ETLE Diperkuat, Kakorlantas Bakal Pantau Secara Langsung
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
Tilang Elektronik juga incar Kebut-kebutan di jalur arteri untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan tilang elektronik yang diberlakukan di jalan tol untuk menekan pelanggar kecepatan lalu lintas dan over dimension dinilai cukup berhasil. Meski masih banyak pelanggaran terjadi, jumlahnya semakin menurun.
Keberhasilan inilah yang membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berinisiatif untuk menerapkan tilang elektronik untuk pelanggaran batas kecepatan pada jalur arteri. Nantinya, tilang elektronik juga incar kebut-kebutan dan kamera tersebut akan diletakkan di lokasi rawan kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya.
"Kita akan lanjutkan speeding camera tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri, khususnya di lokasi yang sering terjadi kecelakaan dan pelanggaran batas kecepatan," terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Ia pun menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan studi, dimana lokasi paling tepat untuk memasang alat-alat tersebut. Meski demikian, ada beberapa lokasi yang sudah dipasangkan speedcam dan siap untuk beroperasi.
"Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apalah hasil 'capture' kamera itu memenuhi legalitas standar sebagai alat bukti,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa hasil capture video ada beberapa standar harus dipenuhi. Hal ini penting karena akan digunakan sebagai barang bukti dipersidangan untuk meyakinkan hakim dan pelanggar bahwa telah terjadi pelanggaran lalu lintas.
Kepolisian setidaknya perlu waktu sedikitnya 1 bukan untuk memastikan kinerja kamera tersebut berfungsi optimal. Dengan demikian ketika pemberlakukan benar-benar diterapkan maka gambar yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan.
Polda Metro Jaya sebenarnya sudah menerapkan tilang elektronik di beberapa titik di wilayah hukumnya. Hanya saja melaju melampaui batas kecepatan belum termasuk dalam jenis pelanggaran yang dapat dicover.
Hal ini dikarenakan untuk bisa mengetahui kecepatan sebuah kendaraan, harus menggunakan kamera tertentu. Dengan demikian tentu perlu persiapan lebih matang agar tilang elektronik incar pelanggar batas kecepatan di jalur arteri.
Meski demikian, tilang elektronik tetap menjadi salah satu senjata utama Kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara. Pasalnya, masyarakat menjadi merasa lebih diawasi selama 24 jam sehingga membuat mereka berpikir 2 kali saat hendak melakukan pelanggaran.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
10 Oktober 2025, 07:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
Terkini
18 November 2025, 23:00 WIB
Toprak Razgatlioglu telah memilih nomor yang pernah ia gunakan di awal kariernya di dunia balap motor
18 November 2025, 22:30 WIB
Polda Metro Jaya mengincar para masyarakat yang kerap melepas pelat nomor kendaraan selama Operasi Zebra 2025
18 November 2025, 22:00 WIB
HMC 2025 FInal Battle berhasil menelurkan bakat kreatif untuk Andi Hardiyansa menyulap Honda CS-1 berkonsep unik
18 November 2025, 21:00 WIB
Unggahan terbaru dari Polytron menunjukkan siluet produk teranyar mereka, diyakini jadi varian baru Fox-R
18 November 2025, 20:00 WIB
Mobil listrik VinFast EC Van bakal jadi opsi baru minivan buat kebutuhan niaga di RI, tantang Wuling Mitra EV
18 November 2025, 19:00 WIB
Mobil listrik mungil Nio Firefly diproduksi dalam konfigurasi setir kanan, hadir di Singapura lebih dulu
18 November 2025, 18:00 WIB
Setelah mobil, Presiden Prabowo Subianto berniat untuk memproduksi motor nasional dalam waktu dekat ini
18 November 2025, 17:00 WIB
Sebelum bepergian saat libur Nataru, ada beberapa hal yang harus disiapkan agar bisa selamat sampai tujuan