FIF Raup Laba Bersih Rp 4,4 Triliun, Naik 7,5 Persen dari 2023
05 Maret 2025, 19:00 WIB
FIFGroup bocorkan cara menghadapi debt collector agar tidak kaget atau panik saat dicegat di jalanan
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – PT Federal International Finance (FIFGroup) meraih hasil positif dalam menjalankan bisnis sebagai perusahaan pembiayaan. Sepanjang 2021, FIFGroup mencatat adanya kenaikan laba bersih sebesar 65.8 persen.
Hasil positif yang dicapai FIFGroup dikatakan tidak lepas dari operasional bisnis perusahaan dan pengelelolaan kontrak customer dalam proses penagihan. Hal ini dibuktikan dengan turunnya nilai NPF (Non-Performing Financing) menjadi 0.9 persen pada 2021 dari 1.5 persen di 2020.
“Membaiknya kinerja PT FIF salah satunya didukung oleh proses pengelolaan kontrak dan penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Baik dari peraturan Pemerintah maupun Standard Operating Procedure (SOP) berlaku di perusahaan,” ucap Riadi Masdaya, Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGroup dalam acara Diskusi Otomotif Kekinian (Diskotik) yang diadakan Forwot pada Rabu (23/03).
Lebih lanjut Ia menjelaskan pihak FIFGroup selalu mengedepankan proses penyelesaian secara profesional dan terus melakukan perbaikan proses. Adapun caranya dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem yang telah ada.
Diketahui bahwa kredit macet pasti ada dalam perusahaan pembiayaan. Namun dengan pengelolaan yang baik, angka kredit macet bisa ditekan seminimal mungkin.
Lalu kerap menjadi masalah di masyarakat belakangan ini adalah tindakan ambil paksa yang dilakukan oleh debt collector. Nasabah yang diketahui memiliki kredit macet akan dicegat di jalan kemudian motornya akan diambil dengan paksa.
Bahkan diketahui beberapa debt collector menggunakan kekerasan dalam melakukan aksinya.
Untuk menghadapi kredit macet, FIFGroup memiliki langkah mitigasi untuk menangani kredit macet yang dibagi menjadi 2 proses yakni penagihan dan remedial. Perbedaan dua proses tersebut hanya berdasarkan lamanya keterlambatan.
Ia menjelaskan bahwa untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan memiliki jangka waktu 30 hari paling lama. Dalam prosesnya akan dilakukan reminder melalui telepon.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Maret 2025, 19:00 WIB
30 Januari 2025, 12:00 WIB
25 Oktober 2024, 20:00 WIB
25 Oktober 2024, 19:00 WIB
27 Juli 2024, 15:00 WIB
Terkini
04 April 2025, 16:00 WIB
Kemacetan di Puncak Bogor menurun setelah adanya larangan angkot untuk beroperasi selama arus balik Lebaran
04 April 2025, 14:00 WIB
Jasa Marga mencatat bahwa sudah ada 455.994 balik ke Jabotabek sehingga rekayasa lalu lintas sudah harus disiapkan
04 April 2025, 12:00 WIB
Penting bagi pemudik pengguna mobil listrik untuk selalu melakukan pengecekan ke bengkel sebelum perjalanan
04 April 2025, 10:00 WIB
Kakorlantas Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 bakal dimulai pada Sabtu (05/04) sampai Senin
04 April 2025, 08:00 WIB
Kondisinya semakin membaik, Jorge Martin bersiap kembali berlaga membela Aprilia di MotoGP Qatar 2025
04 April 2025, 06:00 WIB
Versi terbaru dari Hyundai Ioniq 6 resmi dirilis di negara asalnya, varian N Line hadir menambah pilihan
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota