Pemudik Wajib Tahu Fungsi Marka Chevron di Persimpangan Jalan Tol

Ada beberapa fungsi marka chevron yang biasa ditemui di persimpangan jalan tol untuk membuat pengemudi lebih waspada

Pemudik Wajib Tahu Fungsi Marka Chevron di Persimpangan Jalan Tol

TRENOTO – Jalan tol selalu dilengkapi dengan beragam rambu dan marka jalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengendara bisa lebih berhati-hati dalam berkendara sehingga bisa selamat sampai tujuan.

Salah satu yang paling umum ditemukan adalah marka serong atau biasa disebut chevron. Tanda ini umumnya ditemukan di bahu jalan atau pertemuan 2 lajur kanan dan membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Marka chevron sebenarnya tidak hanya ada di jalan tol karena di setiap persimpangan besar pun terdapat tanda serupa. Penandaan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Pada pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Mencegah Mobil Melaju Terlalu Kencang

Photo : Jasa Marga

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan 2 lajur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan. Selain itu, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang tanda chevron meski tidak ada percabangan jalan.

Agar lebih mudah ditangkap mata, garis serong dibuat menggunakan warna kuning. Pemilihan warna tersebut bukan tanpa perhitungan karena bisa sebagai simbol hati-hati dan pengemudi wajib mengurangi kecepatan mobil.

Salah satu fungsi marka chevron adalah memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi melaju kencang. Garis serong ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan.

Sanksi Pelanggar Marka Chevron

Photo : NTMC Polri

Marka chevron merupakan salah satu solusi untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan karena berkendara terlalu kencang. Bagi pengemudi yang melintasi atau menginjak garis chevron pun akan dikenai sanksi cukup berat.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1). Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu bagi para pelanggar.


Terkini

mobil
Faktor di Balik Populernya Mobil Listrik Cina di Indonesia

Faktor di Balik Populernya Mobil Listrik Cina di Indonesia

Mobil listrik Cina mulai diterima konsumen Indonesia, pengamat sorot sejumlah strategi yang diterapkan

mobil
5 Mobil LCGC Terlaris Juli 2025, Sigra dan Calya Bersaing

5 Mobil LCGC Terlaris Juli 2025, Sigra dan Calya Bersaing

Daihatsu Sigra masih memimpin lima mobil LCGC terlaris di Juli 2025 berkat wholesales sebanyak 2.951 unit

mobil
Recall Toyota

Toyota Recall Alphard, Nav1, Camry, Corolla, Vios dan Yaris

Toyota recall Alphard, NAV1, Camry, Corolla, Vios dan Yaris lansiran 2001 hingga 2016 karena masalah airbag

mobil
Angka yang Relevan Buat Target Penjualan Mobil Baru Jika Direvisi

Revisi Target Penjualan Mobil Baru Diprediksi di Angka Segini

Gaikindo berniat merevisi target penjualan mobil baru di Indonesia pada 2025 karena masih jauh dari harapan

mobil
Daihatsu Sigra

Daihatsu Sigra Jadi Model Terlaris di Jawa Barat Berkat Harga Menarik

Daihatsu Sigra jadi mobil terlaris di Jawa Barat berkat harga yang kompetitif dibandingkan produk lain

mobil
Mobil Hybrid Murah Bisa Jadi Pendorong Penjualan di RI

Mobil Hybrid Murah Bisa Jadi Pendorong Penjualan di RI

Tuai respons positif di Indonesia, mobil hybrid murah dinilai bisa bantu mendongkrak penjualan di Indonesia

mobil
10 Merek Mobil Cina Terlaris Juli 2025, Wuling Saingi Chery

10 Merek Mobil Cina Terlaris Juli 2025, Wuling Tempel Chery

Angka penjualan Wuling secara retail alami kenaikan, masuk di tiga besar merek mobil Cina terlaris Juli 2025

news
Kakorlantas Langsung Copot Polisi yang Terbukti Melakukan Pungli

Kakorlantas Langsung Copot Polisi yang Terbukti Melakukan Pungli

Kakorlantas menegaskan bakal menindak serta mencopot anggota kepolisian yang terbukti melakukan pungli