Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di Jawa Tengah guna mengundang masyarakat melakukan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dilangsungkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Program pemutihan berlaku untuk penghapusan denda, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau mutasi (BBNKB II) serta pokok PKB tunggakan tahun kelima. Kebijakan dilakukan agar mendorong masyarakat melaksanakan kewajibannya membayar pajak karena adanya penghapusan sanksi.
Peni Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menyebut bahwa saat ini masih banyak pemilik kendaraan belum membayar pajak. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya telah mencapai jutaan unit.
Padahal pemerintah akan menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Bila benar dilakukan maka ada banyak mobil serta motor bodong di provinsi tersebut.
“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023). Jadi kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa dilakukan,” ungkapnya.
Berdasarkaan data Bapenda Jawa Tengah ada sekitar 1.4 juta unit kendaraan bermotor di provinsi tersebut yang pajak tahunannya belum dibayar. Nilai tunggakan di Jawa Tengah saat ini mencapai Rp858.2 miliar.
Besarnya angka tersebut tentu sangat disayangkan karena dapat menghambat pembangunan daerah. Pasalnya, pajak merupakan pendapatan utama dari negara serta provinsi.
Beberapa waktu lalu disampaikan bahwa ada banyak pengemplang pajak sehingga merugikan negara. Guna mengatasinya maka mobil dan motor yang sudah lama tidak dibayar akan dihapus datanya sebagai sanksi.
Kebijakan tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap sehingga masyarakat tidak akan merasa dirugikan. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan sosialisasi melalui media massa hingga media sosial.
Sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran atau penghapusan data bermotor. Sanksi akan dilakukan jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, Pembayaran Pajak dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
Langka kedua adalah meminta para pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapat masukan. Ketiga, sosialisasi serta edukasi kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksaannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
Terkini
29 Juni 2026, 16:00 WIB
Usai balapan di Belanda, Martin berhasil menempati puncak klasemen sementara MotoGP 2026 dengan 193 poin
29 Juni 2026, 15:36 WIB
Toyota Astra Motor melengkapi jajaran kendaraan komersial ringan dengan memboyong New Hilux ke Indonesia
29 Juni 2026, 07:00 WIB
Penjualan Jaecoo J5 EV terus bergulir hingga sekarang sehingga menjadi sejarah bagi brand asal Cina tersebut
29 Juni 2026, 06:05 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu opsi buat Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
29 Juni 2026, 06:04 WIB
Layanan SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di awal pekan ini, simak informasi lokasi dan syaratanya
29 Juni 2026, 06:00 WIB
Selain pantauan petugas di lapangan, aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap berlaku dan didukung ETLE
28 Juni 2026, 21:00 WIB
Xpeng X9 Facelift dan varian baru G6 AWD kini resmi dipasarkan ke konsumen, ada pembaruan eksterior dan fitur
28 Juni 2026, 20:09 WIB
Dalam balapan yang penuh drama, Ai Ogura memantapkan dirinya menjadi pemenang dalam MotoGP Belanda 2026