Tidak Semua 17 Tahun, Ini Detail Batas Usia Kepemilikan SIM

Batas usia kepemilikan SIM tidak hanya 17 tahun, ada beberapa golongan SIM yang hanya dimiliki oleh mereka berusia lebih tua

Tidak Semua 17 Tahun, Ini Detail Batas Usia Kepemilikan SIM

TRENOTO – Usia minimal untuk mendapat Surat Izin Mengemudi atau SIM di Indonesia adalah 17 tahun. Namun perlu diketahui bahwa usia minimal tersebut hanya berlaku untuk beberapa golongan kendaraan saja.

Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi disebutkan bahwa mereka yang berusia 17 hanya bisa mendapatkan SIM, SIM C, SIM D serta SIM DI. Sementara untuk SIM golongan lain harus memiliki usia lebih tua.

Daftar Batas Usia Kepemilikan SIM dan Golongannya

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk sim BII umum
Photo : NTMC Polri

Dari pembatasan tersebut terlihat bahwa SIM C terbagi dalam 3 bagian yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor dengan motor maksimal 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.

Sedangkan untuk SIM A pun terbagi dalam 2 bagian yaitu SIM A dan SIM A Umum. Meski keduanya terbilang mirip, tetap saja wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan cukup besar.

Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kg beban seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan. SIM A Umum diperbolehkan untuk membawa jumlah beban maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang umum maupun barang umum.

Kemudian untuk SIM B terbagi menjadi 4 bagian. Sama seperti SIM A dan C, SIM B memiliki perbedaan mencolok dalam hal golongan kendaraan yang diperbolehkan dibawa oleh sang pemegang SIM.

Photo : Trenoto

SIM BI berlaku untuk pengemudi dengan kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg seperti bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. SIM BI umum, berlaku untuk pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3.500 kg berupa bus umum dan mobil barang umum.

Sementara SIM BII berlaku bagi pengemudi berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 kg. SIM BII umum, wajib dimiliki mereka yang mengemudikan kendaraan bermuatan alat berat, kendaraan penarik atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.

Terakhir adalah SIM D yang setara dengan SIM A sementara SIM DI setara SIM C. Kedua SIM tersebut berlaku bagi penyandang disabilitas dan dikenai batasan usia minimal 17 tahun.


Terkini

news
Biaya Perpanjang STNK

Cek Cara dan Biaya Perpanjang STNK Mei 2024

Punya masa berlaku terbatas seperti SIM, berikut kami rangkum cara dan biaya perpanjang STNK per Mei 2024

motor
Vespa Babe Cabiita dilelang

Vespa Babe Cabita Dilelang, Nilainya Makin Melejit

Vespa Babe Cabita dilelang dengan harga dimulai dari Rp 70 juta namun kini sudah melejit hingga Rp 150 juta

news
Taksi Bluebird

10 Persen Taksi Bluebird Akan Pakai Mobil Listrik di 2030

Berkomitmen membantu turunkan emisi karbon, 10 persen armada taksi Bluebird akan pakai mobil listrik per 2030

motor
Spesifikasi Motor Listrik MAB Electro ML01

Spesifikasi Electro ML01, Motor Listrik MAB di Bawah Rp 20 Jutaan

Hadir di PEVS 2024 sebagai prototipe, berikut spesifikasi Electro ML01 yang bakal dijual di bawah Rp 20 juta

news
Harga BBM Shell, BP AKR dan Vivo Naik di Awal Mei 2024

Harga BBM Shell, BP AKR dan Vivo Naik di Awal Mei 2024

Berikut ini daftar lengkap harga BBM Shell, BP AKR, hingga Vivo yang baru mengalami kenaikan di Mei 2024

mobil
Spesifikasi Wuling Cloud EV, Sudah Bisa Dipesan di PEVS 2024

Spesifikasi Wuling Cloud EV, Sudah Bisa Dipesan di PEVS 2024

Tampil dalam pameran PEVS 2024, berikut spesifikasi Wuling Cloud EV yang dilengkapi banyak fitur kekinian

news
Lokasi SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Kamis 2 Mei 2024

Layanan SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda dan berpindah setiap hari, berikut informasinya

news
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Mei, Berikut Jadwalnya

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 Mei, Berikut Jadwalnya

SIM Keliling Jakarta kembali beroperasi dari lima tempat berbeda hari ini buat melayani warga Ibu Kota