Mahkamah Agung Kini Punya Pelat Nomor Khusus
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan baru akan dilakukan pada pertengahan tahun setelah persiapan dilakukan matang
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Korlantas Polri hingga kini masih melakukan persiapan untuk mengganti warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Perubahan dari hitam menjadi putih tersebut direncanakan berlangsung pada pertengahan 2022.
Kombes Pol M Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri menegaskan bahwa persiapan akan dilakukan dengan matang agar tidak terjadi masalah di masa depan. Saat ini pihaknya masih menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah yang sudah masuk ke tahap lelang.
“Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan pada pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait,” ujar Taslim.
Korlantas Polri pun menegaskan bahwa setidaknya ada beberapa hal yang harus diketahui masyarakat terkait perubahan warna pelat nomor tersebut. Pertama adalah pemberlakukan warna baru pelat nomor tidak dilakukan serentak.
Masa transisi dinilai pentung untuk menyesuaikan masa berlaku STNK sekaligus menghabiskan material lama. Pasalnya material yang sudah ada dibeli menggunakan uang negara dan harus dihabiskan terlebih dahulu.
Karena pelaksanaan tidak dilakukan serentak maka kendaraan dengan pelat nomor hitam tidaklah ilegal. Taslim menambahkan, seluruh jenis TNKB terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.
“Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih,” imbuhnya.
Tak hanya itu, landasan aturan pergantian warna pelat nomor kendaraan juga harus menjadi perhatian. Pergantian warna dasar TNKB dari hitam ke putih telah sesuai amanat Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.
Pada beleid tersebut, khususnya Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Tujuan pergantian warna pelat nomor tersebut adalah untuk meningkatkan efektifitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan demikian, kejadian salah tilang karena pelat nomor kendaraan dipalsukan atau tulisan kurang jelas bisa dikurangi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
11 Juli 2025, 07:00 WIB
30 Juni 2025, 22:24 WIB
21 Juni 2025, 21:00 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
Terkini
23 Agustus 2025, 13:00 WIB
Car Free Day akan digelar di Rawamangun pada hari Minggu (24/08), masyarakat diminta siapkan jalur alternatif
23 Agustus 2025, 11:00 WIB
Suzuki XL7 hybrid bekas lansiran 2024 kini semakin banyak pilihannya untuk bisa dibeli dengan harga kompetitif
23 Agustus 2025, 09:00 WIB
Mobil listrik berukuran kecil Changan Lumin EV sudah terdaftar di Indonesia, berikut bocoran spesifikasinya
23 Agustus 2025, 07:00 WIB
Kabar kedatangan Daihatsu Ayla Ev kembali mencuat saat ADM merayakan produksi mobil kesembilan juta unit
22 Agustus 2025, 22:20 WIB
Saat ini Daihatsu Rocky Hybrid masih dipasarkan dengan status CBU Jepang untuk para konsumen di Indonesia
22 Agustus 2025, 19:30 WIB
Polytron Fox 200 resmi meluncur dengan beragam keunggulan untuk menjawab kebutuhan pengemudi perempuan
22 Agustus 2025, 18:00 WIB
Setelah menghadirkan produk unggulan di Indonesia, Daihatsu berhasil mencapai produksi sembilan juta unit
22 Agustus 2025, 17:43 WIB
BMW dikabarkan bakal menyuplai mesin untuk sejumlah lini mobil hybrid dan elektrifikasi Mercedes-Benz