Polisi akan Hapus Data Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun

Pihak Kepolisian berencana untuk memberlakukan penghapusan data pajak kendaraan bermotor yang mati selama 2 tahun

Polisi akan Hapus Data Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun
Adi Hidayat

TRENOTO – Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghapus data STNK pajaknya mati 2 tahun akan segera dilaksanakan. Hal ini disampaikan oleh Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa rencana tersebut sudah sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berkat jelasnya landasan hukum maka aturan diharapkan bisa lebih mudah diterapkan.

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” tegas Kakorlantas.

Ia pun melanjutkan bahwa ketika aturan tersebut dimulai, mobil atau motor yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap bodong. Adanya sanksi diharapkan bisa membuat masyarakat menjadi disiplin membayar pajak dan data kendaraan menjadi lebih valid.

Photo : Toyota

Namun kebijakan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Pihak kepolisian harus menyiapkan beragam hal, termasuk menyamakan data pemilik kendaraan agar bisa lebih dipastikan kebenaranya.

Oleh karena itu, Korlantas akan menyamakan data pada PT Jasa Raharja dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Dengan demikian maka penerapan bisa lebih mudah dilakukan dibanding sebelumnya.

“Kita sedang mengkonsepkan single data biar sama semua, biar kita semua tahu,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri.

Dilansir dari NTMC Pilri, single data bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi. Sehingga, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi bisa diminimalisir dan pendataan pajak lebih akurat dibanding sebelumnya.

Photo :

Sebagai informasi, sumbangan wajib pajak di Indonesia masih sangat rendah dari seharusnya. Berdasarkan data PT Jasa Raharja, tercatat sebanyak 40 juta dari total 103 juta mobil serta morot di Indonesia belum membayar sumbangan wajib.

Akibatnya, negara kehilangan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Hingga kini, tercatat negara hilang pendapatan sampai Rp 100 triliun lebih akibat lebih dari 50 persen kendaraan belum bayar pajak.

Besarnya kerugian tentu menjadi perhatian karena pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang terbesar serta digunakan untuk pembangunan dari berbagai sektor. Tidak mengherankan bila belakangan ini pemerintah cukup giat dalam mengejar para wajib pajak.


Terkini

news
BNI TapCash

Cara Nyaman Road Trip Bareng Keluarga, Manfaatkan BNI TapCash

BNI TapCash bisa diandalkan untuk pembayaran tol sampai berbelanja makanan dan minuman saat road trip

otosport
Pertamina Enduro VR46

Pertamina Enduro VR46 Usung Livery Garuda di MotoGP Mandalika

Pertamina Enduro VR46 Racing Team akan tampil beda dengan livery khusus yang menggambarkan kekuatan Indonesia

otosport
MotoGP Mandalika 2026

Jadwal MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Dihantui Kutukan

MotoGP Mandalika 2026 bisa jadi kesempatan bagi Marquez untuk meraih poin dan memangkas jarak dengan Martin

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 7 Oktober 2026, di Tahap Evaluasi

Evaluasi terhadap aturan Ganjil Genap Jakarta terus dilakukan untuk bisa mengurangi tingkat kemacetan

news
SIM Keliling Jakarta

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Rabu 7 Oktober 2026

Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia hari ini, layani perpanjangan masa berlaku SIM yang aktif

news
SIM keliling Bandung

Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung 7 Oktober 2026, Jangan Salah

SIM keliling Bandung salah satu fasilitas yang dihadirkan pihak kepolisian agar lebih memudahkan pengendara

otosport
Enea Bastianini

Cara Enea Bastianini Jaga Penampilan Sebelum Balapan MotoGP

Enea Bastianini resmi menjalin kerja sama dengan merek kacamata Police yang bisa menunjang penampilannya

mobil
Kei car listrik BYD Racco

BYD Racco Mulai Merambah Pasar Mobil Setir Kanan Selain Jepang

Kei car listrik BYD Racco mengincar pasar mobil setir kanan seperti Makau dan Sri Lanka, selanjutnya bisa jadi RI