Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Syarat perpanjang STNK terbaru, pemilik kendaraan wajib tahu agar tidak salah membawa dokumen yang diharuskan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Sebagai pemilik kendaraan, syarat perpanjang STNK terbaru setiap tahunnya haruslah dipahami. Pasalnya dokumen tersebut memiliki batas waktu berlaku sehingga wajib diperhatikan lebih teliti.
Pembatasan waktunya pun terbagi dua yaitu tahunan dan lima tahunan. Untuk tahunan, pemilik hanya membayarkan pajak kendaraan sementara ketika perpanjangan lima tahunan maka akan ada pelat nomor baru yang diberikan.
Perlu diingat bahwa bila tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut maka data registrasi kendaraan bisa dihapus. Kondisi ini membuat mobil maupun motor menjadi ilegal untuk digunakan di jalan raya.
Persyaratan serta cara pembayaran STNK tahunan dan lima tahunan pun berbeda. Pembayaran tahunan lebih sederhana karena bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti drive thru maupun Samsat Keliling.
Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di Samsat karena ada pemeriksaan fisik kendaraan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 14:00 WIB
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda