Tips Persiapan Sebelum Mendahului Kendaraan Lain
07 Maret 2023, 09:00 WIB
Menyalip kendaraan diatur dalam Undang-undang tahun 2009 nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Menyalip kendaraan lain bukanlah sebuah perkara sepele karena ada beberapa hal yang harus diperhitungkan. Kesalahan perhitungan sedikit saja, risikonya bisa fatal dan mengakibatkan kecelakaan.
Itulah kenapa Pemerintah memberikan sejumlah aturan khusus yang mengatur tata cara mendahului kendaraan. Aturan tersebut dituangkan dalam Undang-undang tahun 2009 nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 109 ayat 1 disebutkan bahwa mendahului kendaraan lain di depannya harus menggunakan lajur di sisi kanan. Selain jarak pandang yang bebas dari halangan, pengemudi juga harus memastikan ada cukup ruang untuk menyalip.
Pengemudi juga dibolehkan untuk mendahului kendaraan di depannya menggunakan jalur kiri dalam kondisi tertentu. Izin tersebut disampaikan pada pasal yang sama, ayat 2 selama pengemudi memperhatikan keamanan dan keselamatan.
Namun niat mendahului harus diurungkan bila ternyata pengemudi kendaraan di depannya memberi sinyal akan menggunakan jalur sebelah kanan. Dengan demikian diharapkan kecelakaan bisa terhindarkan.
Mendahului kendaraan juga bukan berarti pengendara bisa sembarangan tekan pedal gas dalam-dalam. Dalam beberapa kondisi, ketika hendak melewati kendaraan di depan pengendara harus mengurangi kecepatannya. Contohnya adalah ketika melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang.
Menyalip kendaraan pun harus memperhitungkan kondisi jalanan. Salah satu lokasi terlarang untuk mendahului kendaraan adalah di tikungan karena blindspot pengendara sangat besar sehingga tidak bisa melihat kendaraan lain dari arah berlawanan.
Tak hanya itu, posisi kendaraan yang sedang berbelok juga membuat pengendara sulit untuk melakukan manuver bila mengalami keadaan darurat. Kesulitan akan semakin tinggi bila kondisi jalan licin atau hujan turun.
Untuk itu sebaiknya pengendara bersabar menunggu waktu terbaik untuk mendahului kendaraan di depannya. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas.
Meski diperbolehkan di Undang-undang, menyalip kendaraan lain dari sebelah kiri sebenarnya cukup berbahaya. Hal ini diungkapkan oleh Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) beberapa waktu lalu.
Menurutnya ada banyak alasan kenapa jalur sebelah kiri digunakan untuk kecepatan lebih rendah. Salah satunya adalah kepadatan lajur sebelah kiri mulai dari kendaraan berkecepatan rendah hingga berhenti.
Selain itu jalur sebelah kiri juga biasanya ada trotoar sehingga membuat ruang manuver pengendara menjadi lebih sedikit dibandingkan jalur kanan. Alasan lain adalah posisi spion yang terbilang lebih jauh sehingga membuat pengendara harus menoleh.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Maret 2023, 09:00 WIB
29 November 2021, 17:16 WIB
Terkini
25 Juni 2025, 22:30 WIB
Terdapat sejumlah daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan, sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat
25 Juni 2025, 22:00 WIB
Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan agar kredit kendaraan Anda bisa diterima perusahaan pembiayaan
25 Juni 2025, 21:00 WIB
Versi terbaru Omoda 5 berganti nama jadi Chery C5, meluncur bersamaan versi listriknya yakni Chery E5
25 Juni 2025, 20:00 WIB
Aion UT sudah dipesan dengan booking fee sebesar Rp 5 jutaan dan bakal dikirim ke pelanggan setelah GIIAS 2025
25 Juni 2025, 19:00 WIB
Merek Cina mulai rambah pasar hybrid yang ramai, Jetour T2 PHEV bakal dihadirkan sebagai penantang penguasa
25 Juni 2025, 18:00 WIB
Prestige mengakui bahwa EHang 216-S tidak dirancang untuk perjalanan jauh sehingga hanya bisa dipakai dalam kota
25 Juni 2025, 17:00 WIB
Manufaktur mobil asal Cina, Changan dipastikan tetap jual mobil di Indonesia meskipun absen di GIIAS 2025
25 Juni 2025, 16:00 WIB
Raffi Ahmad akui sempat khawatir saat demo terbang dengan EHang 216-S di kawasan Pantai Indah Kapuk 2