Operasi Zebra 2024 Siap Digelar, Catat Tanggalnya
09 Oktober 2024, 22:00 WIB
Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan baru akan dilakukan pada pertengahan tahun setelah persiapan dilakukan matang
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Korlantas Polri hingga kini masih melakukan persiapan untuk mengganti warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Perubahan dari hitam menjadi putih tersebut direncanakan berlangsung pada pertengahan 2022.
Kombes Pol M Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri menegaskan bahwa persiapan akan dilakukan dengan matang agar tidak terjadi masalah di masa depan. Saat ini pihaknya masih menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah yang sudah masuk ke tahap lelang.
“Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan pada pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait,” ujar Taslim.
Korlantas Polri pun menegaskan bahwa setidaknya ada beberapa hal yang harus diketahui masyarakat terkait perubahan warna pelat nomor tersebut. Pertama adalah pemberlakukan warna baru pelat nomor tidak dilakukan serentak.
Masa transisi dinilai pentung untuk menyesuaikan masa berlaku STNK sekaligus menghabiskan material lama. Pasalnya material yang sudah ada dibeli menggunakan uang negara dan harus dihabiskan terlebih dahulu.
Karena pelaksanaan tidak dilakukan serentak maka kendaraan dengan pelat nomor hitam tidaklah ilegal. Taslim menambahkan, seluruh jenis TNKB terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.
“Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih,” imbuhnya.
Tak hanya itu, landasan aturan pergantian warna pelat nomor kendaraan juga harus menjadi perhatian. Pergantian warna dasar TNKB dari hitam ke putih telah sesuai amanat Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.
Pada beleid tersebut, khususnya Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Tujuan pergantian warna pelat nomor tersebut adalah untuk meningkatkan efektifitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan demikian, kejadian salah tilang karena pelat nomor kendaraan dipalsukan atau tulisan kurang jelas bisa dikurangi.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Oktober 2024, 22:00 WIB
06 Juni 2024, 16:25 WIB
30 Mei 2024, 07:00 WIB
29 Mei 2024, 10:00 WIB
17 Mei 2024, 17:00 WIB
Terkini
17 Oktober 2024, 20:00 WIB
All new Hyundai Kona Electric cukup nyaman dikendarai untuk perjalanan jauh, seperti dari Jakarta ke Semarang
17 Oktober 2024, 19:00 WIB
Aion Indonesia masih terus mendorong pembangunan diler meski di akhir tahun 2024 agar memenuhi target
17 Oktober 2024, 18:00 WIB
Harga Chery Tiggo 8 mulai dari Rp 349 jutaan guna mendorong penjualan, namun disebut masih berpeluang naik
17 Oktober 2024, 17:00 WIB
Koleksi mobil Teguh Setyabudi, Pj Gubernur DKI Jakarta terbilang cukup sederhana dengan total nilai Rp 220 juta
17 Oktober 2024, 16:00 WIB
Pihak Toyota mengungkapkan masih ada sejumlah hal perlu dipersiapkan sebelum Veloz Hybrid bisa hadir
17 Oktober 2024, 15:14 WIB
Ada ubahan pada bagian eksterior yakni gril dan bumper, Mitsubishi Fuso varian Fighter-X tampil lebih gagah
17 Oktober 2024, 14:00 WIB
Anda bisa memeriksa kendaraan apakah terkena tilang ETLE saat berlangsung Operasi Zebra 2024 atau tidak
17 Oktober 2024, 13:03 WIB
Prediksi motor baru yang akan diluncurkan pada ajang IMOS 2024 menjadi salah satu daya tarik pengunjung