Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2026
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah memberi kemudahan kepada masyarakat yang terpukul akibat pandemi Covid-19
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kondisi pandemi di Indonesia memang terbilang sudah membaik dibandingkan tahun lalu. Masyarakat juga seakan sudah terbiasa untuk hidup berdampingan dengan Covid dan pemerintah pun mulai memikirkan menurunkan status dari pandemi menjadi endemi.
Namun, kondisi perekomonian masyarakat dinilai masih jauh dari kata pulih, terutama bila dibandingkan dengan sebelum masa pandemi. Kondisi ini pun membuat masyarakat terbilang masih sulit untuk terus bertahan.
Guna meringankan beban masyarakat, sejumlah pemerintah daerah akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pelaksanaannya bergantung pada kebijkan pemerintah daerah masing-masing.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi benar-benar memukul perkonomian masyarakat Bali yang sangat bergantung pada industri pariwisata. Guna membantu pemulihan maka pemerintah provinsi Bali pun memberikan pemutihan pajak kendaraan sejak 4 April hingga 31 Agustus 2022.
Selanjutnya adalah pemerintah provinsi Jawa Timur juga memberi kemudahan kepada masyarakat dengan pemutihan pajak kendaraan. Pelaksanaannya sendiri dilakukan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Insentif yang diberikan terbilang beragam. Mulai dari pemutihan sanksi administrasi PKB, BBNKB serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung cukup lama. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Keringanan diberikan dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah belum memiliki balik nama dari hasil jual beli, hibah, lelang dan waris.
Selanjutnya ada Kalimantan Tengah yang mejalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022. Masyarakat berhak untuk mendapatkan penghapusan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua serta pajak progresif ketiga.
Kepulauan Bangka Belitung juga memberikan keringanan kepada masyarakat untuk mendapatkan pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022. Program ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.
Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.
Terbaru adalah Jawa Barat yang akan melakukan programnya pada 1 Juli hingga akhir Agustus 2022. Dalam kebijakannya akan ada 5 kemudahan untuk masyarakat.
Kemudahan tersebut adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, diskon BBNKB pertama, gratis BBNKB kedua, dihapuskannya tunggakan pajak tahun kelima dan diskon pajak.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
02 September 2025, 08:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
Terkini
17 Mei 2026, 11:17 WIB
Toyota GR Car Meet 2026 menjadi ajang festival mobil terbesar di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak
16 Mei 2026, 20:46 WIB
Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial