Dedi Mulyadi Resmi Larang Siswa Sekolah Bawa Kendaraan Bermotor
05 Mei 2025, 23:00 WIB
Ditlantas Polda Sumbar akan mulai hapus data kendaraan bermotor yang sudah menunggak pajak selama tujuh tahun
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Penghapusan data kendaraan bermotor mulai diberlakukan di sejumlah wilayah di Tanah Air, salah satunya Sumatera Barat.
Disampaikan oleh Kombes Pol Hilman Wijaya selaku Dirlantas Polda Sumbar, pihaknya akan mulai hapus data kendaraan bermotor jika sudah tidak teregistrasi selama 7 tahun.
“Kita masih dalam tahap verifikasi kendaraan mana saja yang terkena aturan penghapusan data kendaraan di data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” ucap Hilman dikutip dari laman resmi Polri, Senin (20/03).
Menurutnya, hingga saat ini ada 1.16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat yang pajaknya sudah mati. Sehingga data registrasi kendaraannya bisa dihapus oleh pihak kepolisian.
Sebagai informasi kebijakan ini sebelumnya telah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU (Undang-Undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa pelanggar yang tidak memperpanjang STNK akan dikenai sanksi jika sudah melebihi dua tahun.
“Kami menegaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu benar adanya dan akan kita lakukan,” tegasnya.
Untuk mempermudah pemilik kendaraan sebelumnya Dirlantas telah mengumumkan 100 unit kendaraan yang bisa dihapuskan data kendaraannya. Pemilik bisa langsung datang ke Samsat untuk mendaftarkan kembali kendaraannya agar tidak dihapus.
“Namun jika 50 kendaraan saja yang didaftarkan ulang, maka kita akan hapuskan data 50 kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang,” ucap dia.
Pihak kepolisian juga akan memberikan imbauan terlebih dulu pada para pemilik. Setelah beberapa kali peringatan baru kemudian dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, baik dari database polisi maupun pemerintah daerah.
Selama acara Car Free Day petugas kepolisian juga turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak abai untuk mendaftarkan kembali kendaraannya.
Pekan lalu Dirlantas telah melakukan sosialisasi dan menegaskan, bahwa setelah dihapus maka kendaraan sudah tidak bisa lagi didaftarkan ulang.
Kendaraan tidak akan bisa dipakai lagi, karena statusnya adalah ‘bodong’ dan dapat masuk ke ranah pidana jika terjaring urusan tilang.
“Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor,” ucap dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Mei 2025, 23:00 WIB
08 Maret 2025, 19:00 WIB
17 Oktober 2024, 07:00 WIB
07 Mei 2024, 18:00 WIB
01 April 2024, 17:00 WIB
Terkini
16 Januari 2026, 06:00 WIB
Meski ada libur nasional Isra Miraj hari ini, SIM keliling Bandung hadir guna memenuhi kebutuhan pengedara
15 Januari 2026, 19:00 WIB
FIM menetapkan aturan baru terkait prosedur menyalakan motor pasca kecelakaan di tengah balapan MotoGP
15 Januari 2026, 17:00 WIB
Valentino Rossi percaya Desmosedici milik Ducati masih akan kompetitif usai peraturan MotoGP 2027 dijalankan
15 Januari 2026, 16:00 WIB
Insiden mobil listrik terbakar tidak semata-mata disebabkan oleh baterai, berikut analisa EVSafe Indonesia
15 Januari 2026, 15:00 WIB
Menurut informasi yang dihimpun, Toyota Innova Zenix paling murah dipasarkan dengan banderol Rp 437,3 jutaan
15 Januari 2026, 14:00 WIB
Harga Hyundai Ioniq 5 langsung terkerek tinggi dibandingkan tahun lalu, sehingga bisa memberatkan konsumen
15 Januari 2026, 13:00 WIB
MG Motor Indonesia menggelar program penawaran menarik untuk konsumen setia di Tanah Air di awal 2026
15 Januari 2026, 12:00 WIB
Airlangga mengaku tengah melakukan evaluasi insentif otomotif untuk di 2026 agar industri bisa tetap berjalan