Menyalip Kendaraan Ada Aturannya Tidak Bisa Sembarangan

Menyalip kendaraan diatur dalam Undang-undang tahun 2009 nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Menyalip Kendaraan Ada Aturannya Tidak Bisa Sembarangan
Adi Hidayat

TRENOTO – Menyalip kendaraan lain bukanlah sebuah perkara sepele karena ada beberapa hal yang harus diperhitungkan. Kesalahan perhitungan sedikit saja, risikonya bisa fatal dan mengakibatkan kecelakaan.

Itulah kenapa Pemerintah memberikan sejumlah aturan khusus yang mengatur tata cara mendahului kendaraan. Aturan tersebut dituangkan dalam Undang-undang tahun 2009 nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 109 ayat 1 disebutkan bahwa mendahului kendaraan lain di depannya harus menggunakan lajur di sisi kanan. Selain jarak pandang yang bebas dari halangan, pengemudi juga harus memastikan ada cukup ruang untuk menyalip.

Pengemudi juga dibolehkan untuk mendahului kendaraan di depannya menggunakan jalur kiri dalam kondisi tertentu. Izin tersebut disampaikan pada pasal yang sama, ayat 2 selama pengemudi memperhatikan keamanan dan keselamatan.

Namun niat mendahului harus diurungkan bila ternyata pengemudi kendaraan di depannya memberi sinyal akan menggunakan jalur sebelah kanan. Dengan demikian diharapkan kecelakaan bisa terhindarkan.

Mendahului kendaraan juga bukan berarti pengendara bisa sembarangan tekan pedal gas dalam-dalam. Dalam beberapa kondisi, ketika hendak melewati kendaraan di depan pengendara harus mengurangi kecepatannya. Contohnya adalah ketika melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang.

Bahaya Menyalip di Tikungan

Photo : Toyota

Menyalip kendaraan pun harus memperhitungkan kondisi jalanan. Salah satu lokasi terlarang untuk mendahului kendaraan adalah di tikungan karena blindspot pengendara sangat besar sehingga tidak bisa melihat kendaraan lain dari arah berlawanan.

Tak hanya itu, posisi kendaraan yang sedang berbelok juga membuat pengendara sulit untuk melakukan manuver bila mengalami keadaan darurat. Kesulitan akan semakin tinggi bila kondisi jalan licin atau hujan turun.

Untuk itu sebaiknya pengendara bersabar menunggu waktu terbaik untuk mendahului kendaraan di depannya. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas.

Bahaya Menyalip dari Sebelah Kiri

Meski diperbolehkan di Undang-undang, menyalip kendaraan lain dari sebelah kiri sebenarnya cukup berbahaya. Hal ini diungkapkan oleh Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) beberapa waktu lalu.

Menurutnya ada banyak alasan kenapa jalur sebelah kiri digunakan untuk kecepatan lebih rendah. Salah satunya adalah kepadatan lajur sebelah kiri mulai dari kendaraan berkecepatan rendah hingga berhenti.

Selain itu jalur sebelah kiri juga biasanya ada trotoar sehingga membuat ruang manuver pengendara menjadi lebih sedikit dibandingkan jalur kanan. Alasan lain adalah posisi spion yang terbilang lebih jauh sehingga membuat pengendara harus menoleh.


Terkini

otopedia
Ban Michelin

Michelin Indonesia Siap Luncurkan Produk Baru Setelah Lebaran

Michelin Indonesia bakal meluncurkan produk baru untuk sepeda motor setelah Lebaran untuk perluas pangsa pasarnya

otosport
Francesco Bagnaia

Francesco Bagnaia Masih Malu Bocorkan Masa Depannya di Ducati

Francesco Bagnaia tengah santer dihubungkan dengan Aprilia Racing pada MotoGP 2027 untuk menggantikan Martin

mobil
Honda Brio Satya S CVT

Bukti Honda Brio Satya Matic Lebih Digandrungi Konsumen

Honda mengungkapkan Brio Satya S CVT jadi salah satu kontributor utama di pameran otomotif IIMS 2026

news
Mudik Lebaran

Jumlah Pemudik di Lebaran 2026 Diperkirakan Alami Penurunan

Jumlah pemudik saat Lebaran 2026 diprediksi mengalami penurunan cukup besar bila dibandingkan tahun lalu

mobil
Koleksi Mobil Sule

Deretan Koleksi Mobil Sule, dari HR-V sampai Rubicon

Sule, artis dan pelawak Tanah Air memiliki sederet koleksi mobil dan diketahui merupakan penyuka Jeep

news
Mobil Amerika

Indonesia Bakal Diserbu Mobil Amerika Beserta Komponennya

Mobil Amerika mendapat karpet merah setelah Perjanjian Perdagangan Timbal Balik di setujui dua negara

mobil
Isuzu

Isuzu Tanggapi Keputusan Agrinas Impor Ribuan Pikap dari India

Isuzu merupakan salah satu produsen kendaraan niaga yang sudah merakit lokal truk dan mobil pikap di RI

news
tol fungsional

Daftar 10 Tol Fungsional yang Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2026

Pemerintah telah menyiapkan 10 tol fungsional untuk beroperasi saat mudik Lebaran 2026 agar mengurangi kemacetan