Kakorlantas Langsung Copot Polisi yang Terbukti Melakukan Pungli
12 Agustus 2025, 15:00 WIB
Pemerintah akan menindak tegas para penunggak pajak selama dua tahun berturut-turut sehingga STNK bisa diblokir
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Para penunggak pajak sepertinya harus segera menuntaskan kewajiban. Soalnya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kalian bisa diblokir bila tidak membayar iuran selama dua tahun berturut-turut.
Langkah ini dilakukan guna meningkatkan pemasukan serta kepatuhan pemilik kendaraan. Nantinya akan segera berlaku dalam waktu dekat.
“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor juga menaikan pendapatan daerah. Saya kira 2023 sudah efektif,” ujar Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri seperti dilansir dari Katadata, Senin (2/1).
Memang sebelumnya kebijakannya sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Akan tetapi pemblokiran STNK tak kunjung dilakukan oleh pemerintah.
Nantinya jika sudah diterapkan masyarakat tidak bisa mendaftarkan lagi surat kendaraannya. Dengan begitu motor serta mobilnya menjadi bodong.
"Tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi souvenir. Ada tapi cuma pajangan di rumah tidak bisa dibawa ke jalan raya. Kalau dua tahun tak bayar,” tegas Fatoni.
Lebih lanjut dia mengatakan para pengguna kendaraan tidak perlu risau. Sebab pihak-pihak terkait akan melakukan sosialisai terlebih dahulu.
Tak hanya itu, ia mengingatkan kebijakan pemblokiran permanen tersebut perlu diselaraskan bersama kebijakan di masing-masing daerah. Pemda diminta mempertimbangkan mulai menghapus kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang rutin diberikan tiap tahun.
Satu suara dengan Fatoni, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus sepakat mengenai kebijakan STNK bisa diblokir segera dilakukan. Dia mengungkapkan banyak pemilik kendaraan tidak menuntaskan kewajibannya selama berlarut-larut.
“Hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorongnya. Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi,” ungkap Yusri.
Sebagai informasi penghilangan registrasi sama identifikasi bisa dilakukan. Hal itu tertuang pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Masyarakat bisa melakukan penghapusan data ketika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau dikendarai. Kemudian saat pemilik tidak melakukan daftar ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Agustus 2025, 15:00 WIB
17 Juli 2025, 22:22 WIB
14 Juli 2025, 20:00 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
04 Juni 2025, 13:00 WIB
Terkini
07 September 2025, 07:00 WIB
Berikut deretan koleksi kendaraan anggota DPR nonaktif Eko Patrio mengacu pada LHKPN-nya, ada Jeep Rubicon
06 September 2025, 20:43 WIB
Marc Marquez menjadi pemenang di sprint race MotoGP Catalunya 2025 usai sang adik terjatuh di lap kedelapan
06 September 2025, 15:00 WIB
MotoGP Catalunya 2025 bisa jadi akhir dari 14 kemenangan beruntun Marc Marquez yang diperoleh sejak Aragon
06 September 2025, 13:00 WIB
Conor McGregor mencalonkan diri menjadi presiden Irlandia untuk pemilu yang akan datang, koleksi mobil miliknya jadi perhatian
06 September 2025, 11:00 WIB
Pemerintah mengklaim bahwa arus lalu lintas di awal libur Maulid Nabi Muhammad SAW masih terkendali dengan baik
06 September 2025, 09:00 WIB
SUV hybrid Suzuki Victoris resmi diperkenalkan di pasar India, akan diekspor ke lebih dari 100 negara
06 September 2025, 07:00 WIB
Marc Marquez bertekad tampil maksimal dan mencetak kemenangan di MotoGP Catalunya 2025 demi mendulang poin
05 September 2025, 19:00 WIB
Honda EV Fun Concept mulai di tes jalan, motor listrik ini sempat dipamerkan dalam ajang IIMS 2025 lalu