Mahkamah Agung Kini Punya Pelat Nomor Khusus
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
Kepolisian memastikan akan perketat aturan pembuatan pelat nomor khusus yang diharapkan bisa mengurangi angka pelanggaran
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan berpelat khusus membuat Kepolisian perketat aturan pembuatan pelat nomor khusus. Dengan demikian kedepannya tidak ada orang yang menyalahgunakan pelat khusus tersebut.
Selama ini penggunaan pelat nomor khusus dan RF memang digunakan oleh para pejabat negara. Ironisnya, mereka justru sering kali melakukan pelanggaran aturan lalu lintas mulai dari ganjil genap hingga menggunakan rotator.
“Selanjutnya dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia. Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan,” tegas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Ia pun menjelaskan untuk ke depannya perpanjangan dan pembuatan STNK khusus tersebut perlu persetujuan berbagai pihak. Dengan demikian pemilik pelat nomor kendaraan khusus diharapkan akan lebih bertanggung jawab.
“Untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Div Propam atau Bid Propam. Sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa dalam 3 hari, Kepolisian menemukan ada pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh kendaraan berpelat khusus. Jumlah dari mobil berpelat khusus yang melakukan pelanggaran pun tidak sedikit karena berhasil terkumpul hingga 124 mobil.
Pelanggaran yang dilakukan pun cukup beragam mulai dari ganjil genap, berkendara di bahu jalan hingga penggunaan rotator serta sirine. Untungnya, kamera ETLE yang sudah dipasang di beberapa lokasi berhasil merekam pelanggaran tersebut.
Teknologi kamera ETLE memang boleh dikatakan masih menjadi salah satu terobosan terbaru Kepolisian lalu lintas. Pasalnya dengan penggunaan teknologi ini maka risiko terjadinya kecurangan oleh oknum petugas dapat diminimalisir.
Sanksi tilang pun biasanya berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran. Namun umumnya hukuman tersebut berupa denda dengan jumlah maksimal dan dapat diselesaikan pelanggar hukum tanpa harus ke pengadilan.
Selain itu masyarakat juga diharapkan bisa lebih disiplin dan taat terhadap aturan lalu lintas dibanding sebelumnya. Karena seharusnya mereka merasa diawasi selama 24 jam sehingga mengurungkan niat ketika hendak melanggar aturan lalu lintas.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
03 Mei 2024, 07:00 WIB
31 Januari 2024, 10:30 WIB
23 Juni 2023, 14:58 WIB
10 Mei 2023, 13:03 WIB
Terkini
13 April 2026, 19:00 WIB
Kehadiran mobil listrik Mazda EZ-6 cukup dinanti-nanti, sebab sempat tertangkap kamera melakukan uji jalan
13 April 2026, 17:59 WIB
Isuzu masih terus menyediakan opsi suku cadang buatan Jepang dan lokal, harga menyesuaikan kebutuhan konsumen
13 April 2026, 16:55 WIB
Mitsubishi Fuso terus berupaya untuk membantu para konsumen, untuk melakukan efisiensi biaya serta waktu
13 April 2026, 11:00 WIB
Ratusan ribu mobil Cina dikirimkan ke berbagai negara akibat meningkatnya permintaan imbas kenaikan harga BBM
13 April 2026, 09:00 WIB
Insentif kendaraan listrik kembali dipertimbangkan untuk bisa menarik minat para pelanggan di Indonesia
13 April 2026, 07:00 WIB
BYD Sealion 7 mulai menuai respons positif di tengah krisis energi, jadi mobil operasional pilihan PM Thailand
13 April 2026, 06:00 WIB
Demi memfasilitasi para pengendara motor dan mobil, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
13 April 2026, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali tersedia untuk perpanjangan hari ini, simak informasi lengkapnya