Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Ada Banyak Cara

Syarat perpanjang STNK terbaru, pemilik kendaraan wajib tahu agar tidak salah membawa dokumen yang diharuskan

Syarat Perpanjang STNK Terbaru, Ada Banyak Cara

TRENOTO – Sebagai pemilik kendaraan, syarat perpanjang STNK terbaru setiap tahunnya haruslah dipahami. Pasalnya dokumen tersebut memiliki batas waktu berlaku sehingga wajib diperhatikan lebih teliti.

Pembatasan waktunya pun terbagi dua yaitu tahunan dan lima tahunan. Untuk tahunan, pemilik hanya membayarkan pajak kendaraan sementara ketika perpanjangan lima tahunan maka akan ada pelat nomor baru yang diberikan.

Perlu diingat bahwa bila tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut maka data registrasi kendaraan bisa dihapus. Kondisi ini membuat mobil maupun motor menjadi ilegal untuk digunakan di jalan raya.

Photo : TrenOto

Persyaratan serta cara pembayaran STNK tahunan dan lima tahunan pun berbeda. Pembayaran tahunan lebih sederhana karena bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti drive thru maupun Samsat Keliling.

Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di Samsat karena ada pemeriksaan fisik kendaraan.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan di Drive Thru

  • Kendaraan harus dibawa
  • Tidak bisa diwakilkan
  • Membawa dokumen KTP, BPKB hingga STNK.
  • Pembayaran bisa dilakukan secara tunai dan debit

Baca juga : 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Ada Di Mal

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan di Samsat Keliling

  • E-KTP asli Pemilik sesuai data di STNK
  • BPKB asli dan salinan
  • STNK asli
  • Bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKKP telah divalidasi) tahun terakhir.
  • Pembayaran bisa dilakukan secara tunai dan debit

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Photo : Trenoto

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk atas nama perorangan)
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP, SIUP dan TDP perusahaan (untuk atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa apabila diberikan kuasa kepada pihak lain. Jika kendaraan atas nama perusahaan maka ada tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai
  • Membawa mobil atau motor guna melakukan cek fisik
  • Melakukan pemeriksaan fisik
  • Setelah memenuhi seluruh persyaratan, akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan yang meliputi pemeriksaan nomor rangka dan mesin.
  • Pemilik mendapatkan blanko cek fisik kendaraan, lalu diserahkan ke loket yang tersedia beserta seluruh dokumen persyaratan.
  • Proses ini tidak memakan biaya, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Tahap terakhirnya adalah pembayaran pajak di loket pembayaran. Pemilik akan mendapatkan struk sebagai bukti untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru.

Terkini

otopedia
Sensor Lidar Bisa Rusak Kamera HP, Ini Faktanya

Sensor Lidar Bisa Rusak Kamera Smartphone, Ini Faktanya

Pengguna smartphone alami kerusakan kamera HP setelah merekam sensor Lidar Volvo EX90, ini penyebabnya

news
500 Ribu Ojol Bakal Demo Besar Besok, Hindari 5 Lokasi Ini

500 Ribu Ojol Bakal Demo Besar Besok, Hindari 5 Lokasi Ini

500 ribu ojol siap menggeruduk Jakarta besok untuk melakukan demo di sejumlah lokasi yang telah ditentukan

mobil
Daihatsu Bersiap Hadapi Peniadaan Diskon Opsen di Sejumlah Daerah

Daihatsu Siap Kerek Harga Akibat Opsen Pasca Diskon Pajak Berakhir

Harga mobil Daihatsu di sejumlah daerah berpeluang naik apabila diskon opsen ditiadakan oleh Pemda setempat

mobil
Kata Wamenperin Usai Chery Tiggo 8 CSH Dijual, Menambah Opsi EV

Wamenperin Sebut Chery Tiggo 8 CSH Adalah Solusi Kekurangan EV

Wamenperin menilai kehadiran Chery Tiggo 8 CSH bisa menambah opsi kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air

mobil
Mitsubishi siap tambah 10 diler baru

Mitsubishi Bakal Buka 10 Diler Baru di 2025, Sambut Model Baru

Mitsubishi bakal buka 10 diler di 2025 untuk menyambut model baru yang akan diluncurkan dalam waktu dekat

mobil
Kisaran Harga Suzuki Fronx Hybrid, Tipe Tertinggi Rp 300 Jutaan

Kisaran Harga Suzuki Fronx Hybrid, Tipe Tertinggi Rp 300 Jutaan

Suzuki Fronx bakal segera diluncurkan pada 28 Mei 2025, kisaran harganya mulai diungkap oleh tenaga penjual

mobil
Target penjualan Mitsubishi

Ada Model Baru, Mitsubishi Yakin Kuasai 10 Persen Pasar RI di 2025

Mitsubishi yakin kuasai 10 persen pasar di Indonesia pada 2025 berkat kehadiran model baru yang akan diluncurkan

otosport
Mobil Lubricants Dukung Porsche Sprint Challenge Indonesia 2025

Mobil Lubricants Dukung Porsche Sprint Challenge Indonesia 2025

Mobil Lubricants resmi memberikan dukungan mereka untuk ajang balap Porsche Sprint Challenge Indonesia 2025