Mengenal Yellow Box Junction, Pelanggar Bisa Ditilang Rp 500.000
04 Oktober 2024, 15:00 WIB
Ada beberapa fungsi marka chevron yang biasa ditemui di persimpangan jalan tol untuk membuat pengemudi lebih waspada
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Jalan tol selalu dilengkapi dengan beragam rambu dan marka jalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengendara bisa lebih berhati-hati dalam berkendara sehingga bisa selamat sampai tujuan.
Salah satu yang paling umum ditemukan adalah marka serong atau biasa disebut chevron. Tanda ini umumnya ditemukan di bahu jalan atau pertemuan 2 lajur kanan dan membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.
Marka chevron sebenarnya tidak hanya ada di jalan tol karena di setiap persimpangan besar pun terdapat tanda serupa. Penandaan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Pada pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan 2 lajur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan. Selain itu, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang tanda chevron meski tidak ada percabangan jalan.
Agar lebih mudah ditangkap mata, garis serong dibuat menggunakan warna kuning. Pemilihan warna tersebut bukan tanpa perhitungan karena bisa sebagai simbol hati-hati dan pengemudi wajib mengurangi kecepatan mobil.
Salah satu fungsi marka chevron adalah memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi melaju kencang. Garis serong ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan.
Marka chevron merupakan salah satu solusi untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan karena berkendara terlalu kencang. Bagi pengemudi yang melintasi atau menginjak garis chevron pun akan dikenai sanksi cukup berat.
Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1). Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu bagi para pelanggar.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
04 Oktober 2024, 15:00 WIB
Terkini
19 Juni 2025, 18:08 WIB
Mobil bekas dengan kondisi benar-benar baru banjiri diler dengan diskon besar-besaran, ini pemicunya
19 Juni 2025, 16:31 WIB
Ajang pameran GIIAS mengincar tempat baru untuk bisa memenuhi peserta yang terus bertambah setiap tahun
19 Juni 2025, 14:00 WIB
Penjualan Nissan di Indonesia senada dengan negara asalnya yang terus turun di tengah berbagai tantangan
19 Juni 2025, 13:00 WIB
Cabang ke-23 Mobeng resmi dibuka di Duren Sawit, Jakarta Timur, layani servis berkala kendaraan roda empat
19 Juni 2025, 12:00 WIB
BMW pastikan pihaknya terbuka terhadap semua teknologi elekrtifikasi sehingga pelanggan bisa memilih lebih mudah
19 Juni 2025, 11:00 WIB
Harga motor matic 150 cc pada Juni 2025 terpantau stabil, lalu ada tambahan kehadiran Vespa Sprint Tech 155
19 Juni 2025, 10:00 WIB
Penjualan Honda Mei 2025 naik berkat tumbuhnya permintaan Brio yang mencatatkan angka sebesar 2.574 unit
19 Juni 2025, 09:00 WIB
Pameran otomotif GIIAS dipastikan bakal menghadirkan sejumlah merek dan model baru sebagai daya tarik