Riau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
03 Februari 2025, 17:00 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di Jawa Tengah guna mengundang masyarakat melakukan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dilangsungkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Program pemutihan berlaku untuk penghapusan denda, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau mutasi (BBNKB II) serta pokok PKB tunggakan tahun kelima. Kebijakan dilakukan agar mendorong masyarakat melaksanakan kewajibannya membayar pajak karena adanya penghapusan sanksi.
Peni Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menyebut bahwa saat ini masih banyak pemilik kendaraan belum membayar pajak. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya telah mencapai jutaan unit.
Padahal pemerintah akan menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Bila benar dilakukan maka ada banyak mobil serta motor bodong di provinsi tersebut.
“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023). Jadi kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa dilakukan,” ungkapnya.
Berdasarkaan data Bapenda Jawa Tengah ada sekitar 1.4 juta unit kendaraan bermotor di provinsi tersebut yang pajak tahunannya belum dibayar. Nilai tunggakan di Jawa Tengah saat ini mencapai Rp858.2 miliar.
Besarnya angka tersebut tentu sangat disayangkan karena dapat menghambat pembangunan daerah. Pasalnya, pajak merupakan pendapatan utama dari negara serta provinsi.
Beberapa waktu lalu disampaikan bahwa ada banyak pengemplang pajak sehingga merugikan negara. Guna mengatasinya maka mobil dan motor yang sudah lama tidak dibayar akan dihapus datanya sebagai sanksi.
Kebijakan tersebut rencananya akan dilakukan secara bertahap sehingga masyarakat tidak akan merasa dirugikan. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan sosialisasi melalui media massa hingga media sosial.
Sosialisasi tersebut mengenai proses pemblokiran atau penghapusan data bermotor. Sanksi akan dilakukan jika tidak melaksanakan pengesahan STNK, Pembayaran Pajak dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
Langka kedua adalah meminta para pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapat masukan. Ketiga, sosialisasi serta edukasi kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksaannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Februari 2025, 17:00 WIB
07 Januari 2025, 22:00 WIB
30 Desember 2024, 20:00 WIB
23 Desember 2024, 12:04 WIB
17 Desember 2024, 14:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada