VinFast Berencana Ekspor Model Setir Kanan dari Indonesia
02 Desember 2025, 14:00 WIB
Kebijakan seperti ganjil genap dinilai kurang efektif jika melihat pertumbuhan kendaraan bermotor saat ini
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Skema rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap merupakan upaya yang diterapkan untuk mengurai kemacetan terkhusus di Jakarta. Namun nampaknya kepadatan seringkali tetap terjadi.
Membeli kendaraan baru atau mobil listrik agar tidak terdampak ganjil genap jadi salah satu siasat dilakukan guna menghindari kebijakan itu.
“Di Jakarta salah satu penyebab orang pilih EV (Electric Vehicle) itu karena ada peraturan ganjil genap. Baik bagi diler ICE atau EV sebenarnya menguntungkan, (konsumen) jadi menambah mobil,” ucap Ali Hanafiah, Presiden Direktur BYD Arista di Bekasi beberapa waktu lalu.
Meski begitu ia tidak menampik sudah banyak masyarakat yang teredukasi menggunakan kendaraan listrik karena ingin ikut mengurangi emisi gas buang.
Di tengah pelemahan daya beli, pertumbuhan kendaraan bermotor tetap terjadi. Mengacu pada data Korlantas Polri, dikutip Kamis (17/10) jumlah mobil pribadi terdaftar di Jawa Barat adalah 1.994.482 unit. Sementara sepeda motor tembus 17.069.632 unit.
Sedangkan di Jakarta tedapat 3.988.407 unit mobil pribadi dan 18.990.917 unit sepeda motor tercatat di data Korlantas Polri.
Melihat hal tersebut, pengamat menilai bahwa pertumbuhan ranmor tidak diimbangi dengan perkembangan infrastruktur jalan. Sehingga kemacetan tak terhindarkan.
Baca Juga : Ini Koleksi Mobil Veronica Tan, Calon Menteri Prabowo Subianto
“Di Jakarta, pertumbuhan ranmor lima tahun terakhir bisa menyentuh lima sampai tujuh persen. Sedangkan pembangunan atau penambahan panjang jalan sekitar 0,001 persen, hampir tidak ada penambahan,” ucap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kepada KatadataOTO, Rabu (16/10).
Namun upaya yang dilakukan baru pembatasan lalu lintas berupa ganjil genap. Kebijakan itu diterapkan di area tertentu dengan jumlah total 25 titik.
Perlu diketahui kebijakan ganjil genap berpedoman pada kalender nasional, di mana hanya pengguna kendaraan dengan nomor pelat akhir sesuai tanggal bisa melintas di jalan yang dibatasi.
Aturan ini berlaku mulai Senin sampai Jumat di jam berbeda. Pertama mulai 06:00 sampai 10:00 WIB, lalu dilanjutkan 16.00 sampai 21.00 WIB.
“Dalam jangka pendek, ganjil genap cukup efektif, bisa mengurangi kepadatan sekitar 30 persen. Namun seiring perkembangan waktu kurang efektif karena ranmor akan bertambah terus, akhirnya berdampak pada kemacetan,” tegas Budiyanto.
Sehingga ia menilai ada alternatif lain bisa dilakukan oleh pihak pemerintah, seperti ERP (Electronic Road Pricing) alias jalan berbayar di zona tertentu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Desember 2025, 14:00 WIB
02 Desember 2025, 06:00 WIB
01 Desember 2025, 15:00 WIB
01 Desember 2025, 06:00 WIB
29 November 2025, 17:28 WIB
Terkini
02 Desember 2025, 15:16 WIB
Kondisi ekonomi belum pulih sepenuhnya tetapi membaik, Daihatsu ungkap persyaratan kredit mulai melonggar
02 Desember 2025, 14:00 WIB
Insentif mobil listrik impor berakhir tahun ini, VinFast fokus rakit lokal di 2026 dan berencana ekspor
02 Desember 2025, 13:00 WIB
Chery telah mempertimbangkan beberapa skenario untuk bisa memiliki pabrik di Indonesia agar produksi bisa optimal
02 Desember 2025, 12:00 WIB
Versi diesel Toyota Kijang Innova Reborn mendapatkan pembaruan, varian bensinnya absen dari laman resmi
02 Desember 2025, 11:00 WIB
Berpeluang membuat harga mobil makin kompetitif, Mercedes-Benz tunggu kepastian IEU-CEPA di Indonesia
02 Desember 2025, 10:00 WIB
Kemenperin menilai pemberian insentif untuk industri otomotif di 2026 sangat penting untuk menggairahkan pasar
02 Desember 2025, 09:00 WIB
Gaikindo menunggu keputusan terbaik dari pemerintah mengenai pemberian insentif untuk periode 2026 mendatang
02 Desember 2025, 08:00 WIB
Kepolisian mengalihkan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota untuk kelanaran aksi Reuni 212 yanag diselenggarakan hari ini