Waspada Penipuan Berkedok Surat Tilang di Whatsapp

Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan penipuan berkedok surat tilang dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp

Waspada Penipuan Berkedok Surat Tilang di Whatsapp

TRENOTO – Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan penipuan melalui layanan pesan singkat Whatsapp. Tentu akan merugikan masyarakat yang menerima.

Pasalnya sang pelaku berpura-pura menjadi polisi lalu mengirimkan surat tilang ke calon korbannya. Kemudian dilengkapi file ekstensi aplikasi (Apk).

Jika sang penerima mengklik tautan bakal diminta menyetujui hak akses ke gawai Anda. Dari situ data pribadi bersifat rahasia dalam handphone dicuri oleh pelaku

Photo : Istimewa

Mulai dari informasi yang masuk melalui SMS, data perbankan seperti OTP dan file lain mudah didapatkan Fraudster dalam aksinya.

"Selamat siang. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran. Silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika sudah dibaca, segera datang ke kantor polisi terdekat," bunyi penipuan berkedok surat tilang.

Melihat hal tersebut Polda Metro Jaya bergerak cepat. Mereka berharap jika ada masyarakat yang menerimanya bisa melapor ke layanan pengaduan.

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan Whatsapp," kata Kombes Pol Trunodoyo Wisnu Andiko, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari NTMC.

Baca Juga: Harga Toyota Rush Bekas Kian Miring, Siap Dipakai Mudik

Truno menuturkan kalau pihaknya telah menyiapkan layanan 110 guna menampung segala aduan mengenai peristiwa kejahatan yang ada di Ibu Kota.

Sekadar informasi surat tilang ETLE resmi dikirimkan polisi langsung melalui PT Pos Indonesia ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti pelanggaran. Pembayaran denda bisa dilakukan menggunakan BRIVA (BRI virtual account) atau transfer bank lain.

Menyitat laman kominfo.go.id, kode pelunasan hanya dikirimkan melalui SMS dari sistem Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri. Jadi penipuan berkedok surat tilang di Whatsapp bisa dilaporkan oleh masyarakat.

Biasanya hal tersebut termasuk phising dan sniffing. Phising sendiri dilakukan oknum tak bertanggung jawab mengaku dari suatu lembaga resmi melalui telepon, email atau pesan guna mendapatkan data pribadi.

Photo : Istimewa

Sementara itu sniffing merupakan tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi, seperti data penting hingga password m-banking secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban.

Masyarakat pun diminta harus waspada segala jenis penipuan ketika mendapatkan informasi. Sebab hal ini sudah sering terjadi dengan berbagai kedok melalui layanan pesan singkat.


Terkini

news
Ipone

Booth Ipone di IIMS 2026 Jadi Magnet Para Bikers

Ipone meluncurkan berbagai produk terbaru dan sejumlah games selama pameran otomotif IIMS 2026 berlangsung

news
Motul

Ramaikan IIMS 2026, Motul Hadirkan Sejumlah Inovasi

Motul Indonesia terus menghadirkan inovasi untuk menunjukkan komitmen kepada para masyarakat di Tanah Air

mobil
Denza D9

Koleksi Kendaraan Jerome Polin, Ada Denza D9

Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain

mobil
BYD

Ulas Platform EV BYD, Rahasia Performa Gahar Denza dan Yangwang

Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional

news
IIMS 2026

Daftar Mobil dan Motor Favorit di IIMS 2026, Atto 1 sampai Aerox

Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026

mobil
IIMS

IIMS 2027 Digelar Pasca Lebaran, Begini Alasannya

Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran

mobil
DFSK

Tak Tunggu Pemerintah, DFSK Beri Insentif Buat Seluruh Modelnya

DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air

mobil
Jetour T2

Harga Khusus Jetour T2 di IIMS 2026, Hanya Sampai Hari Ini

Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan