NJKB Mobil Changan Terdaftar di RI, Mulai Rp 100 Jutaan
22 Agustus 2025, 13:18 WIB
Kebijakan seperti ganjil genap dinilai kurang efektif jika melihat pertumbuhan kendaraan bermotor saat ini
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Skema rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap merupakan upaya yang diterapkan untuk mengurai kemacetan terkhusus di Jakarta. Namun nampaknya kepadatan seringkali tetap terjadi.
Membeli kendaraan baru atau mobil listrik agar tidak terdampak ganjil genap jadi salah satu siasat dilakukan guna menghindari kebijakan itu.
“Di Jakarta salah satu penyebab orang pilih EV (Electric Vehicle) itu karena ada peraturan ganjil genap. Baik bagi diler ICE atau EV sebenarnya menguntungkan, (konsumen) jadi menambah mobil,” ucap Ali Hanafiah, Presiden Direktur BYD Arista di Bekasi beberapa waktu lalu.
Meski begitu ia tidak menampik sudah banyak masyarakat yang teredukasi menggunakan kendaraan listrik karena ingin ikut mengurangi emisi gas buang.
Di tengah pelemahan daya beli, pertumbuhan kendaraan bermotor tetap terjadi. Mengacu pada data Korlantas Polri, dikutip Kamis (17/10) jumlah mobil pribadi terdaftar di Jawa Barat adalah 1.994.482 unit. Sementara sepeda motor tembus 17.069.632 unit.
Sedangkan di Jakarta tedapat 3.988.407 unit mobil pribadi dan 18.990.917 unit sepeda motor tercatat di data Korlantas Polri.
Melihat hal tersebut, pengamat menilai bahwa pertumbuhan ranmor tidak diimbangi dengan perkembangan infrastruktur jalan. Sehingga kemacetan tak terhindarkan.
Baca Juga : Ini Koleksi Mobil Veronica Tan, Calon Menteri Prabowo Subianto
“Di Jakarta, pertumbuhan ranmor lima tahun terakhir bisa menyentuh lima sampai tujuh persen. Sedangkan pembangunan atau penambahan panjang jalan sekitar 0,001 persen, hampir tidak ada penambahan,” ucap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kepada KatadataOTO, Rabu (16/10).
Namun upaya yang dilakukan baru pembatasan lalu lintas berupa ganjil genap. Kebijakan itu diterapkan di area tertentu dengan jumlah total 25 titik.
Perlu diketahui kebijakan ganjil genap berpedoman pada kalender nasional, di mana hanya pengguna kendaraan dengan nomor pelat akhir sesuai tanggal bisa melintas di jalan yang dibatasi.
Aturan ini berlaku mulai Senin sampai Jumat di jam berbeda. Pertama mulai 06:00 sampai 10:00 WIB, lalu dilanjutkan 16.00 sampai 21.00 WIB.
“Dalam jangka pendek, ganjil genap cukup efektif, bisa mengurangi kepadatan sekitar 30 persen. Namun seiring perkembangan waktu kurang efektif karena ranmor akan bertambah terus, akhirnya berdampak pada kemacetan,” tegas Budiyanto.
Sehingga ia menilai ada alternatif lain bisa dilakukan oleh pihak pemerintah, seperti ERP (Electronic Road Pricing) alias jalan berbayar di zona tertentu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
22 Agustus 2025, 13:18 WIB
22 Agustus 2025, 06:00 WIB
21 Agustus 2025, 18:00 WIB
21 Agustus 2025, 15:00 WIB
21 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
22 Agustus 2025, 18:00 WIB
Setelah menghadirkan produk unggulan di Indonesia, Daihatsu berhasil mencapai produksi sembilan juta unit
22 Agustus 2025, 17:43 WIB
BMW dikabarkan bakal menyuplai mesin untuk sejumlah lini mobil hybrid dan elektrifikasi Mercedes-Benz
22 Agustus 2025, 16:16 WIB
Jaecoo jadi satu-satunya manufaktur Cina yang meramaikan forum AIGIS 2025 besutan Kementerian Perindustrian
22 Agustus 2025, 15:22 WIB
Francesco Bagnaia tak lagi mengincar podium di MotoGP 2025, masih tidak percaya diri pasca balapan di Austria
22 Agustus 2025, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali diterapkan untuk membatasi jumlah kendaraan yang melintas di jalan utama
22 Agustus 2025, 13:18 WIB
Ada dua NJKB mobil Changan terdaftar mulai Rp 100 jutaan, yakni kendaraan listrik Changan Lumin dan Deepal S07
22 Agustus 2025, 12:00 WIB
Marco Bezzecchi bertekad tampil maksimal dalam balapan MotoGP Hungaria 2025 di Balaton Park akhir pekan nanti
22 Agustus 2025, 11:00 WIB
Pertumbuhan kendaraan yang ada tidak sebanding dengan jumlah jalan, sehingga memperparah macet Jakarta