Menyalip Kendaraan Ada Aturannya Tidak Bisa Sembarangan

Menyalip kendaraan diatur dalam Undang-undang tahun 2009 nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Menyalip Kendaraan Ada Aturannya Tidak Bisa Sembarangan
Adi Hidayat

TRENOTO – Menyalip kendaraan lain bukanlah sebuah perkara sepele karena ada beberapa hal yang harus diperhitungkan. Kesalahan perhitungan sedikit saja, risikonya bisa fatal dan mengakibatkan kecelakaan.

Itulah kenapa Pemerintah memberikan sejumlah aturan khusus yang mengatur tata cara mendahului kendaraan. Aturan tersebut dituangkan dalam Undang-undang tahun 2009 nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 109 ayat 1 disebutkan bahwa mendahului kendaraan lain di depannya harus menggunakan lajur di sisi kanan. Selain jarak pandang yang bebas dari halangan, pengemudi juga harus memastikan ada cukup ruang untuk menyalip.

Pengemudi juga dibolehkan untuk mendahului kendaraan di depannya menggunakan jalur kiri dalam kondisi tertentu. Izin tersebut disampaikan pada pasal yang sama, ayat 2 selama pengemudi memperhatikan keamanan dan keselamatan.

Namun niat mendahului harus diurungkan bila ternyata pengemudi kendaraan di depannya memberi sinyal akan menggunakan jalur sebelah kanan. Dengan demikian diharapkan kecelakaan bisa terhindarkan.

Mendahului kendaraan juga bukan berarti pengendara bisa sembarangan tekan pedal gas dalam-dalam. Dalam beberapa kondisi, ketika hendak melewati kendaraan di depan pengendara harus mengurangi kecepatannya. Contohnya adalah ketika melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang.

Bahaya Menyalip di Tikungan

Photo : Toyota

Menyalip kendaraan pun harus memperhitungkan kondisi jalanan. Salah satu lokasi terlarang untuk mendahului kendaraan adalah di tikungan karena blindspot pengendara sangat besar sehingga tidak bisa melihat kendaraan lain dari arah berlawanan.

Tak hanya itu, posisi kendaraan yang sedang berbelok juga membuat pengendara sulit untuk melakukan manuver bila mengalami keadaan darurat. Kesulitan akan semakin tinggi bila kondisi jalan licin atau hujan turun.

Untuk itu sebaiknya pengendara bersabar menunggu waktu terbaik untuk mendahului kendaraan di depannya. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan lalu lintas.

Bahaya Menyalip dari Sebelah Kiri

Meski diperbolehkan di Undang-undang, menyalip kendaraan lain dari sebelah kiri sebenarnya cukup berbahaya. Hal ini diungkapkan oleh Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) beberapa waktu lalu.

Menurutnya ada banyak alasan kenapa jalur sebelah kiri digunakan untuk kecepatan lebih rendah. Salah satunya adalah kepadatan lajur sebelah kiri mulai dari kendaraan berkecepatan rendah hingga berhenti.

Selain itu jalur sebelah kiri juga biasanya ada trotoar sehingga membuat ruang manuver pengendara menjadi lebih sedikit dibandingkan jalur kanan. Alasan lain adalah posisi spion yang terbilang lebih jauh sehingga membuat pengendara harus menoleh.


Terkini

mobil
Toyota

Setelah Lombok, Toyota Perkuat Pendidikan Vokasi di Bali

Toyota terus menunjukkan komitmen mereka dalam memajukan pendidikan vokasi dengan menyumbangkan mesin mobil

mobil
Penjualan Mobil Baru

Kemenperin Yakin Penjualan Mobil 2026 Tembus 1 Juta Unit

Penjualan mobil tampak kembali pulih di Juni 2026, Kemenperin yakin bisa tembus 1 juta unit di akhir 2026

mobil
Giti

Giti Xcursion RT Dikenalkan, Ban Berkemampuan Hybrid

Para pemilik kendaraan jenis SUV atau Double Cabin 4X4 menjadi incaran calon produk terbaru Giti di Indonesia

mobil
DFSK E5 Plus PHEV

DFSK E5 Plus Diklaim Tawarkan Teknologi PHEV Lebih Baik

SUV PHEV DFSK E5 Plus sudah mulai dirakit lokal di pabrik Cikande, ditawarkan dengan harga Rp 500 jutaan

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

Fitur Unggulan Daihatsu Rocky Hybrid, Bikin Nyaman di Perkotaan

Daihatsu Rocky Hybrid dibekali beberapa fitur terkini guna memberikan sensasi berkendara yang berbeda

motor
astra honda motor technical skill contest

Honda Asah Kompetensi Teknisi AHASS, Bikin Jadi Naik Kelas

Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 baru saja digelar dan diikuti 69 peserta dari seluruh Indonesia

mobil
MG S5 EV

Baru Meluncur, 10 Ribu Unit MG S5 EV Ditarik dari Pasaran

Mobil listrik MG S5 EV memiliki potensi overheating, ada ribuan unit yang mulai ditarik dari pasaran

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24 Juli 2026 Jelang Akhir Pekan

Menutup pekan terakhir di Juli 2026, Sistem lalu lintas Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap diberlakukan