Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Sejatinya ada beberapa tahapan untuk mengurus BPKB yang hilang atau rusak. Hal ini penting diketahui agar tidak terlalu lama karena ada dokumen yang tertinggal misalnya.

  • Langkah pertama saat mengetahui BPKB kendaraan hilang adalah membuat laporan di kepolisian. Anda perlu menyambangi kantor polisi terdekat seperti Polsek atau polres.
    di laporan akan tertulis bahwa BPKB pemilik hilang dan petugas akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
  • Langkah selanjutnya menyiapkan SIM atau KTP lalu menceritakan kronologis kehilangan BPKB pada petugas. Setelah surat selesai dibuat, Anda akan diminta untuk menandatangani dengan sebelumnya membaca surat laporan.
  • Selain surat laporan kehilangan dan keterangan dari reserse, Anda juga perlu membuat surat pernyataan kehilangan. Surat ini diberi materai Rp6.000 dan ada tandatangan pemilik.
  • Sertakan berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak yang berbeda atau melampirkan kuitansi dan kliping iklan.
  • Surat keterangan dari pihak bank bahwa BPKB kendaraan Anda tidak dalam status jaminan bank atau agunan.
  • STNK asli dan foto copy untuk diserahkan kepada petugas dengan menyertakan catatan atau laporan pajak yang berlaku.
  • Foto copy BPKB lama atau minimal mengetahui nomernya juga sertakan foto copy Akte/SIUP/SITU perusahaan jika kendaraan bermotor atas nama perusahaan. Lalu cek fisik dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
Cek Keaslian BPKB
Photo : pribadi

BPKB merupakan surat berharga bagi pemilik kendaraan. Maka dari itu, sebaiknya buku tersebut disimpan di tempat yang aman dan terhindar dari ruangan yang lembab.

Untuk pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu untuk mengurus kehilangan BPKB, dapat memanfaatkan biro jasa. Sertakan surat kuasa agar prosesnya bisa cepat selesai.

Namun seperti diketahui, menggunakan biro jasa, biaya yang dibutuhkan tentunya akan lebih besar dari mengurus sendiri.


Terkini

news
Koleksi Kendaraan Purbaya Yudhi Sadewa, Pengganti Sri Mulyani

Koleksi Kendaraan Purbaya Yudhi Sadewa, Pengganti Sri Mulyani

Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan baru untuk menggantikan Sri Mulyani

motor
Wholesales Motor Baru Kembali Merosot di Agustus 2025

Wholesales Motor Baru Kembali Merosot di Agustus 2025

Pada Agustus 2025 kinerja pasar motor baru kembali merosot, padahal bulan lalu kondisinya sempat menguat

mobil
Menanti SUV Hybrid Suzuki Victoris Masuk Indonesia

Menanti SUV Hybrid Suzuki Victoris Masuk Indonesia

Suzuki Victoris berpeluang dihadirkan di Indonesia sebagai pengganti Grand Vitara, begini komentar PT SIS

news
Stok BBM Shell Super Perlahan Pulih, V-Power Masih Kosong

Stok BBM Shell Super Perlahan Pulih, V-Power Masih Kosong

Sejumlah SPBU Shell di Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok dan Tangerang sudah menerima distribusi BBM jenis Super

motor
Honda ADV 160 Tampil Lebih Segar, Sudah Disematkan RoadSync

Honda ADV 160 Tampil Lebih Segar, Sudah Pakai Fitur RoadSync

AHM baru saja memberikan penyegaraan untuk Honda ADV 160, matic satu ini ditawarkan mulai Rp 37 jutaan

mobil

Supercar Shaquille O’Neal Dibuat Melar Setengah Meter

Legenda basket satu ini memodifikasi mobil untuk memenuhi kebutuhan

mobil
Penyegaran Toyota Kijang Innova Zenix

Toyota Kijang Innova Zenix Punya Fitur Baru, Harga Tidak Naik

Toyota memberikan ubahan pada Kijang Innova Zenix tipe mesin bensin maupun hybrid, berikut rinciannya

mobil
Deretan Mobil Listrik CBU yang Wajib Dirakit Lokal di 2026

Deretan Mobil Listrik CBU yang Wajib Dirakit Lokal di 2026

Ada setidaknya 16 model mobil listrik impor yang wajib dirakit lokal mulai 2026 pasca berakhirnya insentif