Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Tilang Elektronik juga incar Kebut-kebutan di jalur arteri untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan tilang elektronik yang diberlakukan di jalan tol untuk menekan pelanggar kecepatan lalu lintas dan over dimension dinilai cukup berhasil. Meski masih banyak pelanggaran terjadi, jumlahnya semakin menurun.
Keberhasilan inilah yang membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berinisiatif untuk menerapkan tilang elektronik untuk pelanggaran batas kecepatan pada jalur arteri. Nantinya, tilang elektronik juga incar kebut-kebutan dan kamera tersebut akan diletakkan di lokasi rawan kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya.
"Kita akan lanjutkan speeding camera tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri, khususnya di lokasi yang sering terjadi kecelakaan dan pelanggaran batas kecepatan," terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Ia pun menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan studi, dimana lokasi paling tepat untuk memasang alat-alat tersebut. Meski demikian, ada beberapa lokasi yang sudah dipasangkan speedcam dan siap untuk beroperasi.
"Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apalah hasil 'capture' kamera itu memenuhi legalitas standar sebagai alat bukti,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa hasil capture video ada beberapa standar harus dipenuhi. Hal ini penting karena akan digunakan sebagai barang bukti dipersidangan untuk meyakinkan hakim dan pelanggar bahwa telah terjadi pelanggaran lalu lintas.
Kepolisian setidaknya perlu waktu sedikitnya 1 bukan untuk memastikan kinerja kamera tersebut berfungsi optimal. Dengan demikian ketika pemberlakukan benar-benar diterapkan maka gambar yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan.
Polda Metro Jaya sebenarnya sudah menerapkan tilang elektronik di beberapa titik di wilayah hukumnya. Hanya saja melaju melampaui batas kecepatan belum termasuk dalam jenis pelanggaran yang dapat dicover.
Hal ini dikarenakan untuk bisa mengetahui kecepatan sebuah kendaraan, harus menggunakan kamera tertentu. Dengan demikian tentu perlu persiapan lebih matang agar tilang elektronik incar pelanggar batas kecepatan di jalur arteri.
Meski demikian, tilang elektronik tetap menjadi salah satu senjata utama Kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara. Pasalnya, masyarakat menjadi merasa lebih diawasi selama 24 jam sehingga membuat mereka berpikir 2 kali saat hendak melakukan pelanggaran.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
25 Februari 2026, 20:50 WIB
Geely membukukan 1.776 SPK termasuk Zeekr, EX2 mendominasi 80 persen dari keseluruhan pemesanan selama IIMS 2026
25 Februari 2026, 16:00 WIB
Agrinas Pangan Nusantara memberikan kesempatan bagi Mitsubishi Fuso Canter jadi armada Koperasi Merah Putih
25 Februari 2026, 15:00 WIB
MotoGP SEG yang dulu dikenal Dorna tengah menyiapkan aturan terbaru untuk meminimalisir gap gaji pembalap
25 Februari 2026, 14:00 WIB
Beberapa harga mobil LCGC terpantau terkoreksi, bisa menjadi opsi buat Anda saat musim mudik Lebaran 2026
25 Februari 2026, 13:00 WIB
KPK memastikan proses impor pikap untuk Koperasi Merah Putih tidak menimbulkan masalah seperti kasus korupsi
25 Februari 2026, 12:00 WIB
Pembuatan SIM Internasional pada akhir Februari 2026 masih belum mengalami perubahan bila dibanding sebelumnya
25 Februari 2026, 11:00 WIB
GAC Indonesia berhasil mendapat hasil baik di IIMS 2026 dengan meraih 2.095 setelah memberi promo potongan harga
25 Februari 2026, 10:00 WIB
PT Agrinasi Pangan Nusantara disebut butuh kendaraan pikap 4x4, Gaikindo akui 4x2 lebih populer di RI