Mengenal Yellow Box Junction, Pelanggar Bisa Ditilang Rp 500.000
04 Oktober 2024, 15:00 WIB
Ada beberapa fungsi marka chevron yang biasa ditemui di persimpangan jalan tol untuk membuat pengemudi lebih waspada
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Jalan tol selalu dilengkapi dengan beragam rambu dan marka jalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengendara bisa lebih berhati-hati dalam berkendara sehingga bisa selamat sampai tujuan.
Salah satu yang paling umum ditemukan adalah marka serong atau biasa disebut chevron. Tanda ini umumnya ditemukan di bahu jalan atau pertemuan 2 lajur kanan dan membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.
Marka chevron sebenarnya tidak hanya ada di jalan tol karena di setiap persimpangan besar pun terdapat tanda serupa. Penandaan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Pada pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan 2 lajur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan. Selain itu, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang tanda chevron meski tidak ada percabangan jalan.
Agar lebih mudah ditangkap mata, garis serong dibuat menggunakan warna kuning. Pemilihan warna tersebut bukan tanpa perhitungan karena bisa sebagai simbol hati-hati dan pengemudi wajib mengurangi kecepatan mobil.
Salah satu fungsi marka chevron adalah memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi melaju kencang. Garis serong ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan.
Marka chevron merupakan salah satu solusi untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan karena berkendara terlalu kencang. Bagi pengemudi yang melintasi atau menginjak garis chevron pun akan dikenai sanksi cukup berat.
Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1). Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu bagi para pelanggar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Oktober 2024, 15:00 WIB
Terkini
22 Oktober 2024, 16:00 WIB
Alternatif elektrifikasi yang ramah lingkungan, Honda CB300F Flex-Fuel resmi meluncur di pasar India
22 Oktober 2024, 15:00 WIB
Dian Sastrowardoyo menjadi salah satu pelanggan pertama Toyota Hilux Rangga untuk jadikan kendaraan operasional
22 Oktober 2024, 14:00 WIB
Agar tetap diminati di era elektrifikasi, Honda tertarik membuat transmisi manual untuk lini elektrifikasinya
22 Oktober 2024, 13:00 WIB
Menjelajah Sulawesi Selatan dalam etape terakhir Nmax Tour Boemi Nusantara dan menikmati alam nan asri
22 Oktober 2024, 12:00 WIB
Mulai dari torsi instan sampai potensi kebakaran, BYD sorot pentingnya edukasi sebelum beli mobil listrik
22 Oktober 2024, 11:00 WIB
Cek fisik kendaraan untuk mengurus BPKP atau STNK 5 tahunan kini bisa lebih cepat dengan terobosan baru
22 Oktober 2024, 10:00 WIB
Piaggio Indonesia resmi meluncurkan produk anyar buat konsumen di Indonesia, yakni Moto Guzzi Stelvio
22 Oktober 2024, 09:00 WIB
PT Chery Sales Indonesia enggan mengungkapkan kapan Jaecoo J7 bakal resmi dihadirkan di pasar Indonesia