Benarkah Pelat Nomor RF Berhak Dapat Prioritas, Simak Aturannya

Pemilik pelat nomor RF viral di media sosial, benarkan pemilik kendaraan ini berhak mendapat prioritas

Benarkah Pelat Nomor RF Berhak Dapat Prioritas, Simak Aturannya

TRENOTO – Sebuah video pemukulan yang melibatkan pemilik kendaraan dengan pelat nomor RF viral di media sosial. Menarik perhatian masyarakat, banyak yang mempertanyakan arti pelat nomor RF, benarkah pengguna jalan perlu memberikan prioritas untuk kendaran ini.

Untuk lebih jelasnya TrenOto akan mengulasnya secara rinci. Seperti diketahui, pelat nomor memiliki kode khusus berupa huruf dan angka. Kode huruf di bagian depan biasanya untuk menandakan wilayah, sedangkan di bagian belakang menandakan sub-daerah.

Selain digunakan untuk melambangkan daerah tempat kendaraan terdaftar, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor juga sering kali digunakan untuk menandakan jenis kendaraan.

Photo : NTMC Polri

Beberapa kendaraan di Indonesia memang masuk dalam kategori khusus sehingga perlu dibedakan melalui TNKB. Salah satu kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus tersebut adalah kode RF.

Pelat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang serta memiliki dua atau tiga digit angka menandakan instansi tertentu. Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi tersebut.

Macam-macam Pelat RF

Sebenarnya, pelat nomor RF memiliki beberapa variasi dan kode tersebut mewakili instansi berbeda. Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan sehingga terdapat tiga digit huruf pada TNKB khusus. 

Pertama terdapat RFS, pelat jenis ini merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.

Lebih spesifik, pelat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian). 

Khusus pelat dengan kode RFO, RFH dan RFQ diberikan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Sedangkan Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan). 

RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). 

Selanjutnya terdapat RFD. Merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat, kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD). 


Terkini

motor
Cara Test Ride Motor Listrik di PEVS 2024, Ada Honda EM1 e:

Test Ride Motor Listrik di PEVS 2024, Ada Honda EM1 e:

Simak cara maupun syarat Test Ride motor listrik di PEVS 2024, salah satunya adalah wajib membawa SIM

motor
4 Motor Listrik MAB Mejeng di PEVS 2024

Motor Listrik MAB di PEVS 2024 Bakal Dijual Rp 20 Jutaan

Salah satu motor listrik MAB diperkenalkan sebagai prototipe dan akan berbanderol di bawah Rp 20 jutaan

motor
ZPT Nimbuzz

ZPT Nimbuzz Hadir di PEVS 2024, Cuma Rp 2 Jutaan

ZPT Nimbuzz hadir di PEVS 2024 dan dijual dengan harga Rp 2 jutaan hingga menjadi sepeda motor termurah

mobil
MG Maxus 9

MG Maxus 9 Masih Dipamerkan di PEVS 2024

MG Maxus 9 hadir di PEVS 2024 sebagai unit yang hanya dipamerkan saja alias belum dijual resmi di Indonesia

news
FIF dapat pinjaman

FIF Dapat Pinjaman 60 Juta Dolar, Bisnis Bisa Semakin Luas

FIF dapat pinjaman sebesar 60 juta dolar untuk memperluas bisnis berkelanjutan agar kuat di masa depan

news
Nasib Mobilio di Bluebird

Nasib Mobilio di Bluebird, Mulai Terganti Transmover

Sejumlah armada mulai diganti Toyota Transmover terbaru, belum jelas bagaimana nasib Mobilio di Bluebird

mobil
DFSK dan Seres

DFSK dan Seres Bawa Mobil Listrik Murah di PEVS 2024

DFSK dan Seres pamerkan dua mobil listrik andalannya di ajang PEVS 2024 dan 1 unit modifikasi Campervan

news
Toyota Eco Youth

Toyota Eco Youth Kembali Digelar, Fokus ke Dekarbonisasi

Toyota Eco Youth ke 13 digelar dengan fokus dekarbonisasi yang belakangan ini menjadi perhatian banyak pihak