Dedi Mulyadi Resmi Larang Siswa Sekolah Bawa Kendaraan Bermotor
05 Mei 2025, 23:00 WIB
Ditlantas Polda Sumbar akan mulai hapus data kendaraan bermotor yang sudah menunggak pajak selama tujuh tahun
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penghapusan data kendaraan bermotor mulai diberlakukan di sejumlah wilayah di Tanah Air, salah satunya Sumatera Barat.
Disampaikan oleh Kombes Pol Hilman Wijaya selaku Dirlantas Polda Sumbar, pihaknya akan mulai hapus data kendaraan bermotor jika sudah tidak teregistrasi selama 7 tahun.
“Kita masih dalam tahap verifikasi kendaraan mana saja yang terkena aturan penghapusan data kendaraan di data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” ucap Hilman dikutip dari laman resmi Polri, Senin (20/03).
Menurutnya, hingga saat ini ada 1.16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat yang pajaknya sudah mati. Sehingga data registrasi kendaraannya bisa dihapus oleh pihak kepolisian.
Sebagai informasi kebijakan ini sebelumnya telah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa pelanggar yang tidak memperpanjang STNK akan dikenai sanksi jika sudah melebihi dua tahun.
“Kami menegaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu benar adanya dan akan kita lakukan,” tegasnya.
Untuk mempermudah pemilik kendaraan sebelumnya Dirlantas telah mengumumkan 100 unit kendaraan yang bisa dihapuskan data kendaraannya. Pemilik bisa langsung datang ke Samsat untuk mendaftarkan kembali kendaraannya agar tidak dihapus.
“Namun jika 50 kendaraan saja yang didaftarkan ulang, maka kita akan hapuskan data 50 kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang,” ucap dia.
Pihak kepolisian juga akan memberikan imbauan terlebih dulu pada para pemilik. Setelah beberapa kali peringatan baru kemudian dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, baik dari database polisi maupun pemerintah daerah.
Selama acara Car Free Day petugas kepolisian juga turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak abai untuk mendaftarkan kembali kendaraannya.
Pekan lalu Dirlantas telah melakukan sosialisasi dan menegaskan, bahwa setelah dihapus maka kendaraan sudah tidak bisa lagi didaftarkan ulang.
Kendaraan tidak akan bisa dipakai lagi, karena statusnya adalah ‘bodong’ dan dapat masuk ke ranah pidana jika terjaring urusan tilang.
“Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor,” ucap dia.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 Mei 2025, 23:00 WIB
08 Maret 2025, 19:00 WIB
17 Oktober 2024, 07:00 WIB
07 Mei 2024, 18:00 WIB
01 April 2024, 17:00 WIB
Terkini
25 Mei 2026, 11:00 WIB
Berkaca dari data pembeli Prelude, loyalis Honda disebut memiliki peran penting dalam mendongkrak penjualan
25 Mei 2026, 09:00 WIB
Teknologi REEV yang bakal masuk di Indonesia dalam waktu dekat dan memiliki beberapa keunggulan yang menarik
25 Mei 2026, 07:00 WIB
Banyak yang menganggap masalah pada mobil bisa diperbaiki sendiri, namun jika dipaksakan akan menjadi masalah
25 Mei 2026, 06:01 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta, ada di lima lokasi berbeda
25 Mei 2026, 06:00 WIB
Kepolisian kembali menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara motor maupun mobil
25 Mei 2026, 06:00 WIB
Jelang libur Idul Adha 2026, skema Ganjil Genap Jakarta masih tetap berlaku untuk meminimalisir kepadatan
24 Mei 2026, 20:00 WIB
iCar V23 resmi dipasarkan di Tanah Air dengan banderol Rp 389,9 Juta dan menjadi SUV bertenaga listrik paling terjangkau
24 Mei 2026, 19:00 WIB
16 ribu unit mobil listrik Jaecoo J5 EV terkirim ke konsumen sejak awal peluncurannya jelang akhir 2025