Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di Jawa Tengah guna mengundang masyarakat melakukan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dilangsungkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Program pemutihan berlaku untuk penghapusan denda, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau mutasi (BBNKB II) serta pokok PKB tunggakan tahun kelima. Kebijakan dilakukan agar mendorong masyarakat melaksanakan kewajibannya membayar pajak karena adanya penghapusan sanksi.
Peni Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menyebut bahwa saat ini masih banyak pemilik kendaraan belum membayar pajak. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya telah mencapai jutaan unit.
Padahal pemerintah akan menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Bila benar dilakukan maka ada banyak mobil serta motor bodong di provinsi tersebut.
“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023). Jadi kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa dilakukan,” ungkapnya.
Berdasarkaan data Bapenda Jawa Tengah ada sekitar 1.4 juta unit kendaraan bermotor di provinsi tersebut yang pajak tahunannya belum dibayar. Nilai tunggakan di Jawa Tengah saat ini mencapai Rp858.2 miliar.
Besarnya angka tersebut tentu sangat disayangkan karena dapat menghambat pembangunan daerah. Pasalnya, pajak merupakan pendapatan utama dari negara serta provinsi.
Beberapa waktu lalu disampaikan bahwa ada banyak pengemplang pajak sehingga merugikan negara. Guna mengatasinya maka mobil dan motor yang sudah lama tidak dibayar akan dihapus datanya sebagai sanksi.
Kebijakan tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap sehingga masyarakat tidak akan merasa dirugikan. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan sosialisasi melalui media massa hingga media sosial.
Sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran atau penghapusan data bermotor. Sanksi akan dilakukan jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, Pembayaran Pajak dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
Langka kedua adalah meminta para pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapat masukan. Ketiga, sosialisasi serta edukasi kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksaannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Terkini
02 Oktober 2025, 17:00 WIB
Cairan dengan larutan urea bernama AdBlue merupakan salah satu inovasi buat kurangi emisi kendaraan diesel
02 Oktober 2025, 16:00 WIB
Bagi Fermin Aldeguer nomor 54 terasa sangat spesial, sehingga Toprak Razgatlioglu harus mencari yang lain
02 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC
02 Oktober 2025, 14:00 WIB
Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya
02 Oktober 2025, 13:30 WIB
Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi
02 Oktober 2025, 12:00 WIB
Bos Gresini Racing mengaku sangat terkesan dengan kemampuan Veda Ega Pratama saat beraksi di dalam lintasan
02 Oktober 2025, 11:00 WIB
GIIAS Bandung 2025 memberikan kemudahan untuk masyarakat Jawa Barat yang ingin membeli mobil atau motor baru
02 Oktober 2025, 10:00 WIB
Federal mengaku tidak merasa dampak dari lesunya pasar motor baru yang sedang terjadi dalam beberapa waktu