Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal 2026
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Kalimantan Barat diperpanjang hingga akhir September 2022
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Program pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalimantan Barat diperpanjang. Dengan ini masyarakat bisa memanfaatkannya hingga 30 Septermber 2022.
Edy Gunawan, UPT PPD Pontianak Wilayah I mengatakan perpanjangan program ini bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk membayar pajaknya.
“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program ini. Karena ke depannya wacana penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak akan segera diterapkan,” jelasnya.
Hal ini diklaim sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK serta TNKB.
Menurutnya, program pemutihan pajak yang selama ini berjalan sudah disambut baik oleh masyarakat. Klaim tersebut terbukti dari banyaknya pengunjung kantor Samsat Pontianak sehingga petugas harus lembur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Khusus Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 mobil dan motor setiap harinya. Padahal dari Senin hingga Sabtu selama bulan Agustus kami hanya melakukan ganti plat atau perpanjangan STNK dan BBNKB,” paparnya.
Sementara untuk pembayaran PKB tahunan atau pengesahan STNK dilakukan di unit lain seperti gerai samsat, samsat keliling, outlet samsat hingga samsat drive thru. Padahal, di lokasi tersebut juga mengalami lonjakan signifikan.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Barat memang patut diapresiasi. Pasalnya, banyak masyarakat yang enggan melaksanakan kewajibannya karena besarnya denda keterlambatan.
Rasa enggan tersebut tentu justru merugikan pemerintah karena telah kehilangan potensi pendapatan. Bila dibiarkan maka pembangunan dapat melambat dan tentunya akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Hasil positif pun disadari oleh beberapa Pemerintah daerah lain, termasuk Jawa Tengah. Provinsi yang menjadikan Hyundai Ioniq 5 sebagai mobil dinas gubernurnya ini juga melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut akan dilangsungkan hingga 22 November 2022. Masih lamanya pelaksanaan pemutihan diharapkan membantu pemilik mobil atau motor dalam menjalankan kewajibannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 16:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
15 Februari 2026, 20:00 WIB
Motul Indonesia terus menghadirkan inovasi untuk menunjukkan komitmen kepada para masyarakat di Tanah Air
15 Februari 2026, 19:00 WIB
Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain
15 Februari 2026, 16:00 WIB
Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional
15 Februari 2026, 14:00 WIB
Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026
15 Februari 2026, 12:00 WIB
Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran
15 Februari 2026, 10:00 WIB
DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air
15 Februari 2026, 07:11 WIB
Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan
14 Februari 2026, 20:24 WIB
Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026