Pemudik Wajib Tahu Fungsi Marka Chevron di Persimpangan Jalan Tol

Ada beberapa fungsi marka chevron yang biasa ditemui di persimpangan jalan tol untuk membuat pengemudi lebih waspada

Pemudik Wajib Tahu Fungsi Marka Chevron di Persimpangan Jalan Tol
Adi Hidayat

TRENOTO – Jalan tol selalu dilengkapi dengan beragam rambu dan marka jalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengendara bisa lebih berhati-hati dalam berkendara sehingga bisa selamat sampai tujuan.

Salah satu yang paling umum ditemukan adalah marka serong atau biasa disebut chevron. Tanda ini umumnya ditemukan di bahu jalan atau pertemuan 2 lajur kanan dan membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Marka chevron sebenarnya tidak hanya ada di jalan tol karena di setiap persimpangan besar pun terdapat tanda serupa. Penandaan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Pada pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Mencegah Mobil Melaju Terlalu Kencang

Photo : Jasa Marga

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan 2 lajur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan. Selain itu, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang tanda chevron meski tidak ada percabangan jalan.

Agar lebih mudah ditangkap mata, garis serong dibuat menggunakan warna kuning. Pemilihan warna tersebut bukan tanpa perhitungan karena bisa sebagai simbol hati-hati dan pengemudi wajib mengurangi kecepatan mobil.

Salah satu fungsi marka chevron adalah memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi melaju kencang. Garis serong ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan.

Sanksi Pelanggar Marka Chevron

Photo : NTMC Polri

Marka chevron merupakan salah satu solusi untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan karena berkendara terlalu kencang. Bagi pengemudi yang melintasi atau menginjak garis chevron pun akan dikenai sanksi cukup berat.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1). Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu bagi para pelanggar.


Terkini

mobil
Toyota Land Cruiser FJ

Toyota Land Cruiser FJ Terdaftar, Makin Dekat ke Indonesia

Mobil yang diyakini Toyota Land Cruiser FJ terdaftar di DJKI, namun dikabarkan debut di Thailand lebih dulu

modifikasi
Harley-Davidson

Modifikasi Harley-Davidson Road Glide, Ada 106 Berlian dan Jok LV

Modifikasi Harley-Davidson Road Glide ini hasil karya dari MWM Custom yang dipajang di IIMS 2026 lalu

mobil
Spesifikasi Mahindra Scorpio Pik Up

Spesifikasi Mahindra Scorpio Pik Up yang Diimpor Agrinas

Harga mulai Rp 200 jutaan, berikut rangkuman spesifikasi Mahindra Scorpio Pik Up yang bakal diimpor ke RI

mobil
Komparasi pikap

Komparasi Pikap Tata Yodha, Isuzu Traga sampai Mitsubishi L300

Tata Yodha menjadi salah satu pikap yang akan diboyong Agrinas Pangan Nusantara untuk Koperasi Merah Putih

mobil
Pikap

Gaikindo Bicara Tantangan Industri Penuhi Permintaan Agrinas

Perlu waktu lebih lama untuk memenuhi kebutuhan Agrinas, seperti persiapan komponen dari berbagai supplier

news
Mudik Gratis

Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Marga Dibuka Besok, Cek Tujuannya

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti mudik gratis Jasa Marga, bisa mendaftarkan diri secara daring atau online

otopedia
SIM hilang

Cara Urus SIM Hilang Jelang Musim Mudik Lebaran 2026

Mengurus SIM hilang menjadi sesuatu yang harus dilakukan untuk memastikan perjalanan mudik bisa lebih tenang

mobil
Ekspor Daihatsu

Jumlah Ekspor Mobil Januari 2026 Turun, Toyota Paling Terdampak

Jumlah ekspor mobil di Januari 2026 mengalami penurunan yang cukup besar karena jumlahnya mencapai ribuan unit