Pemudik Wajib Tahu Fungsi Marka Chevron di Persimpangan Jalan Tol

Ada beberapa fungsi marka chevron yang biasa ditemui di persimpangan jalan tol untuk membuat pengemudi lebih waspada

Pemudik Wajib Tahu Fungsi Marka Chevron di Persimpangan Jalan Tol

TRENOTO – Jalan tol selalu dilengkapi dengan beragam rambu dan marka jalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengendara bisa lebih berhati-hati dalam berkendara sehingga bisa selamat sampai tujuan.

Salah satu yang paling umum ditemukan adalah marka serong atau biasa disebut chevron. Tanda ini umumnya ditemukan di bahu jalan atau pertemuan 2 lajur kanan dan membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Marka chevron sebenarnya tidak hanya ada di jalan tol karena di setiap persimpangan besar pun terdapat tanda serupa. Penandaan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Pada pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Mencegah Mobil Melaju Terlalu Kencang

Photo : Jasa Marga

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan 2 lajur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan. Selain itu, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang tanda chevron meski tidak ada percabangan jalan.

Agar lebih mudah ditangkap mata, garis serong dibuat menggunakan warna kuning. Pemilihan warna tersebut bukan tanpa perhitungan karena bisa sebagai simbol hati-hati dan pengemudi wajib mengurangi kecepatan mobil.

Salah satu fungsi marka chevron adalah memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi melaju kencang. Garis serong ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan.

Sanksi Pelanggar Marka Chevron

Photo : NTMC Polri

Marka chevron merupakan salah satu solusi untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan karena berkendara terlalu kencang. Bagi pengemudi yang melintasi atau menginjak garis chevron pun akan dikenai sanksi cukup berat.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1). Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu bagi para pelanggar.


Terkini

mobil
Suzuki Jimny 5 Pintu

Diskon Suzuki Jimny 5 Pintu Awal 2026, Menggiurkan

Ada syarat yang harus dipenuhi untuk memanfaatkan diskon Suzuki Jimny 5 pintu sebesar Rp 100 juta di awal 2026

mobil
Toyota GR Yaris Morizo RR

Toyota GR Yaris Morizo RR Meluncur Terbatas, Belinya Diundi

Model edisi khusus Toyota GR Yaris Morizo RR hanya bisa dibeli melalui aplikasi GR App, unitnya terbatas

news
Ganjil Genap Puncak Bogor

Jadwal Ganjil Genap Puncak 9 Januari 2026, Cek Jalur Alternatif

Demi mengurai kemacetan yang sering terjadi, kepolisian menyiapkan ganjil genap Puncak Bogor dan one way

otosport
Motul

Motul Manfaatkan Rally Dakar 2026 Sebagai Panggung Uji Kualitas

Motul mendukung pembalap Indonesia dan para pembalap yang ikut serta dalam ajang balap Rally Dakar 2026

mobil
Ekspor Suzuki

Suzuki Indonesia Akui Berpotensi Terdampak Aturan Tarif Impor Meksiko

Suzuki Indonesia mulai waspadai potensi penurunan ekspor kendaraan akibat adanya sistem proteksi di Meksiko

mobil
Penjualan Daihatsu

Penjualan Daihatsu 2025 Kuasai Posisi Kedua Meski Pasar Tertekan

Penjualan Daihatsu di Indonesia berhasil menjadi yang terlaris kedua untuk ke 17 kalinya secara berturut-turut

motor
Motor baru

Wholesales Motor Baru Berhasil Tembus 6,4 Juta Unit pada 2025

Berdasarkan data AISI, wholesales motor baru pada Desember 2025 mencatatkan hasil sebanyak 461.925 unit

news
Pondok Indah

Mobil Drift di Pondok Indah, Aksi Pemula yang Mencari Pengakuan

Banyak risiko yang akan dialami oleh oknum yang melakukan aksi drift di Pondok Indah, Jakarta Selatan