Mahkamah Agung Kini Punya Pelat Nomor Khusus
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
Pemilik pelat nomor RF viral di media sosial, benarkan pemilik kendaraan ini berhak mendapat prioritas
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Sebuah video pemukulan yang melibatkan pemilik kendaraan dengan pelat nomor RF viral di media sosial. Menarik perhatian masyarakat, banyak yang mempertanyakan arti pelat nomor RF, benarkah pengguna jalan perlu memberikan prioritas untuk kendaran ini.
Untuk lebih jelasnya TrenOto akan mengulasnya secara rinci. Seperti diketahui, pelat nomor memiliki kode khusus berupa huruf dan angka. Kode huruf di bagian depan biasanya untuk menandakan wilayah, sedangkan di bagian belakang menandakan sub-daerah.
Selain digunakan untuk melambangkan daerah tempat kendaraan terdaftar, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor juga sering kali digunakan untuk menandakan jenis kendaraan.
Beberapa kendaraan di Indonesia memang masuk dalam kategori khusus sehingga perlu dibedakan melalui TNKB. Salah satu kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus tersebut adalah kode RF.
Pelat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang serta memiliki dua atau tiga digit angka menandakan instansi tertentu. Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi tersebut.
Sebenarnya, pelat nomor RF memiliki beberapa variasi dan kode tersebut mewakili instansi berbeda. Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan sehingga terdapat tiga digit huruf pada TNKB khusus.
Pertama terdapat RFS, pelat jenis ini merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.
Lebih spesifik, pelat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
Khusus pelat dengan kode RFO, RFH dan RFQ diberikan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Sedangkan Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Selanjutnya terdapat RFD. Merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat, kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
21 Juni 2025, 21:00 WIB
03 Mei 2024, 07:00 WIB
19 April 2024, 09:00 WIB
16 April 2024, 09:00 WIB
Terkini
23 Agustus 2025, 09:00 WIB
Mobil listrik berukuran kecil Changan Lumin EV sudah terdaftar di Indonesia, berikut bocoran spesifikasinya
23 Agustus 2025, 07:00 WIB
Kabar kedatangan Daihatsu Ayla Ev kembali mencuat saat ADM merayakan produksi mobil kesembilan juta unit
22 Agustus 2025, 22:20 WIB
Saat ini Daihatsu Rocky Hybrid masih dipasarkan dengan status CBU Jepang untuk para konsumen di Indonesia
22 Agustus 2025, 19:30 WIB
Polytron Fox 200 resmi meluncur dengan beragam keunggulan untuk menjawab kebutuhan pengemudi perempuan
22 Agustus 2025, 18:00 WIB
Setelah menghadirkan produk unggulan di Indonesia, Daihatsu berhasil mencapai produksi sembilan juta unit
22 Agustus 2025, 17:43 WIB
BMW dikabarkan bakal menyuplai mesin untuk sejumlah lini mobil hybrid dan elektrifikasi Mercedes-Benz
22 Agustus 2025, 16:16 WIB
Jaecoo jadi satu-satunya manufaktur Cina yang meramaikan forum AIGIS 2025 besutan Kementerian Perindustrian
22 Agustus 2025, 15:22 WIB
Francesco Bagnaia tak lagi mengincar podium di MotoGP 2025, masih tidak percaya diri pasca balapan di Austria