Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Tidak Bisa Asal
15 Mei 2025, 07:00 WIB
Batas usia kepemilikan SIM tidak hanya 17 tahun, ada beberapa golongan SIM yang hanya dimiliki oleh mereka berusia lebih tua
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Usia minimal untuk mendapat Surat Izin Mengemudi atau SIM di Indonesia adalah 17 tahun. Namun perlu diketahui bahwa usia minimal tersebut hanya berlaku untuk beberapa golongan kendaraan saja.
Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan bahwa mereka yang berusia 17 hanya bisa mendapatkan SIM, SIM C, SIM D serta SIM DI. Sementara untuk SIM golongan lain harus memiliki usia lebih tua.
Dari pembatasan tersebut terlihat bahwa SIM C terbagi dalam 3 bagian yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan motor maksimal 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.
Sedangkan untuk SIM A pun terbagi dalam 2 bagian yaitu SIM A dan SIM A Umum. Meski keduanya terbilang mirip, tetap saja wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan cukup besar.
Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kg beban seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan. SIM A Umum diperbolehkan untuk membawa jumlah beban maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum maupun barang umum.
Kemudian untuk SIM B terbagi menjadi 4 bagian. Sama seperti SIM A dan C, SIM B memiliki perbedaan mencolok dalam hal golongan kendaraan yang diperbolehkan dibawa oleh sang pemegang SIM.
SIM BI berlaku untuk pengemudi dengan kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg seperti bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.
Sementara SIM BII berlaku bagi pengemudi berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg. SIM BII umum, wajib dimiliki mereka yang mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.
Terakhir adalah SIM D yang setara dengan SIM A sementara SIM DI setara SIM C. Kedua SIM tersebut berlaku bagi penyandang disabilitas dan dikenai batasan usia minimal 17 tahun.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Mei 2025, 07:00 WIB
11 Desember 2024, 07:00 WIB
04 Oktober 2024, 08:00 WIB
20 September 2024, 07:00 WIB
12 Juni 2024, 13:00 WIB
Terkini
30 Juni 2025, 08:00 WIB
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ungkap Indonesia bisa kurangi impor BBM bila kembangkan EV
30 Juni 2025, 07:00 WIB
Alex Marquez kembali menunjukkan konsistensinya sebagai pembalap profesional di ajang MotoGP Belanda 2025
30 Juni 2025, 06:00 WIB
Menjelang akhir Juni 2025 SIM keliling Jakarta masih bisa dimanfaatkan di lima lokasi, simak informasinya
30 Juni 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta 30 Juni 2025 menjadi yang terakhir untuk bulan ini dengan pengawasan ketat
30 Juni 2025, 06:00 WIB
Di penghujunng Juni 2025, SIM keliling Bandung bisa ditemui para pengendara mobil atau motor di dua tempat
29 Juni 2025, 22:00 WIB
Pembangunan pabrik baterai EV hasil kerja sama Antam-IBC-CATL-CBL ditargetkan rampung akhir tahun depan
29 Juni 2025, 21:00 WIB
Manajer Jorge Martin ungkap pihaknya akan manfaatkan klausul untuk mengakhiri kontrak dengan Aprilia tahun ini
29 Juni 2025, 20:16 WIB
Marc Marquez berhasil keluar sebagai pemenang MotoGP Belanda 2025 di Sirkuit Assen pada Minggu (29/06)