Benarkah Pelat Nomor RF Berhak Dapat Prioritas, Simak Aturannya

Pemilik pelat nomor RF viral di media sosial, benarkan pemilik kendaraan ini berhak mendapat prioritas

Benarkah Pelat Nomor RF Berhak Dapat Prioritas, Simak Aturannya
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Sebuah video pemukulan yang melibatkan pemilik kendaraan dengan pelat nomor RF viral di media sosial. Menarik perhatian masyarakat, banyak yang mempertanyakan arti pelat nomor RF, benarkah pengguna jalan perlu memberikan prioritas untuk kendaran ini.

Untuk lebih jelasnya TrenOto akan mengulasnya secara rinci. Seperti diketahui, pelat nomor memiliki kode khusus berupa huruf dan angka. Kode huruf di bagian depan biasanya untuk menandakan wilayah, sedangkan di bagian belakang menandakan sub-daerah.

Selain digunakan untuk melambangkan daerah tempat kendaraan terdaftar, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor juga sering kali digunakan untuk menandakan jenis kendaraan.

Photo : NTMC Polri

Beberapa kendaraan di Indonesia memang masuk dalam kategori khusus sehingga perlu dibedakan melalui TNKB. Salah satu kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus tersebut adalah kode RF.

Pelat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang serta memiliki dua atau tiga digit angka menandakan instansi tertentu. Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi tersebut.

Macam-macam Pelat RF

Sebenarnya, pelat nomor RF memiliki beberapa variasi dan kode tersebut mewakili instansi berbeda. Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan sehingga terdapat tiga digit huruf pada TNKB khusus. 

Pertama terdapat RFS, pelat jenis ini merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.

Lebih spesifik, pelat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian). 

Khusus pelat dengan kode RFO, RFH dan RFQ diberikan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Sedangkan Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan). 

RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). 

Selanjutnya terdapat RFD. Merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat, kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD). 


Terkini

mobil
Toyota Vios Hybrid

Pasar Sedan Kecil, Ini Alasan Toyota Luncurkan Vios Hybrid di RI

Meskipun peminatnya terbilang lebih sedikit, Vios Hybrid hadir buat memperluas jangkauan pasar Toyota

mobil
Geely dan Zeekr

Modal Zeekr Bersaing setelah Gagal di 2025, Siap Dirakit Lokal

Zeekr kembali ke RI di bawah naungan Geely Auto Indonesia dan bakal segera dirakit lokal di masa mendatang

news
Isuzu

Isuzu Kuasai 29 Persen Pangsa Pasar, Pikap Traga Laris Manis

Isuzu berhasil mempertahankan kinerja mereka sepanjang tahun lalu meski banyak rintangan yang menghadang

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 27 Februari 2026, Awas Diputar Balik

Ganjil genap Puncak kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan khususnya di jalur utama

news
Yogyakarta

8 Juta Orang Diperkirakan Melintas di DIY Saat Mudik Lebaran 2026

Dishub DIY memperkirakan ada 8 juta mobilitas saat arus mudik Lebaran 2026 sehingga mereka siapkan rekayasa lalu lintas

mobil
Jaecoo

Jaecoo Siapkan 14 Bengkel Siaga Saat Arus Mudik Lebaran 2026

Jaecoo siapkan 14 bengkel siaga saat arus mudik Lebaran 2026 yang bakal segera berlangsung di Tanah Air

mobil
Pajero Sport

Mitsubishi Pajero Sport, SUV Andal Menerjang Medan Berat

SUV Ladder Frame seperti Mitsubishi Pajero Sport bisa diandalkan untuk menempuh berbagai medan menanatang

motor
New Honda CB150 Verza Dapat Warna Baru, Harga Rp 20 Jutaan

AHM Buka Peluang Pasok Motor Baru untuk Kopdes Merah Putih

AHM bersedia memenuhi permintaan atau kebutuhan motor baru jika ada permintaan dari Agrinas Pangan Nusantara