SIM Keliling Jakarta di 5 Lokasi Hari Ini, Cek Biayanya
26 Januari 2026, 06:00 WIB
TMC Polda Metro kembali menyelenggarakan belasan lokasi samsat keliling di wilayah strategis untuk masyarakat
Oleh Denny Basudewa
TRENOTO – Polda Metro Jaya menyediakan belasan lokasi samsat keliling, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor. Samsat keliling ini disebar ke berbagai wilayah meliputi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan rangkaian sistem yang fungsinya untuk menyelenggarakan tugass Bea Balik Nama Kendraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Penyelenggaraan Samsat sendiri merujuk pada Peraturan Presiden (PP) No.5 Tahun 2015.
Dilansir laman sosial media TMC Polda Metro Jaya, berikut 14 lokasi Samsat keliling di Jadetabek.
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
2. Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading ;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland;
4. Jakarta Selatan di PRJ Kemayoran Baru Jakpus dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Tangerang di parkiran Samsat Kota Tangerang, Perumnas Tangerang dan Palem Semi Karawaci;
7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong;
9. Ciputat di Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro;
10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Perumahan Kopri Suradita Kelapa Dua,
11. Kota Bekasi di Mal BCP Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di Cifest Hill Cikarang Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman Samsat Depok;
14. Cinere di Kelurahan Pondok Petir Cinere.
Sebelum menyambangi Samsat keliling, wajib pajak wajib mengetahui beberapa informasi. Salah satunya adalah dipastikan bahwa kendaraan yang akan dibayar pajaknya, tidak memiliki tunggakan pajang lebih dari 1 tahun.
Lalu harus dipastikan bahwa beberapa dokumen harus disiapkan seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai fotokopi masing-masing. Gerai Samsat hanya melayani pembayaran pajak tahunan.
Artinya untuk perpanjangan STNK atau pajak lima tahunan yang disertai ganti pelat nomor harus ke kantor Samsat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Januari 2026, 06:00 WIB
09 Oktober 2025, 06:00 WIB
11 Juli 2025, 06:00 WIB
03 Juni 2025, 06:00 WIB
02 Juni 2025, 06:00 WIB
Terkini
16 Februari 2026, 11:00 WIB
DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru
16 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi
16 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini
16 Februari 2026, 06:09 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya
16 Februari 2026, 06:08 WIB
Kepolisian tetap menghadirkan layanan SIM keliling Bandung agar masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara
16 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta ditiadakan dua hari untuk menyambut libur Imlek yang berlangsung hari ini dan besok.
15 Februari 2026, 21:30 WIB
Ipone meluncurkan berbagai produk terbaru dan sejumlah games selama pameran otomotif IIMS 2026 berlangsung