Mahkamah Agung Kini Punya Pelat Nomor Khusus
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
Kepolisian memastikan akan perketat aturan pembuatan pelat nomor khusus yang diharapkan bisa mengurangi angka pelanggaran
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan berpelat khusus membuat Kepolisian perketat aturan pembuatan pelat nomor khusus. Dengan demikian kedepannya tidak ada orang yang menyalahgunakan pelat khusus tersebut.
Selama ini penggunaan pelat nomor khusus dan RF memang digunakan oleh para pejabat negara. Ironisnya, mereka justru sering kali melakukan pelanggaran aturan lalu lintas mulai dari ganjil genap hingga menggunakan rotator.
“Selanjutnya dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia. Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan,” tegas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Ia pun menjelaskan untuk ke depannya perpanjangan dan pembuatan STNK khusus tersebut perlu persetujuan berbagai pihak. Dengan demikian pemilik pelat nomor kendaraan khusus diharapkan akan lebih bertanggung jawab.
“Untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari Div Propam atau Bid Propam. Sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa dalam 3 hari, Kepolisian menemukan ada pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh kendaraan berpelat khusus. Jumlah dari mobil berpelat khusus yang melakukan pelanggaran pun tidak sedikit karena berhasil terkumpul hingga 124 mobil.
Pelanggaran yang dilakukan pun cukup beragam mulai dari ganjil genap, berkendara di bahu jalan hingga penggunaan rotator serta sirine. Untungnya, kamera ETLE yang sudah dipasang di beberapa lokasi berhasil merekam pelanggaran tersebut.
Teknologi kamera ETLE memang boleh dikatakan masih menjadi salah satu terobosan terbaru Kepolisian lalu lintas. Pasalnya dengan penggunaan teknologi ini maka risiko terjadinya kecurangan oleh oknum petugas dapat diminimalisir.
Sanksi tilang pun biasanya berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran. Namun umumnya hukuman tersebut berupa denda dengan jumlah maksimal dan dapat diselesaikan pelanggar hukum tanpa harus ke pengadilan.
Selain itu masyarakat juga diharapkan bisa lebih disiplin dan taat terhadap aturan lalu lintas dibanding sebelumnya. Karena seharusnya mereka merasa diawasi selama 24 jam sehingga mengurungkan niat ketika hendak melanggar aturan lalu lintas.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
03 Mei 2024, 07:00 WIB
31 Januari 2024, 10:30 WIB
23 Juni 2023, 14:58 WIB
10 Mei 2023, 13:03 WIB
Terkini
16 Februari 2026, 13:52 WIB
Menurut data milik Gaikindo, sepanjang Januari 2026 wholesales mobil LCGC hanya berkisar 10.694 unit saja
16 Februari 2026, 11:00 WIB
Per Januari 2026 wholesales dan retail sales Neta nol unit, tidak ada rencana peluncuran produk baru
16 Februari 2026, 11:00 WIB
DFSK Indonesia siapkan model baru di pertengahan 2026 untuk menjangkau pasar yang lebih luas dibanding sekarang
16 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan LCGC Daihatsu di Indonesia tergerus karena sejumlah faktor yang termasuk yang mempengaruhi
16 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 PHEV dipastikan akan meluncur dan dipasarkan ke konsumen di Indonesia pada semester kedua tahun ini
16 Februari 2026, 06:09 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di layanan SIM keliling Jakarta hari ini, simak informasinya
16 Februari 2026, 06:08 WIB
Kepolisian tetap menghadirkan layanan SIM keliling Bandung agar masyarakat dapat mengurus dokumen berkendara
16 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta ditiadakan dua hari untuk menyambut libur Imlek yang berlangsung hari ini dan besok.