11 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada Jakarta
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Kalimantan Barat diperpanjang hingga akhir September 2022
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Program pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalimantan Barat diperpanjang. Dengan ini masyarakat bisa memanfaatkannya hingga 30 Septermber 2022.
Edy Gunawan, UPT PPD Pontianak Wilayah I mengatakan perpanjangan program ini bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk membayar pajaknya.
“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program ini. Karena ke depannya wacana penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak akan segera diterapkan,” jelasnya.
Hal ini diklaim sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK serta TNKB.
Menurutnya, program pemutihan pajak yang selama ini berjalan sudah disambut baik oleh masyarakat. Klaim tersebut terbukti dari banyaknya pengunjung kantor Samsat Pontianak sehingga petugas harus lembur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Khusus Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 mobil dan motor setiap harinya. Padahal dari Senin hingga Sabtu selama bulan Agustus kami hanya melakukan ganti plat atau perpanjangan STNK dan BBNKB,” paparnya.
Sementara untuk pembayaran PKB tahunan atau pengesahan STNK dilakukan di unit lain seperti gerai samsat, samsat keliling, outlet samsat hingga samsat drive thru. Padahal, di lokasi tersebut juga mengalami lonjakan signifikan.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Barat memang patut diapresiasi. Pasalnya, banyak masyarakat yang enggan melaksanakan kewajibannya karena besarnya denda keterlambatan.
Rasa enggan tersebut tentu justru merugikan pemerintah karena telah kehilangan potensi pendapatan. Bila dibiarkan maka pembangunan dapat melambat dan tentunya akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Hasil positif pun disadari oleh beberapa Pemerintah daerah lain, termasuk Jawa Tengah. Provinsi yang menjadikan Hyundai Ioniq 5 sebagai mobil dinas gubernurnya ini juga melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut akan dilangsungkan hingga 22 November 2022. Masih lamanya pelaksanaan pemutihan diharapkan membantu pemilik mobil atau motor dalam menjalankan kewajibannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2025, 23:30 WIB
01 Juli 2025, 18:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
28 Juni 2025, 13:00 WIB
25 Juni 2025, 22:30 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025
03 Juli 2025, 14:00 WIB
Karoseri Laksana mengirimkan satu bus ke Sri Lanka untuk digunakan kegiatan pariwisata serta antarkota
03 Juli 2025, 13:00 WIB
Suzuki Fronx punya modal untuk disukai konsumen Indonesia lewat proporsi eksterior dan desain, kenyamanan juga mesin yang hemat
03 Juli 2025, 12:00 WIB
Diler motor Honda di Kota Bandung menawarkan CUV e: dengan harga yang menarik dan berlaku selama Juli 2025