Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar di Jakarta
08 November 2025, 13:00 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di Jawa Tengah guna mengundang masyarakat melakukan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dilangsungkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Program pemutihan berlaku untuk penghapusan denda, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau mutasi (BBNKB II) serta pokok PKB tunggakan tahun kelima. Kebijakan dilakukan agar mendorong masyarakat melaksanakan kewajibannya membayar pajak karena adanya penghapusan sanksi.
Peni Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menyebut bahwa saat ini masih banyak pemilik kendaraan belum membayar pajak. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya telah mencapai jutaan unit.
Padahal pemerintah akan menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Bila benar dilakukan maka ada banyak mobil serta motor bodong di provinsi tersebut.
“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023). Jadi kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa dilakukan,” ungkapnya.
Berdasarkaan data Bapenda Jawa Tengah ada sekitar 1.4 juta unit kendaraan bermotor di provinsi tersebut yang pajak tahunannya belum dibayar. Nilai tunggakan di Jawa Tengah saat ini mencapai Rp858.2 miliar.
Besarnya angka tersebut tentu sangat disayangkan karena dapat menghambat pembangunan daerah. Pasalnya, pajak merupakan pendapatan utama dari negara serta provinsi.
Beberapa waktu lalu disampaikan bahwa ada banyak pengemplang pajak sehingga merugikan negara. Guna mengatasinya maka mobil dan motor yang sudah lama tidak dibayar akan dihapus datanya sebagai sanksi.
Kebijakan tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap sehingga masyarakat tidak akan merasa dirugikan. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan sosialisasi melalui media massa hingga media sosial.
Sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran atau penghapusan data bermotor. Sanksi akan dilakukan jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, Pembayaran Pajak dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
Langka kedua adalah meminta para pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapat masukan. Ketiga, sosialisasi serta edukasi kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksaannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
08 November 2025, 13:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat
31 Desember 2025, 11:00 WIB
Kinerja pasar motor baru di Indonesia pada 2025 terbilang cukup stabil meski banyak rintangan menghadang
31 Desember 2025, 10:00 WIB
Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor
31 Desember 2025, 09:00 WIB
Dinas Perhubungan telah menyiapkan kantong parkir Car Free Night untuk memudahkan masyarakat yang bawa kendaraan
31 Desember 2025, 08:00 WIB
Dinas Perhubungan bakal rekayasa lalu lintas di TMII dan Ragunan untuk hindari kepadatan di malam tahun baru
31 Desember 2025, 07:00 WIB
Koleksi motor mantan atlet dan buron FBI jadi perhatian, banyak unit bersejarah dari Moto2 sampai MotoGP
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Di penghujung tahun perpanjangan masa berlaku kartu bisa dimanfaatkan di SIM keliling Jakarta hari ini