Ganjil Genap Sudah Tidak Efektif Atasi Kemacetan di Jakarta
17 Oktober 2024, 07:00 WIB
Ditlantas Polda Sumbar akan mulai hapus data kendaraan bermotor yang sudah menunggak pajak selama tujuh tahun
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penghapusan data kendaraan bermotor mulai diberlakukan di sejumlah wilayah di Tanah Air, salah satunya Sumatera Barat.
Disampaikan oleh Kombes Pol Hilman Wijaya selaku Dirlantas Polda Sumbar, pihaknya akan mulai hapus data kendaraan bermotor jika sudah tidak teregistrasi selama 7 tahun.
“Kita masih dalam tahap verifikasi kendaraan mana saja yang terkena aturan penghapusan data kendaraan di data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” ucap Hilman dikutip dari laman resmi Polri, Senin (20/03).
Menurutnya, hingga saat ini ada 1.16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat yang pajaknya sudah mati. Sehingga data registrasi kendaraannya bisa dihapus oleh pihak kepolisian.
Sebagai informasi kebijakan ini sebelumnya telah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa pelanggar yang tidak memperpanjang STNK akan dikenai sanksi jika sudah melebihi dua tahun.
“Kami menegaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu benar adanya dan akan kita lakukan,” tegasnya.
Untuk mempermudah pemilik kendaraan sebelumnya Dirlantas telah mengumumkan 100 unit kendaraan yang bisa dihapuskan data kendaraannya. Pemilik bisa langsung datang ke Samsat untuk mendaftarkan kembali kendaraannya agar tidak dihapus.
“Namun jika 50 kendaraan saja yang didaftarkan ulang, maka kita akan hapuskan data 50 kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang,” ucap dia.
Pihak kepolisian juga akan memberikan imbauan terlebih dulu pada para pemilik. Setelah beberapa kali peringatan baru kemudian dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, baik dari database polisi maupun pemerintah daerah.
Selama acara Car Free Day petugas kepolisian juga turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak abai untuk mendaftarkan kembali kendaraannya.
Pekan lalu Dirlantas telah melakukan sosialisasi dan menegaskan, bahwa setelah dihapus maka kendaraan sudah tidak bisa lagi didaftarkan ulang.
Kendaraan tidak akan bisa dipakai lagi, karena statusnya adalah ‘bodong’ dan dapat masuk ke ranah pidana jika terjaring urusan tilang.
“Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor,” ucap dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Oktober 2024, 07:00 WIB
07 Mei 2024, 18:00 WIB
01 April 2024, 17:00 WIB
01 Maret 2024, 08:30 WIB
18 September 2023, 17:22 WIB
Terkini
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 09:00 WIB
Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024
22 November 2024, 08:00 WIB
HMID masih melihat bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap new Hyundai Tucson di dalam negeri
22 November 2024, 07:00 WIB
Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani
22 November 2024, 06:07 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta hari ini di lima tempat berbeda demi melayani masyarakat
22 November 2024, 06:05 WIB
Jangan sampai terlewat karena SIM keliling Bandung tidak beroperasi di akhir pekan, berikut informasinya
22 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 22 November 2024 digelar di puluhan titik untuk memastikan kelancaran lalu lintas