Pemudik Wajib Tahu Fungsi Marka Chevron di Persimpangan Jalan Tol

Ada beberapa fungsi marka chevron yang biasa ditemui di persimpangan jalan tol untuk membuat pengemudi lebih waspada

Pemudik Wajib Tahu Fungsi Marka Chevron di Persimpangan Jalan Tol

TRENOTO – Jalan tol selalu dilengkapi dengan beragam rambu dan marka jalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengendara bisa lebih berhati-hati dalam berkendara sehingga bisa selamat sampai tujuan.

Salah satu yang paling umum ditemukan adalah marka serong atau biasa disebut chevron. Tanda ini umumnya ditemukan di bahu jalan atau pertemuan 2 lajur kanan dan membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Marka chevron sebenarnya tidak hanya ada di jalan tol karena di setiap persimpangan besar pun terdapat tanda serupa. Penandaan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Pada pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Mencegah Mobil Melaju Terlalu Kencang

Photo : Jasa Marga

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan 2 lajur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan. Selain itu, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang tanda chevron meski tidak ada percabangan jalan.

Agar lebih mudah ditangkap mata, garis serong dibuat menggunakan warna kuning. Pemilihan warna tersebut bukan tanpa perhitungan karena bisa sebagai simbol hati-hati dan pengemudi wajib mengurangi kecepatan mobil.

Salah satu fungsi marka chevron adalah memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi melaju kencang. Garis serong ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan.

Sanksi Pelanggar Marka Chevron

Photo : NTMC Polri

Marka chevron merupakan salah satu solusi untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan karena berkendara terlalu kencang. Bagi pengemudi yang melintasi atau menginjak garis chevron pun akan dikenai sanksi cukup berat.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1). Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu bagi para pelanggar.


Terkini

motor
Honda CB300F Flex-Fuel Meluncur, Bisa Tenggak Etanol

Honda CB300F Flex-Fuel Meluncur, Bisa Tenggak Etanol

Alternatif elektrifikasi yang ramah lingkungan, Honda CB300F Flex-Fuel resmi meluncur di pasar India

mobil
Toyota Hilux Rangga

Ini yang Buat Dian Sastrowardoyo Naksir Toyota Hilux Rangga

Dian Sastrowardoyo menjadi salah satu pelanggan pertama Toyota Hilux Rangga untuk jadikan kendaraan operasional

mobil
Rencana Honda Bikin EV Transmisi Manual, Ikuti Jejak Ioniq 5 N

Rencana Honda Bikin EV Transmisi Manual, Ikuti Jejak Ioniq 5 N

Agar tetap diminati di era elektrifikasi, Honda tertarik membuat transmisi manual untuk lini elektrifikasinya

news
Nmax Tour Boemi Nusantara

Jelajah Sulsel di Etape Terakhir Nmax Tour Boemi Nusantara

Menjelajah Sulawesi Selatan dalam etape terakhir Nmax Tour Boemi Nusantara dan menikmati alam nan asri

mobil
BYD Sorot Pentingnya Edukasi sebelum Beli Mobil Listrik

BYD Sorot Pentingnya Edukasi sebelum Beli Mobil Listrik

Mulai dari torsi instan sampai potensi kebakaran, BYD sorot pentingnya edukasi sebelum beli mobil listrik

news
Cek fisik kendaraan

Cek Fisik Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Digital, Lebih Cepat

Cek fisik kendaraan untuk mengurus BPKP atau STNK 5 tahunan kini bisa lebih cepat dengan terobosan baru

motor
Moto Guzzi Stelvio Resmi Mengaspal, Ini Spesifikasinya

Moto Guzzi Stelvio Resmi Mengaspal, Berikut Spesifikasinya

Piaggio Indonesia resmi meluncurkan produk anyar buat konsumen di Indonesia, yakni Moto Guzzi Stelvio

mobil
Kata Chery soal Nasib SUV Jaecoo J7 di Indonesia

Kata Chery soal Nasib SUV Jaecoo J7 di Indonesia

PT Chery Sales Indonesia enggan mengungkapkan kapan Jaecoo J7 bakal resmi dihadirkan di pasar Indonesia