Pemudik Wajib Tahu Fungsi Marka Chevron di Persimpangan Jalan Tol

Ada beberapa fungsi marka chevron yang biasa ditemui di persimpangan jalan tol untuk membuat pengemudi lebih waspada

Pemudik Wajib Tahu Fungsi Marka Chevron di Persimpangan Jalan Tol
Adi Hidayat

TRENOTO – Jalan tol selalu dilengkapi dengan beragam rambu dan marka jalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengendara bisa lebih berhati-hati dalam berkendara sehingga bisa selamat sampai tujuan.

Salah satu yang paling umum ditemukan adalah marka serong atau biasa disebut chevron. Tanda ini umumnya ditemukan di bahu jalan atau pertemuan 2 lajur kanan dan membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Marka chevron sebenarnya tidak hanya ada di jalan tol karena di setiap persimpangan besar pun terdapat tanda serupa. Penandaan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Pada pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Mencegah Mobil Melaju Terlalu Kencang

Photo : Jasa Marga

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan 2 lajur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan. Selain itu, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang tanda chevron meski tidak ada percabangan jalan.

Agar lebih mudah ditangkap mata, garis serong dibuat menggunakan warna kuning. Pemilihan warna tersebut bukan tanpa perhitungan karena bisa sebagai simbol hati-hati dan pengemudi wajib mengurangi kecepatan mobil.

Salah satu fungsi marka chevron adalah memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi melaju kencang. Garis serong ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan.

Sanksi Pelanggar Marka Chevron

Photo : NTMC Polri

Marka chevron merupakan salah satu solusi untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan karena berkendara terlalu kencang. Bagi pengemudi yang melintasi atau menginjak garis chevron pun akan dikenai sanksi cukup berat.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1). Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp500 ribu bagi para pelanggar.


Terkini

news
Voltron Hub Puri Indah

Voltron Hub Puri Indah Dibuka, Akomodir Pengguna Mobil Listrik

Stasiun pengisian kendaraan listrik Voltron Hub Puri Indah menawarkan opsi ultra fast charging ke konsumen

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

Daihatsu Catat Kenaikan Pangsa Pasar di Juni 2026

Pangsa pasar Daihatsu di Juni 2026 berhasil tembus 17,1 persen, naik dari capaian di tahun sebelumnya

mobil
Diler Leapmotor

Leapmotor Buka Diler Pertamanya di PIK, Gabung Grup Stellantis

Diler perdana Leapmotor dibuka di kawasan PIK, gabung deretan grup brand Stellantis lain seperti Citroen

mobil
Ferrari dan PUBG Mobile

Upaya Ferrari Gaet Generasi Muda, Kolaborasi dengan PUBG

PUBG Mobile menjalin kerja sama dengan Ferrari dan Scuderia Ferrari HP, tawarkan pengalaman baru buat pemain

motor
Motor Honda

Motor Honda Diburu Pengunjung PRJ 2026, Vario Jadi Primadona

Selama PRJ 2026 Wahana mencatatkan penjualan positif, sebab ada 6.500 motor Honda yang terpesan di sana

news
Ganjil genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta 17 Juli 2026 Terakhir Pekan Ini

Ganjil Genap Jakarta merupakan salah satu sistem andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengurangi kemacetan

news
SIM keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 17 Juli 2026, Catat Jadwalnya

Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung menjadi opsi terbaik untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jelang Weekend 17 Juli

SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima tempat berbeda hari ini sebelum akhir pekan, simak informasinya