Belajar dari Kecelakaan Bus di Tol Cipularang, Wajib Beristirahat
26 Desember 2024, 15:00 WIB
Atap bus terlepas di sumatera barat setelah pengemudi menabrak jembatan karena salah mengambil rute perjalanan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Sebuah bus bernomor polisi BB 7626 LH terbelah dua saat memaksa untuk melintasi terowongan Jembatan Layang di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Kecelakaan terjadi karena atap bus tersangkut di badan jembatan.
Iptu Aldy Lazuardi, Kasat Lantas Polres Padang Panjang mengatakan bahwa terowongan Jembatan Layang di Kota Padang Panjang hanya bisa dilalui kendaraan tinggi maksimal 2.2 meter. Sementara untuk kendaraan dengan ketinggian lebih dari itu maka pengemudi harus melintasi rute berbeda.
“Ternyata sopir bus ini tidak mengenali kondisi jalan di Padang Panjang. Padahal sudah ada rambu-rambu terpasang yang menyebutkan maksimal tinggi 2 meter,” tegas Iptu Aldy beberapa waktu lalu.
Hal ini menunjukkan bahwa pengemudi wajib memiliki kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, khusususnya pada rambu lalu lintas. Padahal bukan tidak mungkin kecelakaan bisa dihindari bila sopir memperhatikan rambu yang sudah ada sebelumnya.
Ia pun menjelaskan bahwa bus yang dimiliki oleh PT Sipirok Nauli datang dari arah kota Bukittinggi dan melaju dengan kecepatan tinggi. Ketika melewati terowongan jembatan tersebut, pengemudi bus tidak mengurangi kecepatannya hingga akhirnya terjadi kecelakaan.
Untungnya, meski atap bus terlepas tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun sedikitnya ada 18 orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan dan telah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Ironisnya, pengemudi bus diketahui melarikan diri setelah kejadian tersebut. Tidak heran bila pihak kepolisian pun langsung menetapkan pengemudi sebagai buron untuk mempertanggung jawabkan kelalaiannya.
Sebelumnya telah terjadi pula kecelakaan bus akibat pengemudi tidak memperhatikan rambu lalu lintas. Kecelakaan tersebut terjadi bus di simpang 5 utara terminal bus kota Madiun akibat pengemudi menerobos lampu merah beberapa waktu lalu.
Kejadian berawal dari pengemudi bus Mira menerobos lampu merah dan menabrak pengemudi sepeda motor yang melintas. Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sepeda motor meninggal dunia sementara anak yang digoncengnya mengalami luka ringan.
Pengemudi bus Mira pun langsung dijadikan tersangka karena dianggap sebagai penyebab kecelakaan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Desember 2024, 15:00 WIB
24 Desember 2024, 11:00 WIB
23 Desember 2024, 19:34 WIB
02 Desember 2024, 18:09 WIB
10 Juli 2024, 21:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada