Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah memberi kemudahan kepada masyarakat yang terpukul akibat pandemi Covid-19
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kondisi pandemi di Indonesia memang terbilang sudah membaik dibandingkan tahun lalu. Masyarakat juga seakan sudah terbiasa untuk hidup berdampingan dengan Covid dan pemerintah pun mulai memikirkan menurunkan status dari pandemi menjadi endemi.
Namun, kondisi perekomonian masyarakat dinilai masih jauh dari kata pulih, terutama bila dibandingkan dengan sebelum masa pandemi. Kondisi ini pun membuat masyarakat terbilang masih sulit untuk terus bertahan.
Guna meringankan beban masyarakat, sejumlah pemerintah daerah akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pelaksanaannya bergantung pada kebijkan pemerintah daerah masing-masing.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi benar-benar memukul perkonomian masyarakat Bali yang sangat bergantung pada industri pariwisata. Guna membantu pemulihan maka pemerintah provinsi Bali pun memberikan pemutihan pajak kendaraan sejak 4 April hingga 31 Agustus 2022.
Selanjutnya adalah pemerintah provinsi Jawa Timur juga memberi kemudahan kepada masyarakat dengan pemutihan pajak kendaraan. Pelaksanaannya sendiri dilakukan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Insentif yang diberikan terbilang beragam. Mulai dari pemutihan sanksi administrasi PKB, BBNKB serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung cukup lama. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Keringanan diberikan dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah belum memiliki balik nama dari hasil jual beli, hibah, lelang dan waris.
Selanjutnya ada Kalimantan Tengah yang mejalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022. Masyarakat berhak untuk mendapatkan penghapusan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua serta pajak progresif ketiga.
Kepulauan Bangka Belitung juga memberikan keringanan kepada masyarakat untuk mendapatkan pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022. Program ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.
Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.
Terbaru adalah Jawa Barat yang akan melakukan programnya pada 1 Juli hingga akhir Agustus 2022. Dalam kebijakannya akan ada 5 kemudahan untuk masyarakat.
Kemudahan tersebut adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, diskon BBNKB pertama, gratis BBNKB kedua, dihapuskannya tunggakan pajak tahun kelima dan diskon pajak.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
02 September 2025, 08:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi
15 Agustus 2026, 18:57 WIB
Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika