Catat Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Cukup Lewat Handphone
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
Pihak Kepolisian berencana untuk memberlakukan penghapusan data pajak kendaraan bermotor yang mati selama 2 tahun
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menghapus data STNK pajaknya mati 2 tahun akan segera dilaksanakan. Hal ini disampaikan oleh Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa rencana tersebut sudah sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berkat jelasnya landasan hukum maka aturan diharapkan bisa lebih mudah diterapkan.
“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” tegas Kakorlantas.
Ia pun melanjutkan bahwa ketika aturan tersebut dimulai, mobil atau motor yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap bodong. Adanya sanksi diharapkan bisa membuat masyarakat menjadi disiplin membayar pajak dan data kendaraan menjadi lebih valid.
Namun kebijakan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Pihak kepolisian harus menyiapkan beragam hal, termasuk menyamakan data pemilik kendaraan agar bisa lebih dipastikan kebenaranya.
Oleh karena itu, Korlantas akan menyamakan data pada PT Jasa Raharja dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Dengan demikian maka penerapan bisa lebih mudah dilakukan dibanding sebelumnya.
“Kita sedang mengkonsepkan single data biar sama semua, biar kita semua tahu,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri.
Dilansir dari NTMC Pilri, single data bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi. Sehingga, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi bisa diminimalisir dan pendataan pajak lebih akurat dibanding sebelumnya.
Sebagai informasi, sumbangan wajib pajak di Indonesia masih sangat rendah dari seharusnya. Berdasarkan data PT Jasa Raharja, tercatat sebanyak 40 juta dari total 103 juta mobil serta morot di Indonesia belum membayar sumbangan wajib.
Akibatnya, negara kehilangan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Hingga kini, tercatat negara hilang pendapatan sampai Rp 100 triliun lebih akibat lebih dari 50 persen kendaraan belum bayar pajak.
Besarnya kerugian tentu menjadi perhatian karena pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang terbesar serta digunakan untuk pembangunan dari berbagai sektor. Tidak mengherankan bila belakangan ini pemerintah cukup giat dalam mengejar para wajib pajak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Oktober 2024, 11:00 WIB
07 Oktober 2024, 12:00 WIB
09 September 2024, 19:09 WIB
28 Agustus 2024, 17:00 WIB
27 Agustus 2024, 16:00 WIB
Terkini
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 09:00 WIB
Pameran otomotif ini resmi dibuka di ICE BSD, Tangerang Selatan, berikut kami rangkum harga tiket GJAW 2024
22 November 2024, 08:00 WIB
HMID masih melihat bagaimana respon penerimaan masyarakat terhadap new Hyundai Tucson di dalam negeri
22 November 2024, 07:00 WIB
Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani
22 November 2024, 06:07 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta hari ini di lima tempat berbeda demi melayani masyarakat
22 November 2024, 06:05 WIB
Jangan sampai terlewat karena SIM keliling Bandung tidak beroperasi di akhir pekan, berikut informasinya
22 November 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 22 November 2024 digelar di puluhan titik untuk memastikan kelancaran lalu lintas