Masyarakat yang Taat Bayar Pajak Kendaraan akan Dapat Insentif
24 April 2025, 13:36 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Kalimantan Barat diperpanjang hingga akhir September 2022
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Program pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalimantan Barat diperpanjang. Dengan ini masyarakat bisa memanfaatkannya hingga 30 Septermber 2022.
Edy Gunawan, UPT PPD Pontianak Wilayah I mengatakan perpanjangan program ini bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk membayar pajaknya.
“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program ini. Karena ke depannya wacana penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak akan segera diterapkan,” jelasnya.
Hal ini diklaim sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK serta TNKB.
Menurutnya, program pemutihan pajak yang selama ini berjalan sudah disambut baik oleh masyarakat. Klaim tersebut terbukti dari banyaknya pengunjung kantor Samsat Pontianak sehingga petugas harus lembur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Khusus Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 mobil dan motor setiap harinya. Padahal dari Senin hingga Sabtu selama bulan Agustus kami hanya melakukan ganti plat atau perpanjangan STNK dan BBNKB,” paparnya.
Sementara untuk pembayaran PKB tahunan atau pengesahan STNK dilakukan di unit lain seperti gerai samsat, samsat keliling, outlet samsat hingga samsat drive thru. Padahal, di lokasi tersebut juga mengalami lonjakan signifikan.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Barat memang patut diapresiasi. Pasalnya, banyak masyarakat yang enggan melaksanakan kewajibannya karena besarnya denda keterlambatan.
Rasa enggan tersebut tentu justru merugikan pemerintah karena telah kehilangan potensi pendapatan. Bila dibiarkan maka pembangunan dapat melambat dan tentunya akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Hasil positif pun disadari oleh beberapa Pemerintah daerah lain, termasuk Jawa Tengah. Provinsi yang menjadikan Hyundai Ioniq 5 sebagai mobil dinas gubernurnya ini juga melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut akan dilangsungkan hingga 22 November 2022. Masih lamanya pelaksanaan pemutihan diharapkan membantu pemilik mobil atau motor dalam menjalankan kewajibannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
24 April 2025, 13:36 WIB
22 April 2025, 08:00 WIB
13 April 2025, 16:39 WIB
10 April 2025, 11:10 WIB
29 Maret 2025, 11:00 WIB
Terkini
18 Mei 2025, 12:00 WIB
Kinerja oli Yamalube Turbo Matic diuji selama touring bersama JMC dari Cibinong sampai Bandung, Jawa Barat
18 Mei 2025, 10:00 WIB
BYD Seal bekas kini sudah tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan unit baru
18 Mei 2025, 07:06 WIB
Mitsubishi Xpander bekas lansiran 2022 bisa menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 14:58 WIB
Touring perayaan satu dekade Nmax dan JMC diinisiasi Yamaha, libatkan berbagai generasi motor Nmax dan Xmax
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Damri siapkan 200 bus listrik baru sebagai armada TransJakarta yang jadi andalan mobilitas warga Ibu Kota
17 Mei 2025, 11:00 WIB
Kehadiran Chery Tiggo 8 CSH mencuri perhatian penggemar otomotif di Indonesia karena harganya terjangkau
17 Mei 2025, 09:00 WIB
Bakal fokus mempersiapkan kehadiran DST Concept, Mitsubishi masih belum mau luncurkan Xpander Hybrid di RI
17 Mei 2025, 07:15 WIB
Penjualan Mitsubishi tahun fiskal 2024 kembali turun, Xpander pun berhasl menjadi penyelamat perusahaan