Cek Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik Terbaru 2026
16 Januari 2026, 15:00 WIB
Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan baru akan dilakukan pada pertengahan tahun setelah persiapan dilakukan matang
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Korlantas Polri hingga kini masih melakukan persiapan untuk mengganti warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Perubahan dari hitam menjadi putih tersebut direncanakan berlangsung pada pertengahan 2022.
Kombes Pol M Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri menegaskan bahwa persiapan akan dilakukan dengan matang agar tidak terjadi masalah di masa depan. Saat ini pihaknya masih menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah yang sudah masuk ke tahap lelang.
“Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan pada pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait,” ujar Taslim.
Korlantas Polri pun menegaskan bahwa setidaknya ada beberapa hal yang harus diketahui masyarakat terkait perubahan warna pelat nomor tersebut. Pertama adalah pemberlakukan warna baru pelat nomor tidak dilakukan serentak.
Masa transisi dinilai pentung untuk menyesuaikan masa berlaku STNK sekaligus menghabiskan material lama. Pasalnya material yang sudah ada dibeli menggunakan uang negara dan harus dihabiskan terlebih dahulu.
Karena pelaksanaan tidak dilakukan serentak maka kendaraan dengan pelat nomor hitam tidaklah ilegal. Taslim menambahkan, seluruh jenis TNKB terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.
“Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih,” imbuhnya.
Tak hanya itu, landasan aturan pergantian warna pelat nomor kendaraan juga harus menjadi perhatian. Pergantian warna dasar TNKB dari hitam ke putih telah sesuai amanat Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.
Pada beleid tersebut, khususnya Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Tujuan pergantian warna pelat nomor tersebut adalah untuk meningkatkan efektifitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan demikian, kejadian salah tilang karena pelat nomor kendaraan dipalsukan atau tulisan kurang jelas bisa dikurangi.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Januari 2026, 15:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
28 November 2025, 20:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
Terkini
27 Agustus 2026, 15:00 WIB
Changan memboyong sejumlah model andalan dari berbagai sub merek, tawarkan variasi produk buat konsumen
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
Untuk pasar India, Honda ADV 160 kini pakai mesin bensin yang dapat menenggak bahan bakar campuran etanol
27 Agustus 2026, 09:00 WIB
Baru-baru ini beredar isu kenaikan tarif parkir untuk mobil di Jakarta menjadi Rp 60 ribu yang menuai kontra
27 Agustus 2026, 07:00 WIB
Marini dan Aldeguer akhirnya menentukan masa depan mereka dan mengisi susunan sementara pembalap MotoGP 2027
27 Agustus 2026, 06:07 WIB
Di hari ini SIM keliling Bandung beroperasi sejak pagi dan mengakomodir kebutuhan pengendara di Kota Kembang
27 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi dan pada jam yang terbatas, simak informasi lengkapnya
27 Agustus 2026, 06:00 WIB
Jadwal, titik-titik lokasi hingga jenis kendaraan yang boleh melintas Ganjil Genap Jakarta dirangkum di bawah
26 Agustus 2026, 19:38 WIB
SUV EV kompak Changan Nevo Q05 membuktikan keandalannya sebagai mobil listrik urban, simak ulasan lengkapnya