Tips Persiapan Sebelum Mendahului Kendaraan Lain
07 Maret 2023, 09:00 WIB
Menyalip kendaraan diatur dalam Undang-undang tahun 2009 nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Menyalip kendaraan lain bukanlah sebuah perkara sepele karena ada beberapa hal yang harus diperhitungkan. Kesalahan perhitungan sedikit saja, risikonya bisa fatal dan mengakibatkan kecelakaan.
Itulah kenapa Pemerintah memberikan sejumlah aturan khusus yang mengatur tata cara mendahului kendaraan. Aturan tersebut dituangkan dalam Undang-undang tahun 2009 nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 109 ayat 1 disebutkan bahwa mendahului kendaraan lain di depannya harus menggunakan lajur di sisi kanan. Selain jarak pandang yang bebas dari halangan, pengemudi juga harus memastikan ada cukup ruang untuk menyalip.
Pengemudi juga dibolehkan untuk mendahului kendaraan di depannya menggunakan jalur kiri dalam kondisi tertentu. Izin tersebut disampaikan pada pasal yang sama, ayat 2 selama pengemudi memperhatikan keamanan dan keselamatan.
Namun niat mendahului harus diurungkan bila ternyata pengemudi kendaraan di depannya memberi sinyal akan menggunakan jalur sebelah kanan. Dengan demikian diharapkan kecelakaan bisa terhindarkan.
Mendahului kendaraan juga bukan berarti pengendara bisa sembarangan tekan pedal gas dalam-dalam. Dalam beberapa kondisi, ketika hendak melewati kendaraan di depan pengendara harus mengurangi kecepatannya. Contohnya adalah ketika melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang.
Menyalip kendaraan pun harus memperhitungkan kondisi jalanan. Salah satu lokasi terlarang untuk mendahului kendaraan adalah di tikungan karena blindspot pengendara sangat besar sehingga tidak bisa melihat kendaraan lain dari arah berlawanan.
Tak hanya itu, posisi kendaraan yang sedang berbelok juga membuat pengendara sulit untuk melakukan manuver bila mengalami keadaan darurat. Kesulitan akan semakin tinggi bila kondisi jalan licin atau hujan turun.
Untuk itu sebaiknya pengendara bersabar menunggu waktu terbaik untuk mendahului kendaraan di depannya. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas.
Meski diperbolehkan di Undang-undang, menyalip kendaraan lain dari sebelah kiri sebenarnya cukup berbahaya. Hal ini diungkapkan oleh Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) beberapa waktu lalu.
Menurutnya ada banyak alasan kenapa jalur sebelah kiri digunakan untuk kecepatan lebih rendah. Salah satunya adalah kepadatan lajur sebelah kiri mulai dari kendaraan berkecepatan rendah hingga berhenti.
Selain itu jalur sebelah kiri juga biasanya ada trotoar sehingga membuat ruang manuver pengendara menjadi lebih sedikit dibandingkan jalur kanan. Alasan lain adalah posisi spion yang terbilang lebih jauh sehingga membuat pengendara harus menoleh.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Maret 2023, 09:00 WIB
29 November 2021, 17:16 WIB
Terkini
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
26 April 2024, 20:00 WIB
Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis
26 April 2024, 19:25 WIB
Merujuk data dari rilis resmi KFA, gaji Pratama Arhan mencapai Rp 9 miliar atau setara dengan Hyundai Ioniq 6
26 April 2024, 19:16 WIB
Dua model hadir buat konsumen Indonesia, ini spesifikasi GAC Aion Y Plus yang bakal jadi rival BYD Atto 3
26 April 2024, 17:12 WIB
Hyundai Ioniq 6 direcall karena adanya kesalahan pemasangan baut dan bisa menyebabkan kerusakan lebih luas