Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar di Jakarta
08 November 2025, 13:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah memberi kemudahan kepada masyarakat yang terpukul akibat pandemi Covid-19
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kondisi pandemi di Indonesia memang terbilang sudah membaik dibandingkan tahun lalu. Masyarakat juga seakan sudah terbiasa untuk hidup berdampingan dengan Covid dan pemerintah pun mulai memikirkan menurunkan status dari pandemi menjadi endemi.
Namun, kondisi perekomonian masyarakat dinilai masih jauh dari kata pulih, terutama bila dibandingkan dengan sebelum masa pandemi. Kondisi ini pun membuat masyarakat terbilang masih sulit untuk terus bertahan.
Guna meringankan beban masyarakat, sejumlah pemerintah daerah akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pelaksanaannya bergantung pada kebijkan pemerintah daerah masing-masing.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi benar-benar memukul perkonomian masyarakat Bali yang sangat bergantung pada industri pariwisata. Guna membantu pemulihan maka pemerintah provinsi Bali pun memberikan pemutihan pajak kendaraan sejak 4 April hingga 31 Agustus 2022.
Selanjutnya adalah pemerintah provinsi Jawa Timur juga memberi kemudahan kepada masyarakat dengan pemutihan pajak kendaraan. Pelaksanaannya sendiri dilakukan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Insentif yang diberikan terbilang beragam. Mulai dari pemutihan sanksi administrasi PKB, BBNKB serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung cukup lama. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Keringanan diberikan dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah belum memiliki balik nama dari hasil jual beli, hibah, lelang dan waris.
Selanjutnya ada Kalimantan Tengah yang mejalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei hingga 17 Agustus 2022. Masyarakat berhak untuk mendapatkan penghapusan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua serta pajak progresif ketiga.
Kepulauan Bangka Belitung juga memberikan keringanan kepada masyarakat untuk mendapatkan pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022. Program ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.
Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.
Terbaru adalah Jawa Barat yang akan melakukan programnya pada 1 Juli hingga akhir Agustus 2022. Dalam kebijakannya akan ada 5 kemudahan untuk masyarakat.
Kemudahan tersebut adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, diskon BBNKB pertama, gratis BBNKB kedua, dihapuskannya tunggakan pajak tahun kelima dan diskon pajak.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
08 November 2025, 13:00 WIB
02 September 2025, 08:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
Terkini
16 November 2025, 21:24 WIB
Marco Bezzecchi tutup musim ini dengan capaian manis di MotoGP Valencia 2025 dengan finish pertama
16 November 2025, 17:00 WIB
Mazda EZ-6 dan Changan Deepal LO7 sama-sama berpeluang besar untuk dipasarkan ke konsumen di Tanah Air
16 November 2025, 15:14 WIB
Chery beri penjelasan soal Fengyun X3L yang alami kecelakaan saat sedang uji ketangguhan di Gunung Tianmen
16 November 2025, 13:00 WIB
Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru
16 November 2025, 11:00 WIB
Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor
16 November 2025, 09:00 WIB
Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung
16 November 2025, 08:00 WIB
Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025
16 November 2025, 07:00 WIB
Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang