Lokasi SIM Keliling Jakarta 15 Mei 2025, Hari Terakhir Dispensasi
16 Mei 2025, 06:56 WIB
TMC Polda Metro kembali menyelenggarakan belasan lokasi samsat keliling di wilayah strategis untuk masyarakat
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Polda Metro Jaya menyediakan belasan lokasi samsat keliling, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Samsat keliling ini disebar ke berbagai wilayah meliputi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan rangkaian sistem yang fungsinya untuk menyelenggarakan tugass Bea Balik Nama Kendraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Penyelenggaraan Samsat sendiri merujuk pada Peraturan Presiden (PP) No.5 Tahun 2015.
Dilansir laman sosial media TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 lokasi Samsat keliling di Jadetabek.
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
2. Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading ;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland;
4. Jakarta Selatan di PRJ Kemayoran Baru Jakpus dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Tangerang di parkiran Samsat Kota Tangerang, Perumnas Tangerang dan Palem Semi Karawaci;
7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong;
9. Ciputat di Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro;
10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Perumahan Kopri Suradita Kelapa Dua,
11. Kota Bekasi di Mal BCP Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di Cifest Hill Cikarang Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman Samsat Depok;
14. Cinere di Kelurahan Pondok Petir Cinere.
Sebelum menyambangi Samsat keliling, wajib pajak wajib mengetahui beberapa informasi. Salah satunya adalah dipastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya, tidak memiliki tunggakan pajang lebih dari 1 tahun.
Lalu harus dipastikan bahwa beberapa dokumen harus disiapkan seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai fotokopi masing-masing. Gerai Samsat hanya melayani pembayaran pajak tahunan.
Artinya untuk perpanjangan STNK atau pajak lima tahunan yang disertai ganti pelat nomor harus ke kantor Samsat.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Mei 2025, 06:56 WIB
15 Mei 2025, 06:00 WIB
14 Mei 2025, 06:00 WIB
08 Mei 2025, 06:00 WIB
07 Mei 2025, 06:08 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 21:00 WIB
Motul 300V yang dikembangkan dari dunia balap, diluncurkan di sirkuit Mandalika, Lombok Nusa Tenggara Barat
18 Mei 2025, 19:03 WIB
IMX Surabaya 2025 siap diselenggarakan untuk mendukung dunia modifikasi di kota Pahlawan yang terus berkembang
18 Mei 2025, 18:00 WIB
Rangkaian acara Daihatsu Kumpul Sahabat dimulai di Tangerang buat pertama kalinya, diramaikan beragam UMKM
18 Mei 2025, 16:23 WIB
Banyak merek Cina meramaikan pasar otomotif RI, namun Mitsubishi mengaku penjualannya belum terganggu
18 Mei 2025, 14:00 WIB
Ahmad Luthfi ingin para pemilik mobil dan motor di Jateng tidak lagi menunggak pajak kendaraan di 2026
18 Mei 2025, 12:00 WIB
Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat
18 Mei 2025, 10:00 WIB
BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau