Pemudik Wajib Tahu Fungsi Marka Chevron di Persimpangan Jalan Tol

Ada beberapa fungsi marka chevron yang biasa ditemui di persimpangan jalan tol untuk membuat pengemudi lebih waspada

Pemudik Wajib Tahu Fungsi Marka Chevron di Persimpangan Jalan Tol

TRENOTO – Jalan tol selalu dilengkapi dengan beragam rambu dan marka jalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengendara bisa lebih berhati-hati dalam berkendara sehingga bisa selamat sampai tujuan.

Salah satu yang paling umum ditemukan adalah marka serong atau biasa disebut chevron. Tanda ini umumnya ditemukan di bahu jalan atau pertemuan 2 lajur kanan dan membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Marka chevron sebenarnya tidak hanya ada di jalan tol karena di setiap persimpangan besar pun terdapat tanda serupa. Penandaan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Pada pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Mencegah Mobil Melaju Terlalu Kencang

Photo : Jasa Marga

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan 2 lajur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan. Selain itu, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang tanda chevron meski tidak ada percabangan jalan.

Agar lebih mudah ditangkap mata, garis serong dibuat menggunakan warna kuning. Pemilihan warna tersebut bukan tanpa perhitungan karena bisa sebagai simbol hati-hati dan pengemudi wajib mengurangi kecepatan mobil.

Salah satu fungsi marka chevron adalah memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi melaju kencang. Garis serong ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan.

Sanksi Pelanggar Marka Chevron

Photo : NTMC Polri

Marka chevron merupakan salah satu solusi untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan karena berkendara terlalu kencang. Bagi pengemudi yang melintasi atau menginjak garis chevron pun akan dikenai sanksi cukup berat.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1). Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu bagi para pelanggar.


Terkini

mobil
Mazda

Mazda Sebut Kondisi Ekonomi Pengaruhi Penjualan Pasar Premium

Manufaktur asal Jepang, Mazda mengaku kondisi ekonomi Tanah Air mempengaruhi penjualan di segmen premium

mobil
Lexus RZ Model 2026 Resmi Dijual, Harga Mulai Rp 1,2 Miliaran

Lexus RZ Model 2026 Resmi Dijual, Harga Mulai Rp 1,2 Miliaran

Harga Lexus RZ model 2026 sudah resmi diumumkan, sebuah mobil listrik yang cocok untuk pengusaha muda

motor
Alva X Dominate

Alva Siapkan Motor Listrik Murah, Harga Lebih Kompetitif

Demi menggaet lebih banyak konsumen di Tanah Air, Alva berniat memasarkan motor listrik dengan harga murah

motor
Honda Yakin Paket Stimulus dari Pemerintah Beri Dampak Positif

Honda Yakin Paket Stimulus dari Pemerintah Beri Dampak Positif

Honda optimistis paket stimulus yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto bisa memberi dampak positif

motor
Motul

Motul Luncurkan Pelumas Motor 2-Tak di Kustomfest 2025

Motul Indonesia menyematkan teknologi terkini pada pelumas terbarunya yang meluncur di Kustomfest 2025

mobil
Mazda Power Drive

Mazda Power Drive 2025, Ajang Gaet Konsumen Jelang Tutup Tahun

Gelaran Mazda Power Drive menawarkan banyak program pembelian menarik, diadakan di Shangri La, Jakarta Pusat

mobil
Prediksi Mobil Baru di GJAW 2025: Dominasi Mobil Cina

Prediksi Mobil Baru di GJAW 2025: Dominasi Mobil Cina

Empat model mobil Cina ini diyakini melantai di perhelatan GJAW 2025, ada Geely Xingyuan dan iCar V23

otosport
Fermin Aldeguer

Fermin Aldeguer Cetak Kemenangan Manis di MotoGP Mandalika 2025

Fermin Aldeguer senang mendapatkan banyak dukungan berbagai pihak setelah menang di MotoGP Mandalika 2025