Mahkamah Agung Kini Punya Pelat Nomor Khusus
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
Kepolisian memastikan akan perketat aturan pembuatan pelat nomor khusus yang diharapkan bisa mengurangi angka pelanggaran
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan berpelat khusus membuat Kepolisian perketat aturan pembuatan pelat nomor khusus. Dengan demikian kedepannya tidak ada orang yang menyalahgunakan pelat khusus tersebut.
Selama ini penggunaan pelat nomor khusus dan RF memang digunakan oleh para pejabat negara. Ironisnya, mereka justru sering kali melakukan pelanggaran aturan lalu lintas mulai dari ganjil genap hingga menggunakan rotator.
“Selanjutnya dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia. Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan,” tegas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Ia pun menjelaskan untuk ke depannya perpanjangan dan pembuatan STNK khusus tersebut perlu persetujuan berbagai pihak. Dengan demikian pemilik pelat nomor kendaraan khusus diharapkan akan lebih bertanggung jawab.
“Untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Div Propam atau Bid Propam. Sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa dalam 3 hari, Kepolisian menemukan ada pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh kendaraan berpelat khusus. Jumlah dari mobil berpelat khusus yang melakukan pelanggaran pun tidak sedikit karena berhasil terkumpul hingga 124 mobil.
Pelanggaran yang dilakukan pun cukup beragam mulai dari ganjil genap, berkendara di bahu jalan hingga penggunaan rotator serta sirine. Untungnya, kamera ETLE yang sudah dipasang di beberapa lokasi berhasil merekam pelanggaran tersebut.
Teknologi kamera ETLE memang boleh dikatakan masih menjadi salah satu terobosan terbaru Kepolisian lalu lintas. Pasalnya dengan penggunaan teknologi ini maka risiko terjadinya kecurangan oleh oknum petugas dapat diminimalisir.
Sanksi tilang pun biasanya berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran. Namun umumnya hukuman tersebut berupa denda dengan jumlah maksimal dan dapat diselesaikan pelanggar hukum tanpa harus ke pengadilan.
Selain itu masyarakat juga diharapkan bisa lebih disiplin dan taat terhadap aturan lalu lintas dibanding sebelumnya. Karena seharusnya mereka merasa diawasi selama 24 jam sehingga mengurungkan niat ketika hendak melanggar aturan lalu lintas.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
03 Mei 2024, 07:00 WIB
31 Januari 2024, 10:30 WIB
23 Juni 2023, 14:58 WIB
10 Mei 2023, 13:03 WIB
Terkini
03 Oktober 2025, 14:00 WIB
Buat mengatasi kepadatan lalu lintas, kepolisian menyiapkan ganjil genap Puncak Bogor di awal Oktober 2025
03 Oktober 2025, 13:00 WIB
Dalam sebuah kesempatan, Marc Marquez mengaku sangat mengagumi sosok Valentino Rossi di ajang balap MotoGP
03 Oktober 2025, 12:00 WIB
Rifat Sungkar bakal menghadirkan modifikasi BMW E34 yang berganti bodi jadi Ford Mustang di gelaran IMX 2025
03 Oktober 2025, 11:00 WIB
Valentino Rossi bakal kembangkan bakat muda asal Indonesia untuk beraksi di ajang balap MotoGP di masa depan
03 Oktober 2025, 10:00 WIB
Berikut KatadataOTO merangkum daftar lengkap harga mobil hybrid di Indonesia per Oktober 2025, berstatus on the road Jakarta
03 Oktober 2025, 09:00 WIB
Karena insentif motor listrik masih menggantung, Astra Honda Motor memprediksi penjualan bakal terkoreksi
03 Oktober 2025, 08:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan bakal datang buat nonton MotoGP Mandalika 2025 pada Minggu (05/10)
03 Oktober 2025, 07:00 WIB
BBM yang ditolak oleh Vivo karena adanya kandungan etanol akan tetap digunakan Pertamina buat penuhi kebutuhan pasar