Aspek Penentu Tercapainya Target Penjualan Mobil Baru di 2026
20 Februari 2026, 08:00 WIB
Kebijakan seperti ganjil genap dinilai kurang efektif jika melihat pertumbuhan kendaraan bermotor saat ini
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Skema rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap merupakan upaya yang diterapkan untuk mengurai kemacetan terkhusus di Jakarta. Namun nampaknya kepadatan seringkali tetap terjadi.
Membeli kendaraan baru atau mobil listrik agar tidak terdampak ganjil genap jadi salah satu siasat dilakukan guna menghindari kebijakan itu.
“Di Jakarta salah satu penyebab orang pilih EV (Electric Vehicle) itu karena ada peraturan ganjil genap. Baik bagi diler ICE atau EV sebenarnya menguntungkan, (konsumen) jadi menambah mobil,” ucap Ali Hanafiah, Presiden Direktur BYD Arista di Bekasi beberapa waktu lalu.
Meski begitu ia tidak menampik sudah banyak masyarakat yang teredukasi menggunakan kendaraan listrik karena ingin ikut mengurangi emisi gas buang.
Di tengah pelemahan daya beli, pertumbuhan kendaraan bermotor tetap terjadi. Mengacu pada data Korlantas Polri, dikutip Kamis (17/10) jumlah mobil pribadi terdaftar di Jawa Barat adalah 1.994.482 unit. Sementara sepeda motor tembus 17.069.632 unit.
Sedangkan di Jakarta tedapat 3.988.407 unit mobil pribadi dan 18.990.917 unit sepeda motor tercatat di data Korlantas Polri.
Melihat hal tersebut, pengamat menilai bahwa pertumbuhan ranmor tidak diimbangi dengan perkembangan infrastruktur jalan. Sehingga kemacetan tak terhindarkan.
Baca Juga : Ini Koleksi Mobil Veronica Tan, Calon Menteri Prabowo Subianto
“Di Jakarta, pertumbuhan ranmor lima tahun terakhir bisa menyentuh lima sampai tujuh persen. Sedangkan pembangunan atau penambahan panjang jalan sekitar 0,001 persen, hampir tidak ada penambahan,” ucap Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kepada KatadataOTO, Rabu (16/10).
Namun upaya yang dilakukan baru pembatasan lalu lintas berupa ganjil genap. Kebijakan itu diterapkan di area tertentu dengan jumlah total 25 titik.
Perlu diketahui kebijakan ganjil genap berpedoman pada kalender nasional, di mana hanya pengguna kendaraan dengan nomor pelat akhir sesuai tanggal bisa melintas di jalan yang dibatasi.
Aturan ini berlaku mulai Senin sampai Jumat di jam berbeda. Pertama mulai 06:00 sampai 10:00 WIB, lalu dilanjutkan 16.00 sampai 21.00 WIB.
“Dalam jangka pendek, ganjil genap cukup efektif, bisa mengurangi kepadatan sekitar 30 persen. Namun seiring perkembangan waktu kurang efektif karena ranmor akan bertambah terus, akhirnya berdampak pada kemacetan,” tegas Budiyanto.
Sehingga ia menilai ada alternatif lain bisa dilakukan oleh pihak pemerintah, seperti ERP (Electronic Road Pricing) alias jalan berbayar di zona tertentu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Februari 2026, 08:00 WIB
20 Februari 2026, 06:00 WIB
19 Februari 2026, 15:00 WIB
19 Februari 2026, 09:00 WIB
19 Februari 2026, 08:00 WIB
Terkini
21 Februari 2026, 21:00 WIB
Isuzu merupakan salah satu produsen kendaraan niaga yang sudah merakit lokal truk dan mobil pikap di RI
21 Februari 2026, 19:00 WIB
Pemerintah telah menyiapkan 10 tol fungsional untuk beroperasi saat mudik Lebaran 2026 agar mengurangi kemacetan
21 Februari 2026, 17:00 WIB
Michelin mengingatkan masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman agar memperhatikan kondisi ban kendaraan
21 Februari 2026, 13:00 WIB
GIAMM sebut industri komponen otomotif berpotensi dirugikan oleh keputusan impor ratusan ribu pikap dari India
21 Februari 2026, 11:00 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menilai impor pikap akan berdampak buruk bagi industri otomotif di dalam negeri
21 Februari 2026, 09:00 WIB
Menurut data yang dihimpun, total transaksi di IIMS 2026 hanya naik sekitar Rp 700 miliar dari tahun lalu
21 Februari 2026, 07:00 WIB
Suzuki Jimny modifikasi hadir di IIMS 2026 sebagai bahan referensi maupun inspirasi modifikasi para pengunjung
20 Februari 2026, 20:00 WIB
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menperin mengatakan bahwa produksi pikap lokal mencapai satu juta unit per tahun