SIM Keliling Jakarta di 5 Lokasi Hari Ini, Cek Biayanya
26 Januari 2026, 06:00 WIB
TMC Polda Metro kembali menyelenggarakan belasan lokasi samsat keliling di wilayah strategis untuk masyarakat
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Polda Metro Jaya menyediakan belasan lokasi samsat keliling, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Samsat keliling ini disebar ke berbagai wilayah meliputi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan rangkaian sistem yang fungsinya untuk menyelenggarakan tugass Bea Balik Nama Kendraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Penyelenggaraan Samsat sendiri merujuk pada Peraturan Presiden (PP) No.5 Tahun 2015.
Dilansir laman sosial media TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 lokasi Samsat keliling di Jadetabek.
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
2. Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading ;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland;
4. Jakarta Selatan di PRJ Kemayoran Baru Jakpus dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Tangerang di parkiran Samsat Kota Tangerang, Perumnas Tangerang dan Palem Semi Karawaci;
7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong;
9. Ciputat di Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro;
10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Perumahan Kopri Suradita Kelapa Dua,
11. Kota Bekasi di Mal BCP Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di Cifest Hill Cikarang Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman Samsat Depok;
14. Cinere di Kelurahan Pondok Petir Cinere.
Sebelum menyambangi Samsat keliling, wajib pajak wajib mengetahui beberapa informasi. Salah satunya adalah dipastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya, tidak memiliki tunggakan pajang lebih dari 1 tahun.
Lalu harus dipastikan bahwa beberapa dokumen harus disiapkan seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai fotokopi masing-masing. Gerai Samsat hanya melayani pembayaran pajak tahunan.
Artinya untuk perpanjangan STNK atau pajak lima tahunan yang disertai ganti pelat nomor harus ke kantor Samsat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Januari 2026, 06:00 WIB
09 Oktober 2025, 06:00 WIB
11 Juli 2025, 06:00 WIB
03 Juni 2025, 06:00 WIB
02 Juni 2025, 06:00 WIB
Terkini
02 April 2026, 17:00 WIB
PLN ungkap jumlah pemakaian SPKLU saat libur Lebaran 2026 alami peningkatan dibanding periode serupa tahun lalu
02 April 2026, 16:47 WIB
Wuling Darion Plug-in Hybrid dilengkapi spesifikasi mumpuni dan irit, cocok dibawa berkendara jarak jauh
02 April 2026, 13:00 WIB
Desain mobil baru VinFast identik dengan VF 7, namun ada sejumlah perbedaan terlihat pada eksteriornya
02 April 2026, 11:00 WIB
Presiden Prabowo bertemu dengan petinggi Toyota dan Mitsubishi di Jepang demi membahas kelanjutan investasi
02 April 2026, 09:00 WIB
Yadea bakal meluncurkan motor listrik terbarunya di Indonesia dan kendaraan tersebut memiliki teknologi pintar
02 April 2026, 07:57 WIB
Pada awal April 2026, seluruh pabrikan nampak tidak menaikan harga mobil LCGC mereka di pasar Indonesia
02 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di Ibu Kota untuk pastikan kelancaran arus lalu lintas di jam sibuk
02 April 2026, 06:00 WIB
Mengurus dokumen berkendara bisa dengan mudah, salah satunya dengan mendatangi SIM keliling Bandung hari ini