Cek Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Terbaru 2026
16 Januari 2026, 15:00 WIB
Pemilik pelat nomor RF viral di media sosial, benarkan pemilik kendaraan ini berhak mendapat prioritas
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Sebuah video pemukulan yang melibatkan pemilik kendaraan dengan pelat nomor RF viral di media sosial. Menarik perhatian masyarakat, banyak yang mempertanyakan arti pelat nomor RF, benarkah pengguna jalan perlu memberikan prioritas untuk kendaran ini.
Untuk lebih jelasnya TrenOto akan mengulasnya secara rinci. Seperti diketahui, pelat nomor memiliki kode khusus berupa huruf dan angka. Kode huruf di bagian depan biasanya untuk menandakan wilayah, sedangkan di bagian belakang menandakan sub-daerah.
Selain digunakan untuk melambangkan daerah tempat kendaraan terdaftar, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor juga sering kali digunakan untuk menandakan jenis kendaraan.
Beberapa kendaraan di Indonesia memang masuk dalam kategori khusus sehingga perlu dibedakan melalui TNKB. Salah satu kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus tersebut adalah kode RF.
Pelat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang serta memiliki dua atau tiga digit angka menandakan instansi tertentu. Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi tersebut.
Sebenarnya, pelat nomor RF memiliki beberapa variasi dan kode tersebut mewakili instansi berbeda. Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan sehingga terdapat tiga digit huruf pada TNKB khusus.
Pertama terdapat RFS, pelat jenis ini merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.
Lebih spesifik, pelat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
Khusus pelat dengan kode RFO, RFH dan RFQ diberikan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Sedangkan Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Selanjutnya terdapat RFD. Merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat, kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Januari 2026, 15:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
09 September 2025, 14:00 WIB
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
21 Juni 2025, 21:00 WIB
Terkini
31 Mei 2026, 19:57 WIB
Chery Q merupakan mobil listrik kompak yang memiliki setidaknya tiga kelebihan dibandingkan kompetitor
31 Mei 2026, 19:55 WIB
Marco Bezzecchi amankan kemenangan buat Aprilia di MotoGP Italia 2026, Francesco Bagnaia tampil memuaskan
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan kepada masyarakat guna memeriahkan hari jadi DKI Jakarta ke-499
31 Mei 2026, 07:00 WIB
Mobil listrik kompak Changan Nevo Q05 baru-baru ini debut lebih dulu di Thailand dengan harga kompetitif
30 Mei 2026, 20:44 WIB
Raul Fernandez berhasil menjadi pemenang sesi sprint race MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello hari ini
30 Mei 2026, 13:03 WIB
Honda Racing Indonesia kedatangan satu pembalap baru untuk menyambut musim balap 2026 agar kompetitif
29 Mei 2026, 21:16 WIB
Teaser Mitsubishi Pajero generasi terbaru dibagikan, pakai bahasa desain serupa Xforce dan Destinator
29 Mei 2026, 21:12 WIB
iCAR V23 merupakan SUV listrik yang berkarakter dan memiliki berbagai kelebihan untuk menggoda konsumen