AHY Pastikan Penindakan Truk ODOL Dimulai pada 2027, Tak Ditunda
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pemerintah akan menindak tegas para penunggak pajak selama dua tahun berturut-turut sehingga STNK bisa diblokir
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Para penunggak pajak sepertinya harus segera menuntaskan kewajiban. Soalnya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kalian bisa diblokir bila tidak membayar iuran selama dua tahun berturut-turut.
Langkah ini dilakukan guna meningkatkan pemasukan serta kepatuhan pemilik kendaraan. Nantinya akan segera berlaku dalam waktu dekat.
“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor juga menaikan pendapatan daerah. Saya kira 2023 sudah efektif,” ujar Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri seperti dilansir dari Katadata, Senin (2/1).
Memang sebelumnya kebijakannya sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Akan tetapi pemblokiran STNK tak kunjung dilakukan oleh pemerintah.
Nantinya jika sudah diterapkan masyarakat tidak bisa mendaftarkan lagi surat kendaraannya. Dengan begitu motor serta mobilnya menjadi bodong.
"Tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi souvenir. Ada tapi cuma pajangan di rumah tidak bisa dibawa ke jalan raya. Kalau dua tahun tak bayar,” tegas Fatoni.
Lebih lanjut dia mengatakan para pengguna kendaraan tidak perlu risau. Sebab pihak-pihak terkait akan melakukan sosialisai terlebih dahulu.
Tak hanya itu, ia mengingatkan kebijakan pemblokiran permanen tersebut perlu diselaraskan bersama kebijakan di masing-masing daerah. Pemda diminta mempertimbangkan mulai menghapus kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang rutin diberikan tiap tahun.
Satu suara dengan Fatoni, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus sepakat mengenai kebijakan STNK bisa diblokir segera dilakukan. Dia mengungkapkan banyak pemilik kendaraan tidak menuntaskan kewajibannya selama berlarut-larut.
“Hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorongnya. Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi,” ungkap Yusri.
Sebagai informasi penghilangan registrasi sama identifikasi bisa dilakukan. Hal itu tertuang pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Masyarakat bisa melakukan penghapusan data ketika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau dikendarai. Kemudian saat pemilik tidak melakukan daftar ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
12 Agustus 2025, 15:00 WIB
17 Juli 2025, 22:22 WIB
14 Juli 2025, 20:00 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
Terkini
05 November 2025, 16:00 WIB
Setelah resmi menjual dua model ke konsumen, Geely buka peluang buat mendirikan pabrik mandiri di Indonesia
05 November 2025, 15:00 WIB
Akibat Marc Marquez cedera di seri Mandalika, pekerjaan Ducati menyiapkan Desmosedici GP26 sedikit terhambat
05 November 2025, 14:27 WIB
Isuzu Elf Mio punya ukuran lebih kecil, namun dapat mengakomodir kebutuhan seperti truk pada umumnya
05 November 2025, 12:00 WIB
LHKPN mencatat Gubernur Riau Abdul Wahid hanya memiliki dua unit mobil di garasinya, nilainya Rp 780 juta
05 November 2025, 11:51 WIB
Wuling Darion EV dan PHEV akhirnya resmi diluncurkan untuk Keluarga Indonesia dengan harga yang kompetitif
05 November 2025, 11:00 WIB
Salah satu pilihan motor matic murah yang patut dipertimbangkan pada November 2025 adalah Honda Genio baru
05 November 2025, 10:00 WIB
Meskipun sudah diperkenalkan di GIIAS 2025, Jetour masih belum mau menjual mobil listrik mungil X20e
05 November 2025, 09:00 WIB
Sejak resmi diluncurkan pada Senin (03/11), Jaecoo J5 EV mengundang rasa penasaran masyarakat Tanah Air