Produksi Hyundai Ioniq 5 dan Kona EV Kembali Disetop Sementara
26 Juni 2025, 21:00 WIB
Hyundai siap bersaing meski aturan impor mobil listrik berubah drastis dan harganya menjadi lebih kompetitif
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Hyundai siap bersaing meski aturan impor mobil listrik secara CBU mengalami perubahan signifikan. Padahal revisi yang diajukan Kementerian Perindustrian terbilang cukup merugikan karena pabrikan asal Korea Selatan tersebut sudah berinvestasi membangun pabrik mobil listrik.
Hal ini disampaikan Fransiscus Soerjopranoto, COO PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) saat dihubungi TrenOto siang hari tadi. Pihaknya tetap berkomitmen mendukung peraturan pemerintah.
“Hyundai percaya Pemerintah berusaha memberikan dukungan ke dunia industri termasuk insentif pajak untuk kendaraan listrik. Insentif yang diberikan akan memacu APM meluncurkan produk menarik dan ekosistem guna mendukung produk,” ungkap Fransiscus Soerjopranoto (24/10).
Ia pun menambahkan bahwa meski impor kendaraan listrik secara CBU akan menjadi lebih mudah, pihaknya tetap berkomitmen untuk memproduksi mobil langsung di Indonesia. Investasi yang sudah mereka gelontorkan tetap dilanjutkan.
Terlebih Hyundai Motor Corporation (HMC) sudah melakukan investasi USD 1.5 miliar untuk membangun pabrik di Indonesia. Mereka juga bekerjasama dengan LG Energy Solution guna membangun fasilitas produksi baterai sebesar USD 1.1 miliar.
Pabrikan asal Korea Selatan itu juga masih menambah investasi sebesar USD 60 juta untuk membangun Hyundai Energy Indonesia (HEI). Sehingga total dana yang sudah dikeluarkan adalah USD3 miliar atau setara Rp47.5 triliun.
Sebelumnya diberitakan wacana pemberian insentif berupa pembebasan pajak impor mobil listrik sudah semakin mendekati kenyataan. Pasalnya usulan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah masuk ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Usulan itu nantinya akan membuat Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan direvisi. Pasalnya dalam aturan tersebut pembebasan pajak impor masih terbatas dalam bentuk komponen atau CKD sementara perakitan tetap dilakukan di Tanah Air.
Sedangkan dalam usulan revisi nantunya kendaraan listrik impor CBU juga akan diberikan kemudahan berupa bea masuk dari 50 persen menjadi 0 persen. Selain itu pemerintah berencana menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah EV impor CBU sebesar 125 persen.
Tetapi perlu diingat bahwa kemudahan itu hanya diberikan pada pada calon investor yang telah menyerahkan rencana investasinya ke pemerintah. Bila ternyata di tengah jalan perusahaan melakukan pelanggaran maka akan dikenai sanksi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Juni 2025, 21:00 WIB
26 Juni 2025, 08:00 WIB
25 Juni 2025, 08:00 WIB
24 Juni 2025, 22:00 WIB
16 Juni 2025, 08:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025