Pemerintah Bakal Lakukan Evaluasi Opsen PKB dan BBNKB
18 September 2025, 07:00 WIB
Puluhan kendaraan ASN kota Serang kedapatan belum membayar pajak dan telah diberi peringatan oleh Bapenda
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – 44 kendaraan ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten kedapatan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Temuan itu didapat dalam aksi tertib pajak yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Samsat Kota Serang, Selasa (28/10).
Mereka pun melakukan penindakan dengan menempelkan stiker pengingat pada 44 kendaraan tersebut agar pemiliknya segera melakukan pembayaran. Sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan di masa depan.
"Data ini kami ambil dari sistem terintegrasi antara Samsat dan Bapenda, bukan berdasarkan jabatan atau eselon," ungkap Hari W. Pamungkas, Kepala Bapenda Kota Serang.
Ia pun menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi yang diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Terlebih hingga akhir Oktober 2025, realisasi penerimaan PKB di Kota Serang telah mencapai 80 persen dari target Rp 104 miliar.
“Dengan adanya aksi tertib pajak ini, kami optimis target akan tercapai sebelum akhir tahun,” tegasnya kemudian.
Menariknya, Bapenda telah mencatat adanya tren positif terkait kepatuhan pajak di Kota Serang yang mengalami peningkatan. Pertumbuhannya bahkan mencapai 30 persen dibanding periode serupa tahun lalu.
Hal ini tidak lepas dari banyaknya pemeriksaan kepatuhan pajak akan dilakukan secara rutin, tidak hanya menyasar ASN tetapi juga masyarakat umum melalui operasi bersama Samsat dan Kepolisian.
Perlu diketahui bahwa Provinsi Banten masih memberi kemudahan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini sudah diperpanjang dan berlaku hingga akhir Oktober 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan ini maka masyarakat tidak perlu membayar sanksi bila melakukan pelunasan sebelum 31 Oktober 2025.
Persyaratannya poun terbilang mudah karena masyarakat cukup datang ke samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Mulai dari STNK, BPKB dan KTP pemilik kendaraan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 September 2025, 07:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
08 September 2025, 10:00 WIB
04 September 2025, 17:00 WIB
02 September 2025, 08:00 WIB
Terkini
29 Oktober 2025, 07:00 WIB
Volkswagen ID Buzz diajak keliling dunia untuk membuktikan ketangguhannya menghadapi beragam medan jalan
29 Oktober 2025, 06:00 WIB
Berikut jadwal maupun lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini untuk melayani para pengendara
29 Oktober 2025, 06:00 WIB
Biaya perpanjang SIM bervariasi tergantung jenisnya yakni A atau C, dapat diproses di SIM keliling Jakarta
29 Oktober 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mengatasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
28 Oktober 2025, 21:37 WIB
Mengulas teknologi yang diusung Daihatsu Rocky Hybrid langsung bersama kepala insinyur di kantor pusat, Jepang
28 Oktober 2025, 20:03 WIB
Sejumlah pembalap mengkritik keputusan Dorna melanjutkan Moto3 setelah kecelakaan fatal di Sirkuit Sepang
28 Oktober 2025, 19:06 WIB
Chery T1TP resmi diperkenalkan sebagai SUV yang bisa diubah menjadi double cabin untuk memenuhi kebutuhan pelanggan
28 Oktober 2025, 19:00 WIB
Demi meningkatkan kemampuan para mekanik, Arista Group menggelar kompetisi bertajuk After Sales Olympics 2025