11 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada Jakarta
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Pihak Kepolisian berencana untuk memberlakukan penghapusan data pajak kendaraan bermotor yang mati selama 2 tahun
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghapus data STNK pajaknya mati 2 tahun akan segera dilaksanakan. Hal ini disampaikan oleh Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa rencana tersebut sudah sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berkat jelasnya landasan hukum maka aturan diharapkan bisa lebih mudah diterapkan.
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” tegas Kakorlantas.
Ia pun melanjutkan bahwa ketika aturan tersebut dimulai, mobil atau motor yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap bodong. Adanya sanksi diharapkan bisa membuat masyarakat menjadi disiplin membayar pajak dan data kendaraan menjadi lebih valid.
Namun kebijakan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Pihak kepolisian harus menyiapkan beragam hal, termasuk menyamakan data pemilik kendaraan agar bisa lebih dipastikan kebenaranya.
Oleh karena itu, Korlantas akan menyamakan data pada PT Jasa Raharja dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Dengan demikian maka penerapan bisa lebih mudah dilakukan dibanding sebelumnya.
“Kita sedang mengkonsepkan single data biar sama semua, biar kita semua tahu,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri.
Dilansir dari NTMC Pilri, single data bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi. Sehingga, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi bisa diminimalisir dan pendataan pajak lebih akurat dibanding sebelumnya.
Sebagai informasi, sumbangan wajib pajak di Indonesia masih sangat rendah dari seharusnya. Berdasarkan data PT Jasa Raharja, tercatat sebanyak 40 juta dari total 103 juta mobil serta morot di Indonesia belum membayar sumbangan wajib.
Akibatnya, negara kehilangan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Hingga kini, tercatat negara hilang pendapatan sampai Rp 100 triliun lebih akibat lebih dari 50 persen kendaraan belum bayar pajak.
Besarnya kerugian tentu menjadi perhatian karena pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang terbesar serta digunakan untuk pembangunan dari berbagai sektor. Tidak mengherankan bila belakangan ini pemerintah cukup giat dalam mengejar para wajib pajak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2025, 23:30 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
25 Juni 2025, 22:30 WIB
25 Juni 2025, 07:00 WIB
Terkini
04 Juli 2025, 19:00 WIB
Pihak Xpeng mengungkapkan alasan pihaknya bakal lebih dulu melakukan perakitan lokal X9 ketimbang G6
04 Juli 2025, 18:00 WIB
KatadataOTO merangkum enam kesalahan memilih tempat parkir yang dapat merugikan pengemudi saat bepergian
04 Juli 2025, 17:00 WIB
Desta kecelakaan saat memarkirkan Ducati DesertX yang digunakannya buat touring di kawasan Sembalun, NTB
04 Juli 2025, 16:30 WIB
Diler Xpeng di Puri, Jakarta Barat siapkan layanan 3S dan perbaikan bodi, ada unit test drive buat konsumen
04 Juli 2025, 16:03 WIB
Polres Bogor bakal menerapkan ganjil genap Puncak pada akhir pekan ini untuk melancarkan arus lalu lintas
04 Juli 2025, 13:28 WIB
Auksi melakukan pengembangan layanan dan lokasi lelang baru untuk menjawab kebutuhan para pelanggan setia
04 Juli 2025, 12:52 WIB
Xiaomi berminat mengekspor mobil listrik ke pasar global, tetapi masih ada satu penghambat yang dihadapi
04 Juli 2025, 11:41 WIB
Lamborghini yang dikendaraan Diogo Jota bersama sang adik terbakar saat kecelakaan di jalan tol A52, Spanyol