Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo
23 Juni 2025, 16:00 WIB
Pemerintah akan menindak tegas para penunggak pajak selama dua tahun berturut-turut sehingga STNK bisa diblokir
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Para penunggak pajak sepertinya harus segera menuntaskan kewajiban. Soalnya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kalian bisa diblokir bila tidak membayar iuran selama dua tahun berturut-turut.
Langkah ini dilakukan guna meningkatkan pemasukan serta kepatuhan pemilik kendaraan. Nantinya akan segera berlaku dalam waktu dekat.
“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor juga menaikan pendapatan daerah. Saya kira 2023 sudah efektif,” ujar Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri seperti dilansir dari Katadata, Senin (2/1).
Memang sebelumnya kebijakannya sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Akan tetapi pemblokiran STNK tak kunjung dilakukan oleh pemerintah.
Nantinya jika sudah diterapkan masyarakat tidak bisa mendaftarkan lagi surat kendaraannya. Dengan begitu motor serta mobilnya menjadi bodong.
"Tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi souvenir. Ada tapi cuma pajangan di rumah tidak bisa dibawa ke jalan raya. Kalau dua tahun tak bayar,” tegas Fatoni.
Lebih lanjut dia mengatakan para pengguna kendaraan tidak perlu risau. Sebab pihak-pihak terkait akan melakukan sosialisai terlebih dahulu.
Tak hanya itu, ia mengingatkan kebijakan pemblokiran permanen tersebut perlu diselaraskan bersama kebijakan di masing-masing daerah. Pemda diminta mempertimbangkan mulai menghapus kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang rutin diberikan tiap tahun.
Satu suara dengan Fatoni, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus sepakat mengenai kebijakan STNK bisa diblokir segera dilakukan. Dia mengungkapkan banyak pemilik kendaraan tidak menuntaskan kewajibannya selama berlarut-larut.
“Hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorongnya. Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi,” ungkap Yusri.
Sebagai informasi penghilangan registrasi sama identifikasi bisa dilakukan. Hal itu tertuang pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Masyarakat bisa melakukan penghapusan data ketika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau dikendarai. Kemudian saat pemilik tidak melakukan daftar ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Juni 2025, 16:00 WIB
04 Juni 2025, 13:00 WIB
02 Juni 2025, 15:45 WIB
14 Mei 2025, 15:00 WIB
10 Mei 2025, 12:00 WIB
Terkini
12 Juli 2025, 23:02 WIB
Marc Marquez berhasil menjadi yang tercepat pada Sprint Race MotoGP Jerman 2025 dengan catatan waktu
12 Juli 2025, 20:00 WIB
ACC Carnival Bali hadir untuk mendorong penjualan mobil baru sekaligus merayakan hari jadi yang ke-43
12 Juli 2025, 18:26 WIB
Melansir LHKPN di laman resmi KPK, Ahmad Dhani tercatat memiliki enam mobil di dalam garasi pribadinya
12 Juli 2025, 15:00 WIB
Apparel kolaborasi Motul dan Von Dutch bisa dibeli di toko maupun secara online, segini kisaran harganya
12 Juli 2025, 13:00 WIB
Wuling BinguoEV kini sudah dilengkapi beragam pengembangan baru termasuk Fast Charging agar pengisian daya lebih cepat
12 Juli 2025, 11:00 WIB
Marc Marquez mulai mendapat ancaman dari Di Giannantonio dalam usahanya raih kemenangan di MotoGP Jerman 2025
12 Juli 2025, 09:00 WIB
Selama 8 tahun di Indonesia, Wuling telah memproduksi 167 ribu kendaraan dan mengekspor ribuan unit ke 18 negara
12 Juli 2025, 07:00 WIB
Ekspor mobil dari Indonesia turun di 2024, Gaikindo berharap angkanya bertahan di 400 ribu guna hindari PHK