” ungkap Fransiscus Soerjopranoto (24/10).
Ia pun menambahkan bahwa meski impor kendaraan listrik secara CBU akan menjadi lebih mudah, pihaknya tetap berkomitmen untuk memproduksi mobil langsung di Indonesia. Investasi yang sudah mereka gelontorkan tetap dilanjutkan.
Terlebih Hyundai Motor Corporation (HMC) sudah melakukan investasi USD 1.5 miliar untuk membangun pabrik di Indonesia. Mereka juga bekerjasama dengan LG Energy Solution guna membangun fasilitas produksi baterai sebesar USD 1.1 miliar.
Pabrikan asal Korea Selatan itu juga masih menambah investasi sebesar USD 60 juta untuk membangun Hyundai Energy Indonesia (HEI). Sehingga total dana yang sudah dikeluarkan adalah USD3 miliar atau setara Rp47.5 triliun.
Sebelumnya diberitakan wacana pemberian insentif berupa pembebasan pajak impor mobil listrik sudah semakin mendekati kenyataan. Pasalnya usulan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah masuk ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Usulan itu nantinya akan membuat Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan direvisi. Pasalnya dalam aturan tersebut pembebasan pajak impor masih terbatas dalam bentuk komponen atau CKD sementara perakitan tetap dilakukan di Tanah Air.
Sedangkan dalam usulan revisi nantunya kendaraan listrik impor CBU juga akan diberikan kemudahan berupa bea masuk dari 50 persen menjadi 0 persen. Selain itu pemerintah berencana menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah EV impor CBU sebesar 125 persen.
Tetapi perlu diingat bahwa kemudahan itu hanya diberikan pada pada calon investor yang telah menyerahkan rencana investasinya ke pemerintah. Bila ternyata di tengah jalan perusahaan melakukan pelanggaran maka akan dikenai sanksi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
22 April 2026, 15:00 WIB
17 April 2026, 07:42 WIB
26 Maret 2026, 07:00 WIB
13 Maret 2026, 19:00 WIB
13 Maret 2026, 09:00 WIB
Terkini
30 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mengurai kemacetan jalanan Ibu Kota, simak 62 titiknya
30 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung melayani para pemilik motor dan mobil yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
30 April 2026, 06:00 WIB
Menjelang Hari Buruh, SIM keliling Jakarta masih bisa melayani perpanjangan masa berlaku SIM di lima lokasi
29 April 2026, 22:43 WIB
Fitur-fitur yang disematkan pada Mitsubishi Xforce bisa menambah kenyamanan para penggunanya sehari-hari
29 April 2026, 17:00 WIB
Jetour T2 PHEV dikonfirmasi masuk Indonesia tahun ini, sementara T1 sudah terdaftar di data Permendagri
29 April 2026, 15:49 WIB
Booth JETOUR di Cina suguhkan berbagai opsi SUV tangguh dan kendaraan ramah lingkungan buat mobilitas keluarga
29 April 2026, 13:00 WIB
Isu Chery Group ingin mengakuisisi pabrik milik Handal di Pondok Ungu, Bekasi sempat tersiar pada akhir 2025
29 April 2026, 12:12 WIB
Ajang Kia Collezione 2026 jadi momentum penguatan lini produk manufaktur asal Korea Selatan itu di Tanah Air