Pemerintah Jawa Tengah Tetapkan Pajak Progresif Kendaraan Rp 0
07 Oktober 2024, 12:00 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Kalimantan Barat diperpanjang hingga akhir September 2022
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Program pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalimantan Barat diperpanjang. Dengan ini masyarakat bisa memanfaatkannya hingga 30 Septermber 2022.
Edy Gunawan, UPT PPD Pontianak Wilayah I mengatakan perpanjangan program ini bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk membayar pajaknya.
“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program ini. Karena ke depannya wacana penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak akan segera diterapkan,” jelasnya.
Hal ini diklaim sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang penghapusan data STNK yang mati pajak 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK serta TNKB.
Menurutnya, program pemutihan pajak yang selama ini berjalan sudah disambut baik oleh masyarakat. Klaim tersebut terbukti dari banyaknya pengunjung kantor Samsat Pontianak sehingga petugas harus lembur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Khusus Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 mobil dan motor setiap harinya. Padahal dari Senin hingga Sabtu selama bulan Agustus kami hanya melakukan ganti plat atau perpanjangan STNK dan BBNKB,” paparnya.
Sementara untuk pembayaran PKB tahunan atau pengesahan STNK dilakukan di unit lain seperti gerai samsat, samsat keliling, outlet samsat hingga samsat drive thru. Padahal, di lokasi tersebut juga mengalami lonjakan signifikan.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Barat memang patut diapresiasi. Pasalnya, banyak masyarakat yang enggan melaksanakan kewajibannya karena besarnya denda keterlambatan.
Rasa enggan tersebut tentu justru merugikan pemerintah karena telah kehilangan potensi pendapatan. Bila dibiarkan maka pembangunan dapat melambat dan tentunya akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Hasil positif pun disadari oleh beberapa Pemerintah daerah lain, termasuk Jawa Tengah. Provinsi yang menjadikan Hyundai Ioniq 5 sebagai mobil dinas gubernurnya ini juga melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut akan dilangsungkan hingga 22 November 2022. Masih lamanya pelaksanaan pemutihan diharapkan membantu pemilik mobil atau motor dalam menjalankan kewajibannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Oktober 2024, 12:00 WIB
01 Oktober 2024, 21:00 WIB
09 September 2024, 19:09 WIB
28 Agustus 2024, 17:00 WIB
27 Agustus 2024, 16:00 WIB
Terkini
22 November 2024, 17:00 WIB
Mobil listrik Aletra L8 hadir di pameran GJAW 2024 mengisi segmen MPV, jadi salah satu pesaing baru BYD M6
22 November 2024, 16:16 WIB
BAIC BJ40 Plus dengan aksesoris lengkap hadir meramaikan ajang Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW 2024)
22 November 2024, 15:37 WIB
Hadir perdana di pameran GJAW 2024, ini tampilan dua mobil listrik Zeekr yang bakal dipasarkan di RI
22 November 2024, 13:00 WIB
PPN 12 persen akan berlaku 2025, Honda Bali optimis bisa pertahankan penjualan berdasarkan 2 hal berikut
22 November 2024, 11:52 WIB
GJAW 2024 berlangsung di ICE BSD, Tangerang Selatan mulai 22 November-1 Desember 2024, diramaikan 80 peserta
22 November 2024, 11:00 WIB
HMID mengaku akan meluncurkan mobil listrik baru di Desember 2024, kemungkinan adalah Hyundai Kona N Line
22 November 2024, 10:00 WIB
Ganjil genap Puncak 22 November 2024 kembali diterapkan untuk mengatasi kepadatan di kawasan tersebut
22 November 2024, 10:00 WIB
Neta akan melakukan studi terlebih dahulu untuk membawa model MPV tiga baris ke pasar Indonesia tahun depan