Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL
14 Mei 2025, 15:00 WIB
Pemerintah akan menindak tegas para penunggak pajak selama dua tahun berturut-turut sehingga STNK bisa diblokir
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Para penunggak pajak sepertinya harus segera menuntaskan kewajiban. Soalnya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kalian bisa diblokir bila tidak membayar iuran selama dua tahun berturut-turut.
Langkah ini dilakukan guna meningkatkan pemasukan serta kepatuhan pemilik kendaraan. Nantinya akan segera berlaku dalam waktu dekat.
“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor juga menaikan pendapatan daerah. Saya kira 2023 sudah efektif,” ujar Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri seperti dilansir dari Katadata, Senin (2/1).
Memang sebelumnya kebijakannya sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas. Akan tetapi pemblokiran STNK tak kunjung dilakukan oleh pemerintah.
Nantinya jika sudah diterapkan masyarakat tidak bisa mendaftarkan lagi surat kendaraannya. Dengan begitu motor serta mobilnya menjadi bodong.
"Tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi souvenir. Ada tapi cuma pajangan di rumah tidak bisa dibawa ke jalan raya. Kalau dua tahun tak bayar,” tegas Fatoni.
Lebih lanjut dia mengatakan para pengguna kendaraan tidak perlu risau. Sebab pihak-pihak terkait akan melakukan sosialisai terlebih dahulu.
Tak hanya itu, ia mengingatkan kebijakan pemblokiran permanen tersebut perlu diselaraskan bersama kebijakan di masing-masing daerah. Pemda diminta mempertimbangkan mulai menghapus kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang rutin diberikan tiap tahun.
Satu suara dengan Fatoni, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus sepakat mengenai kebijakan STNK bisa diblokir segera dilakukan. Dia mengungkapkan banyak pemilik kendaraan tidak menuntaskan kewajibannya selama berlarut-larut.
“Hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorongnya. Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi,” ungkap Yusri.
Sebagai informasi penghilangan registrasi sama identifikasi bisa dilakukan. Hal itu tertuang pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Masyarakat bisa melakukan penghapusan data ketika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau dikendarai. Kemudian saat pemilik tidak melakukan daftar ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 Mei 2025, 15:00 WIB
10 Mei 2025, 12:00 WIB
24 April 2025, 13:36 WIB
28 Maret 2025, 09:00 WIB
27 Maret 2025, 18:12 WIB
Terkini
20 Mei 2025, 22:23 WIB
Modifikasi Terios bergaya offroad menarik perhatian di Daihatsu Kumpul Sahabat 2025, simak detailnya
20 Mei 2025, 21:00 WIB
Suzuki mengungkap kalau penjualan kendaraan mereka sepanjang April 2025 ditopang oleh deretan mobil hybrid
20 Mei 2025, 20:00 WIB
Honda kurangi investasi pada mobil listrik akibat adanya perlambatan permintaan secara global dan beralih ke hybrid
20 Mei 2025, 19:00 WIB
Gambar dari Nissan Juke generasi ketiga mulai diperlihatkan dengan desain yang lebih agresif dan tajam
20 Mei 2025, 18:00 WIB
Toyota dikabarkan buka komunikasi dengan Nissan untuk mencari kemungkinan kerja sama dalam waktu dekat
20 Mei 2025, 17:00 WIB
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan 12 Mei 2025, Mazda konfirmasi perakitan lokasi SUV CX-30 di RI
20 Mei 2025, 16:00 WIB
BMW mengaku enggan fokus mengembangkan EV, mereka justru ingin tetap memproduksi mobil bensin dan hidrogen
20 Mei 2025, 15:00 WIB
Desain Xpeng P7 generasi baru mulai diperkenalkan dengan tampilan yang agresif dan sudah menggunakan platform baru