AHY Mau Tindak Pelaku Pungli Demi Berantas Truk ODOL di Indonesia
17 Juli 2025, 22:22 WIB
Kakorlantas menegaskan bakal menindak serta mencopot anggota kepolisian yang terbukti melakukan pungli
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Dalam beberapa waktu terakhir, banyak video memperlihatkan aksi polisi lalu lintas (polantas) yang melakukan pungutan liar (pungli).
Hal tersebut ternyata menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya adalah Kepala Kepolisian Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
Kakorlantas mengaku bakal menindak tegas anak buahnya yang ketahuan menerima suap ketika bertugas di lapangan.
"Pelanggaran sekecil apapun, meski terjadi di wilayah yang jauh kita semua bertannggung jawab dan saya yang bertanggung jawab," ungkap Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri di laman resmi Korlantas, Selasa (12/08).
Agus mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk mengantisipasi perilaku yang dapat mencoreng citra polisi.
Bahkan Kakorlantas Polri menginstruksikan para pejabat utama (PJU) sampai perwira menengah (Pamen) buat melakukan mitigasi.
Sehingga aksi-aksi pungli yang dilakukan oleh para oknum polantas tidak terulang di kemudian hari.
"Fenomena-fenomena ini harus paralel dengan perubahan kultur yang sudah kita canangkan. Senyum mu adalah marka utama," lanjut dia.
Kakorlantas juga menegaskan kalau mereka ingin bekerja secara transparan. Selain itu para anggota wajib menjaga integritas.
Dengan begitu aksi-aksi kurang terpuji bisa diminimalisir. Jadi tidak mencoreng nama baik institusi.
"Bila ada polantas yang meminta uang atau transaksional, kalau Anda bisa buktikan saya akan copot saat itu juga," tegas Agus.
Sebagai informasi, sebelumnya di media sosial (medsos) beredar luas aksi oknum polantas yang melakukan pungli.
Saat itu ia sedang menggunakan mobil patroli jalan raya (PJR). Anggota tersebut terlihat tengah bernegosiasi dengan sopir pikap.
Lalu sang pengemudi nampak menyerahkan sesuatu kepada petugas yang menghentikannya.
Tidak berselang lama, anggota kepolisian itu mengembalikan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada pengendara. Selanjutnya kedua pihak kembali melanjutkan perjalanan.
Berangkat dari kejadian ini Kakorlantas berjanji akan menindak seluruh anggotanya yang tertangkap melakukan pelanggaran.
Selain itu jika tertangkap menerima suap dari pengendara mobil maupun motor di jalan raya.
"Tidak ada alasan bagi anggota di lapangan untuk bersikap emosi atau melakukan tindakan yang melanggar aturan," pungkas Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Patut diketahui, anggota kepolisian dilarang melakukan pungli sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
Mereka yang terbukti menerima suap terancam beragam sanksi. Seperti teguran hingga pemecatan dari institusi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Juli 2025, 22:22 WIB
02 Juni 2025, 15:45 WIB
22 Mei 2025, 07:00 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
16 Maret 2025, 15:40 WIB
Terkini
12 Agustus 2025, 14:00 WIB
20 mobil terlaris Juli 2025 dikuasai oleh pabrikan Jepang meski perusahaan Cina tetap masuk ke dalam daftar
12 Agustus 2025, 13:00 WIB
Dinas Perhubungan melakukan rekayasa lalu lintas akibat adanya pekerjaan saluran air di Jakarta Timur
12 Agustus 2025, 12:00 WIB
Pada bulan ini Honda Stylo menjadi satu-satunya motor matic 150 cc yang mengalami kenaikan harga di Indonesia
12 Agustus 2025, 11:00 WIB
Daihatsu Ayla modif ala GH Style bakal menjadi unit milik salah satu pengunjung IMX 2025 yang beruntung
12 Agustus 2025, 10:00 WIB
Mengacu pada data milik Gaikindo, penjualan Chery Sales Indonesia pada Juli 2025 hanya sekitar 1.705 unit
12 Agustus 2025, 09:00 WIB
Ekonom menyebutkan ada beberapa hal yang dapat membantu mendongkrak penjualan mobil menjelang akhir 2025
12 Agustus 2025, 08:00 WIB
Sejumlah merek mobil mengalami penurunan penjualan retail sepanjang Juli 2025, Chery anjlok 20,6 persen
12 Agustus 2025, 07:00 WIB
Perhatikan syarat membuat dan perpanjang SIM di Agustus 2025 agar tidak membuang waktu pemohon secara percuma