Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Tilang Elektronik juga incar Kebut-kebutan di jalur arteri untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan tilang elektronik yang diberlakukan di jalan tol untuk menekan pelanggar kecepatan lalu lintas dan over dimension dinilai cukup berhasil. Meski masih banyak pelanggaran terjadi, jumlahnya semakin menurun.
Keberhasilan inilah yang membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berinisiatif untuk menerapkan tilang elektronik untuk pelanggaran batas kecepatan pada jalur arteri. Nantinya, tilang elektronik juga incar kebut-kebutan dan kamera tersebut akan diletakkan di lokasi rawan kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya.
"Kita akan lanjutkan speeding camera tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri, khususnya di lokasi yang sering terjadi kecelakaan dan pelanggaran batas kecepatan," terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Ia pun menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan studi, dimana lokasi paling tepat untuk memasang alat-alat tersebut. Meski demikian, ada beberapa lokasi yang sudah dipasangkan speedcam dan siap untuk beroperasi.
"Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apalah hasil 'capture' kamera itu memenuhi legalitas standar sebagai alat bukti,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa hasil capture video ada beberapa standar harus dipenuhi. Hal ini penting karena akan digunakan sebagai barang bukti dipersidangan untuk meyakinkan hakim dan pelanggar bahwa telah terjadi pelanggaran lalu lintas.
Kepolisian setidaknya perlu waktu sedikitnya 1 bukan untuk memastikan kinerja kamera tersebut berfungsi optimal. Dengan demikian ketika pemberlakukan benar-benar diterapkan maka gambar yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan.
Polda Metro Jaya sebenarnya sudah menerapkan tilang elektronik di beberapa titik di wilayah hukumnya. Hanya saja melaju melampaui batas kecepatan belum termasuk dalam jenis pelanggaran yang dapat dicover.
Hal ini dikarenakan untuk bisa mengetahui kecepatan sebuah kendaraan, harus menggunakan kamera tertentu. Dengan demikian tentu perlu persiapan lebih matang agar tilang elektronik incar pelanggar batas kecepatan di jalur arteri.
Meski demikian, tilang elektronik tetap menjadi salah satu senjata utama Kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara. Pasalnya, masyarakat menjadi merasa lebih diawasi selama 24 jam sehingga membuat mereka berpikir 2 kali saat hendak melakukan pelanggaran.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Hari ini fasilitas SIM keliling Jakarta masih dibuka seperti biasa melayani prosedur perpanjangan masa berlaku
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Sebelum libur kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk memudahkan para pengendara motor dan mobil
13 Mei 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini akan berlaku mulai pagi dan kembali aktif pada sore hari untuk mengurai kemacetan
12 Mei 2026, 22:00 WIB
Changan berniat mengubah SUV 5-seater Nevo Q07 menjadi 7-seater untuk konsumen di Indonesia tahun depan
12 Mei 2026, 21:22 WIB
InJourney dan GSrek berkolaborasi untuk menunjukkan komitmennya dalam hal membangun kawasan pariwisata
12 Mei 2026, 19:28 WIB
Polda Metro Jaya baru saja menggerebek sebuah gudang yang berisikan 1.494 motor ilegal di Jakarta Selatan
12 Mei 2026, 19:21 WIB
Menurut laporan AISI, pada April 2026 pasar motor baru alami pertumbuhan hingga menyentuh angka 520.975 unit
12 Mei 2026, 12:54 WIB
Sejumlah wiraniaga BYD sudah mulai mengumumkan kehadiran BYD Atto 1 versi baru yang sudah dirakit lokal