Aturan SIM Mati Harus Bikin Baru Digugat ke MK, Ada Celah Pungli
16 September 2026, 19:38 WIB
Kakorlantas menegaskan bakal menindak serta mencopot anggota kepolisian yang terbukti melakukan pungli
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Dalam beberapa waktu terakhir, banyak video memperlihatkan aksi polisi lalu lintas (polantas) yang melakukan pungutan liar (pungli).
Hal tersebut ternyata menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya adalah Kepala Kepolisian Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
Kakorlantas mengaku bakal menindak tegas anak buahnya yang ketahuan menerima suap ketika bertugas di lapangan.
"Pelanggaran sekecil apapun, meski terjadi di wilayah yang jauh kita semua bertannggung jawab dan saya yang bertanggung jawab," ungkap Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri di laman resmi Korlantas, Selasa (12/08).
Agus mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk mengantisipasi perilaku yang dapat mencoreng citra polisi.
Bahkan Kakorlantas Polri menginstruksikan para pejabat utama (PJU) sampai perwira menengah (Pamen) buat melakukan mitigasi.
Sehingga aksi-aksi pungli yang dilakukan oleh para oknum polantas tidak terulang di kemudian hari.
"Fenomena-fenomena ini harus paralel dengan perubahan kultur yang sudah kita canangkan. Senyum mu adalah marka utama," lanjut dia.
Kakorlantas juga menegaskan kalau mereka ingin bekerja secara transparan. Selain itu para anggota wajib menjaga integritas.
Dengan begitu aksi-aksi kurang terpuji bisa diminimalisir. Jadi tidak mencoreng nama baik institusi.
"Bila ada polantas yang meminta uang atau transaksional, kalau Anda bisa buktikan saya akan copot saat itu juga," tegas Agus.
Sebagai informasi, sebelumnya di media sosial (medsos) beredar luas aksi oknum polantas yang melakukan pungli.
Saat itu ia sedang menggunakan mobil patroli jalan raya (PJR). Anggota tersebut terlihat tengah bernegosiasi dengan sopir pikap.
Lalu sang pengemudi nampak menyerahkan sesuatu kepada petugas yang menghentikannya.
Tidak berselang lama, anggota kepolisian itu mengembalikan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada pengendara. Selanjutnya kedua pihak kembali melanjutkan perjalanan.
Berangkat dari kejadian ini Kakorlantas berjanji akan menindak seluruh anggotanya yang tertangkap melakukan pelanggaran.
Selain itu jika tertangkap menerima suap dari pengendara mobil maupun motor di jalan raya.
"Tidak ada alasan bagi anggota di lapangan untuk bersikap emosi atau melakukan tindakan yang melanggar aturan," pungkas Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Patut diketahui, anggota kepolisian dilarang melakukan pungli sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
Mereka yang terbukti menerima suap terancam beragam sanksi. Seperti teguran hingga pemecatan dari institusi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 September 2026, 19:38 WIB
16 Januari 2026, 15:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
06 November 2025, 13:00 WIB
17 Juli 2025, 22:22 WIB
Terkini
23 September 2026, 22:39 WIB
Pertamina Lubricants dan Telkomsel berkolaborasi untuk menghadirkan Promo Gokil untuk para ojek online
23 September 2026, 19:00 WIB
Daihatsu buktikan komitmennya menjaga efisiensi energi dan keberlanjutan dalam proses produksi kendaraan
23 September 2026, 17:49 WIB
Sistem Series-Parallel Hybrid dan Power Split Device di Toyota Veloz Hybrid punya konsumsi BBM tergolong hemat
23 September 2026, 09:00 WIB
Hyundai Stargazer Cartenz diklaim mendapat sambutan positif usai HMID menerapkan strategi baru di Indonesia
23 September 2026, 07:00 WIB
Carro resmi rambah bisnis mobil baru, kolaborasi dengan Omoda Jaecoo dan buka diler pertama di Harapan Indah
23 September 2026, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia hari ini, layani perpanjangan masa berlaku SIM yang belum kedaluwarsa
23 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu opsi terbaik dalam mengurus dokumen berkendara berbentuk kartu
22 September 2026, 21:27 WIB
Pameran IMHAX berhasil mencatatkan rekor baru dalam hal penjualan maupun pengunjung yang datang langsung