Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi
24 April 2026, 15:00 WIB
Pihak Kepolisian berencana untuk memberlakukan penghapusan data pajak kendaraan bermotor yang mati selama 2 tahun
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghapus data STNK pajaknya mati 2 tahun akan segera dilaksanakan. Hal ini disampaikan oleh Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa rencana tersebut sudah sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berkat jelasnya landasan hukum maka aturan diharapkan bisa lebih mudah diterapkan.
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” tegas Kakorlantas.
Ia pun melanjutkan bahwa ketika aturan tersebut dimulai, mobil atau motor yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap bodong. Adanya sanksi diharapkan bisa membuat masyarakat menjadi disiplin membayar pajak dan data kendaraan menjadi lebih valid.
Namun kebijakan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Pihak kepolisian harus menyiapkan beragam hal, termasuk menyamakan data pemilik kendaraan agar bisa lebih dipastikan kebenaranya.
Oleh karena itu, Korlantas akan menyamakan data pada PT Jasa Raharja dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Dengan demikian maka penerapan bisa lebih mudah dilakukan dibanding sebelumnya.
“Kita sedang mengkonsepkan single data biar sama semua, biar kita semua tahu,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri.
Dilansir dari NTMC Pilri, single data bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi. Sehingga, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi bisa diminimalisir dan pendataan pajak lebih akurat dibanding sebelumnya.
Sebagai informasi, sumbangan wajib pajak di Indonesia masih sangat rendah dari seharusnya. Berdasarkan data PT Jasa Raharja, tercatat sebanyak 40 juta dari total 103 juta mobil serta morot di Indonesia belum membayar sumbangan wajib.
Akibatnya, negara kehilangan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Hingga kini, tercatat negara hilang pendapatan sampai Rp 100 triliun lebih akibat lebih dari 50 persen kendaraan belum bayar pajak.
Besarnya kerugian tentu menjadi perhatian karena pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang terbesar serta digunakan untuk pembangunan dari berbagai sektor. Tidak mengherankan bila belakangan ini pemerintah cukup giat dalam mengejar para wajib pajak.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 April 2026, 15:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
25 Mei 2026, 11:00 WIB
Berkaca dari data pembeli Prelude, loyalis Honda disebut memiliki peran penting dalam mendongkrak penjualan
25 Mei 2026, 09:00 WIB
Teknologi REEV yang bakal masuk di Indonesia dalam waktu dekat dan memiliki beberapa keunggulan yang menarik
25 Mei 2026, 07:00 WIB
Banyak yang menganggap masalah pada mobil bisa diperbaiki sendiri, namun jika dipaksakan akan menjadi masalah
25 Mei 2026, 06:01 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta, ada di lima lokasi berbeda
25 Mei 2026, 06:00 WIB
Kepolisian kembali menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani para pengendara motor maupun mobil
25 Mei 2026, 06:00 WIB
Jelang libur Idul Adha 2026, skema Ganjil Genap Jakarta masih tetap berlaku untuk meminimalisir kepadatan
24 Mei 2026, 20:00 WIB
iCar V23 resmi dipasarkan di Tanah Air dengan banderol Rp 389,9 Juta dan menjadi SUV bertenaga listrik paling terjangkau
24 Mei 2026, 19:00 WIB
16 ribu unit mobil listrik Jaecoo J5 EV terkirim ke konsumen sejak awal peluncurannya jelang akhir 2025