Garda Oto Akui Tidak Sembarangan Terima Kendaraan Berpelat Hijau
21 Juni 2025, 21:00 WIB
Pelat nomor putih resmi berlaku di kota Solo setelah distribusi bahan baku dilakukan sejak pertengahan Agustus 2022
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pelat nomor putih resmi berlaku di kota Solo untuk kendaraan bermotor mulai bulan ini. Pelaksanaan tersebut disampaikan oleh Kompol Agus Santoso, Kasat Lantas Polresta Solo beberapa waktu lalu.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pelat nomor lama yang masih belum diganti. Pasalnya, masa berlakunya tak akan berubah yaitu 5 tahun dan dapat diganti bila sudah waktunya.
“Pemilik yang belum waktunya ganti pelat nomor tidak perlu khawatir, karena masih berlaku. Jadi plat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap sah dan tak akan ditindak,” tegasnya.
Ia pun menambahkan bahwa pelat nomor putih bagi kendaraan roda 4 mulai didistribusikan per 10 Agustus 2022. Sedangkan untuk roda dua mulai dikirim sejak 16 Agustus 2022.
Agus memastikan bahwa penggantian pelat nomor hitam menjadi putih tidak dikenai biaya. Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memang menjadi kewajiban pemilik kendaraan.
“Saat ini stok kami masih ada sekitar 2.000 pelat nomor putih. Nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau sudah menipis stoknya,” tegas Agus.
Penggantian warna dasar pelat nomor sebenarnya bukanlah kebijakan baru. Aturan tersebut sudah disampaikan pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tujuan pergantian warna pelat nomor adalah untuk meningkatkan efektivitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pasalnya sering terjadi kesalahan pembacaan yang tentunya merugikan masyarakat.
Dengan digantinya warna dasar pelat nomor maka kondisi tersebut diharapkan bisa dihindari. Karena pembacaan akan lebih mudah dibandingkan sebelumnya.
Tilang elektronik pun kini sudah tersebar lokasinya sehingga memudahkan pihak Kepolisian menindak pelanggaran yang terjadi. Tak hanya di jalan arteri, tilang elektronik juga sudah merambah ke jalan tol.
Dengan demikian pengemudi yang membawa kendaraannya melampaui atau kurang dari ketentuan dapat segera dilakukan penindakan. Diharapkan semakin meluasnya tilang elektronik dan hadirnya pelat berwarna putih bisa menambah kedisiplinan warga untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juni 2025, 21:00 WIB
03 Mei 2024, 07:00 WIB
19 April 2024, 09:00 WIB
16 April 2024, 09:00 WIB
01 November 2023, 10:00 WIB
Terkini
04 Juli 2025, 23:00 WIB
Jeep Wrangler 4Xe Mojito mejeng dan digunakan para aktor dalam beradegan pada film Jurassic World Rebirth
04 Juli 2025, 22:00 WIB
Kemenhub tanggapi simpang siur wacana kenaikan dan potongan tarif ojol, sebut masih dalam tahap diskusi
04 Juli 2025, 21:00 WIB
Mazda CX-3 Essential diprediksi hadir di ajang GIIAS 2025 setelah terlebih dulu diluncurkan di Thailand
04 Juli 2025, 20:00 WIB
Banyaknya tantangan yang harus diatasi membuat uji coba Car Free Night pada Sabtu (05/07) resmi dibatalkan
04 Juli 2025, 19:00 WIB
Pihak Xpeng mengungkapkan alasan pihaknya bakal lebih dulu melakukan perakitan lokal X9 ketimbang G6
04 Juli 2025, 18:00 WIB
KatadataOTO merangkum enam kesalahan memilih tempat parkir yang dapat merugikan pengemudi saat bepergian
04 Juli 2025, 17:00 WIB
Desta kecelakaan saat memarkirkan Ducati DesertX yang digunakannya buat touring di kawasan Sembalun, NTB
04 Juli 2025, 16:30 WIB
Diler Xpeng di Puri, Jakarta Barat siapkan layanan 3S dan perbaikan bodi, ada unit test drive buat konsumen