Hati-Hati, Tunggak Pajak Dua Tahun STNK Bisa Diblokir

Pemerintah akan menindak tegas para penunggak pajak selama dua tahun berturut-turut sehingga STNK bisa diblokir

Hati-Hati, Tunggak Pajak Dua Tahun STNK Bisa Diblokir

TRENOTO – Para penunggak pajak sepertinya harus segera menuntaskan kewajiban. Soalnya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kalian bisa diblokir bila tidak membayar iuran selama dua tahun berturut-turut.

Langkah ini dilakukan guna meningkatkan pemasukan serta kepatuhan pemilik kendaraan. Nantinya akan segera berlaku dalam waktu dekat.

“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor juga menaikan pendapatan daerah. Saya kira 2023 sudah efektif,” ujar Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri seperti dilansir dari Katadata, Senin (2/1).

Photo : NTMC Polri

Memang sebelumnya kebijakannya sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Akan tetapi pemblokiran STNK tak kunjung dilakukan oleh pemerintah.

Nantinya jika sudah diterapkan masyarakat tidak bisa mendaftarkan lagi surat kendaraannya. Dengan begitu motor serta mobilnya menjadi bodong.

"Tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi souvenir. Ada tapi cuma pajangan di rumah tidak bisa dibawa ke jalan raya. Kalau dua tahun tak bayar,” tegas Fatoni.

Lebih lanjut dia mengatakan para pengguna kendaraan tidak perlu risau. Sebab pihak-pihak terkait akan melakukan sosialisai terlebih dahulu.

Baca Juga: Segini Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan Tanpa Calo

Tak hanya itu, ia mengingatkan kebijakan pemblokiran permanen tersebut perlu diselaraskan bersama kebijakan di masing-masing daerah. Pemda diminta mempertimbangkan mulai menghapus kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang rutin diberikan tiap tahun.

Satu suara dengan Fatoni, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus sepakat mengenai kebijakan STNK bisa diblokir segera dilakukan. Dia mengungkapkan banyak pemilik kendaraan tidak menuntaskan kewajibannya selama berlarut-larut.

“Hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorongnya. Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi,” ungkap Yusri.

Photo : NTMC Polri

Sebagai informasi penghilangan registrasi sama identifikasi bisa dilakukan. Hal itu tertuang pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Masyarakat bisa melakukan penghapusan data ketika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau dikendarai. Kemudian saat pemilik tidak melakukan daftar ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.


Terkini

mobil
Geely Starray EM-i Dirakit Lokal

Geely Berniat Dirikan Pabrik Mandiri, Ini Pertimbangannya

Setelah resmi menjual dua model ke konsumen, Geely buka peluang buat mendirikan pabrik mandiri di Indonesia

otosport
Cedera Marc Marquez Bikin Pengembangan Desmosedici Terhambat

Cedera Marc Marquez Bikin Pengembangan Desmosedici GP26 Terhambat

Akibat Marc Marquez cedera di seri Mandalika, pekerjaan Ducati menyiapkan Desmosedici GP26 sedikit terhambat

mobil
Isuzu Elf Mio

Asal-usul Isuzu Elf Mio, Truk yang Legal Dikemudikan Tanpa SIM B

Isuzu Elf Mio punya ukuran lebih kecil, namun dapat mengakomodir kebutuhan seperti truk pada umumnya

mobil
Isi Garasi Abdul Wahid Gubernur Riau yang Kena OTT, Cuma Punya 2 Mobil

Kena OTT, Garasi Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Ada Dua Mobil

LHKPN mencatat Gubernur Riau Abdul Wahid hanya memiliki dua unit mobil di garasinya, nilainya Rp 780 juta

mobil
Wuling Darion

Wuling Darion Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 359 jutaan

Wuling Darion EV dan PHEV akhirnya resmi diluncurkan untuk Keluarga Indonesia dengan harga yang kompetitif

motor
Cek Harga Motor Matic Murah November 2025, Ada Honda Genio Baru

Cek Harga Motor Matic Murah November 2025, Ada Honda Genio Baru

Salah satu pilihan motor matic murah yang patut dipertimbangkan pada November 2025 adalah Honda Genio baru

mobil
Jetour Masih Ragu Bawa Mobil Listrik Mungil X20e ke Indonesia

Jetour Masih Ragu Bawa Mobil Listrik Mungil X20e ke Indonesia

Meskipun sudah diperkenalkan di GIIAS 2025, Jetour masih belum mau menjual mobil listrik mungil X20e

mobil
Diler Jaecoo Diserbu Konsumen Setelah Pengumuman Harga J5 EV

Jaecoo J5 EV Jadi Magnet Baru, Diler Ramai Pengunjung

Sejak resmi diluncurkan pada Senin (03/11), Jaecoo J5 EV mengundang rasa penasaran masyarakat Tanah Air