Tidak Semua 17 Tahun, Ini Detail Batas Usia Kepemilikan SIM

Batas usia kepemilikan SIM tidak hanya 17 tahun, ada beberapa golongan SIM yang hanya dimiliki oleh mereka berusia lebih tua

Tidak Semua 17 Tahun, Ini Detail Batas Usia Kepemilikan SIM

TRENOTO – Usia minimal untuk mendapat Surat Izin Mengemudi atau SIM di Indonesia adalah 17 tahun. Namun perlu diketahui bahwa usia minimal tersebut hanya berlaku untuk beberapa golongan kendaraan saja.

Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan bahwa mereka yang berusia 17 hanya bisa mendapatkan SIM, SIM C, SIM D serta SIM DI. Sementara untuk SIM golongan lain harus memiliki usia lebih tua.

Daftar Batas Usia Kepemilikan SIM dan Golongannya

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk sim BII umum
Photo : NTMC Polri

Dari pembatasan tersebut terlihat bahwa SIM C terbagi dalam 3 bagian yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan motor maksimal 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.

Sedangkan untuk SIM A pun terbagi dalam 2 bagian yaitu SIM A dan SIM A Umum. Meski keduanya terbilang mirip, tetap saja wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan cukup besar.

Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kg beban seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan. SIM A Umum diperbolehkan untuk membawa jumlah beban maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum maupun barang umum.

Kemudian untuk SIM B terbagi menjadi 4 bagian. Sama seperti SIM A dan C, SIM B memiliki perbedaan mencolok dalam hal golongan kendaraan yang diperbolehkan dibawa oleh sang pemegang SIM.

Photo : Trenoto

SIM BI berlaku untuk pengemudi dengan kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg seperti bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.

Sementara SIM BII berlaku bagi pengemudi berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg. SIM BII umum, wajib dimiliki mereka yang mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.

Terakhir adalah SIM D yang setara dengan SIM A sementara SIM DI setara SIM C. Kedua SIM tersebut berlaku bagi penyandang disabilitas dan dikenai batasan usia minimal 17 tahun.


Terkini

mobil
Pabrik baterai EV

Bahlil Ungkap Indonesia Bisa Kurangi Impor BBM Bila Kembangkan EV

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ungkap Indonesia bisa kurangi impor BBM bila kembangkan EV

otosport
Alex Marquez Puas Hanya Podium di Sprint Race MotoGP Belanda 2025

Alex Marquez Puas Raih Podium Kedua di Sprint Race MotoGP Belanda

Alex Marquez kembali menunjukkan konsistensinya sebagai pembalap profesional di ajang MotoGP Belanda 2025

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 30 Juni

Menjelang akhir Juni 2025 SIM keliling Jakarta masih bisa dimanfaatkan di lima lokasi, simak informasinya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 30 Juni 2025, Terakhir di Bulan Ini

Pembatasan ganjil genap Jakarta 30 Juni 2025 menjadi yang terakhir untuk bulan ini dengan pengawasan ketat

news
Catat 2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Penghujung Juni 2025

Catat 2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Penghujung Juni 2025

Di penghujunng Juni 2025, SIM keliling Bandung bisa ditemui para pengendara mobil atau motor di dua tempat

mobil
Pabrik baterai

Pembangunan Pabrik Baterai EV CATL Ditargetkan Rampung 2026

Pembangunan pabrik baterai EV hasil kerja sama Antam-IBC-CATL-CBL ditargetkan rampung akhir tahun depan

otosport
Jorge Martin Bakal Tinggalkan Aprilia di 2026, Incar Honda

Jorge Martin Bakal Tinggalkan Aprilia di 2026, Incar Honda

Manajer Jorge Martin ungkap pihaknya akan manfaatkan klausul untuk mengakhiri kontrak dengan Aprilia tahun ini

otosport
Hasil MotoGP Belanda 2025: Marc Marquez Berjaya, Bagnaia Ketiga

Hasil MotoGP Belanda 2025: Marc Marquez Berjaya, Bagnaia Ketiga

Marc Marquez berhasil keluar sebagai pemenang MotoGP Belanda 2025 di Sirkuit Assen pada Minggu (29/06)